Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 151013 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yoharman Syamsu
"Dalam menyongsong era globalisasi yang semakin luas dan bertanggung jawab pada Pemerintah-pemerintah Daerah di Indonesia, tekad ini telah dipancangkan melalui Undang-undang Nomor 22 dan 25 tahun 1999. Artinya baik pada tahap perencanaan maupun pada tahap pelaksanaan, pemantauan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan mesti dinilai berdasarkan prinsip-prinsip efektivitas, akuntabilitas, dan objektivitas.
Pada sisi penerimaan, utamanya untuk Penerimaan Asli Daerah, ditahap perencanaan, "Target" setiap jenis penerimaan, baik berasal dari pungutan pajak ataupun retribusi lainnya harus ditentukan berdasarkan kapasitas untuk memungutnya. Kemudian pada tahap evaluasi dan pertanggungjawaban, besarnya tingkat upaya (effort) dalam mengumpulkan penerimaan tersebut mesti menjadi titik perhatian utama. Tingkat upaya pengumpulan yang tinggi ataupun rendah, selanjutnya dapat dijadikan titik tolak untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang ditujukan untuk: (i) Mempertahankan tingkat upaya yang relatif tinggi, jika ini telah dicapai; (ii) Meningkatkan tingkat upaya tersebut, jika ternyata masih rendah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Daerah (Kabupaten/Kota) memiliki hak otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri sejalan dengan prefrensi masyarakat daerahnya. Oleh sebab itu maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harts dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya, dengan cara menggali secara maksimal potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada dalam kewenangannya.
Sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, disebutkan bahwa Keuangan Pemerintah Daerah bersumber dari PAD, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Lain-lain Pendapatan yang sah Sedangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari: (i) Hasil Pajak Daerah; (ii) Hasil Retribusi Daerah; (iii) Hasil Laba Badan Usaha Milik Daerah; (iv) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa Pemerintah Daeah Kabupaten/Kota dapat memungut 6 jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Reklame.
Melihat ke belakang, penerima dari Pajak Reklame ini, terutama untuk daerah-daerah perkotaan, cukup signifikan, namun di pihak lain penentuan besarnya target dari pajak ini sering kali belum realistik. Target Penerimaan yang semestinya ditetapkan berdasarkan potensi dan/atau kapasitas umumnya ditentukan agak arbitrer (tidak realistis), pada hal mestinya target penerimaan dari pajak tersebut adalah sama dengan kapasitas dari pajak itu sendiri.
Berangkat dan hal tersebut di atas, penelitian ini bermaksud membahas masalah penetapan target tersebut melalui pelacakan terhadap kapasitas pajak sehingga Pemerintah Daerah memiliki pedoman yang objektif dalam penentuan target, dan jika telah dilakukan demikian, setiap penyimpangan realiasai terhadap taget dapat dicarikan kebijakan untuk perbaikannya.
Daerah yang diplih menjadi daerah penelitian adalah Kota Semarang dan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Menghitung Potensi Penerimaan, Kapasistas Pengumpulan, dan Upaya Pengumpulan Penerimaan Pajak Reklame.
2. Memaparkan Sistem dan Prosedur Administrasi pemungutan Pajak Reklame di Daerah Kota Semarang, baik pada periode Pra maupun Pasca Peraturan Daerah Nomor 1/1998.
3. Menyajikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan upaya pengumpulan pajak Reklame di kota Semarang.
Ruang lingkup penelitian adalah selama tahun 1997/1998. Pungutan Pajak Reklame di Pemerintah Kota Semarang menjadi objek penelitian. Ini tidak lain karena dan pengamatan sementara yang dilakukan, Pemerintah Kota Semarang merupakan pionir yang menggunakan cara pengenaan pajak reklame dengan Ad-valoren Tax System. Cara mana selanjutnya oleh Pemerintah Indonesia dianggap sebagai suatu hal positif, dan oleh karenanya diinklusifkan dalam Undang-Undang Nomor 18/1998.
Dan penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa; Pajak Reklame merupakan salah satu sumber keuangan Pemerintah Daerah yang cukup besar peranannya bagi pelaksanaan administrasi pemerintahan dan administrasi pembangunan bagi Pemerintah Kota Semarang. Cukup besarnya penerimaan dari pajak ini salah satunya adalah ditentukan oleh sistem pengenaan pajak itu sendiri kepada wajib pajaknya. Tarif Pajak Reklame di Kota Semarang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1998, dengan menggunakan sistem pengenaan "Ad valaren Tax", yaitu pengenaan pajak berdasarkan persentase terhadap Nilai Sewa Reklame (NSR) sebesar 20%.
