Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 165110 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dwi Jaka Susanta
"Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar manusia, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat kodrati, universal dan abadi yang harus dihormati dan dilindungi tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, Bahasa serta status sosial lainnya. Bangsa Indonesia menyadari bahwa HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksanannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di Indonesia, perlindungan HAM telah dijwnin perlindungannya dalam berbagai ketentuan hukum misalnya Pancasila, UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang maupun peraturan perundangan lainnya. Jaminan perlindungan di lingkungan ABRI, di samping jaminan perlindungan yang bersifat umum seperti diatas, juga terdapat Etika Prajurit yang terumus dalam Sumpah Prajurit, Sapta Marga, Delapan Wajib ABRI, Tujuh Asas Kepemimpinan dan Komunikasi Sosial ABRI dan Sumpah Perwira. Selain itu juga Doktrin ABRI yang memuat Taktik dan Strategi serta Teknis pelaksanaan pencapaian tugas pokok dalam bentuk Buku Petunjuk Lapangan, Buku Petunjuk Teknis yang dikeluarkan Pejabat yang berwenang yaitu Pangab dan Kepala Staf Angkatan dan Polri berdasar delegasi dari Presiden.
HAM belumlah cukup dengan jaminan perlindungan dalam ketentuan-ketentuan hukum saja, tetapi yang lebih panting adalah penyelenggaraan dan penegakan HAM jika terjadi pelanggaran. Dalam Piagam HAM Indonesia dinyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
ABRI sebagai alat negara membantu tugas Pemerintah, dan dalam pelaksanaan tugasnya, ABRI juga ada kemungkinannya melakukan tindakan yang bersifat pelanggaran HAM terhadap rakyat sipil. Oleh karena itu di lingkungan ABRI senantiasa berupaya melakukan penegakan HAM terhadap anggota ABRI yang melakukan pelanggaran HAM.
Penegakan HAM di lingkungan ABRI diselenggarakan melalui sarana penegakan hukum. Hukum yang berlaku bagi ABRI selain hukum yang berlaku untuk rakyat pada umumnya juga berlaku hukum minter, misalnya Hukum Disiplin Militer, Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana Militer, Peraturan Urusan Dinas Dalam, Peraturan Seragam ABRI, dan lain-lainnya.
Penegakan Hukum di lingkungan ABRI diselenggarakan di Peradilan Militer yaitu terhadap tindakan yang bersifat pidana dengan mendasarkan pada KUHP dan KUHPM. Sedangkan tindakan anggota yang bersifat indisipliner diselesaikan di luar peradilan yaitu diselesaikan melalui Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum).
Dalam proses penyelesaian perkara pidana melalui Peradilan Militer, Komandan mempunyai perana,n di dala.mnya yaitu selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) mempunyai kewenangan untuk menyerahkan perkara pidana untuk diselesaikan di Peradilan Militer. Kewenangan ini berkaitan dengan asas-asas yang berlaku khusus dalam tatanan kehidupan militer yaitu asas kesatuan komando, asas komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya dan asas kepentingan militer. Khusus dalam proses peradilan, kepentingan militer selalu diseimbangkan dengan kepentingan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darwan Prinst
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
323.4 DAR s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Saafroedin Bahar
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996
323.4 SAA h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmad Budiaji
"MPR hasil pemilihan umum tahun 1997 dalam sidang umumnya yang diselenggarakan tahun 1998 telah membahas materi tentang HAM untuk ditetapkan menjadi ketetapan MPR tersendiri sebagai usulan dari Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI). Pada akhirnya, HAM gagal disahkan dalam bentuk ketetapan tersendiri tetapi ada beberapa butir pokok-pokok pemikiran tentang HAM yang masuk menjadi bagian Ketetapan MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), gagasan yang awalnya di dukung oleh tri-fraksi terdiri F-KP, F-ABRI, dan F-UD. Tesis ini mencoba mencari jawaban mengapa HAM tidak dijadikan Ketetapan MPR tersendiri.
