Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 114428 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marba`i
"Didalam melaksanakan kegiatan ekonomi perusahaan para pelaku usaha akan selalu menjalankan dengan cara-cara yang baik sesuai aturan-aturan yang biasa digunakannya, namun seringkali menjumpai masalah diantara para pelaku usaha tersebut. Keadaan seperti itu sesungguhnya sudah disadari sejak awal oleh pelaku usaha, oleh karena itu jauh-jauh hari sudah disiapkan juga suatu cara-cara pemecahan bila masalah-masalah tersebut memang benar-benar menjadi kenyataan dan tidak dapat dihindari.
Disamping penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah dimana cara ini merupakan cara penyelesaian sengketa paling sederhana namun dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa, maka apabila cara ini gagal ditempuh biasanya menggunakan cara-cara lain diantaranya adalah mediasi.
Sudah lama diketahui bahwa penyelesaian perkara melalui pengadilan menghabiskan banyak waktu, apalagi apabila harus melalui proses banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali, disamping diperlukan biaya-biaya yang cukup tinggi. Itulah sebabnya kemunculan cara arbitrase, menjadi tandingan yang nyata bagi pengadilan, mengingat proses arbitrase dibatasi hanya enam bulan. Dalam waktu enam bulan tersebut harus sudah ada putusan, sedangkan putusannya sendiri bersifat final dan mengikat.
Dikeluarkannya Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan suatu produk hukum yang ditunggu-tunggu pelaku usaha, hal ini terlihat betapa antusiasnya pelaku usaha menggunakan cara ini, dan tampak nyata makin padatnya acara-acara penyelesaian perkara melalui arbitrase.
Pada saat ini keberadaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia sangat menonjol, hal mana tidak terlepas dari menonjolnya keunggulan arbitrase, terutama sekali karena unggulnya disebabkan karena waktu penyelesaian lebih cepat, putusan cepat diperoleh, biaya pun relatif lebih murah, jika dibanding penyelesaian perkara diselesaikan melalui pengadilan, dimana penyelesaian proses pengadilan sehingga diperoleh suatu putusan tetap, memerlukan waktu yang lama malahan hingga beberapa tahun.
Bagi para pelaku usaha kecepatan penyelesaian sengketa adalah sangat perlu, sebab disamping segera terbebas dari hambatan karena masalah tersebut, waktu akan diperuntukkan bagi pengembangan usaha.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menangani banyak masalah seperti disebut didalam buku pelayanannya disebutkan bahwa bahan-bahan yang dapat diarbitrasekan adalah: Asuransi, Keuangan Perbankan, Paten, Hak Cipta, Penerbangan, Telekomunikasi, Ruang Angkasa, Kerjasama, Pertambangan, Angkutan Laut & Udara, Lingkungan Hidup, Fabrikasi, Industri, Perdagangan, Lisensi, Keagunan, Hak Milik Intelektual, Design, Konsultasi, Distribusi, Maritim & Perkapalan, Konstruksi, dan Penginderaan Jauh.
Dari begitu banyak bidang yang dapat ditangani oleh BANI, pada saat ini terutama setelah terjadi kelesuan ekonomi pada 1997, masalah-masalah konstruksi menjadi sangat menonjol.
Seiring dengan perkembangan pembangunan negara maka hal yang sangat menjadi dasar perkembangan kemajuan negara adalah bertumpu pada masalah kebutuhan sarana dan prasarana pembangunan negara.
Terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana pembangunan negara, seperti pembangunan jalan, jembatan, bendungan, lapangan terbang, pelabuhan, gedung bertingkat untuk perkantoran maupun untuk tempat tinggal maupun gudang-gudang merupakan sarana yang wajib ada untuk dapat memperlancar roda ekonomi. Pada saat ini negara kita sedang giat-giatnya memacu pembangunan sarana dan prasarana tersebut, dengan harapan tercapainya pembangunan tersebut akan mempercepat pertumbuhan ekonomi negara.
Bidang kerja seperti tersebut diatas sering disebut bidang konstruksi. Kegiatannya sangat tipikal, malahan yang lebih menonjol lagi bidang tersebut dibawah penanganan dan pengawasan suatu departemen yang dikenal dengan nama Departemen Pekerjaan Umum.
Didalam praktek pelaksanaan pembangunan banyak melibatkan konstruktor-konstruktor dari dalam negeri, maupun dari luar negeri, mengingat sebagian biaya pembangunan tersebut berasal dari luar negeri juga, disamping untuk pelaksanaan konstruksi-konstruksi khusus memerlukan ahli-ahli khusus pula dari luar negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14548
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neilly Iralita Iswari
"Dalam pelaksanaan jasa konstruksi seringkali terjadi bentuk sengketa yang didalamnya terkait unsur teknis, administrasi dan segi hukum, oleh karena itu penyelesaian sengketa melalui arbitrase merupakan pilihan yang tepat karena kerahasiaan dapat terjamin, hubungan antara penyedia jasa dan penguna jasa tetap baik dan dapat memilih arbiter yang menguasai bidangnya. Masalah yang timbul adalah pilihan forum dan acara arbitrase (arbitration rules) apa yang sebaiknya dipilih oleh para pihak dan bagaimana pelaksanaan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi di Indonesia. Dalam menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian yang bersifat eksplanatoris dengan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Dari penelitian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut: pertama, BANI berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa jasa konstruksi karena hampir sepertiga (29%) dari seluruh sengketa yang diselesaikan BANI adalah dibidang jasa konstruksi; kedua, 90% putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dilaksanakan secara sukarela; ketiga, dari Putusan-putusan arbitrase yang sudah memperoleh eksekusi ditemui putusan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18965
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairudin Arief
"Arbitrase merupakan satu alternatif yang dapat ditempuh oleh para pihak yang sedang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya. Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 tahun 2004 merupakan hukum positif, Undang-undang ini mencabut dan mengganti UU No. 12 tahun 1964 dan UU No. 22 tahun 1957. konsekuensinya, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuahan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dibubarkan, sehingga seluruh perselisihan perburuhan tidak lagi melalui P4D dan P4P.
Dalam istilah ilmu hukum, PPHI disebut sebagai hukum acara forrnil, artinya semua perselisihan Industrial diselesaikan sesuai dan menurut tata cara yang diatur dalam UU PHI, sedangkan hukum materinya adalah UU No. 13 tahun 2003 dan sejumlah peraturan pelaksana lainnya.
Untuk menggantikan lembaga P4D dan P4P, dibentuk 4 (empat) lembaga pilihan penyelesaian hubungan industrial. Keempat lembaga dimaksud adalah : 1) Mediasi, 2) Konsiliasi, 3) Arbitrase, 4) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Arbitrase merupakan lembaga independen yang berwenang memeriksa perselisihan hubungan industrial. DaIam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial lembaga ini memiliki mekanisme persidangan yang mirip dengan tata urutan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial. Sistem arbitrasi tidak mengenal upaya hukum banding maupun kasasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T18700
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, 1994
297.65 IND a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995
341.522 ARB
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R.M. Gatot P. Soemartono
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006
341.52 Soe a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Desri Novian
Jakarta: CV. Arti Bumi Intaran, 2023
341.52 DES h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S21993
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Eresco, 1989
340.975 98 SUD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Husseyn Umar
Jakarta: Proyek Elips, 1995
341.522 HUS h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>