Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 56457 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syarip Hidayat
"Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam hukum kontrak, asas ini bersifat universal dan dianut oleh hukum perjanjian di semua negara pada umumnya. Sebagai konsekuensi adanya asas ini, para pihak dalam kontrak mendapat kebebasan untuk mengadakan pilihan yurisdiksi (choice of jurisdiction) dan pilihan hukum (choice of law). Dalam praktik pengadilan di Indonesia, seringkali dijumpai adanya kerancuan dan adanya ketidak konsistenan sikap pengadilan terhadap adanya pilihan yurisdiksi ini. Pengadilan seringkali bersikap tetap memeriksa dan mengadili suatu perkara, padahal berdasarkan kontrak yang ada telah disebutkan pilihan yurisdiksi yang memilih lembaga lain selain pengadilan tersebut. Perkara di bidang perjanjian, untuk menilai suatu perjanjian sah atau tidak, dibatalkan atau tidak, hakim dapat menilainya dari asas yang berlaku dalam suatu perjanjian, yaitu asas itikad baik, penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden), dan pelanggaran terhadap hukum publik sebagai alasan pembatalan suatu kontrak. Perkembangan putusan Mahkamah Agung di bidang kontrak-kontrak internasional, telah memberikan sumbangan dalam pembangunan hukum kontrak nasional. Kasus yang menarik perhatian masyarakat adalah dibatalkannya putusan arbitrase Jenewa dalam perkara kontrak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi antara PT. Pertamina (Persero) melawan Karaha Bodas Company L.L.C. dan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Putusan ini telah menimbulkan pro dan kontra karena dianggap sebagai bentuk campur tangan negara dalam kebebasan berkontrak. Tetapi pada tingkat banding, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan tersebut dan memutuskan bahwa putusan Arbitrase Jenewa harus tetap dilaksanakan. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak kembali mendapat tempat untuk dihormati keberadaannya di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15498
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarip Hidayat
"ABSTRAK
Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang
sangat penting dalam hukum kontrak, asas ini bersifat
universal dan dianut oleh hukum perjanjian di semua
negara pada umumnya. Sebagai konsekuensi adanya asas ini,
para pihak dalam kontrak mendapat kebebasan untuk
mengadakan pilihan yurisdiksi (choice of jurisdiction)
dan pilihan hukum (choice of law). Dalam praktik
pengadilan di Indonesia, seringkali dijumpai adanya
kerancuan dan adanya ketidak konsistenan sikap pengadilan
terhadap adanya pilihan yurisdiksi ini. Pengadilan
seringkali bersikap tetap memeriksa dan mengadili suatu
perkara, padahal berdasarkan kontrak yang ada telah
disebutkan pilihan yurisdiksi yang memilih lembaga lain
selain pengadilan tersebut. Perkara di bidang perjanjian,
untuk menilai suatu perjanjian sah atau tidak, dibatalkan
atau tidak, hakim dapat menilainya dari asas yang berlaku
dalam suatu perjanjian, yaitu asas itikad baik,
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden), dan
pelanggaran terhadap hukum publik sebagai alasan
pembatalan suatu kontrak. Perkembangan putusan Mahkamah
Agung di bidang kontrak-kontrak internasional, telah
memberikan sumbangan dalam pembangunan hukum kontrak
nasional. Kasus yang menarik perhatian masyarakat adalah
dibatalkannya putusan arbitrase Jenewa dalam perkara
kontrak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi
antara PT. Pertamina (Persero) melawan Karaha Bodas
Company L.L.C. dan PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) . Putusan ini telah menimbulkan pro dan kontra