Idealnya hak asasi manusia adalah muatan sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Namun, karena ada konsensus politik pada masa Orde Baru yang tidak berkehendak untuk mengubah UUD 1945 maka gagasan untuk memasukkan HAM dalam UUD 1945 dengan jalan mengubah atau mengamandemen menemui jalan buntu. Oleh karena itu, usulan agar HAM ditetapkan dalam satu naskah ketetapan MPR sehingga menjadi semacam bill of rights, menjadi pilihan yang wajar apalagi sejarah menunjukkan pada masa MPRS tahun 1968 telah berhasil menyusun naskah HAM.
Hasil penelitian menunjukkan maksud mengajukan rantap HAM adalah agar secara yuridis konstitusional menjadi pedoman pelaksanaan perlindungan HAM dan kewajiban serta tanggungjawah sosial secara kolektif maupun individu, yang bersifat menyeluruh bukan sekedar kebijaksanaan parsial. Bila HAM hanya ditampung dalam GBHN kurang tepat karena (1) hanya memuat garis-garis besar sehingga materi HAM tak tertampung seluruhnya, (2) hanya berlaku selama lima tahun, (3) selalu terbuka untuk ditinjau kembali dan (4) selalu terbuka diubah sama sekali.
Dari proses usulan dan pembahasan ditemukan bahwa tri-fraksi menilai lahirnya TAP MPR tentang HAM akan menyulitkan pemerintah yang sedang dihadapkan pada kondisi pemulihan krisis ekonomi dan ancaman instabilitas politik. Secara bersamaan, adanya usulan yang gagasannya datang dari Presiden Suharto untuk melahirkan TAP MPR tentang pelimpahan tugas dan wewenang khusus kepada Presiden, menjadi salah satu faktor yang kontradiktif bagi penegakan hak asasi manusia dan usulan TAP MPR tentang HAM. Pada akhirnya sumbangan terbesar penyebab kegagalan TAP MPR tentang HAM adalah konstelasi politik MPR yang lebih merepresentasikan politik Orde Baru yang bercorak birokratik otoritarian dengan korporatisme negara yang terjelma dalam hubungan kekuasaan antara Presiden Suharto dengan tri-fraksi sebagai kekuatan politik dominan. Pada sisi yang lain, F-PP dan F PDI sebagai fraksi pengusul Rantap HAM merupakan kekuatan minoritas yang tak mampu menjalankan fungsi kontrol atau bertindak sebagai kekuatan oposisi.
Perdebatan HAM yang diwarnai isu dalam konteks hubungan internasional menunjukkan adanya kesadaran pengaruh eksternal terhadap tekanan dan tuntutan untuk penegakan HAM, melalui badan kerjasama internasional atau kerjasama bantuan ekonomi. Demikian juga ada kesadaran dari semua fraksi bahwa dinamika internal berupa tuntutan penegakan hak asasi manusia merupakan konsekuensi logis dari hasil pembangunan yang melahirkan kelas terdidik dalam masyarakat yang menginginkan partisipasi politik dalam konteks penegakan hak asasi. Isu HAM pada konteks pemahaman universalitas dan relativisme menunjukkan posisi fraksi yang berbeda, pada sisi tri-fraksi ada kecenderungan kuat menolak paham universalisme. sedang sisi yang lain antara F-PP dan F-PDI tidak mempermasalahkan pandangan universalisme meskipun mengakui relativisme dalam konteks Indonesia. Isu pelanggaran HAM yang muncul dalam perdebatan ditengarai lebih banyak dilakukan oleh unsur negara, karena faktor struktural kuatnya negara dan kebijakan pembangunan yang berasumsi pembangunan ekonomi dengan pengorbanan aspek politik, disisi lain aspek kultural masyarakat yang bersikap menerima."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Romli Atmasasmita
"Legal reform, law enforcement, and human rights protection in Indonesia; collection of articles."
