Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110299 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Makawimbang, Hernold Ferry
"Dalam kerangka pasar bebas atau World Trading Organisation (WTO) menurut scedule of commitment untuk liberalisasi perdagangan jasa-jasa (termasuk sektor keuangan) yang tertuang dalam General Agreement on Trade and Services (CATS), khusus negara-negara berkembang pemberlakuannya baru dilakukan pada tahun 2020. ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta ASEAN Framework Agreement on Services (ALAS) ini, akan lebih mempercepat liberalisasi perdagangan jasa dalam lima tahun mendatang (tahun 2003).
Kesepakatan kerjasama ekonomi regional pada dasarnya mengacu pada GATS dengan empat modality yang harus diperhatikan sebagai berikut:
1. Cross border supply. Adanya kebebasan untuk memasok/menawarkan jasa dari suatu negara anggota lain.
2. Consumption Abroad. Dalam hal ini disepakati adanya kebebasan orang di suatu negara untuk mengkonsumsi atau menggunakan jasa dari sesama egara anggota.
3. Commercial presence. Adanya kebebasan bagi perusahaan asing untuk membuat, mendirikan ataupun mengembangkan usahanya/kantornya.
4. Presence of natural persons. Kesepakatan ini penting untuk dicermati karena berarti ada kebebasan lalu lintas manusia antar negara dalam hubungannya dengan bisnis menjual jasa pada suatu negara.
Kesepakatan tersebut mencerminkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bank-bank di Indonesia akan bersaing secara bebas dengan bank-bank asing. Keadaan akan semakin sulit, manakala bank-bank pemerintah harus bersaing dengan bank-bank asing, khususnya karena adanya AFTA tahun 2003, padahal dalam skala regional sebelumnya sejumlah bank di kawasan ASEAN sudah lebih dulu besar dan kuat. Untuk menghadapi situasi persaingan bebas, tidak ada pilihan lain bagi bank-bank pemerintah kecuali melakukan restrukturisasi, karena dengan langkah ini akan memberikan peluang terciptanya peningkatan efisiensi dan daya saing bagi bank hasil merger atau konsolidasi."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 1998
T4312
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Nur Astari
"Pada Krisis ekonomi yang dimulai pada tahun 1997 perbankan menduduki posisi kritis yang secara umum disebabkan oleh dua hal yakni pertama, deregulasi bidang perbankan yang terlalu mamberikan kemudahan bagi bank-bank disertai kurangnya pengawasan pemerintah untuk menjalankan deregulasi tersebut dan kedua yaitu timbulnya kredit macet yang besar akibat faktor yang pertama tadi. Untuk mengatasi hal tersebut Bank Indonesia menyarankan agar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan tindakan terhadap bank-bank umum peserta rekapitalisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1989 tentang program rekapitalisasi bank Umum, yang bertujuan rnembantu meningkatkan permodalan bank Umum. Dalam rangka pelaksanan program rekapitalisasi bank Umum itu rnaka pemerintah memandang perlu dilakukan rekapitalisasi terhadap Bank Dalam Penyehatan yang berstatus Bank Take Over (BTO) yaitu Bank Dalam Penyehatan yang pengoperasian serta pengendaliannya diserahkan oleh Bank Indonesia kepada BPPN.
Dengan kewenangan yang dimilikinya itu BPPN melakukan merger terhadap Bank-Bank Take Over yang diperkirakan tidak dapat memenuhi rasio kecukupan modal 8 persen pada akhir tahun 2001 dengan bank lain yang rasio kecukupan modalnya lebih baik sehingga dapat diperoleh bank yang lebih solid, tangguh dan sehat, yang kemudian diharapkan dapat mengakhiri krisis perbankan saat ini. Untuk dapat mencapai tujuan diatas maka BPPN mengadakan merger antara Bank Danamon dan Delapan Bank Take Over; Bank Tiara, Bank Duta, Tamara Bank, Bank Jaya, Bank Pos Nusantara, Bank Rama, Bank Nusa Nasional, dan Bank Risyad Salim Internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16323
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iswahyudi Raharjo
"Dalam rangka percapatan program penyehatan bank-bank yang berada di bawah manajemen Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pada tanggal 22 November 2001 Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) telah mengeluarkan Keputusan No. Kep.02/K.KKSK/11/2001, yang antara lain menyetujui dilakukannya program restrukturisasi lanjutan atas PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Prima Express dan PT Bank Patriot ("Bank Peserta Penggabungan") dengan mekanisme antara lain tindakan Penggabungan.