Nilai Sewa Reklame didapatkan dengan menjumlahkan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJDPR). Penggunaan sistem seperti ini merupakan yang pertama pada Pemerintah-pemerintah Daerah di Indonesia. Karena secara prinsip sistem ini cukup baik, maka diharapkan digunakan pula oleh Pemerintah-pemerintah Daerah lain di kemudian hari. Oleh karena itulah Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 diinklusifkan di dalamnya.
NSPR ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek yaitu : (i) Lokasi atau Wilayah Strategis dan Kelas Jalan pemasangan Reklame; (ii) Jumlah Sudut Pandang untuk melihat Reklame; dan (iii) Luas Reklame itu sendiri.
Selanjutnya keseluruhan variabel tersebut diberi bobot dan nilai. Nilai total dari satu reklame dikalikan dengan Nilai Titik Simpul (NTS) yang merupakan patokan untuk penentuan harga NSPR. diformulasikan dalam model adalah sebagai berikut :
NTS = (wi.NL + w2.NK.T + w3.NSP + w4.NLR)
dimana : NTS = Nilai Titik Simpul
NL = Nilai Lokasi
NKJ = Nilai Kelas Jalan
NSP = Nilai Sudut Pandang
NLR = Mai Luas Reklame
wi = Bobot untuk Lokasi
w2 = Bobot untuk Kelas Jalan
w3 = Bobot untuk Sudut Pandang
w4 = Bobot untuk Luas Reklame
Harga Titik Simpul (HTS) ditentukan dengan dua cara. Pertama didasarkan kepada mekanisme pasar, yang dilaksanakan dengan cara lelang terbuka, dan kedua melalui pendekatan kepakaran, yang oleh Pemda Kota Semarang disebut Harga Jabatan.
Selanjutnya ditentukan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR), yaitu dengan mengalikan Nilai Titik Simpul dengan Harga Titik Simpul, yang diformulasikan sebagai berikut :
NSPR = NTS x HTS
Dimana : NTS = Nilai Tittik Simpul dan
HTS = Harga Titik Simpul
NJOPR Ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu : (i) Biaya Pembuatan Reklame; (ii) Biaya Pemasangan Reklame; (iii) Biaya Pemeliharaan dan Operasional Reklame selama terpasang, dan (iv) Biaya Pembongkaran Reklame. Secara sederhana dapat dirumuskan Sebagai berikut
NJOPR = eBB + eBP + eBM + eBR
Dimana: NJOPR = Nilai Jual Objek Pajak Reklame
eBB eBP eBM eBR
Estimasi Biaya Pembuatan
- Estimasi Biaya Pemasangan
- Estimasi Biaya Pemeliharaan
- Estimasi Biaya Pembongkaran
Untuk semua titik pemasangan reklame ditentukan oleh satu tim yang personalianya berasal dari dinas dan instansi terkait. Diantaranya yaitu: Dinas Pendapatan Daerah sendiri, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertamanan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Tim menentukan semua kriteria untuk pemasangan reklame, misalnya luas, tinggi, jenis reklame dan lain-lain dari setiap titik yang sudah ditentukan, untuk kemudian disusun dalam satu tabel dan ditetapkan Melalui Surat Keputusan Walikota.
Dengan Mekanisme yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang ini Potensi Penerimaan Pajak Reklame tahun anggaran 1997/1998 mencapai Rp 245.964.107,53 dengan jumalah titik pemasangan yang terjual'sebanyak 317 buah. Lebih dari 750 titik pemasangan reklame belum dipasangi reklame atau kurang diminati oleh konsumen.
Kapasitas Pemungutan Pajak Reklame Pemerintah Daerah Kota Semarang pada tahun anggaran tersebut adalah sebesar Rp 900.132.560,- sementara pada tahun tersebut realisasi penerimaan Pajak reklame sudah mencapai Rp 1.746,386.000,- . Hal ini menunjukan bahwa tingkat Upaya Pemungutan Pajak Reklame Pemerintah Daerah Kota Semarang secara relatif sudah berada di atas 100 %, terbukti sudah mencapai 194,01%. Namun jika dibandingkan dengan besarnya potensi yang dimiliki Realisasi ini masih di bawah 10%.
Tarif efektif yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang sudah di atas dan rata-rata daerah lainnya yaitu sebesar Rp 5.509.100,- untuk setiap reklame terpasang, sementar tarif efektif rata-rata 2 daerah Kota lainnya (Surakarta dan Tegal) di Propinsi rawa Tengah =sing-miming bare sebesar Rp 928.880,- dan Rp 351.680,- untuk setiap reklame terpasang di kota tersebut.
