Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93069 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Selamat Sibagariang
1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Mafia peradilan merupakan cap buruk yang melekat pada budaya kerja aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, penasehat hukum , serta petugas permasyarakatan) yang mengesampingkan tata cara penegakan hukum secara benar serta melakukan perbuatan-perbuatan yang memperjualbelikan keadilan. Walaupun belum merupakan jaringan terorganisasi dan dan memiliki aturan-aturan yang mengikat pelaku mafia sebagai sebuah organisasi kejahatan telah nyata terlihat. Apabila tidak ditanggulangi secara serius, maka mafia peradilan akan menjadi organisasi kejahatan yang menguasai lembaga peradilan yang bertugas memerangi kejahatan."
JMHUMY 7:2 (2000)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
M. Nurachman Adikusumo
"Menahan ataupun menangkap seseorang merupakan tindakan dari penguasa yang "menghilangkan kebebasan bergerak" seseorang. Di dalam suatu negara hukum kebebasan bergerak merupakan hak asasi yang pokok bagi setiap warga negara. Walaupun harus diakui bahwa menurut Hukum Acara Pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang tidak merupakan asas ataupun suatu keharusan, namun ada kalanya, demi kepentingan dan di dalam usaha dan ikhtiar guna menemukan kebenaran yang hakiki dari suatu peristiwa kebebasan bergerak dari seseorang individu perlu dibatasi.
Secara universal telah diakui bahwa perlindungan terhadap masyarakat tidak dapat dikorbankan untuk keinginan yang berlebihan terhadap pembelaan hak kebebasan individu. Tidak juga dapat disangkal bahwa untuk tujuan preventif penahanan sangat diperlukan jika tersangka/terdakwa dalam segala kemungkinannya mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti atau menggangu proses pemeriksaan atau mengulangi kejahatan.
Walaupun demikian perlu juga diakui bahwa kejahatan seharusnya dicegah dengan ancaman pemidanaan sebagai vonis akhir daripada penahanan sementara, bagaimanapun penahanan bukanlah vonis akhir. Hal ini adalah menghindari segala kemungkinan dari pencegahan terhadap penangkapan atau penahanan yang sewenang-wenang atas dasar tujuan yang preventif tersebut.
Suatu ketika seseorang tersangka/terdakwa yang telah ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah atau persangkaan yang dituduhkan terhadapnya, maka menjadi pertanyaan adalah kapankah tersangka/terdakwa tersebut dapat dibebaskan sementara menunggu proses persidangannya. Dalam sistem hukum commmon law dikenal Pretrial release yang pada mulanya dikenal sebagai pembebasan atas "bail" atau jaminan, memudahkan untuk mempersiapkan pembelaan dan mencegah kemungkinan dari penahanan terhadap orang yang tidak bersalah. Sebagaimana dalam hukum acara pidana Indonesia dikenal pula dengan penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hasil penelitian menunjukan bahwa subyektifitas kewenangan yang dimiliki penegak hukum dalam pemberian penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa adalah menjadi dasar hukum untuk menjalankan sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang maupun untuk melakukan penafsiran (pertimbangan) tersendiri, namun akibat ketidakjelasan dan ketiadaan hukum yang mengatur secara lebih lanjut pada akhirnya dapat menimbulkan tujuan yang tidak jelas karena tidak adanya standar prosedur pertimbangan yang jelas.
Berdasarkan latar belakang keperluan penahanan maka penulis mengkaji sejauhmana kemungkinan penangguhan penahanan dalam perspektif penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebagai subsistem dalam proses peradilan pidana, sehingga dengan kejelasan dari dua variabel yang berlawanan ini diharapkan akan dipahami secara jelas batasan-batasan keperluan penahanan dan penangguhan penahanan dalam kerangka due process of law serta memberikan pemecahan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk merasionalisasikan keperluan penggunaan penangguhan penahanan dalam proses peradilan pidana di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15554
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rezafaraby
"Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam implementasi negara hukum. Dalam hal ini, pembahasan penegakan hukum yang mengemuka sangat erat kaitannya dengan proses yang ada pada ranah pidana. Konsep penegakan hukum pidana sendiri tertuang di dalam hukum acara pidana dan dilakukan oleh aparat yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan melalui proses yang dinamakan sistem peradilan pidana ( SPP). Tujuan dibentuknya sistem ini adalah agar tujuan hukum dapat terwujud seperti keadlian, kepastian hukum dan kemanfaatan. Namun demikian, subsistem dari SPP yang terdiri dari beberapa institusi penegak hukum menyebabkan kompleksnya proses peradilan itu sendiri dikarenakan dapat menyebabkan tumpang tindihnya tugas dan fungsi disertai permasalahan ego sektoral dari masing lembaga. Proses peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan putusan memiliki permasalahan tersendiri yang kemudian dapat menghambat terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu. Untuk itu, artikel ini bermaksud untuk menemukenali permasalahan di masing-masing lembaga penegak hukum yang tertuang dalam KUHAP dengan menggali hubungan kelembagaannya baik dari segi struktural maupun substansi dalam proses SPP."
