Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 161212 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yulfasni
"Salah satu komitmen penting yang dibuat Pemerintah Orde Baru ialah melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, sesuai dengan konsensus nasional.') Hal ini membawa akibat, Pemerintah sebagai pengemban Konstitusi berusaha untuk mewujudkan semua instruksi yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 dengan segala cara (all out), termasuk Pasal 33.
Sehubungan dengan komitmen di atas, ada dua sikap penting yang dilakukan Pemerintah terhadap koperasi, yaitu :
Pertama, menargetkan pendirian Koperasi Unit Desa (KUD) di seluruh wilayah Indonesia, yang mengakibatkan koperasi eksis secara kuantitas.2) Maksudnya, secara kualitas keberadaan koperasi masih belum memadai karena belum mampu tampil sejajar dengan BUMN dan BUMS.
Kedua, untuk menunjang keberadaan koperasi, maka Pemerintah mengerahkan seluruh daya dan dana, berupa subsidi dan proteksi (yang secara tidak langsung melahirkan ketergantungan dan menghambat tumbuh kembangnya jiwa kewiraswastaan).')
Disadari atau tidak, tekad Pemerintah Orde Baru untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen menyebabkan Pemerintah sebagai pengemban amanat Konstitusi berusaha dengan segala cara menghidupkan eksistensi koperasi sebagaimana adanya, artinya bentuk dan asasnya kelihatan seolah-olah sesuai dengan instruksi yang dikandung pasal 33 UUD 1945. Hal ini berakibat keberadaan koperasi tampak seperti dipaksakan.
Kita lupa untuk meneliti secara kritis apakah penerapan koperasi secara dogmatis, tanpa melakukan penafsiran ulang terhadap konsep koperasi, sudah tepat. Agaknya kini perlu dipertanyakan lebih lanjut tentang kecocokan konsep koperasi sebagaimana tertera dalam konstitusi dengan situasi dan kondisi masyarakat dewasa ini, dan juga tidak boleh dilupakan bahwa kemajuan teknologi telah mengakibatkan terjadinya banyak perubahan yang luar biasa hebatnya di tengah masyarakat; perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya oleh para Pendiri Republik ini.
Adanya keeenderungan para teknokrat Indonesia untuk melaksanakan pasaI 33 UUD 1945 sebagai mana adanya, tanpa melihat secara kritis dan realistic mengenai esensi pokok yang dikandungnya. Kesalahterapan ini menyebabkan makin menumpuknya kendala-kendala yang harus diatasi koperasi agar dapat tampil setingkat dengan para pelaku ekonomi lainnya (Swasta dan BUMN) di tengah-tengah berlangsungnya ekonomi moderen.
Meskipun tugas dari Pemerintah adalah untuk mewujudkan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, namun hal ini tidak berarti bahwa pengkajian terhadap esensi dasar dari suatu aturan adalah haram. Janganlah hendaknya kata-kata murni dan konsekuen yang dicanangkan, menjadi belenggu yang merantai kaki sendiri yang sedang berlari dalam upaya mencapai tujuan.
Sebenarnya key word dari Pasal 33 UUD 1945 ialah dipergunakan untuk sebesar-besarnya kernakmuran rakyat. Kalau dihubungkan dengan salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, maka terlihat titik temunya. Singkat kata, key word tersebut adalah salah satu tolok ukur yang penting dalam menilai setiap tindakan atau kebijaksanaan perekonomian Indonesia, termasuk koperasi tentunya.
The Founding Fathers yang bijak bestari, jauh-jauh hari sudah mengingatkan akan pentingnya seorang pemimpin yang berpandangan luas dan bijaksana yang akan memberikan warna dalam menyelenggarakan negara. Hal ini dapat kita lihat dalam Penjelasan UUD 1945 yang berbunyi : 'Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya negara ialah semangat penyelenggaraan negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin undang-undang dasar yang katanya menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, tapi apa bila semangat para penyelenggara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, maka undang-undang dasar tadi tidak ada artinya dalam praktek Sebaliknya, meskipun undang-undang dasar itu tidak sempurna tetapi jikalau semangat para penyelenggara negara pemerintahannya baik, maka undang-undang dasar itu tentu tidak merintangi jalannya negara.'4)
Dari kutipan di atas, terlihat jelas betapa Konstitusi Indonesia menekankan pentingnya faktor manusia yang menjadi penyelenggara negara, yang secara imptisit dinyatakan akan dapat menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam perundang-undangan, hingga dapat memperlancar jalannya pernerintahan menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang didambakan. Sehubungan dengan itu, pada Pembukaan UUD 1945 juga diingatkan untuk hidup dinamis dan tidak rergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi benruk kepada fikiran fikiran yang masih berubah?."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni`matul Huda
"Comments on the Indonesian 1945 Constitution and its amendments with references to politics and government."
Yogyakarta: FH UII Press, 2004
342 NIM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008
342.02 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Soemantri Martosoewignjo
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989
342.598 SRI t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Soemantri Martosoewignjo
Bandung: Alumni, 1974
342.598 SRI t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Koesnoe
Surabaya: Ubhara Press, 1998
R 347.014 KOE k
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Adhi Anuhroho
"Abstrak
Tesis ini membahas tentang penormaan asas efisiensi berkeadilan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbarui pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan. Tulisan ini menganalisis bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan unsur efisiensi berkeadilan dalam pengujian konstitusional UU Ketenagalistrikan. Disimpulkan bahwa makna dari efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33 ayat (4) adalah perekonomian nasional diselenggarakan dengan menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai kemakmuran sebesar-besarnya yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Dalam penormaan dalam bidang ketenagalistrikan Indonesia, ditemukan bahwa setiap peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan telah mengandung paling tidak salah satu aspek prinsip efisiensi berkeadilan."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
340 JHP 47:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Loebis, A.B. (Ali Basja)
"Di dalam buku ini dijelaskan tentang sejarah ketatanegaraan Indonesia, proklamasi/revolusi Agustus 1945, Hakekat dan tujuan revolusi Indonesia, dualisme dalam pimpinan revolusi merugikan revolusi Indonesia, amanat penderitaan rakyat, perlunya kembali ke UUD 1945, dekrit presiden kembali ke UUD 1945 sejak tanggal 5 Juli 1959, dasar falsafah negara RI ialah Pancasila, haluan negara Indonesia, politik luar negeri bebas dan aktif, retooling, penambahan alat-alat perlengkapan negara sebagai alat revolusi, dan program kabinet kerja."
Jogjakarta : [Publisher not identified], 1960
K 342 LOE h
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Hardjono Abdoerrachman, supevisor
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009
342.02 HAR l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>