Rekomendasi yang dapat diberikan adalah; Berkaitan dengan prosedur dan sistem pengenaan Pajak Reklame di Kota Semarang dengan basis yang hampir sama dengan kota-kota lain di propinsi Jawa Tengah dan beberapa kota lain di luar jawa tangah, jika diperbandingkan memberikan hasil yang lebih tinggi, maka akan lebih baik jika sistem pengenaan "Ad-valoren Tax" ini disosialisasikan pada Pemerintah Daerah lain di Indonesia, terutama daera-daerah Kota.
Untuk Pemerintah Daerah Kota Semarang yang sudah menerapkan sistem "Advaloren Tax" ini rekomendasi adalah sebagai berikut:
1. Untuk sistem penetuan harga titik simpul yang selama ini dilakukan dengan mekanisme pasar (melalui pelaksanaan lelang terbuka) danlatau dengan pendekatan kepakaran (barga jabatan) akan lebih mudah jika harga titik simpul ini diambil dari harga jual tanah tertinggi pada kawasan/lokasi yang bersangkutan.
2. Untuk meningkatkan potensi penerimaan Pajak Reklame, Pemerintah Daerah Kota Semarang harus segera melakukan lelang terbuka terhadap titik-titik pemasangan reklame yang belum terjual dan atau titik pemasangan reklame yang sudah habis masa kontraknya.
3. Pelaksanaan lelang untuk titik-titik pemasangan reklame seperti yang penulis ungkapkan pada poin 2 dilaksanakan harus lebih dari 1 kali dalam setahun, umpamanya setiap semester atau setiap triwulan.
4. Untuk meningkatkan kapasitas penerimaan pajak reklame oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang harus segera melengkapi sarana dan prasarana pemungutan pajak ini, terutama seperti kendaraan operasional roda 4 (empat) atau roda 2 (dua) serta perangkat keras dan lunak lainnya.
5. Walaupun secara relatif upaya pemungutan Pajak Reklame oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang sudah lebih tinggi dari Pemerintah Daerah Kota lainnya di Propinsi Jawa Tengah dan beberapa kota lainnya yang dijadikan sebagai pembanding, namun harus tetap mensosialisasikan sistem pengenaan ini terutama kepada lingkungan internal Pemerintah Daerah dan kepada masyarakat umum khususnya yang menjadi objek dan/atau subjek pajak reklame ini.
6. Untuk lebih meningkatkan upaya pemungutan pajak Reklame di kota Semarang ini harus melakukan penelitian dan penelaahan lebih lanjut."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T7697
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khairil Anwar
"Paradigma baru pemerintahan menuntut fungsi pemerintah mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Karena itu, kinerja pemerintah daerah harus diarahkan pada upaya untuk memberikan kepuasan kepada warganya. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 salah satu somber dana bagi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak daerah adalah Pajak Reklame.
Pajak reklame saat ini mendapat perhatian dari masyarakat, Permasalahan pajak reklame di DKI Jakarta terkait dengan permasalahan pengelolaan reklame yang sangat kompleks, seperti birokrasi yang berbelitbelit, pengawasan yang kurang optimal, pemasangan rekiame yang belum memenuhi norma 7K (Keindahan, Keagamaan, Kesopanan, Ketertiban, Kesusilaan, Keamanan dan Kesehatan) dan sebagainya. Permasalahan tersebut memiliki dampak terhadap kinerja pemungutan pajak rekiame yang berdampak kurang optimalnya penerimaan pendapatan asli daerah di Propinsi DKI Jakarta.
Penelitian ini mengangkat tiga permasalahan, yang menyangkut efisiensi pemungutan pajak reklame, efektivitas pemungutan pajak rekiame dan pelayanan pajak reklame. Tujuannya menjelaskan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak rekiame dan pelayanan pajak rekiame di Dipenda Propinsi DKI Jakarta. Penelitian menggunakan metode deskriptif. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan dengan teknik wawancara mendalam terhadap beberapa orang yang terpilih, yakni orang-orang yang sehari-hari bertugas mengelola administrasi pajak reklame serta beberapa orang yang berkedudukan sebagai wajib pajak reklame, baik perorangan, badan maupun biro reklame. Sedang data sekunder dikumpulkan dengan teknik analisis dokumen, dengan menggunakan alat-alat analisis kinerja administrasi pajak daerah, yakni CCER, TPI dan persentase kontribusi pajak reklame terhadap APBD.