Sebagai realisasi dari keputusan KKSK tersebut di atas, Ketua BPPN telah mengeluarkan SK--1262/BPPN/0602 yang antara lain memutuskan bahwa program resturkturisasi lanjutan atas Bank Peserta Penggabungan dilakukan oleh BPPN melalui mekanisme merger, akuisisi dan atau mekanisme lain diantara Bank Peserta Penggabungan.
Guna merealisasikan keputusan BPPN tersebut, maka pada tanggal 20 Mei 2002, Bank Peserta Penggabungan dan BPPN telah menandatangani Kesepakatan Pendahuluan, berdasarkan mana Bank Peserta penggabungan dan BPPN telah setuju untuk melakukan Penggabungan dengan didasarkan pada kesamaan visi dan tujuan untuk membangun lembaga perbankan yang kuat dan kompetitif dengan pola kerja manajemen yang professional. Untuk mendapatkan Bank Basil Penggabungan yang bersih dari asset-asset tidak produktif dari masingmasing Bank Peserta Penggabungan, maka berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh BPPN."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19144
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dodie Priambodo
"Pemerintah untuk menyehatkan sektor perbankan nasional terutama terhadap bank yang telah ditetapkan dan diserahkan Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) guna dilakukan program penyehatan melalui peningkatan permodalan sektor perbankan sehingga dapat menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik. Lembaga perbankan memainkan peran strategis dalam perekonomian satu negara, makanya ketika sate negara dilanda !crisis di sektor perbankan, pada umumnya iangkah utama yang dilakukan Pemerintah dan bank sentral adalah melakukan program penyehatan perbankan yang meliputi restrukturisasi perbankan dengan fokus utama rekapitalisasi perbankan.
Dengan peningkatan modal itu diharapkan bank menjadi fasilitator dari sistem pembayaran nasional yang efisien, mampu mendukung pertumbuhan sektor rill yang pada gilirannya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. sesungguhnya Iebih banyak berhubungan dengan adanya peraturan yang lengkap, jelas dan dipahami baik oleh aparatur pemerintah serta masyarakat luas. Semua aspek yang muncul dalam program rekapitalisasi bank tergantung kepada bagaimana peraturan-peraturan yang melingkupinya dapat mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin timbul serta pemecahan yang praktis dan efisien atas masalah tersebut, khususnya dalam rangka mengantisipasi program rekapitalisasi bank yang mengakibatkan persaingan tidak sempurna.
Sebagaimana diketahui bersama, melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (selanjutnya disebut dengan "BLBI"), Pemerintah melalui Bank Indonesia daiam rangka menjaga stabilitas moneter telah memberikan bantuan kepada beberapa bank umum. Namun kenyataannya justru bantuan likuiditas tersebut, digunakan oleh bank umum untuk kepentingan usaha kelompoknya. Didasari dalam rangka upaya pengembalian keuangan negara yang telah tersalur di sejumlah bank umum tersebut, maka Pemerintah melalui BPPN melakukan restrukturisasi hutang.
Sesungguhnya dengan menjadi peserta program rekapitalisasi banyak keuntungan yang diperoleh bagi bank umum. Keuntungan terbebas dari persoalan kredit macet yang sudah tentu akan membebani kondisi keuangan serta kegiatan usahanya. Kenyataan ini tentunya, sulit bagi bank umum lain yang bukan peserta program rekapitalisasi bank umum, yang apabila dalam perjalanan usahanya ternyata menghadapi persoalan kredit macet maka sebelum ditetapkan sebagai bank peserta program rekapitalisasi, bank tersebut tentunya harus menambah struktur permodalannya tanpa melalui penyertaan modal Pemerintah."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18898
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzi Jurnalis
"Menyusul pembekuan operasi terhadap tiga bank nasional swasta dengan berstatus Bank Beku Operasi (BBO) dan kepemilikan 4 bank yang dikuasai oleh pemerintah dengan berstatus Bank Take Over (BTO) dimana manajemen operasi bank tersebut diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pads tanggal 4 April 19982.
