Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105386 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Surastini Fitriasih
"Dalam pembaharuan hukum pidana (materil), masalah pidana merupakan persoalan yang paling pelik. Pangkal persoalan terletak pada sifat pidana yang menderitakan, sehingga penjatuhannya harus mempunyai alasan pembenar. Selain itu, jenis pidana yang dijatuhkan seharusnya sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan hak-hak asasi manusia. Dari jenis-jenis pidana yang dikenal selama ini, pada awalnya pidana penjara dianggap sebagai primadona. Penelitian-penelitian kemudian membuktikan bahwa banyak dampak negatif yang dihasilkan oleh pidana penghilangan kemerdekaan dalam lembaga ini, yang tidak sesuai dengan tujuan pembinaan. Fakta ini mendorong upaya-upaya untuk mencari alternatif pidana kemerdekaan. Pidana alternatif diharapkan mampu melayani kebutuhan pembinaan tanpa harus dijalani dalam tembok penjara. Jadi merupakan pembinaan di luar lembaga atau bersifat non-custodial. Dalam kaitan inilah Konsep Rancangan KUHP (Baru), memperkenalkan dua jenis pidana pokok baru. Salah satunya adalah pidana pengawasan, yang menurut tim perancangriya pada hakekatnya merupakan penyempurnaan dari pidana bersyarat, yang selama ini sudah ada ketentuannya dalam KUHP yang sekarang berlaku, tetapi dalam prakteknya jarang digunakan. Oleh karena itu, untuk memperoleh sistem pidana pengawasan yang dapat memenuhi harapan, pertama-tama perlu dikaji lagi pasal-pasal dalam konsep yang mengatur pidana alternatif ini. Membandingkannya dengan ketentuan mengenai pidana bersyarat dalam KUHP merupakan cara yang harus dilakukan mengingat sifat penyempurnaan dari pidana pengawasan, seperti yang dimaksudkan oleh tim perancang Konsep. Selanjutnya, permasalahan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan pidana bersyarat harus pula dikaji. Permasalahan yang terjadi, mulai dari proses penjatuhan pidana sampai pada pengawasan dan pembinaan, termasuk di dalamnya kendala di bidang sarana dan prasarana, harus dicari pemecahan dan jalan keluarnya. Dengan sistem pidana pengawasan yang baik, keberadaan terpidana di luar lembaga tidak akan dianggap sebagai pembebasan dan tujuan pemidanaan berupa pembinaan akan tercapai (SF)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T1810
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Fransisco
"Hukum pidana bersyarat merupakan jenis pidana yang dijatuhkan oleh hakim bagi seseorang agar tidak muncul pengaruh buruk yang lebih berbahaya lagi bagi orang tersebut apabila dimasukan dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga dalam hal ini hakim mempertimbangkan pengaruh pidana tersebut terhadap masa depan pelaku tindak pidana.
Penegakan hukum di suatu negara dikatakan berhasil bukan hanya karena hakim telah menjatuhkan sanksi pidana yang adil terhadap korban atau pelaku itu sendiri, namun juga menyangkut sanksi yang diterapkan mampu merubah perilaku salah yang dilakukan pelaku tersebut.
Pidana bersyarat sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pidana dengan tujuan memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana tersebut, maka diperlukan pengawasan terhadapnya, sehingga dalam masa percobaan yang diberikan kepadanya, pelaku tindak pidana tersebut tidak melakukan tindak pidana lain yang dapat membuat pidana penjara awal yang dijatuhkan padanya diterapkan. Keberadaan pidana bersyarat itu sendiri memiliki bentuk lain di masa yang akan datang. Bentuk lain tersebut nampak dalam RKUHP sehubungan dengan diaturnya pengawasan. Pengaturan terhadap pidana tersebut memberi dampak baru terhadapa pidana bersyarat tersebut.
Penelitian ini membahas proses yang dilakukan jaksa dalam melakukan pengawasan tersebut berkaitan dengan tidak adanya aturan khusus yang mewajibkan terpidana melapor secara rutin kepada jaksa serta apabila terjadi perpindahan domisili terpidana. Meneliti perbedaan serta implikasi pengaturan pidana pengawasan sebagai pidana yang terdapat syarat di dalamnya dalam RKUHP dengan pidana yang saat diatur dalam KUHP.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana tidak memberikan jaminan akan terjadi perubahan perilaku terpidanan tersebut di masyarakat. Dalam KUHP tidak terdapat lagi pengaturan mengenai pidana bersyarat, namun untuk pidana yang disertai syarat yaitu diatur sebagai pidana pengawasan yang merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam RKUHP tersebut. Pidana pengawasan dalam RKUHP tersebut menjadi penting sebab dalam KUHP yang berlaku saat ini masih terdapat banyak kendala dalam pelaksanaan pidana bersayarat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16620
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Surastini Fitriasih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T36497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Johannes Roberto Hasibuan
Depok: Universitas Indonesia, 2010
S22619
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Universitas Indonesia, 2012
345 HUK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Indriyanto Seno Adji
"Perbuatan melawan hukum yang semula diartikan secara formil ("wederwettelijk") telah mengalami pergeseran dan yang dianggap sebagai terobosan baru dalam hukum pidana, karena sifat dari perbuatan itu kini diartikan juga secara materiel yang meliputi setiap perbuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga terjadi perubahan arti menjadi "wederrechtelijk", khususnya perbuatan melawan hukum materil dalam hukum pidana ini (wederrechtelijk) mendapat pengaruh yang kuat sekali dari pengertian perbuatan melawan hukum secara Iuas dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919.
Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 1 ayat 1 huruf (a) maupun Penjelasan Umumnya erat kaitannya antara penerapan ajaran perbuatan. melawan hukum materil dengan arrest Cohen-Lindenbaum. Dalam hukum pidana, ajaran perbuatan melawan hukum materil dibatasi penggunaannya melalui fungsi Negatifnya sebagai alasan peniadaan pidana, dengan maksud untuk menghindari pelanggaran asas legalitas sekaligus dapat menghindari penggunaan analogi dalam hukum pidana.
Permasalahannya adalah bagaimana terhadap perbuatan dengan tipologi kejahatan baru yang dianggap koruptif/tercela yang merugikan Masyarakat/ Negara dalam skala yang sangat besar, tetapi tidak terjangkau peraturan perundang-undangan tertulis? Apakah pelaku dapat berkeliaran secara bebas dengan berlindung dibalik assas Legalitas? Dengan disandarkan dari aspek/pendekatan sejarah pembentukan Undang-Undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan legislatif maka sepatutnyalah untuk mempertimbangkan penerapan fungsi positif dari perbuatan melawan hukum materil, dengan kriteria yang tegas dan ketat serta kasuistis, yaitu apabila perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi Masyarakat/Negara dibandingkan dengan keuntungan dan perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T368
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutherland
Bandung: Tarsito, 1974
345.077 SUT ct
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Setiadi
1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Barda Nawawi Arief, 1943-
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011
345 BAR b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tjahjo Damirin
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>