Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 206935 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Neneng Rahmadini
"Dalam melaksanakan profesinya, seorang wartawan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini karena kebebasan pers penting demi tegaknya negara hukum yang demokratis, bahwa press as a fourth estate. Mengingat sejarah Indonesia sebagai negara bekas jajahan dimana hukum yang digunakan masih merupakan warisan hukum kolonial Belanda yang memang ditujukan untuk meredam segala bentuk pergerakan perjuangan kemerdekaan kaum nasionalis, maka dianutlah kriminalisasi pers. Hal ini tetap terus dipertahankan setelah Indonesia merdeka, hanya rezim yang melakukannya berbeda. Pers terus berada dibawah cengkeraman kekuasan pemerintah yang mempertahankan status quonya. Kebebasan pers pun masih jauh dari kenyataan.
Paradigma kebebasan pers di Indonesia baru mulai berubah seiring era Reformasi, dimana terbit UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dihapuskan aturan mengenai izin terbit pers atau SIUPP sehingga tidak mungkin ada lagi pers yang dibreidel. Khusus mengenai penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pers, dalam UU tersebut diaturlah penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Mediasi melalui Dewan Pers. UU Pers ini mempunyai ketentuan pidana, walau disisi lain tak ditutup kemungkinan penggunaan pasal-pasal KUHP. Hal inilah yang kemudian menimbulkan persoalan, dimana ternyata dalam prakteknya kemudian banyak permasalahan-permasalahan berkaitan dengan pers diselesaikan dengan jalur hukum pidana, tanpa menempuh jalur-jalur yang telah tersebut dalam UU Pers itu. Timbul perdebatan apakah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut lex specialis atau tidak sehingga dapat/tidak digunakan mengecualikan pasal-pasal KUHP. Hal ini memicu resistensi kalangan pers yang kemudian memperjuangkan untuk diakuinya UU Pers sebagai lex specialis dan dipergunakannya jalur-jalur selain hukum pidana dalam menyelesaikan permasalahanpermasalahan berkaitan dengan pers. Dimana hukum pidana dalam perkara pers haruslah diletakkan sebagai ultimum remedium atau tuntutan yang lebih ekstrim lagi untuk mendekriminalisasi pasal-pasal KUHP terhadap pers. Hal ini selain mengikuti perkembangan dunia internasional yang telah lama menghindari penyelesaian permasalahan pers melalui jalur pidana, juga bahwa dalam konteks karya jurnalistik sebenarnya tidak ada suatu kebenaran mutlak. Selain itu bukankah kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berbicara, mengemukakan pendapat dan berekspresi seharusnya dilindungi oleh negara? Disinilah kemudian timbul pertanyaan besar, apakah perjuangan masyarakat pers tersebut memang mungkin untuk dilakukan? Bagaimana hal tersebut bila dikaji dari sudut pandang akademis? Hal-hal itulah yang coba dijawab dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15569
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Dedyng Wibiyanto Atabay
"Hukum di suatu negara adalah diperuntukkan untuk melindungi warga negaranya dari segala ketidaknyamanan dan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya. Pembangunan nasional yang dilaksanakan bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh tumpah darah Indonesia dan membentuk manusia seutuhnya baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaan pembangunan nasional menjadi terganggu dengan semakin merajalelanya korupsi yang terjadi di seluruh lapisan masyarakat dalam segala bidang yang lambat laun telah menggerogoti hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai karena korupsi telah banyak menyebabkan kerugian keuangan dan perkonomian negara.
Untuk memberikan kejeraan terhadap pelaku korupsi telah ditetapkan pidana penjara yang sangat berat meskipun kurang mempunyai dampak yang menggembirakan. Di samping pidana penjara yang berat pelaku korupsi juga dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Namun demikian pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam pelaksanaannya masih jauh dari yang diharapkan untuk pengembalian kerugian kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk mengambil peramasalahan pokok dalam penelitian ini yaitu: "Bagaimana pidana tambahan pembayaran uang pengganti dapat mengembalikan kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi."
Konsep pidana tambahan pembayaran uang pengganti adalah untuk membalas terpidana agar tidak menikmati hasil kejahatannya dan negara dapat memperoleh kembali kerugian yang diderita. Dalam perkembanganya kemudian uang pengganti juga muncul sebagai upaya perlindungan bagi korban kejahatan. Dalam pemidanaan agar dapat memenuhi tujuan pemidanaan yang telah ditetapkan maka dalam pelaksanaannya perlu mengacu pada konsep/ide pidana tersebut (pembayaran uang pengganti).
