Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 190369 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simangunsong, Timbul
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), semua barang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan perpajakan. Dengan pengenaan PPN tersebut, berbagai kalangan terutama yang berhubungan dengan barang-barang hasil pertanian menyatakan keberatannya dan menolak, karena ditengarai akan meningkatkan harga jual barang-barang hasil pertanian, serta menurunkan daya saing di pasar internasional (ekspor). Tertarik akan pendapat yang menolak tersebut, penyusun mencoba untuk mengetahui secara mendalam mengenai 2 (dua) masalah pokok yang mengemuka, yaitu (1) pengaruh pengenaan PPN terhadap pembentukan harga jual produk pertanian, dan (2) pengaruh pengenaan PPN atas produk pertanian terhadap daya saing dipasaran ekspor.
Untuk mendalami masalah pokok tersebut penyusun melakukan penelitian terhadap 117 perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun perdagangan barang-barang hasil pertanian, yaitu dengan cara mengajukan kuesioner. Juga terhadap Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan pengenaan PPN atas barang-barang hasil pertanian.
Dari analisis, kajian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh hasil bahwa (1) faktor utama yang mempengaruhi harga jual barang-barang hasil pertanian adalah kualitas barang. Dengan demikian pengenaan PPN atas barang-barang hasil pertanian tidak serta merta menaikkan harga jual sebesar tarif PPN 10%, melainkan apabila seluruh pengusaha sepanjang jalur distribusi sebagai PKP, kenaikan harga yang dibayar oleh konsumen dibawah 10% karena adanya mekanisme pengkreditan PM terhadap PK. Kemudian (2) pengaruh pengenaan PPN terhadap daya saing juga kurang signifikan. Dari data yang diperoleh ditunjukkan bahwa faktor utama yang mempengaruhi daya saing di pasar internasional adalah kualitas barang hasil pertanian itu sendiri, bukan harga. Bahkan dengan mekaniame PPN, Pajak Masukan yang dikenakan atas pengusaha dapat diminta kembali (restitusi), sehingga dapat menambah cash flow perusahaan.
Untuk itu penyusun menyarankan (1) agar para pengusaha yang belum terdaftar sebagai PKP segera mcnjadi PKP. (2) agar pemerintah selalu melakukan sosialisasi atas peraturan-peraturan PPN, termasuk mekanisme serta keuntungan yang diperoleh para pengusaha."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7436
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Alamsyah
"Waralaba atau franchise adalah sistem bisnis yang telah terbukti sukses, berupa prosedur operasi yang bertujuan membentuk standarisasi mutu dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Di Indonesia sistem bisnis ini sudah berjalan selama puluhan tahun, dimana di era tahun 90-an sistem ini sangat pesat berkembang. Banyak Para pengusaha menginvestasikan dananya untuk membuka usaha dengan sistem franchise.
Reformasi undang -undang perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku pada tahun 1994 juga melakukan penyesuaian terhadap situasi perkembangan perusahaan dengan sistem franchise dimana sistem ini menuntut banyaknya dana yang diinvestasikan oleh perorangan ataupun badan hukum. Untuk franchise atau waralaba yang dulunya termasuk dalam jasa dan kemudian setelah adanya reformasi menjadi masuk dalam kategori barang tidak berwujud.
Pengaruh pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas initial fee atau nilai jual yang ditetapkan oleh franchisor terhadap minat investor untuk melakukan investasi adalah merupakan dasar penelitian. Variabel lainnya yang digunakan sebagai data adalah capital requirement yang disyaratkan dan jumlah outlet yang dipunyai, dengan menggumakan data pada bulan Desember 1997 dan Desember 1998. Dari hasil regresi linear berganda dengan menggunakan data-data bulan Desember 1997 dengan data bulan Desember 1998, diperoleh nilai korelasinya positif yang berarti walaupun adanya Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perusahaan yang bergerak dibidang Franchise di Indonesia maka baik perusahaan maupun perorangan tetap berminat untuk menanamkan dananya dengan investasi usaha menggunakan sistem franchise.
Dengan adanya hal tersebut diatas dapat dijabarkan beberapa kesimpulan yang kiranya dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan para praktisi pemerintah khususnya dari sisi Pajak Pertambahan Nilai untuk dapat terus meningkatkan penerimaan dari sektor usaha franchise yang baru berkembang pesat di era tahun 90-an."