karena dianggap sebagai bentuk campur tangan negara dalam
kebebasan berkontrak. Tetapi pada tingkat banding,
Mahkamah Agung telah membatalkan putusan tersebut dan
memutuskan bahwa putusan Arbitrase Jenewa harus tetap
dilaksanakan. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak
kembali mendapat tempat untuk dihormati keberdaannya di
Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36600
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S24257
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
M. Taufiq A.
"Tesis ini membahas tentang Penerapan dan Pelaksanaan Ketentuan Konvensi New York 1958 Sehubungan dengan Hukum Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Dalam era globalisasi kepastian hukum dalam penanaman modal serta bisnis dan perdagangan internasional sangatlah dibutuhkan dalam hukum penyelesaian sengketa. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (?UU 30/1999?) sebagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang arbitrase khususnya arbitrase internasional serta untuk memperbaiki hukum penyelesaian sengketa arbitrase di Indonesia sebelum diundangkannya UU tersebut, tetap belum dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing sebagaimana diamanatkan Konvensi New York 1958. Hal ini dikarenakan UU 30/1999 tidak mengakomodir penuh ketentuan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di wilayah Negara Republik Indonesia. Dimana, di satu sisi, Indonesia merupakan Negara anggota Konvensi New York 1958, dan kewajiban internasional yang timbul dari penandatanganan serta peratifikasian ketentuan-ketentuan Konvensi New York 1958 tersebut, seharusnya diterapkan secara utuh dalam ketentuan hukum penyelesaian sengketa melalui arbitrase nasional Indonesia sehingga dapat memberikan predictability, stability, dan fairness kepada pelaku usaha penanaman modal serta bisnis dan perdagangan internasional.

This thesis analyzes The Application and Enforcement of New York 1958 Provisions Related to Law of Settlement of Disputes Before Arbitration Provisions Under Law No. 30 Year 1999. In the era of globalization, legal certainty within investment also international business and commercial trade is very important towards the law of settlement of disputes. The enactment of Law Number 30 Year 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Settlement (?Law 30/1999?) as regulation which specifically regulates arbitration especially international arbitration, and to repair the law of settlement of disputes before arbitration in Indonesia in previous state before the enactment of that Law, still cannot provide legal certainty in the enforcement of foreign arbitral awards as addressed by New York Convention 1958. This condition is due to the Law 30/1999 that does not completely accommodate the recognition and enforcement of foreign arbitral awards within the territory of the Republic of Indonesia. Whereas, in the other side, Indonesia is one of the contracting state of New York Convention 1958 and the international liabilities which arisen from the signing and ratification of the Convention, shall be applied completely within the national law of settlement of disputes before arbitration of Indonesia, thus, the related law will provide predictability, stability and fairness towards the investor and the international business and commercial trade actor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28053
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rajagukguk, Ferry F.
"Arbitrase pada saat ini merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang paling diminati oleh para pihak yang membuat kontrak. Namun karena banyaknya para pihak yang tidak puas atas putusan arbitrase yang dihasilkan, maka pihak yang tidak puas tersebut meminta pembatalan atas putusan arbitrase yang sudah dihasilkan tersebut. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah apakah pengadilan di Indonesia dapat menolak permohonan pelaksanaan suatu Putusan Arbitrase Internasional dan apakah pengadilan di Indonesia juga dapat membatalkan suatu Putusan arbitrase Internasional? Kedua hal tersebut akan dianalisa dan dibandingkan dengan peraturan arbitrase yang ada di negara
Belanda.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi dari ditolaknya suatu permohonan eksekusi Putusan Arbitrase Internasional dan pembatalan suatu Putusan Arbitrase Internasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan metode perbandingan hukum, yaitu membandingkan peraturan perundang-undangan mengenai arbitrase yang ada di Indonesia dengan peraturan perundangundangan mengenai arbitrase yang ada di Belanda.