Penelitian menghasilkan beberapa temuan. Pertama, efisiensi biaya pemungutan pajak reklame yang diukur dengan. Cost of Collection Efficiency Ratio (CCER) menunjukkan bahwa pemungutan pajak reklame bervariasi dari tahun ke tahun, dengan rasio CCER terendah 2,99 pada tahun 1998/1999 dan tertinggi 15,12 pada tahun 2000. Kedua, efektivitas pemungutan pajak reklame yang diukur dengan ratio Tax Performance Index (TPI) menunjukkan bahwa efektivitas pemungutan pajak reklame baik dilihat dari segi rencana penerimaan maupun realisasi penerimaan cukup. stabil, Ketiga, diterbitkannya SK.Gub. DKI Jakarta No. 37 Thn 2000 pada satu sisi dapat memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak reklame namun pada sisi lain membuat prosedur penerbitan izin reklame sangat lama dan birokrasinya berbelit-belit. Tidak adanya one roof system dalam pelayanan membuat pengambilan keputusan pemberian iziin menjadi lama karena masing-masing instansi terkait menjalankan prosedur sendiri-sendiri sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Kondisi tersebut membuat pelayanan pajak reklame menurun dan memberikan citra buruk, sehingga mempengaruhi penerimaan pajak reklame.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, maka direkomendasikan: Pertama, perlunya peningkatan sistem pelaporan pajak reklame yang baik, konsisten dan dapat dibandingkan, sehingga tingkat efisiensi administrasi pajak reklame dapat dipantau secara terus menerus agar dapat melakukan tindakan-tindakan perbaikan yang diperlukan sebelum suatu gejala penurunan efiesiensi terjadi dengan demikian efisiensi pemungutan pajak reklame dapat terus ditingkatkan. Kedua, perlu dikaji secara mendalam mengenai penetapan rencana penerimaan agar lebih tepat dan sesuai dengan potensinya. Ketiga, untuk meningkatan kualitas pelayanan kepada pemohon reklame sebaiknya dipertimbangkan kembali pembentukan sistem manajemen satu atap (one roof system) semacam TPTPR, karena keberadaannya dapat memberi kepastian dan percepatan permohonan izin pemasangan reklame. Keempat, besarnya kontribusi penerimaan pajak reklame terhadap anggaran pendapatan belanja daerah seharusnya dapat dipertahankan dan apabila memungkinkan harus Iebih ditingkatkan. Peningkatan ini dapat dilaksanakan dengan lebih mengintensifkan penerapan administrasi pajak reklame baik dengan cara melakukan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan sanksi. Dengan demikian wajib pajak timbul kesadaran atas kewajibannya membayar pajak reklame yang akhirnya berdampak terhadap upaya peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T297
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Hamzah
"ABSTRAK
Perkembangan Kota Palembang yang merupakan Ibukota Propinsi Sumatera Selatan sangat didukung oleh sektor sektor komersil yang sangat membantu perkembangan Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang. Seiring dengan perkembangan arah yang diinginkan maka diperlukan kebijakan kebijakan pemerintah kota dalam mendukung proses tersebut.
Untuk itu, sebagai upaya mengantisipasi permasalahan perkembangan pajak daerah khususnya pajak hiburan dan pajak reklame maka diperlukan arahan yang baik, sehingga dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Sementara perkembangannya, baik itu pajak hiburan ataupun pajak reklame sangat dipengaruhi oleh beberapa factor, salah satunya faktor pendapatan per kapita penduduk Kota Palembang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, tujuan penelitian dalam tesis ini adalah mendiskripsikan kebijakan pajak hiburan dan pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang dengan cara rnenelaah faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak hiburan dan pajak reklame sebagai sumber penerimaan pernerintah daerah Kota Palembang.
Penelitian ini menggunakan alat analisa kuantitatip dan kualitatip dengan mencoba memberikan suatu gambaran secara garis besarnya. Alat analisa regresi dalam upaya melihat arah kebijakan dari pajak tontonan, dan pajak atas papan nama, dan juga dihubungkan dengan perkembangan Pendapatan Asli Daerah dengan menggunakan data relevan yang dikaitkan dengan teori dan alat analisa yang sudah baku yang digunakan dalam penelitian ekonomi.