Selain tindakan likuidasi, dengan tujuan untuk membentuk sinergi yang lebih balk, pemerintah menganjurkan agar bank melakukan merger. Salah satu merger yang dilakukan adalah merger antara delapan bank yang berstatus Bank Take Over (BTO) pada tanggal l Maret 2000 dengan Bank Danamon. Atas pelaksanaan merger tersebut, BPPN bekerjasama dengan Project Merger, menyampaikan bahwa biaya yang diperlukan dalam merekapitulasi diperkirakan sekitar Rp 25 - 30 triliun.
Alternatif yang dimiliki bank dalam upaya memenuhi ketentuan permodalan itu, antara lain melalui penjualan saham di pasar modal, penyertaan modal, penyertaan modal pihak ke tiga (bank asing maupun domestik) dan penggabungan perusahaan atau merger. Melihat kondisi perdagangan saham di pasar modal yang sampai kini masih pada posisi kontraksi maka alternatif merger merupakan solusi yang tepat.
Hasil akhir dari merger sering dikaitkan dengan pertambuhan aset dan modal yang dipandang sebagai prasyarat mutlak guna menghadapi persaingan global. Hampir seluruh bank yang pada saat ini berada diperingkat atas, merupakan bank hasil merger.
Menurut Pradjoto, suatu hal yang tidak mengherankan oleh karena pertumbuhan aset yang tinggi memang mustahil dilakukan tanpa memacu proses pertumbuhan yang cepat. Sementara proses pertumbuhan yang cepat mustahil untuk tanpa melewati resiko yang demikian besarnya. Itulah sebabnya merger dilihat sebagai salah satu jalan pintas yang lebih aman.4
Merger sebagai salah satu bentuk penyatuan perusahaan pada mulanya dipraktekkan di Amerika Serikat yang kemudian diilcuti di negara-negara lain termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri praktek penggabungan dua atau lebih perusahaan dikenal cukup lama, meskipun tidak dalam arti merger murni berupa penggabungan dua atau lebih perusahaan yang otonom kedalam satu perusahaan otonom lainnya.5
Didalam praktek hukum perusahaan di Indonesia istilah business combination atau juga business amalgation, diterjemahkan secara babas sebagai penggabungan perusahaan, yang terdiri dari merger (penggabungan perusahaan), konsolidasi (peleburan perusahaan) dan akuisisi (pengambilalihan perusahaan).6
Berdasarkan uraian tersebut di atas, permasalahan yang akan diteliti di dalam tesis ini adalah praktek 8 (delapan) Bank Take Over merger dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. yang secara khusus dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut:
1. Faktor-faktor apa raja yang melatarbelakangi proses merger 8 (delapan) BTO dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.?
2. Bagaimana proses merger 8 (delapan) BTO dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.?
3. Apakah proses merger 8 (delapan) BTO dengan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., telah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Perbankan?
"
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18916
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Eka Maya Dewi
"ABSTRAK
Sejak adanya krisis moneter, banyak bank yang mengalami kesulitan operasional. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuidasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah menghimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Bali Tbk, akhirnya dilaksanakan merger Bank Universal Tbk, Bank Artamedia, Bank Prima Ekspress, Bank Patriot ke dalam Bank Bali yang kemudian mengganti namanya menjadi Bank Permata, yaitu dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada 27 September 2002. Namun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan merger tersebut, seperti dapatkah merger kelima bank tersebut dalam Bank Permata memenuhi persyaratan sebagai bank hasil merger yang sehat serta telah sesuaikah merger yang dilakukannya itu dengan Undang-Undang Perbankan maupun Undang-Undang lain yang berkaitan dengan merger bank tersebut. Melalui penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan hasil penelitian yang berbentuk evaluatif analitis maka pelaksanaan merger yang dilakukan kelima bank tersebut ke dalam Bank Permata, ternyata telah memenuhi kriteria sebagai bank yang sehat dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Undang-Undang Perbankan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan Merger Bank.

ABSTRAK
Since the monetary crisis, many bankers had been facing operational problems. To overcome the situation, the government took several justification and actions in structural alteration and improvement by upgrading the requirement in minimum stock capitals and liquidated the Bankers having problems. The government effort however was still not success. The bank development after liquidation was still below expected level and the government called the banks for merger. This requirement included not only the private banks but the government banks were involved. It began the establishment of Bank Bali that merged with Universal Bank, Artamedia Bank, Prima Express Bank, and Patriot Bank into Bank of Bali (now Permata Bank) those were recognized on September 27, 2002. From the judicial point of view, the merger met the established procedure and requirement both in the banking and commercial laws. Relating to the above cases, we feel it necessary to restudy more detail of merge- ring the middle class private banks into Bank of Bali (now Permata Bank).