Bandung : Mandar Maju, 2001
340.3 ROM r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Gaya Media Pratama, 1996
342.598 KED
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan LBH Indonesia, 1989
323.4 HAK
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Purwanto
"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengetahui tingkat learning organization yang berkembang di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, yang meliputi level pimpinan (manager) dan level staf ( emergent ).
Disain penelitian yang digunakan adalah penelitian tingkat eksplanasi-deskriptif, sedangkan metode penelitian yang dipakai adalah metode studi kasus, dengan mengambil lokasi penelitian pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia yang merupakan salah satu unit kerja pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Dan diperkuat dengan wawancara dan studi dokumentasi.
Populasi dan penelitian ini adalah seluruh pegawai pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia. Sampel diambil secara sensus, yang berarti seluruh populasi yang ada yaitu seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia sebanyak 156 orang menjadi responden dalain penelitian ini.
Instrumen yang digunakan dalam melakukan penelitian adalah learning organizational profile ( LOP ) yang diambil dari buku " Building the Learning Organization " karangan Prof. Michael Marquardt, untuk mengukur variabel tingkat penerapan learning organization. Kuesioner disusun berdasarkan kisi-kisi instrumen penelitian yang sistematis. Disini, variable penelitian, komponen yang diukur, subkomponen yang diukur, dan nomor item instrumen dapat dengan jelas diurut keterkaitan yang satu dengan yang lain.
Dari hasil analisis data dan deskripsi hasil penelitian dapat diketahui bahwa tingkat penerapan learning organization pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia adalah masih rendah dengan nilai rata-rata 17,002 (bila dibandingkan dengan range-resultnya Marquardt ).
Dapat disimpulkan bahwa tingkat penerapan learning organization pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia berada pada tingkat antara buruk dan cukup (poor to fair), yang berarti pembelajarannya masih di bawah rata-rata dan standar yang diuji oleh Marquardt, secara umum dapat dinyatakan bahwa dengan adanya standar yang masih di bawah rata-rata, maka usaha pimpinan ( top level management) di Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia untuk membangun learning organization di lingkungan organisasinya masih rendah dan harus serta perlu ditingkatkan semaksimal mungkin sebagai strategi untuk menjadi organisasi pembelajar.
Atas dasar kesimpulan tersebut maka dapat disarankan bahwa pejabat dan para pegawai harus melakukan seluruh aspek yang ada dalam learning organization model agar bisa memiliki motivasi, komitmen, dan inovasi untuk menghadapi serta beradaptasi dengan arus perubahan yang terjadi di lingkungan sekitarnya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12463
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gaudensia Diana K. F.
"Seiring perkembangan arus informasi-komunikasi, gerakan reformasi, dan tuntutan transparansi di segala bidang, perhatian HAM - hak dasar manusia yang secara alamiah melekat pada diri manusia yang tanpa (hal) itu manusia tidak dapat hidup secara wajar sebagai manusia, hak yang dimiliki manusia karena ia manusia kian mengemuka dan intens. Pemerintah yang sedang berkuasa didesak untuk secara transparan dalam melaksanakan kebijakannya dan menghormati HAM secara benar proporsional, demikian pula bagi TNI. Sayangnya, disaat melaksanakan tugas pokoknya sering muncul tudingan bahwa TNI telah melanggar HAM. Karena itu penegakan HAM - termaktub dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI - menjadi sangat urgen dan mendesak untuk diwujudnyatakan pertama-tama demi memulihkan citra dan kredibilitas TNI sebagai institusi berwibawa, yang pada akhirnya demi terlaksananya tugas pokok TNI.
Berkaitan dengan penegakan HAM yang menjadi kewajiban prajurit, maka kajian etika yang paling mungkin diterapkan - dalam situasi khas tugas dan karakteristik dasar prajurit adalah etika yang bersifat mutlak, perintah yang tidak dapat ditawar-tawar dari Immanuel Kant, yaitu doktrin imperatif kategoris. Kant menegaskan bahwa kewajiban - misalnya menegakkan HAM - bersifat mutlak, tanpa dapat ditolak, berdasarkan keharusan obyektif dan bukan paksaan, berlaku bagi siapa saja, tak syarat, tanpa kekecualian, secara niscaya.