Penelitian ini juga membahas kasus pembatalan Putusan Arbitrase Internasional yang terjadi di Indonesia, yaitu kasus Karaha Bodas Company melawan Pertamina. Kasus Karaha Bodas Company melawan Pertamina tersebut berawal dari Joint Operation Contract (JOC) yang dibuat oleh kedua belah pihak. Karena pada tahun 1998 Indonesia dilanda krisis ekonomi, maka pemerintah mengeluarkan Keppres No. 5 Tahun 1998 yang menangguhkan pelaksanaan proyek kerjasama tersebut. Hal ini menyebabkan Karaha Bodas Company tidak puas dan mengajukan gugatan melalui arbitrase UNCITRAL di Jenewa. Lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan arbitrase Jenewa tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S23850
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abraham Odilo Nugroho
"Tulisan ini menganalisa bagaimana proses pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia dan Inggris yang disusun mengunakana metode penelitian studi pustaka yang diambil dari Undang-Undang No. 30 Tahun 1996, Arbitration Act 1996, Civil Procedure Rules (CPR), ICA Rules and Bylaws, peraturan-peraturan lainnya, buku-buku dari ahli-ahli hukum seperti M. Yahya Harahap, Gary B. Born dan ahli-ahli hukum lainya. Proses yang dimaksud adalah pembatalan dan perlawanan terhadap putusan arbitrase internasional. Dalam penelitian ini, rumusan masalah adalah; 1) Apakah terhadap putusan arbitrase Internasional dapat dimohonkan pembatalannya di Indonesia?; 2) Apakah terhadap putusan arbitrase internasional dapat diajukan perlawanan berdasarkan hukum acara di Indonesia?; 3) Bagaimanakah analisa hukum terkait upaya-upaya untuk tidak dilaksanakannya putusan arbitrase internasional dalam sengketa antara  PT Indiratex Spindo melawan Everseason Enterprises Ltd mengacu pada Penetapan No. 194/Pdt.P/2014/PN.Jkt. Pst., Putusan No. 219 B/Pdt.Sus-Arbt/2016, Putusan No. 446/Pdt.Plw/ 2014/PN Jkt.Pst, Putusan No. 519/PDT/2017/PT.DKI, Putusan No. 605 K/Pdt.Sus-Arbt/2018 dan Putusan No. 193/G/2014/PTUN-JKT, Putusan No. 185/B/2015/PT.TUN.JKT, Putusan No. 161 K/TUN/2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-XIII/2015?.  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Pembatalan terhadap putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di negara tempat arbitrase dilaksanakan atau berdasarkan hukum negara mana yang digunakan dalam arbitrase; 2) Berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia, perlawan dapat dilakukan terhadap penetapan sita eksekusi dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional, bukan terhadap putusan arbitrase internasional; 3) Dalam putusan-putusan yang dianalisis terdapat putusan yang tepat, namun terdapat pula putusan yang kurang tepat karena kekurangcermatan hakim dalam mengonstruksikan substansi perkara.

This paper analyses the process of implementing international arbitration awards in Indonesia and England, using a literature review research method based on No. 30 of 1996, Arbitration Act 1996, Civil Procedure Rules (CPR), ICA Rules and Bylaws, other regulations, and books by legal experts such as M. Yahya Harahap, Gary B. Born and others. The process refers to the annulment and resistance against international arbitration awards. From the research, the questions that will be asked are: 1) Can annulment of international arbitration awards be requested in Indonesia?; 2) Can resistance against international arbitration awards be filed based on procedural law in Indonesia?; 3) What is the legal analysis regarding efforts to not execute international arbitration awards in disputes between PT Indiratex Spindo against Everseason Enterprises, Ltd, referring to Judgment No. 194/Pdt.P/2014/PN.Jkt. Pst., Judgment No. 219 B/Pdt.Sus-Arbt/2016, Judgment No. 446/Pdt.Plw/ 2014/PN Jkt.Pst, Judgment No. 519/PDT/2017/PT.DKI, Judgment No. 605 K/Pdt.Sus-Arbt/2018, and Judgment No. 193/G/2014/PTUN-JKT, Judgment No. 185/B/2015/PT.TUN.JKT, Judgment No. 161 K/TUN/2016, as well as Constitutional Court Judgment No. 19/PUU-XIII/2015?. From this paper, it can be concluded that: 1) Annulment of international arbitration awards can only be submitted in the country where the arbitration is conducted or based on the law of the country used in the arbitration; 2) According to Indonesian civil procedure law, resistance can only be made against the verdict of execution on the enforcement of international arbitration awards, not against the international arbitration awards itself; 3) Within the judgements that has been analyzed, there are judgements that are appropriate, but there are also judgments that are less appropriate due to the judge’s lack of precision in constructing the substance of the cases. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Londong, Tineke L.