Kata kunci : Merge-ring Bank Law; Permata Bank

Since the monetary crisis, many bankers had been facing operational problems. To overcome the situation, the government took several justification and actions in structural alteration and improvement by upgrading the requirement in minimum stock capitals and liquidated the Bankers having problems. The government effort however was still not success. The bank development after liquidation was still below expected level and the government called the banks for merger. This requirement included not only the private banks but the government banks were involved. It began the establishment of Bank Bali that merged with Universal Bank, Artamedia Bank, Prima Express Bank, and Patriot Bank into Bank of Bali (now Permata Bank) those were recognized on September 27, 2002. From the judicial point of view, the merger met the established procedure and requirement both in the banking and commercial laws. Relating to the above cases, we feel it necessary to restudy more detail of merge- ring the middle class private banks into Bank of Bali (now Permata Bank)
Kata kunci : Merge-ring Bank Law; Permata Bank
"
2007
T19614
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niode, Max
"Restrukturisasi perbankan di Indonesia dalam berbagai bentuknya antara lain merjer dalam konsepsi modern, sebenarnya telah mulai dipraktikkan sekitar tahun 1971. Sementara itu, perbuatan hukum merjer itu sendiri, oleh kalangan perbankan dilakukan berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, dan sebagai hasilnya diketahui begitu banyak bank khususnya bank swasta nasional yang melakukan merjer.
Kecenderungan merjer, konsolidasi, dan akuisisi oleh kalangan perbankan kemudian mulai ditinggalkan setelah Pemerintah memberlakukan kebijakan deregulasi di bidang keuangan dan moneter pada tahun 1988. Kebijakan yang lebih dikenal dengan Pakto88, antara lain mempermudah persyaratan pendirian izin usaha baru di bidang perbankan. Akibatnya, bank-bank baru berdiri dimana-mana dengan berbagai nama dan ragam kepemilikannya. Sampai dengan tahun 1995-an, dilihat dari segi kuantitas, jumlah bank di Indonesia dianggap telah berlebihan atau over banked. Oleh karena itu, Pemerintah kemudian secara perlahan mulai mengerem laju petumbuhan jumlah bank. Langkah yang ditempuh oleh Pemerintah, antara lain menyetop pemberian izin usaha bank baru, meningkatkan persyaratan permodalan, dan mendorong para pemilik bank untuk melakukan merjer, konsolidasi, dan akuisisi sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing. Timbulnya krisis moneter dan ekonomi yang melanda berbagai negara Asia termasuk Indonesia telah menjadikan lembaga perbankan yang dituduh sebagai salah satu unsur pemicu dari timbulnya krisis tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah kemudian telah menetapkan berbagai langkah kebijakan, antara lain melakukan program restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan.
Dari segi yuridis, hukum positif Indonesia yang mengatur tentang lembaga merjer, konsolidasi, dan akuisisi di bidang perbankan diatur dalam Undang-Undang Perbankan (UUP). Berlakunya Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) pada tahun 1995. kemudian telah menjadikan pengaturan mengenai merjer, konsolidasi, dan akuisisi dalam perbendaharaan hukum di Indonesia menjadi semakin lengkap namun menjadi beragam. Adanya berbagai keragaman dari peraturan yang ada mengenai merjer, konsolidasi, dan akuisisi ini, setidaknya memerlukan pembahasan dan analisis yang mendalam bagaimana sesungguhnya aspek hukum dan tata cara pelaksanaan merjer, konsolidasi, dan akuisisi bank umum di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hesti Werdaningtyas
"Krisis ekonomi menuntut Perbankan untuk tetap dapat bertahan dan berkompetisi. Salah satu alternatif yang banyak dilakukan saat ini adalah upaya penggabungan bank. Hal tersebut didasarkan atas studi literatur dalam Perbankan dan Industri pada umumnya yang menyatakan adanya hubungan positif antara ukuran perusahaan dengan Profitabilitas. Proses penggabungan bank akan lebih mudah dilakukan bila bank tersebut berada dalam kepemilikan yang sama seperti rencana penggabungan Bank Take Over (BTO) di mana 100% kepemilikannya adalah milik Pemerintah. Analisis Pre-Merger dilakukan untuk melihat sejak awal permasalahan yang ada dalam Bank Take Over tersebut dengan batasan beberapa variabel keuangan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Pangsa Pasar yang diukur dengan : Pangsa Aset, Pangsa Dana, Pangsa Kredit, dan pengaruh Capital Aset Ratio (CAR) serta Loan to Deposit Ratio (LDR) terhadap Profitabilitas Bank Take Over Pre-Merger di Indonesia dan untuk mengetahui variabel yang dominan pengaruhnya terhadap Profitabilitas Pre-Merger tersebut.
Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan penelitian dengan unit analisis Bank Take Over di Indonesia dengan menggunakan pooling data antara tahun 1990 sampai 1998. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode Regresi Berganda, pengujian ekonometrika, dan uji statistik. Pengujian ini dilakukan dengan perangkat lunak SPSS.
Hasil penelitian secara umum dinyatakan sebagai berikut : variabel Pangsa Pasar yang diukur dengan Pangsa Aset, Pangsa Dana dan Pangsa Kredit tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Profitabilitas secara parsial. Ketiga variabel tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan satu-satunya untuk mengukur Profitabilitas tanpa mempertimbangkan kinerja keuangan yang lain. Tidak berpengaruhnya Pangsa Aset, Pangsa Dana dan Pangsa Kredit terhadap Profitabilitas dapat disebabkan kuantitas aset, dana dan kredit tidak didukung oleh kualitas ketiga variabel tersebut, struktur Perbankan yang terkonsentrasi, dan tidak berjalannya fungsi intermediasi bank. CAR berpengaruh positif terhadap Profitabilitas. Makin menurunnya CAR semakin rendah Profitabilitas yang diperoleh. Hal tersebut disebabkan terkikisnya modal akibat negatif spread dan peningkatan aset yang tidak diikuti dengan peningkatan Kapital menyebabkan rasio kecukupan modal yang rendah. Rendahnya CAR menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat yang pada akhirnya dapat menurunkan Profitabilitas. LDR berpengaruh negatif terhadap Profitabilitas. Makin tingginya LDR yang berarti makin rendahnya likuiditas menyebabkan Profitabilitas yang rendah pula. Hal ini disebabkan terdapatnya Non Performing Loan menyebabkan kredit yang disalurkan tidak memberikan hasil. Tingkat likuiditas yang rendah dapat menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat dan berdampak pada penarikan dana, yang pada akhirnya menurunkan Profitabilitas.
Adapun faktor yang dominan mempengaruhi Profitabilitas Bank Take Over Pre-Merger berturut-turut adalah CAR, LDR dan kondisi perekonomian. Berdasarkan hal tersebut aspek permodalan dan tingkat likuiditas seyogyanya mendapat perhatian penting dalam penggabungan Bank Take Over di Indonesia."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2000
T9763
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Elfrim Gracella
"Jumlah bank umum di Indonesia yang terbilang cukup banyak dipandang tidak efektif dan tidak efisien bagi sistem keuangan nasional sehingga masih perlu disederhanakan. Ketentuan permodalan yang tidak mendorong bank untuk meningkatkan modal dan daya saing membuat bank beroperasi jauh dari skala kontributif. Dengan demikian diperlukan upaya penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing perbankan melalui konsolidasi. Penelitian yuridis-normatif ini akan membahas mengenai bagaimana pengaturan konsolidasi bank umum di Indonesia setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 dan bagaimana akibat hukum bagi Bank yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum meningkatkan ketentuan mengenai modal inti minimum bagi bank umum dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri menjadi minimal Rp3 triliun dengan dilakukan melalui beberapa tahapan. Bagi bank yang tidak melaksanakan ketentuan pada peraturan ini maka akan mendapatkan sanksi administratif dari OJK seperti teguran tertulis, pencabutan izin usaha, self-liquidation, atau penilaian kembali pihak utama. Saran yang diberikan kepada OJK adalah agar memberikan sanksi yang lebih efektif berupa pencabutan izin usaha apabila berdasarkan penilaian OJK, bank tidak melakukan upaya penyehatan bank yang membuat bank dalam keadaan bank semakin menurun dan kepada bank umum untuk terus menjaga kesehatan bank dengan cara memperkuat modal melalui skema konsolidasi, membentuk kelompok usaha bank, ataupun melakukan aksi korporasi lainnya.