Dari hasil antara pajak hiburan dan pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang dari tahun 1998 sampai tahun 2001. Hasil analisanya dapat ditarik kesimpulan bahwa pertumbuhan rata-rata Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang sebesar 17,96 persen, Pajak Hiburan sebesar 5,52 persen, dan Pajak Reklame sebesar 17,14 persen. Pajak Hiburan menunjukkan kontribusinya yang terus menurun terutama pada tahun 1997 menunjukkan tingkat pertumbuhannya sebesar - 40,14 persen dan tahun 1998 sebesar -11,53 persen. Maka kontribusi pajak hiburan terhadap Pendapatan Asti Daerah Kota Palembang menunjukkan hubungan yang tidak signifikan sementara pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah menunjukkan hubungan yang signifikan. Dengan menggunakan data time series selama 14 tahun dengan tingkat keyakinan 95 persen diperoleh tingkat perkiraan model koefisien R2 sebesar 79,86 persen,dan model secara keseluruhan dengan menggunakan Uji F dengan nilai F Statistik sebesar 21,809dan F Label sebesar 3,48 dengan level of confidence sebesar 5 persen maka secara keseluruhan model itu signifikan dapat menjelaskan variabel pajak hiburan, pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang.
Dari hasil analisis ini tentang pajak tontonan yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan pertama, dengan menggunakan metode persamaan regresi berganda dengan pengamatan 40 (empat puluh) responden dengan level of confidence sebesar 95 persen dengan menggunakan faktor-faktor yang mernpengaruhi penerimaan pajak tontonan secara signifikan dengan tingkat ketepatan perkiraan model melalui Uji F dan nilai F statistik sebesar 3,052 persen, sementara F label sebesar 2,49 berarti modelnya cukup signifikan. Sementara struktur pajak tontonan bersifat regresip yang ditunjukkan nilai elastisitas sebesar 0,4136 dan melihat korelasi beberapa faktor yang mempengaruhi pengeluaran tontonan sebagai berikut : pendapaan perkapita, usia, pendidikan, status dan pekerjaan. Kedua, berdasarkan elastisitasnya dapat disimpuikan bahwa variabel yang berpengaruh positip terhadap pengeluaran tontonan yaitu variabel pendapatan perkapita, pekerjaan sementara variabel yang berpengaruh negatip terhadap pengeluaran tontonan yaitu variabel usia, pendidikan dan status.
Analisa tentang pajak reklame yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : pertama, dengan menggunakan metode persamaan regresi berganda dengan data time series dengan pengamatan selama 13 tahun dan tingkat keyakinan sebesar 95 persen dan ditinjau secara makro faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak reklame secara signifikan dengan tingkat ketepatan perkiraan model ditinjau Koefisien detenninasi (R2) sebesar 0,949 dan pengujian secara keseluruhan diperoleh F statistik sebesar 37,656 dan F Label sebesar 3,49 berarti model tersebut signifikan dalam pengujian pajak reklame yang dihubungkan dengan beberapa variabel yaitu variabel pendapatan perkapita, tingkat pertumbuhan, penduduk dan lain-lain.
Analisa tentang pajak atas papan nama tersebut menunjukkan korelasi positip terhadap beberapa faktor yang mernpengaruhinya yaitu pendapatan perusahaan, ukuran papan nama dan lokasi. Struktur pajak atas papan nama bersifat regresip, ditinjau dari angkat elastisitasnya sebesar 0,246. Berarti kebijakan penetapan pajak papan nama di Kota Palembang bersifat regresip.

"
2001
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Machmud M. Serbo
2005
T25255
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suharyatno
"Berkembangnya otonomi daerah ditandai dengan semakin meningkatnya kemampuan dan kemandirian daerah. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya merencanakan, mengelola serta makin terkoordinasinya pelaksanaan pembangunan daerah.
Untuk mendukung kemampuan daerah dalam mencapai keberhasilan pembangunan diperlukan sumber-sumber pembiayaan. Salah satu sumber peneriman Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta yang peranannya cukup besar dalam memberikan kontribusi pada pendapatan daerah adalah Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Namun penerimaan PHR Saat ini belum optimal. Penerimaan yang belum optimal ini salah satunya disebabkan karena sistem administrasi yang masih belum optimal dalam melakukan klasifikasi dan perincian terhadap administrasi penerimaan pajak. Tidak optimalnya pelaksanaan sistem administrasi penerimaan PHR menyebabkan data yang diterima oleh unit kerja lain yang saling berkaitan menjadi tidak jelas. Tidak jelasnya data yang diterima tersebut mengakibatkan timbulnya loop holes atau celah yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagaimana diungkapkan oleh Bird bahwa "policy change without administrative change is nothing", atau dapat juga dikatakan bahwa "change in tax policy are compatible with administrative capacity" dan bahkan dapat dikatakan "tax administration is tax policy"
Tujuan penelitian ini adalah melakukan pengkajian serta mencari alternatif pemecahan masalah untuk mengatasi kekurangan dan kelemahan sistem administrasi PHR yang saat ini diberlakukan di Wilayah Propinsi DKI Jakarta. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara yang mendalam (in depth Interview), dan diskusi dengan kelompok tertentu {focus group discussion). Sedangkan ruang lingkup penelitian ini meliputi Subdinas Pendataan dan Pemeriksaan, Penetapan dan Penagihan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan administrasi sangat dipengaruhi kurangnya pemanfaatan teknologi informasi, lemahnya koordinasi antar unit yang terkait, ratio petugas dan objek pajak tidak seimbang dan sistem administrasi yang lemah. Untuk mengatasi kendala tersebut, diusulkan pemanfaatan teknologi informasi yaitu dengan memanfaatkan sistem informasi administrasi yang terintegrasi.