2000
T7485
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanny Hidaya Y W
"Pemerintah terus menggalakkan upaya meningkatkan penerimaan dalam negeri dari sektor pajak. Berbagai peraturan dikeluarkan untuk memperluas obyek pajak serta subyek pajak. Pajak Pertambahan Nilai dewasa ini telah menjangkau sampai ke tingkat pedagang eceran besar. Dengan dikenakannya pajak pertambahan nilai pada pedagang eceran besar, akan mempengaruhi penentuan harga jual produknya. Penulis melakukan analisis bagaimana dampak pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap harga jual produk pada pedagang eceran besar. Studi dilakukan melalui kepustakan " dari berbagai literatur tentang pajak pertambahan nilai dan penetapan harga jual. Disamping itu juga dilakukan studi lapangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT. Sarinah (Persero) untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar dalam melakukan analisis. Analisis dilakukan dengan membandingkan harga perolehan pada cost dengan retail pada periode sebelum menjadi PKP, pada masa peralihan dan masa setelah peralihan. Analisis tersebut merupakan analisis per departemen barang yang ada pada PT. Sarinah. Hasil studi menunjukkan adanya kenaikan harga pada barang disertai dengan adanya penurunan margin pada masa peralihan. Kemudian setelah masa peralihan harga mengalami kenaikan lagi diikuti dengan adanya kenaikan margin. Menurut penulis, kenaikan harga barang rata-rata pada suatu saat setelah masa transisi akan sarna dengan tarif pajak pertambahan nilai, "sehingga hal ini akan memberatkan konsumen."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1993
S18553
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lisa Ana Triana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23431
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tunas Hariyulianto
"Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menganut prinsip tujuan (Destination Principle) yaitu suatu prinsip pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa oleh negara tempat pemanfaatan atau konsumsi barang dan jasa tersebut. Berdasarkan prinsip ini, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi di dalam Daerah Pabean, sedangkan atas konsumsi barang dan jasa yang dilakukan di luar Daerah Pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Atas dasar prinsip tujuan (Destination Principle) ini, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak. Pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ini dilakukan melalui metode Zero Rate, yaitu atas ekspor Barang Kena Pajak ditentukan sebagai penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% ini telah membuat ekspor Barang Kena Pajak menjadi bebas dad pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara penuh (Free of Tax), karena atas Barang Kena Pajak yang diekspor tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha ekspor tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang berhubungan dengan Barang Kena Pajak yang diekspor tersebut.
Berbeda halnya dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai hanya mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dengan tarif 10%, tanpa adanya ketentuan iebih lanjut yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai da!am hal Jasa Kena Pajak tersebut dimanfaatkan di luar Daerah Pabean (Ekspor Jasa). Dengan demikian, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengenakan tarif yang sama sebesar 10% atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean baik untuk dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean maupun di luar Daerah Pabean.
Analisis yang dilakukan berdasarkan studi kepustakaan, penelaahan dokumen dan hasil wawancara diperoleh kesimpulan bahwa Ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ekspor Jasa Kena Pajak tidak sesuai dengan konsep teori Pajak Pertambahan Nilai antara lain prinsip tujuan (Destination Principle) yang dianut oleh Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Teori Netralitas Pajak Pertambahan Nilai dan Teori Bukan Faktor Harga (VAT is not a cost price factor). Berdasarkan prinsip tujuan, atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Teori Netralitas Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai seharusnya tidak dikenakan atas ekspor. Sedangkan teori yang ketiga menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai bukanlah faktor penentu harga atau tidak masuk ke dalam harga barang atau jasa yang diserahkan.
Pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak, dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari dua metode yaitu Exemption dan Zero Rate. Berdasarkan konsep teori dan metode yang digunakan oleh negara-negara yang menerapkan sistem Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax), metode yang sebaiknya digunakan adalah Zero Rate, yaitu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif 0%.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan metode Zero Rate (tarif 0%) ini, akan membuat ekspor Jasa Kena Pajak menjadi bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara penuh (Free of Tax), karena atas Jasa Kena Pajak yang diekspor tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha ekspor tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang berhubungan dengan Jasa Kena Pajak yang diekspor tersebut. Pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara penuh (Free of Tax) diharapkan akan dapat meningkatkan daya saing harga dari produk-produk jasa yang diekspor oleh Pengusaha Indonesia. Hal ini tentunya akan Iebih menciptakan iklim dunia usaha jasa di Indonesia yang lebih kondusil. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan metode Zero Rate juga dilakukan dalam rangka harmonisasi perpajakan demi terciptanya perdagangan internasional yang fair dan netral.
Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan analisis permasalahan dalam tesis ini adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak dalam peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia belum sesuai dengan konsep teori Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya, disarankan agar dilakukan perubahan ketentuan dalam Undangundang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean (ekspor Jasa Kena Pajak) sehingga sesuai dengan konsep teori Pajak Pertambahan Nilai.

The Indonesian VAT Prevailing Law follows a Destination Principle in imposing Value Added Tax. Under this Destination Principle, VAT is imposed on goods and services consumed in the taxing jurisdiction, regardless of where they are produce. VAT is imposed on imports for consumption in the state, and VAT is rebated on exports to be consumed elsewhere. Fiscal frontiers must be maintained to ensure that exports are fully rebated for the VAT paid in the exporter's domestic market and where the VAT rates appropriate to the importer's home market can be applied.