The number of commercial banks in Indonesia which is quite large is considered ineffective and inefficient for the national financial system that it still needs to be simplified. Capital provisions that do not encourage banks to increase their capital and competitiveness make banks operate far from a contributory scale. Thus, efforts are needed to strengthen the structure, resilience, and competitiveness of banks through consolidation. This juridical-normative research will discuss how to regulate the consolidation of commercial banks in Indonesia after the enactment of the OJK Regulation concerning the Consolidation of Commercial Banks in the context of the Covid-19 pandemic and what are the legal consequences for Banks that do not implement the provisions of the OJK Regulation concerning Commercial Bank Consolidation. The conclusion of this research shows that the OJK Regulation concerning the Consolidation of Commercial Banks increases the provisions regarding the minimum core capital for commercial banks and bank branch offices domiciled abroad to a minimum of IDR 3 billion by going through several stages. For banks that do not implement the provisions of this regulation, they will receive administrative sanctions from the OJK, such as legal notice, revocation of business licenses, self-liquidation, or reassessment of the main party. The recommendation that can be given to OJK is to provide more effective sanction, for instance revocation of business license if OJK assessment shows the banks do not conduct restructuring which weaken the bank condition. For the commercial banks must maintain bank health by strengthening the capital through consolidation scheme, establishment of a bank business group, or perform other corporate actions. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wulan Ningrum Kusuma
"Perbankan Indonesia merupakan sektor yang diminati investor sebagai sasaran M&A, terutama dengan dukungan Regulator akan konsolidasi bank. Seiring peningkatan M&A bank, kebutuhan akan uji tuntas keuangan menjadi signifikan. Namun, tidak adanya standar khusus dalam melakukan uji tuntas keuangan bank dapat menghambat proses penugasan, terutama bagi pihak yang belum berpengalaman di sektor perbankan. Tesis ini membahas tentang cara mengidentifikasi, menganalisis dan mengevaluasi risiko utama bank melalui uji tuntas keuangan serta penyusunan pedoman uji tuntas keuangan. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan studi kasus di Bank XYZ. Penelitian meliputi studi dokumentasi, wawancara dan observasi terhadap pihak yang terlibat uji tuntas keuangan bank. Hasil penelitian adalah pedoman uji tuntas keuangan dengan fokus risiko keuangan utama bank seperti kredit, AYDA, DPK dan karyawan. Risiko kredit dievaluasi dengan menilai kualitas kredit menggunakan analisis tiga pilar yang berdampak pada CKPN. Risiko AYDA dievaluasi dengan menilai kualitas dan nilai wajar yang berdampak pada impairment. Risiko DPK dievaluasi melalui maturity mismatch dan LDR. Risiko karyawan terletak pada kecukupan nilai pesangon bank yang dievaluasi dengan mengacu pada UU Ketenagakerjaan. Pedoman ini membantu pelaksana uji tuntas keuangan melakukan penugasan dengan berfokus pada risiko keuangan utama bank.

Banks in Indonesia is a sector that investors are interested in as M&A target, notably with the support of the Regulatory Body for Bank consolidation. As the ramp-up of Bank M&A, the need to perform FDD becomes significant. However, the absence of standard in performing FDD for banking can hamper the FDD process, especially for the parties with no experience in banking. This thesis provides study concerning ways in identifying, analyzing and evaluating the Bank's main risks through FDD along with the preparation of FDD guidelines. The study was conducted qualitativly using case study at Bank XYZ. The study involved documentation study, interviews and observation on parties engaged in the FDD on Bank. The study result is FDD guidelines focusing on Bank's main financial risks such as loan, foreclosed assets, deposits and employees. Loan risk was evaluated by assessing the loan quality using three pillars analysis that has impact on the allowance for credit losses. Foreclosed assets risk was evaluated by assessing its quality and fair value that has impact on the impairment. Third party funds risk was evaluated using maturity mismatch and LDR. Employees risk lies in the sufficiency of bank severance pay, which is evaluated by referring to the Manpower Act. This guidelines assist FDD implementers in performing FDD by focusing on the Bank’s main financial risks."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>