Rekomendasi yang diusulkan adalah pemanfaatan teknologi informasi, dalam hal ini adalah centralize data base server. Sehingga kelemahan sistem administrasi yang selama ini dirasakan dapat diminimalkan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7446
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liliyanti
"Peran pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia terus meningkat terhadap seluruh pendapatan negara dari tahun ke tahun, berdasar pada prinsip pembiayaan dengan kemampuan sendiri maka kesadaran masyarakat Wajib Pajak perlu ditingkatkan. Langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan dimulai dengan melakukan reformasi perpajakan dengan pilar utamanya kepatuhan sukarela untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar serta melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai Peraturan Perundang-undangan yang dikenal dengan sistem self assessment, maka fiskus menjalankan tugasnya melalui pembinaan, penyuluhan, pengawasan dan penegakan hukum.
Salah satu upaya penegakan hukum adalah Penagihan, selain dari Pemeriksaan dan Penyidikan tindak Pidana Fiskal. Tapi dalam pelaksanaannya tugas penagihan hanya dianggap tugas tambahan, pelengkap yang tidak atau kurang penting dibandingkan dengan tugas pemeriksaan. Seharusnya tugas penagihan tidak hanya dilihat semata-mata merupakan tanggung jawab Juru Sita maupun seksi penagihan saja melainkan sangat terkait dengan pelaksanaan pemeriksaaan yang merupakan awal timbulnya pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak, yang apabila akhirnya menjadi tunggakan seharusnya menjadi tanggung jawab pemeriksa maupun petugas keberatan apabila dalam prosesnya Wajib Pajak tidak setuju dan menimbulkan sengketa fiscal.
Dengan melihat serangkaian kebijakan dalam rangka penagihan yang dijalankan selama ini, berdasarkan metode deskriptif maka dapat diambil kesimpulan bahwa upaya penagihan belum berhasil, ini bisa terlihat dari makin bertambahnya saldo awal tunggakan setiap tahunnya dan upaya lebih yang dilaksanakan berupa penyitaan/pemblokiran rekening Wajib Pajak serta pencekalan/penyanderaan tidak membawa hasil yang cukup siknifikan apalagi pengaruh deterent effect yang diharapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis menyarankan untuk melibatkan fungsi seksi penagihan dalam proses pemeriksaan (seperti tahap closing conference) sebagai wujud bahwa proses pemeriksaan juga harus mempertimbangkan upaya penagihan, selain itu adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia secara kualitas maupun kuantitas serta memberikan kompensasi dan insentif yang memadai untuk membangkitkan semangat kerja.

Role of Tax in the National Expenditures ("APBN") is ever increasing in the state income over years according to the principles of self-financial capability that the tax payer awareness would be improved. Steps the national government takes to increase earnings from tax sector begin with tax reform with core pillars of self assessment self compliance in tax payers to count, assess, pay and report their amount of tax due according to the Statutes and therefore fiscal agents perform their duties through legal construction, information, monitoring and enforcement.
One of legal enforcement aspects is Collection in addition to fiscal penal inspection and investigation. However, collection is considered only as less significant complimentary side duty that investigation. Collection would not be merely considered as responsibility of Confiscator or the Collection Division but also pretty related to investigation as preliminary stage of finding tax due of Tax Payers than in case it becomes default, then investigator or the agent should hold responsible if tax payers do not agree on or lead to fiscal dispute.
Considering range of policies on collection ever performed thus far, the descriptive method appears to draw a conclusion that collection remains unsuccessful. This proves from higher beginning balance of default every year and extra attempts in the form of seizing/blocking out Tax Payer's Accounts and gasping or taking hostage of them lead to insignificant result specifically when one expects deterrent effect.