"ABSTRAK
Pada tanggal 5 Agustus 1981 melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, Konvensi New York 1958 telah dinyatakan berlaku untuk Indonesia, hal mana berarti bahwa putusan arbitrase yang diucapkan di luar negeri dapat dinyatakan berlaku dalam wilayah Republik Indonesia, dalam usaha untuk mengatasi azas territorialitas yang melarang berlakunya putusan asing, satu dan lain dalam usaha Pemerintah RI untuk menarik lebih banyak penanam modal asing ke Indonesia, berhubung kini putusan arbitrase asing yang sifatnya comdemnatoir dapat dieksekusi oleh pedagang asing terhadap asset debitur dalam wilayah RI yang akan menambah kepercayaan dunia luar terhadap pedagang Indonesia, hal mana menegaskan masih berlakunya Konvensi Geneve 1927 dari zaman Penjajahan, yang mengatur hal yang sama, akan tetapi Konvensi New York 1958 ini dinyatakan berlaku dengan pembatasan tertentu antara lain dengan memperhatikan azas resiprositas, terbatas pada sengketa komersial, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, pembatasan mana telah diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 tentang Tatacara Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing, Konvensi mana juga mengakui kebebasan para pihak untuk melakukan choice of law dan choice of forum baik melalui arbitrase institutional maupun ad hoc, dalam hubungan mana perlu diperhatikan bahwa menurut ketentuan yang mengatur arbitrase di Indonesia putusan arbitrase tidak saja didasarkan pada pertimbangan hukum, akan tetapi dengan persetujuan para pihak para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bona juga bahwa putusan yang diperoleh akan mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap, menghindarkan pemeriksaan dalam tingkat lanjutan, dengan demikian mempercepat waktu penyelesaian sengketa yang diidamkan oleh semua pencari keadilan, khususnya para pedagang, yang sangat berkepentingan agar supaya sengketa yang timbul dapat segera tuntas dalam waktu yang singkat.
"
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Berkembangnya kerjasama ekonomi internasional, dewasa ini
mengakibatkan makin meningkatnya kegiatan atau transakasi bisnis
internasional yang dilakukan cara melintasi batas-batas negara
(cross border nation) seperti ekspor-impor, foreign direct
investment, dan pembiayaan perusahaan. Untuk mengantisipasi
kemungkinan timbulnya sengketa di dalam transaksi bisnis
internasional, biasanya para pihak telah menentukan adanya
pilihan forum (choice of Forum) di dalam salah satu klausula
kontrak yang disepakati. Salah satu forum yang biasanya sering
digunakan oleh para pelaku bisnis internasional adalah arbitrase
internasional. Pelaksanaan putusan arbitrase internasional ini
harus dilakukan dengan cara menembus kedaulatan (souvereignty)
yang dimiliki oleh suatu negara, sehingga apabila putusan
tersebut ingin dilaksanakan harus terlebih dahulu dibuat
perjanjian antar negara. Namun saat ini, putusan arbitrase
internasional dapat dilaksanakan di berbagai belahan dunia
karena telah terdapat konvensi yang mengatur mengenai arbitrase
internasional, yakni konvensi New York 1958. Tulisan ini akan
membahas tiga macam pokok permasalahan, yakni, Bagaimanakah
kekuatan mengikat putusan arbitrase internasional menurut hukum
yang berlaku di Indonesia? Apa saja yang dapat dijadikan sebagai
dasar penolakan terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional menurut Konvensi New York 1958 ? dan
apakah penolakan terhadap pelaksanaan putusan arbitrase asing
pada perkara Banker Trust melawan PT Mayora indah Tbk telah
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia?
Sekalipun konvensi New York telah berlaku, namun hakim tetap
masih dapat menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Adapun dasar-dasar penolakan ini telah diatur di dalam Pasal V
Konvensi New York 1958. Terkait dengan hal tersebut, diperlukan
adanya kejelian hakim dalam menggunakan dasar-dasar penolakan
tersebut."
Universitas Indonesia, 2008
S22050
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Setianingsih Suwardi
Jakarta: UI-Press, 2006
341.522 SRI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>