Based on The Destination Principle, VAT is not imposed on goods consumed outside the taxing jurisdiction (Exports of goods). This Exception of VAT Levy, done with Zero Rate Method. Zero Rate means that the trader is fully compensated for any VAT he pays on inputs and, therefore, genuinely is exempt from VAT, On the other hand, a trader liable to the zero rate is liable to an actual rate of VAT, with just happens to be zero; therefore, such a zero-rated trader is wholly a part of the VAT system and makes a full return for VAT in the normal way. However, when this trader applies the tax rate to his sales, it ends up as a zero VAT liability but from this he can deduct the entire VAT liability on his inputs, generating a repayment of tax from the government. In this way, the zero-rated trader reclaims all the VAT on his inputs and bears no tax on his outputs, and the purchaser of such a trader's sales buys the good free of VAT. Different matter with VAT levy on exports of services. Indonesian VAT Laws imposed on every transfer of taxable services in taxing jurisdiction with rate of 10%, regardless of where they are consumes. Therefore, 10% VAT is imposed on export of taxable services.
Analysis that has been done based on study of literature books and interview, conclude that 10% VAT levy on export of taxable services is not appropriate with Theory of VAT, among other things, Destination Principle, Neutrality Theory and VAT is not a cost-price factor Theory. According to this principle and the theory, VAT should not impose on services that consumed outside the taxing jurisdiction (Export of services).
Exception of VAT levy on export of services can use exemption or zero rate. According to VAT Theory and method used in countries that used VAT System, the method should be used is zero rate. Using Zero Rate means that the exporter of services is fully compensated for any VAT he pays on inputs and, therefore, genuinely is exempt from VAT. The exporter of services can reclaims all the VAT on his inputs and bears no tax on his outputs, and the purchaser of such a trader's sales buys services free of VAT. Using zero rate in export of services will increase price competitiveness of service products that exported by Indonesian producer. Further, this matter will create the conducive condition for business of services in Indonesia.
Based on analysis of the case in this examination, conclude that imposing Value Added Tax on export of services according to the prevailing law is not appropriate with theory of VAT. Further, suggested that the government should amendment prevailing law in particular that regulate about imposing Value Added Tax on export of services.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22186
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emy Chusnul Chotimah
"[Barang hasil pertanian terutama kelapa sawit yang rata rata pertumbuhannya besar diberikan fasilitas dibebaskan PPN namun dalam implementasinya merugikan industri kelapa sawit sehingga dilakukan uji materi atas PP Nomor 31 Tahun 2007. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif peneliti menganalisis dasar pertimbangan dari pembuat kebijakan pihak yang mengajukan uji materi dan pihak yang memutus uji materi serta perbandingan dampak beban pajak ketika dibebaskan dan dikenakan PPN Hasil penelitian menunjukkan bahwa fasilitas PPN untuk barang hasil pertanian diberikan guna melindungi industri dalam negeri namun karena implementasi PP Nomor 31 Tahun 2007 tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum maka diajukan uji materi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga peraturan tersebut batal demi hukum dan tidak berlaku umum Dampak beban pajak ketika dibebaskan PPN lebih kecil dibandingkan ketika dikenakan PPN baik dalam kondisi mendapatkan laba ataupun ketika mengalami kerugian.

Agriculture commodity especially palm oil that on average have a substansial growth was given free value added tax but on the implimentation was getting disadvantaged in the palm oil industry so that proposed judicial review for Government Regulation No 31 year 2007. By using qualitative approach researcher analyzed the basic consideration from policy maker the side who submitted judicial review and other who deciding judicial review and also comparision of the impact of tax burden when it is free or when it is charged with value added tax The result of this research showed that free value added tax facilities for agriculture commodity are given to protect domestic industry but the implementation of Government Regulation No 31 year 2007 created an uncertainty law and then submitted the judicial review was granted by Supreme Court so that these regulation null and void and not generally accepted The impact of tax burden when was free is smaller than when was charged of the value added tax either in a profit or when get a loss.;Agriculture commodity especially palm oil that on average have a substansial growth was given free value added tax but on the implimentation was getting disadvantaged in the palm oil industry so that proposed judicial review for Government Regulation No 31 year 2007 By using qualitative approach researcher analyzed the basic consideration from policy maker the side who submitted judicial review and other who deciding judicial review and also comparision of the impact of tax burden when it is free or when it is charged with value added tax The result of this research showed that free value added tax facilities for agriculture commodity are given to protect domestic industry but the implementation of Government Regulation No 31 year 2007 created an uncertainty law and then submitted the judicial review was granted by Supreme Court so that these regulation null and void and not generally accepted The impact of tax burden when was free is smaller than when was charged of the value added tax either in a profit or when get a loss , Agriculture commodity especially palm oil that on average have a substansial growth was given free value added tax but on the implimentation was getting disadvantaged in the palm oil industry so that proposed judicial review for Government Regulation No 31 year 2007 By using qualitative approach researcher analyzed the basic consideration from policy maker the side who submitted judicial review and other who deciding judicial review and also comparision of the impact of tax burden when it is free or when it is charged with value added tax The result of this research showed that free value added tax facilities for agriculture commodity are given to protect domestic industry but the implementation of Government Regulation No 31 year 2007 created an uncertainty law and then submitted the judicial review was granted by Supreme Court so that these regulation null and void and not generally accepted The impact of tax burden when was free is smaller than when was charged of the value added tax either in a profit or when get a loss ]"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015
S61362
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ayahandono Kussetyadi
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T22933
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10364
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>