Accordingly, the writer suggests to involve functions of Collection Division for investigation (at stage of closing conference, for example) as a realization that the investigation process must consider collection attempts, as well, and Human Resource Development in qualitative and quantitative manners and provision of sufficient compensation and incentives for job enthusiasm."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24586
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bawong Sugiadi
"Pemungutan pajak hotel dan restoran di Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta melibatkan Subdinas Pendataan dan Pemeriksaan, Subdinas Penetapan dan Subdinas Penagihan dinilai belum optimal.
Penelitian inl ditujukan untuk mencari penyebab belum optimalnya pemungutan pajak hotel dan restoran dikaitkan dengan koordinasi dan konflik diantara ketiga subdinas.
Metode penelitian menggunakan wawancara yang mendalam (in depth interview), focus group discussion, dan penyebaran kuesioner untuk mendapatkan informasi yang diinginkan. Metode pemilihan sampel yang digunakan adalah stratified random sampling dengan jumlah sampel 38 orang, sampel mencakup pimpinan dan staf di lingkungan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Sedangkan metode tabulasi silang dan analisis deskriptif digunakan sebagai alat untuk menganalisis.
Mengacu pada kerangka pikir, metode penelitian dan hasil penelitian, hasil temuan menunjukkan bahwa belum optimalnya pemungutan disebabkan kurang optimalnya koordinasi dan konflik yang sifatnya negatif, baik diantara tiga subdinas maupun di dalam subdinas itu sendiri. Oleh karena itu, diusulkan untuk menerapkan koordinasi horizontal dan diagonal, disamping vertikal dan rapat koordinasi rutin yang terfokus antara ketiga subdinas terebut.
Saran-saran yang berkenaan dengan beberapa masalah tersebut diharapkan dapat berguna bagi Dipenda Propinsi DKI Jakarta dan kalangan akademisi sebagai suatu masukan dan olah pikir akademis."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferry Daryanto
"Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak mengandung pajak berganda yang dikenakan berkali-kali dalam setiap kali dilakukan penyerahan terlihat dengan adanya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada masa pajak yang bersangkutan.
Demikian pula sebaliknya apabila dalam suatu masa pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya atau dapat dimintakan kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Dalam upaya mengamankan dan meningkatkan penerimaan pajak pertambahan nilai perlu peningkatan pengawasan dan pembenahan administrasi Faktur Pajak, peningkatan mutu aparat pajak, pemeriksaan pajak dan pemberiar sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Hal ini dilakukan agar dapat memperkecil kemungkinan pelanggaran oleh perusahaan atau pengusaha kena pajak melakukan kecurangan-kecurangan untuk menghindari pembayaran pajak.
Permasalahan pokok pada penulisan tesis ini adalah bagaimanakah penggunaan Faktur Pajak sebagai intrumen mekanisme pengkreditan pajak pertambahan nilai dan apakah penggunaan Faktur Pajak itu dapat mengamankan dan meningkatkan penerimaan pajak khususnya pajak pertambahan nilai.
Tujuan penulisan tesis ini Untuk mendiskripsikan pelaksanaan penggunaan Faktur Pajak dalam intrumen mekanisme pengkreditan pajak pertambahan nilai serta menggambarkan dan menganalisis apakah penggunaan Faktur Pajak tersebut dapat mengamankan dan meningkatkan penerimaan pajak.
Metode penelitian dalam penulisan tesis ini adalah deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait. Analisis yang dilakukan bersifat analisis kualitatif.
Dari pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan penggunaan Faktur Pajak sebagai intrumen dari mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran harus sesuai dengan ketentuan - perundangan yang berlaku. Sebagai salah satu dari faktor yang dapat meningkatkan penerimaan pajak, para faktur pajak sebagai intrumen pengkreditan pajak pertambahan nilai telah mampu mengamankan dan meningkatkan penerimaan PPN dimana pada tahun '1998/1999 realisasi penerimaan PPN sebesar Rp. 28.940,0 milyar dan pada tahun 1999/2000 mengalami kenaikan menjadi Rp. 34.697,4 milyar."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T11472
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Selamat Muda
"Tesis ini membahas permasalahan mengenai Peningkatan Pelayanan Wajib Pajak di KPP WP Besar Satu sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Tesis ini dibuat untuk menjawab pertanyaan:
Seberapa jauh peningkatan pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar Satu dapat meningkatkan penerimaan pajak?