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2016
624 PPEM 1 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sanusi Husein
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
T36429
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syaiful Bakhri
"Pidana denda adalah jenis pidana yang tergolong tua dalam pelaksanaannya di berbagai negara, dan secara umum bermula dari hubungan keperdataan, yakni berupa ganti kerugian, seterusnya ikut campurnya pemerintah dalam hal ganti kerugian itu. Dalam perkembangannya, sekurangnya ada empat fase sejarah pertumbuhannya yakni pada awal abad pertengahan hingga akhir abad pertengahan. Pada tahun 1600 sampai abad kedelapan belas dengan ditandai berkembangnya aliran klasik.
Perubahan pemikiran dalam hukum pidana diwarnai oleh berbagai aliran, terutama aliran klasik, aliran modern dan aliran kontrol sosial, dan perkembangan yang terakhir ini ialah, memandang hukum pidana sebagai suatu konsep pengendalian sosial. Sehubungan dengan tujuan dari pelaksanaan pemidanaan maka pidana penjara mendapatkan sorotan, terutama oleh gerakan Abolisionis yakni suatu gerakan yang berkeinginan untuk menghapuskan pidana penjara dengan suatu alternatif baru dari pidana perampasan kemerdekaan.
Salah satu alternatif perampasan kemerdekaan itu ialah penggunaan lebih maksimal dari pidana denda dengan tujuan pemidanaannya, melalui pemikiran atau prinsip menghukum menjadi membina dan menjadikan terpidana sebagai subjek dari manusia seutuhnya. Perkembangan pemikiran ini dibarengi pula oleh pembaharuan hukum pidana kita dewasa ini melalui serangkaian politik kriminal, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pelaksanaan dan sistem peradilan pidana Indonesia dewasa ini.
Kecenderungan dan perkembangan pidana denda mengalami kemajuan pesat, melalui serangkaian Undang-Undang di bidang Administratif dimana rumusan pidana dendanya sangat tinggi, hingga mencapai lima belas milyar rupiah, dalam Undang-Undang Pasar Modal. Namun demikian dalam hal penerapannya perlu mendapatkan perhatian, terutama dalam sistem penerapan serta batas waktu pembayaran denda, demikian pula mengenai tindakan paksaan serta pedoman atau kriteria penjatuhan pidana denda tersebut. Antisipasi terhadap ini, telah dilakukan oleh Tim Rancangan KUM Pidana dengan rumusan sistem pemidanaan melalui pedoman, yakni mencantumkan pidana mati sebagai pidana khusus dan lebih banyak menggunakan pidana denda dengan sistem kategori serta membatasi dan mengganti ancaman pidana jangka pendek dengan pidana denda."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Wayan Kertia W.
"Kejahatan merupakan penomena BOBial yang tidak dikikis habis, selalu ada dan melekat pada masyarakat yang bersangkutan. Kejahatan di samping merupakan masalah Kemanusiaan, ia juga merupakan masalah sosial yang ter2 t h 9S n lihat dari akibatnya, tidak diragukan lagi bahwa itu mengganggu, ~merusak dan merintangi tercapainya z. nasional, mencegah penggunaan secara optimal sumber-sumber nasional, dan mengganggu keseimbangan serta kesejahteraan masyarakat baik materiil maupun spiritualĀ« Kejahatan membahayakan martabat kemanusiaan, menciptakan suasana takut dan gelisah, merongrong dan mencemarkan kualitas lingkungan hidup yang sehat dan bermakna*
Untuk mengantisipasi, menanggulangi, dan menekan kejahatan tersebut, diperlukan kebijakan kriminal yang setidaktidaknya dapat meredam, mencegah, dan menangkal gejala, akabat dan pengaruh negatif yang ditimbulkannya. Kebijakan kriminal antara lain dilakukan melalui tahap -eksekusi yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkrit olein aparat penegak hukum. Kepolisian (penyidik) merupakan salah satu sub sistem dalam sistem peradilan pidana (SPP)? yang mempunyai tugas dan ttanggung jawab-dalam bidang penyidikan perkara pidana* Dalam praktik penegakan hukum tidak dapat dijamin tersangka pasti akan hadir atau pasti dapat dihadirkan setiap diperlukan* Oleh karena itu dalam melakukan penyidikan penyidik diberikan hak dan wewenang untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, yang dikhawatirkan akan melarikan diii, merusaktalat bukti, atau mengulangi melakukan tindak pidana.