Pengaturan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sering terjadi kontradiktif sehingga perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak saling overlapping. Dan untuk menjamin keberadaan asset terpidana sejak ditetapkan sebagai tersangka agar tidak dipindahtangankan kepada pihak lain serta untuk membayaran uang pengganti maka perlu dibuat payung hukum yang menjaminnya.
Sikap seorang penyidik, penuntut umum dan hakim dalam menangani perkara korupsi masih jauh dari harapan di mama masing-masing aparat penegak hukum dalam bekerja hanya terfokus pada tugas dan wewenangnya sendiri tanpa melihat tujuan pemidanaan secara keseluruhan. Akibat hal ini, pada akhirnya menyebabkan tidak dapat dieksekusinya harta benda pelaku tindak pidana korupsi. Untuk mengatasi perlu dilakukan dengan mengoptimalkan upaya penyitaan, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, dan melakukan kerja sama yang baik apakah antar aparat penegak hukum, institusi, maupun dengan negara lain.
Dan untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi dan khususnya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara perlu dipikirkan untuk membentuk lembaga khusus untuk memburu dan mengurus aset negara dalam perkara korupsi serta segera mempersiapkan format kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi dan pencarian asset terpidana khususnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15546
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Daniel Alfredo
"Dalam kehidupan dunia mode rn d an serba kompleks, masyarakat memili ki kebutuhan a kan i n formasi yang sangat tinggi mengingat informasi merupakan media untuk memperoleh pengetahuan, pendidikan, hiburan dan bahkan sebagai kontrol sosial bagi masyarakat. Bagi bidang usaha pers yang bergerak dalam kegiatan jurnalistik, penyajian suatu informasi dalam bentuk berita seringkali menjadi masalah, manakala penulisan dan pemuatan berita ternyata dirasakan merugikan suatu pihak lain, yang menjurus kepada suatu perbuatan melawan hukum khususnya dalam hal penghinaan atau pencemaran kehormatan dan nama baik. Adapun penghinaan atau pencemaran kehormatan dan nama baik inilah yang kadangkala sulit untuk dibuktikan oleh karena tidak terdapat maksud yang jelas dengan definisi dari penghinaan atau pencemaran kehormatan dan nama baik dalam Undang-undang Hukum Perdata. Hal ini menimbulkan perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan para sarjana hukum sehinga pada akhirnya hakim sendirilah yang akan menentukan batasan tertentu dalam praktek pengadilan mengenai penghinaan atau pencemaran kehormatan dan nama baik. Dalam dunia pers sendiri, adanya suatu undang-undang tentang pers dan kode etik jurnalistik sebenarnya telah menjadi suatu rambu-rambu bagi para pelaku bidang jurnalistik agar dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tidak melakukan pemberitaan yang bersifat menghina atau melanggar hukum. Sehubungan dengan pemuatan suatu berta yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik terdapat beberapa cara penyelesaian, baik melalui media hak jawab terhadap suatu berita, penyelesaian melalui Dewan Pers maupun melalui proses peradilan, baik pidana maupun perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21209
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriyono B. Sumbogo
"Indonesia is dangerous country to journalist. Vertical and horizontal conflict which still happened in this state bring to comer journalist. Defeated Daily journalist of Bernas daily from Yogyakarta, Udin, before reform era in year 1996, civil war ini Timor East October 1999 or defeated RCTI Ersa Siregar journalist in Aceh, becoming black sheet in Indonesia journalistic world.
Attendance of Undang-Undang Nomor.40/1999 Tentang Pers, which for example meant to arrange mechanism of solving of dispute between mass media with source of news, do not have spur. Source of more opting news go through band punish as according to Criminal Code (KUHP) or Civil Code (KUHPerdata) with accusation denigrated, affronting, or harming materially. Source of news may even exist which play judge alone, than using rights answer or have recourse Council Mass media to finish case Though, rights answer and mediasi by Council Mass media more suggested by Law Mass media. But the source of news which feel getting disadvantage by news usually assume usage of insufficient answer rights to indemnify or cure good name.
Biggest threat is society which not yet ready to or not yet comprehended liberty of the press. Because, to come the envisioned democratic atmosphere is not easy. Various aspiration and importance each other impinging bearing hardness network in the middle of society, both for conducted by police, military, functioner, or mass premanisme actions, what it is true have been started since before reform spandrel opened. At reform era, threat of a kind come from individual, including state officer, and society group in is multifarious of pressure form or hardness to media and journalist.
Alliance Journalist Indonesia (AJI) indicate that at period 1 January till 15 May 2000 happened 43 hardness case to journalist, both for conducted by society, police, military, or governmental functionaly. Koalisi Antikekerasan note even also do not far differ from AJI note. At least in range of time 365 day commencing from 3 May 2000 up to 3 May 2001 have happened 118 wounded case of liberty of the press.