Dengan demikian tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis seberapa jauh peningkatan pelayanan di KPP WP Besar Satu dapat meningkatkan penerimaan pajak. Hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahwa jika pelayanan yang diberikan oleh KPP WP Besar Satu meningkat, maka akan terjadi tingkat kepuasan wajib pajak yang tinggi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan jumlah pajak yang terhutang dan dibayar oleh wajib pajak, tingkat pertumbuhan penerimaan yang tinggi, tingkat tunggakan pajak yang relatif rendah, dan jumlah penagihan aktif yang sampai ke tahap pelelangan yang relatif rendah di KPP WP Besar Satu, serta efisiensi pembentukan KPP WP Besar Satu yang relatif tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif berupa analisis atas data-data yang diperoleh dalam penelitian. Data yang digunakan adalah berupa data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber. Sedangkan untuk memberikan rekomendasi kepada Ditjen Pajak digunakan SWOT analysis yang juga didukung oleh data sekunder.
Berdasarkan hasil analisis atas data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa peningkatan pelayanan di KPP WP Besar Satu telah menyebabkan tingkat kepuasan wajib pajak yang tinggi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan jumlah pajak yang terhutang dan dibayar oleh wajib pajak, tingkat pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi, tingkat tunggakan pajak yang relatif rendah, jumlah penagihan aktif yang sampai ke tahap pelelangan yang relatif rendah, serta efisiensi pembentukan KPP WP Besar Satu yang relatif tinggi. Dengan demikian peningkatan pelayanan di KPP WP Besar Satu telah dapat meningkatkan Kinerja KPP WP Besar Satu yang akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17926
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Tristianto
"Sebagai salah satu sumber penerimaan daerah, pajak hiburan merupakan salah satu pajak daerah yang cukup potensial dan memainkan peranan penting dalam memberikan penambahan penerimaan bagi pemerintah daerah. Namun, bila dilihat dari sisi penerimaan, sumbangan ataupun kontribusi yang diberikan oleh pajak hiburan menunjukkan hasil yang kurang menggembirakan. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan pada tahun 2002 yang hanya memberikan kontribusi sebesar 2,22 % dari total penerimaan pajak daerah di tingkat propinsi dan 4,78 % dari total penerimaan pajak daerah ditingkat Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II.
Berangkat dari permasalahan inilah, maka dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas pemungutan pajak hiburan di Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II, dan kemampuan administrasi perpajakan yang dikelola oleh Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II.
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan menyajikan data perkembangan penerimaan pajak hiburan yang diukur dengan menggunakan rumus TPI (Tax Performance Index) untuk mengetahui berapa besar tingkat efektivitas pemungutan pajak hiburan, dan melakukan analisis administrasi pemungutan pajak di Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II.
Dari hasil perhitungan tingkat efektivitas dan penelitian mengenai administrasi perpajakan pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II, menunjukkan bahwa :
Hasil pengukuran rata rata tingkat efektivitas selama lima tahun adalah sangat efektif, yaitu mencapai 109 %, sehingga hubungan antara rencana penerimaan dan realisasi penerimaan pajak hiburan adalah positif, dengan derajat hubungan yang kuat.
Dari sisi administrasi perpajakan, pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait seperti Dinas Pariwisata masih kurang, Law Enforcement data. Dinas Pendapatan Daerah masih lemah dan sumber daya manusia yang ada ternyata kurang mendukung efektivitas pemungutan pajak hiburan, kondisi ini terlihat dari kurang efektifnya hasil pemeriksaan dan banyaknya tunggakan yang tidak tertagih dari wajib pajak yang dikelola oleh Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II.
Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tingkat efektivitas di Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II sangat efektif, karena penetapan rencana penerimaan pajak hiburan terlalu rendah, dan pelaksanaan administrasi perpajakan di Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II kurang mendukung pelaksanaan Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka disarankan agar penentuan target penerimaan seharusnya dilakukan berdasarkan data potensi yang rill dan selalu diperbaharui secara berkala, perlu adanya penambahan jumlah staf untuk melaksanakan pemungutan pajak khususnya aparat pemeriksa pajak, perlu dibuat Surat Keputusan bersama dalam meningkatkan koordinasi dengan unit terkait, dan peningkatan Law Enforcement berupa penerapan sanksi hukum secara konsisten baik sanksi administrasi maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari hasil penelitian ini semoga dapat memberi masukan bagi Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II untuk meningkatkan penerimaan pajak hiburan secara optimal.
Daftar Pustaka : 36 buku + 3 artikel/karya ilmiah + 6 Peraturan Perundang-undangan + 5 Perda dan Peraturan Pelaksanaannya. (1951-2002)"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12225
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>