Penangkapan/penahanan seperti sekeping uang logam, mempunyai dua sisi. Pada satu sisi merupakan sisi yang gelap, karena pada hakikatnya ia bertentangan dengan HAM dan sering disalahgunakan. Pada sisi yang lain, ia merupakan salah Batu sarana untuk penegakan hukum, agar proses peradilan pidana dapat berjalan lancar, cepat, .pasti', dan prinsip biaya ringan juga terpenuhi. KUHAP melalui pasal-pasalnya mengamanatkan adanya keseimbangan monodualistik, yaitu keseimbangan antara kepentingan perlindungan dan pengayoman HAM (individu) dengan kepentingan penegakan hukum (kepentingan umum).
Pengendalian atau penanggulangan kejahatan memerlukan biaya yang sangat besar. Dengan melakukan pdnangkapan/penahanan terhadap tersangka berarti memerlukan biaya makan dan perawatan tahanan, dan secara! tersembunyi juga menghilangkan kesempatannya untuk memperoleh penghasilan. Penangkapan/penahanan berarti memperbesar jumlah pengeluaran/biaya." Tetapi a a n kacamata lain, dengan penangkapan dan penahanan nroses penyidikan menjadi jauh lebih cepat* Ditinjau dari penang kapan/penahanan, prinsip peradilan cepat dan prinsip peradilan dengan biaya ringan berada pada dua kutub yang saling berjauhan. Pada suatu saat, proses penegakan hukum akan mendekati salah satu kutub, tetapi menjauhi kutub yang lain.
Penangkapan dan penahanan mempunyai peranan yang besar dan sangat efektif untuk mempercepat proses penyidikan, tetapi mempunyai kelemahan karena akan memperbesar jumlah biaya yang dikeluarkan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses. Oleh karena itu, jika titik berat ditekankan kepada peradilan cepat, maka diperlukan biaya yang lebih besar. Sebaliknya, jika titik berat ditekankan kepada biaya ringan, maka proses peradilan menjadi lebih lambat.
Alternatif terbaik untuk mempertemukan kedua prinsip tersebut adalah memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka dengan jaminan orang dan uang yang memadai sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkannya. Pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Di samping itu, juga masih diperlukan partisipasi dan koordinasi yang baik dengan semua pihak (aparat penegak hukum terkait, masyarakat, saksi, tersangka/keluarganya, dan penasihat hukum). Dalam melakukan penyidikan, penyidik harus mendapat dukungan dari semua pihak.
Penegakan hukum atau kebijakan kriminal tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan tuga6 dan tanggung jawab semua pihak. Janinan keamanan dan ketertiban masyarakat mutlak diperlukan, untuk memberi rasa aman dan tenteram kepada setiap warga masyarakat, sehingga mendorong dan menumbuhkan kreativitas, meningkatnya produktivitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur, yang merupakan tujuan akhir dari kebijakan kriminal."
Depok: Universitas Indonesia, 1993
T36449
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Joyo Supeno
"Secara universal pada dekade ini penghargaan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia semakin tinggi, namun pada ruang lingkup yang kecil (sistem peradilan pidana) masih terdapat pihak yang belum diperhatikan kedudukan dan peranannya, yaitu korban tindak pidana kejahatan. Korban tindak pidana kejahatan konvensional
pada hakekatnya mempunyai hak dan kewajiban dalam sistem peradilan pidana, sebagaimana yang dirumuskan secara
konstitusional dalam Pasal 27 Undang Undang Dasar 1945,
secara idiologis tercermin dalam nilai-nilai dari sila-sila Pancasila dan secara moral terumuskan dalam Declaration of Human Rights, Declaration o f Basic Principles o f J u s t i c e for Yictims o f Crime and Abuse o f Power dan I n t e r n a t i o n a l Covenant on Civil and Political Rights. Namun secara yuridis-formal kedudukan dan peranan korban tindak pidana kejahatan masih belum diperhatikan secara optimal, bahkan para ilmuwan Hukum Pidana dan Kriminologi secara
sinis mengatakan, bahwa korban tindak pidana kejahatan merupakan pihak yang terlupakan. Perundang-undangan pidana Indonesia (KUHP dan KUHAP) lebih banyak mengatur kepentingan hukum tersangka/terdakwa dan fungsionalisasi tanggungjawab aparat peradilan pidana. Kedudukan dan peranan korban tindak pidana kejahatan dalam sistem peradilan pidana hanya sebagai pelapor/pengadu dan saksi. Kepentingan hukumnya sebagai pihak yang dirugikan (pencari keadilan) hanya terumuskan dalam Pasal 14 c KUHP dan Pasal 98 ayat (1) KUHAP, itu pun tidak pernah terealisasi. Ada suatu kondisioning yang berpengaruh terhadap kondisi korban tindak pidana kejahatan, yaitu pertama, perundang-undangan yang belum jelas dan tegas, meskipun ada indikasi diperhatikannya korban tindak pidana kejahatan dalam Konsep Rancangan KUHP 1987/1988, namun masih perlu dilakukan reorientasi, reevaluasi dan reformasi
terhadap hukum formil (KUHAP). Kedua, belum optimalnya realisasi tanggung jawab hukum dan moral aparat peradilan pidana terhadap upaya pemulihan penderitaan korban tindak pidana kejahatan. Ketiga, masih rendahnya partisipasi masyarakat, baik secara individu maupun secara kolektif. Akibatnya dengan kondisi tersebut diperlukan pembaharuan hukum melalui kebijakan hukum pidana yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dengan tidak meninggalkan
nilai-nilai hukum dan keadilan."
