Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 192812 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tumanggor, Manumpan
"ABSTRAK
Pasar Modal di Indonesia enam tahun terakhir ini, telah mengalami perkembangan begitu menarik yang sebenarnya sudah ada sejak zaman Belanda yaitu pada tahun 1912. Namun telah beberapa kali ditutup, dan terakhir dibuka kembali pada tahun 1977 yang pengelolaan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah pada saat itu dan baru sejak tahun 1992 pengelolaan Bursa Efek Jakarta diserahkan sepenuhnya kepada swasta.
Tujuan Pemerintah untuk mengembangkan Pasar Modal di Indonesia adalah untuk menunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Indonesia dimasa yang akan datang. Disamping itu juga, oleh karena gerak pembangunan yang semakin meningkat sudah barang tentu akan memerlukan sumber pembiayaan pembangunan yang semakin besar pula.
Sebagaimana diketahui bahwa dana yang disediakan oleh Pemerintah antara lain melalui perpajakan dan bantuan keluar negeri sangat terbatas, sehingga pengembangan sumber lain yaitu mobilisasi dana masyarakat.
Atas dasar itu, usaha Pemerintah antara lain melalui kebijaksanaan deregulasi dibidang keuangan termasuk perbankan & Pasar Modal dan yang terakhir dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Apabila dibandingkan antara perusahaan yang telah go public sebanyak 316 perusahaan dengan perusahaan yang potensial go public sebesar 7.455 perusahaan relatif masih tergolong sedikit, yang pada dasarnya potensi perusahaan untuk go public sangat besar, atas dasar itu nampaknya perlu penanganan Pasar Modal yang lebih serius dan informasi yang transparan, benar dan akurat.
Adapun manfaat dari Prospektus ini adalah menjadi salah satu media informasi, media komunikasi, bahkan juga media promosi, hal ini disebutkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995, bahwa Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan tujuan agar pihak lain membeli afek.
Jadi dengan demikian Prospektus tersebut merupakan kepanjangan tangan oleh pemilik perusahaan agar efeknya (saham) dibeli oleh masyarakat yang ingin berinvestasi melalui Pasar Modal. Oleh karena Prospektus itu merupakan sarana informasi, sarana komunikasi bahkan sarana promosi, seyogyanya pendistribusiannya yang tepat waktu, keterbukaan, isi pesan dengan bahasa yang sederhana , agar pesan tersebut sampai kepada target sasaran yaitu Brokers Dealer.
"
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: 1994
332.6 PRO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: [Publisher not identified], 1994
332.6 PRO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: 1994
332.6 PRO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Bursa Efek Jakarta, 1997
332.6 PRO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: 1997
332.6 PRO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: 2007
332.6 PRO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: 1995
332.6 PRO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: 1997
332.6 PRO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nabil Abduh Hilabi
"Sebagai perusahan yang berkembang diindustri media informasi seperti televisi, radio dan media cetak, PT.Media Citra Nusantara Tbk (PT.MNC), selanjutnya melakukan suatu langkah corporate action yaitu melakukan penawaran umum atas saham miliknya melalui pasar modal di Indonesia pada tanggal 15, 18 dan 19 Juni 2007. Adapun jumlah dana yang akan terserap sebesar Rp3.712.500.000.00 (tiga triliun tujuh ratus dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan harga penawaran saham dalam prospektus sebesar Rp900.00 (Sembilan ratus rupiah). Penawaran umum yang dilakukan oleh PT.MNC ini kemudian mendapat sambutan yang baik oleh para investor dengan membeli saham PT.MNC tersebut, namun ada seorang investor yang merasa dirugikan atas pembelian saham PT.MNC tersebut, dimana investor tersebut menggangap telah terjadi pelanggaran dalam prinsip keterbukaan informasi pada prospektus yang dibuat oleh PT.MNC yang mengakibatkan turunnya nilai saham PT.MNC. Selanjutnya oleh investor dilakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011. Dalam bahasan tulisan ini, akan dibahas apakah penawaran umum PT.MNC telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta apa yang dimaksud dengan suatu prospektus yang menyesatkan di Pasar Modal dan bagaimana cara investor mendapatkan perlindungan hukum akibat prospektus yang menyesatkan.

As a company that develops information media such as television, radio and printing media media, PT.Media Nusantara Citra Tbk(PT.MNC), perform a step further corporate action is to do his initial public offering of shares through the capital market in Indonesia on the 15th, 18th and June 19th, 2007. The amount of funds that will be absorbed by Rp3.712.500.000.00 (three trillion seven hundred and twelve billion five hundred million rupiahs ) at the offering price of shares in the prospectus is Rp900.00 (Nine hundred rupiahs). Initial Public Offering made by this PT.MNC then received a good reception by investors to buy shares of PT.MNC on this Initial Public Offering, but there is an investor who feels aggrieved over PT.MNC purchase of shares, where this investor consider there is a breach in the principle of full disclosure information in the prospectus prepared by PT.MNC resulting drop in share value of PT.MNC. This Investor then conducted a lawsuit to Central Jakarta District Court in 2011. In the discussion of this paper, we discuss whether PT.MNC Initial Public Offering in accordance with existing regulations, as well as what is meant by a misleading prospectus in the Capital Market and how investors obtain legal protection due to a misleading prospectus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1615
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>