Asian Note South East of Press Alliance ( SEAPA) mention that in the year 2000 hardness case to tired journalist of number 147 case, year 2001 going down to become 97 case, and go down again become 72 case in the year 2002, and in the early July 2003 only 54 case along the happening of military conflict in Nanggroe Acheh Darussalam ( NAD). Whereas, AJI note happened 27 violences to journalist in the year 2004. For the year of 2005 there is no data which can be made guidance. But, hardness to mass media remain to happen in a number of place.
On the contrary, Indonesia mass media even also like to fish guest speaker dander. Moment resource person answer " comment no", for example, this words interpreted as confession and approval. Method journalistic demand to be mass media report on by fair, cover both sides, well-balancedly, and fair and continue to side wide of importance, is frequently disregarded. Scorpion happened various riot action, violence, and badness, mass media is even also alleged as hardness agent. Thereby, mass media not merely as hardness victim, good hardness physical and also non physical, but also act as hardness perpetrator."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T22592
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rr. Yuliawiranti S.
"Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Mengenai pengertian "kemerdekaan pers" itu sendiri di dunia terdapat bermacam-macam konsep dan persepsi yang berbeda, tergantung dari latar belakang, sistem sosial dan sistem politik, serta filsafat yang mendasarinya. Bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia yang merupakan salah satu perwujudan hak asasi manusia adalah pelaksanaan yang bersifat partikularistik relatif artinya bahwa pelaksanaan hak asasi manusia dalam konteks kemerdekaan pers ini pemberlakuannya harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, jadi bukan pelaksanaan yang tidak terbatas tetapi pelaksanaan yang bebas bertanggung jawab. Karena terdapat rambu-rambu yang harus ditaati yang membatasi kemerdekaan pers itu sendiri. Rambu-rambu itu adalah pasal 28J Amandemen kedua UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Jurnalistik. Perkembangan kemerdekaan pers di Indonesia pasca berlakunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Amandemen UUD 1945 masih belum maksimal karena selama kurun waktu dua tahun terakhir kemerdekaan pers di Indonesia mengalami kemunduran citranya di mata dunia internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15561
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Taufiq A.
"Tesis ini membahas tentang Penerapan dan Pelaksanaan Ketentuan Konvensi New York 1958 Sehubungan dengan Hukum Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Dalam era globalisasi kepastian hukum dalam penanaman modal serta bisnis dan perdagangan internasional sangatlah dibutuhkan dalam hukum penyelesaian sengketa. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (?UU 30/1999?) sebagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang arbitrase khususnya arbitrase internasional serta untuk memperbaiki hukum penyelesaian sengketa arbitrase di Indonesia sebelum diundangkannya UU tersebut, tetap belum dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing sebagaimana diamanatkan Konvensi New York 1958. Hal ini dikarenakan UU 30/1999 tidak mengakomodir penuh ketentuan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di wilayah Negara Republik Indonesia. Dimana, di satu sisi, Indonesia merupakan Negara anggota Konvensi New York 1958, dan kewajiban internasional yang timbul dari penandatanganan serta peratifikasian ketentuan-ketentuan Konvensi New York 1958 tersebut, seharusnya diterapkan secara utuh dalam ketentuan hukum penyelesaian sengketa melalui arbitrase nasional Indonesia sehingga dapat memberikan predictability, stability, dan fairness kepada pelaku usaha penanaman modal serta bisnis dan perdagangan internasional.

This thesis analyzes The Application and Enforcement of New York 1958 Provisions Related to Law of Settlement of Disputes Before Arbitration Provisions Under Law No. 30 Year 1999. In the era of globalization, legal certainty within investment also international business and commercial trade is very important towards the law of settlement of disputes. The enactment of Law Number 30 Year 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Settlement (?Law 30/1999?) as regulation which specifically regulates arbitration especially international arbitration, and to repair the law of settlement of disputes before arbitration in Indonesia in previous state before the enactment of that Law, still cannot provide legal certainty in the enforcement of foreign arbitral awards as addressed by New York Convention 1958. This condition is due to the Law 30/1999 that does not completely accommodate the recognition and enforcement of foreign arbitral awards within the territory of the Republic of Indonesia. Whereas, in the other side, Indonesia is one of the contracting state of New York Convention 1958 and the international liabilities which arisen from the signing and ratification of the Convention, shall be applied completely within the national law of settlement of disputes before arbitration of Indonesia, thus, the related law will provide predictability, stability and fairness towards the investor and the international business and commercial trade actor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28053
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>