Dalam hal ini Kant membuat beberapa terobosan, a.l: pertama, bahwa martabat manusia wajib dijunjung tinggi dan diperlakukan serentak sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Dengan mengacu pada doktrin imperatif kategoris, prajurit di samping melaksanakan tugasnya juga berkewajiban menghormati HAM. Musuh yang sudah menyerah dan secara nyata tidak mempunyai kemampuan lagi untuk mengadakan perlawanan harus diperlakukan menurut aturan yang berlaku (misalnya Hukum Humaniter, Konvensi Jenewa, Bertempur secara Benar). Kedua, etika diasalkan dan ditujukan pada kehendak bebas manusia yang berbudi. Prajurit sudah seharusnya secara otonom, bukan karena perintah, atau keharusan lain di luar dirinya untuk menegakkan HAM. Ia dengan sendirinya menyadari bahwa usahanya untuk menegakkan HAM berasal dari dirinya, dalam kesadaran sebagai manusia yang berbudi, manusia yang mempunyai hati nurani untuk menghormati orang lain sebagai mana layaknya ia sebagai manusia. Ketiga, Kant memberikan pandangan kewajiban moral yang bersifat mutlak dengan ciri murni dan apriori. Dalam hal ini prajurit mutlak harus menegakkan HAM di mana ia bertugas dan berada. Siapa pun prajurit yang bersangkutan, apa pun pangkat dan jabatannya, keharusannya untuk menghormati HAM selalu berlaku, di mana-mana dan tanpa terkecuali.
Tentu tidaklah mudah untuk menegakkan HAM sesuai dengan doktrin imperatif kategoris dari Kant ini. Kesulitan pertama muncul ketika perintah yang bersifat imperatif kategoris ini dalam pelaksanaannya justru cenderung menjadi imperatif hipotetis. Penegakan HAM oleh prajurit bukanlah karena pribadi otonomnya sebagai manusia sungguh menyadari pentingnya menegakkan HAM, tetapi semata-mata karena di samping tugasnya ia juga diperintah untuk menegakkan HAM. Di samping itu imperatif kategoris dari Kant ini bersifat keras dan kaku. Kewajiban - bahwa saya, selaku prajurit, memang harus menegakkan HAM - lantas menjadi tolok ukur nilai moral suatu tindakan, bukan misalnya kebahagiaan, kepuasan diri, ketenangan batin karena berhasil menghargai HAM orang lain.
Kendati sulit untuk dilaksanakan bukanlah berarti doktrin imperatif kategoris ini tidak dapat dilaksanakan karena betapa baiknya dan luhurnya jika prajurit menegakkan HAM berdasarkan kesadaran pribadinya yang otonom bahwa HAM harus ditegakkannya, dalam situasi dan kondisi yang bagaimana pun, di mana-mana dan kapan pun, bukan karena alasan lain yang berada di luar dirinya. Salah satu caranya adalah dengan terus menerus memberdayakan hati nurani, bahwa norma terpenting yang harus dipegangnya adalah martabat manusia.Dengan demikian diharapkan penegakan HAM bukanlah dirasakan sebagai sesuatu yang mengganjal tugas pokoknya, tetapi justru mengarahkan pada keberhasilan tugas pokok secara optimal. Bukan pula sesuatu yang berada di luar dirinya sehingga harus dicecoki, diajari, dipaksakan supaya dimengerti dan dilaksanakan, tetapi ada dalam dirinya, dalam kesadaran hati nuraninya bahwa HAM memang sudah sepantasnya ditegakkan."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11606
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kaligis, Otto Cornelis, 1942-
Bandung: Alumni, 2006, 2013
323.4 OTT h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>