Jakarta: Universitas Indonesia, 1993
T36430
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Anggidigdo
"Kojaksaan adalah lembaga pemerintah pelaksanan kekuasaan negara di bidang penuntutan, sedangkan kewenangan penyidikan dimiliki oleh sub slotem kepolisian. Hal inilah yang diamanatkankan dan dicita-citakan oleh Undang-Undang Momor Tahun 1981 (KUHAP). Dalam Praktek sehari-hari kejaksaan tidak hanya melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, tetapi juga melaksanakan kekuasaan negara dibidang penyidikan tindak pidana tertentu, Ikutnya kejaksaan dalam bidang penyidikan tentunya mempunyal alasan yang kuat sehingga lembaga ini masih diberi kewenangan melakukan penyidikan hingga saat ini.
Fenelitian bertujuan untuk mengetahui apa saja problematika yang dialami oleh kejakeaan dalam hal penyidikan, mengetahui dasar mempertahankan kewenangan penyidikan kejaksaan tetap dan mengetahui pengaruh masuknya sub sisten kejaksaan pada tahap penyidikan dalam hubungannya dengan keterpaduan sistem peradilan pidana. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang didasarkan pada sumber data sekunder berupa peraturan peraturan hukum, keputusan pengadilan, teori bukun dan pendapat para sarjana hukum terkenal. Data yang diperoleh dari kepustakaan dan data yang diperoleh dari lapangan spabila telah terkumpul kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Rormatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan diperoleh Kemudian kualitatif dimaksudkan data yang disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna mencari kejolasan masalah yang akan dibahas.
Berdasarkan analisis kualitatif diketahui bahwa masuknya kejaksaan dalam bidang penyidikan sebenarnya telah menyalahi sistem peradilan pidana seperti yang diamanatkan oleh KUKAP (UU No. 8/1981), tetapi hal itu dimaklumi karena penyidikan tindak pindana tertentu yang dilakukan penyidik kepolisian masih kurang sedangkan intensitas yang dilakukan penyidik kejaksaan lebih banyak dan cepat. Berlakunya DU Korupsi yang baru (UU 31/1999 jo 20/2001), adanya Putusan Pengadilan yang menolak kewenangan penyidikan oleh kojaksaan dan terbentuknya Komisi Pemberantas Korupsi (UU No. 30/2002) tidak menghilangkan kewenangan kejaksaan untuk tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. karena kejaksaan masih mempunyai dasar hukum yang tersebar dalan berbagai undang-undang tertulis, dukungan rakyat melalui OPR/KPR serta prosentase putusan pengadilan yang menerima penyidikan kejaksaan lebih banyak daripada yang menolak. Untuk lebih meningkatkan suasana yang kondusif dalam bidang penyidikan perlu diciptakan kerjasana yang harmonia dengan lembaga penyidik tindak pidana tertento
baik penyidik kepolisian maupun penyidik KPTPK. Guna menghapus keraguan apakah lembaga kejaksaan Disa melakukan penyidikan tindak pidana tertentu atac tidak, disarankan agar kewenangan penyidikan tersebut dipertegas dalam KUMAP, RUU Kejaksaan dan BUU Sisten Peradilan Pidana yang akan datang."
Universitas Indonesia, 2004
T36180
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>