Ditemukan 58655 dokumen yang sesuai dengan query
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No. 1 Tahun 1995 tidak dengan sendirinya berstatus badan hukum (rechtspersoon). PT baru mendapatkan stastus badan hukum pada saat akata pendirian (anggaran dasarnya) disahkan oleh Menteri Kehakiman. Hal ini, menurut Laica Marzuki, dimaksudkan sejalan dengan persyaratan status rechtspersoon bagi naamloze vennootschap. Status badan hukum bagi perseroan terbatas menjadikan perseroan sebagai subjek mandiri, memiliki harta kekayaan sendiri, disertai kewenangan bertindak secara terlepas dari harta kekayaan dan kewajiban pribadi para pengurus persero. "
Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 3 Juni 1996 : 212-218, 1996
HUPE-26-3-Jun1996-212
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Antolis, Hengky
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36279
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
"Perseroan Terbatas, merupakan suatu persekutuan yang berbadan hukum, yang disebut juga dengan "Perseroan". Dinamakan perseroan karena modal dari badan hukum tersebut terdiri dari "Sero/Saham". Sedangkan istilah terbatas, tertuju pada tanggung jawab persero/pemegang saham, yang luasnya terbatas pada nilai nominal dari saham yang dimiliki.
Kata Perseroan Terbatas, merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "Naamlooze Vennnootschap" disingkat NV, yang artinya tanpa nama, yaitu tidak memakai nama orang sebagai nama persekutuan, melainkan nama usaha yang menjadi tujuan dari persekutuan."
JHYUNAND 6:8 (1999)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
M. Laica Marzuki
Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008
923.43 LAI d
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Agus Santoso Suryadi
"Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas telah diundangkan pada tanggal 7 Maret 1995, dan mulai berlaku satu tahun kemudian. Banyak persiapan dilakukan dalam menghadapi saat diberlakukannya Undang-Undang tersebut, khususnya pembenahan di Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Selain itu Pemerintah mengadakan sosialisasi tentang aturan yang baru ini. Setelah sekian lama kita memakai dasar hukum pendirian perseroan terbatas dari perundang-undangan peninggalan kolonial, maka sekarang kita telah memiliki Undang-undang nasional untuk ini. Kiranya dengan lahirnya Undang-Undang ini akan membawa peningkatan gairah usaha di kalangan pengusaha, baik untuk pengusaha dalam negeri, maupun asing, yang ingin menanamkan modalnya di negara kita yang tercinta ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Rineka Cipta, 1997
346.06 DAS
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Rineka Cipta, 2001
346.06 DAS (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Rineka Cipta, 1995
346.06 DAS
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Fennieka Kristianto
"Akuisisi saham adalah pengalihan seluruh atau sebagian saham perseroan yang dapat merubah pengendalian perseroan, semakin banyaRk dilakukan, terutama melalui transaksi jual-beli saham perseroan. Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 (UUPT) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 (PP 27) mengatur mengenai tata cara pelaksanaan akuisisi saham perseroan. Sebelumnya transaksi jual beli saham perseroan menggunakan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan dan ketentuan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Menurut Pasal 103 ayat (6) UUPT akuisisi saham ada yang langsung diprakarsai dan dilakukan oleh pemegang saham, dan yang tidak langsung melalui Direksi perseroan. Akuisisi yang tidak langsung mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 103 ayat (3) sampai ayat (5) UUPT. Tata cara bagi akuisisi yang langsung tidak dijelaskan disini. Peraturan yang tidak jelas itu perlu dipahami melalui ketentuan umumnya yaitu Buku III KUHPer yang mengatui mengenai jual-beli. Tujuan penelitian memperoleh data dan kejelasan atas maksud ketentuan-ketentuan akuisisi dalam UUPT khususnya Pasal 103 dan bagian ketiga PP 27 mengenai pengambil alihan, khususnya kejelasan persyaratan dan tata caranya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersumber pada data sekunder bahan hukum. Berdasarkan analisa isi diperoleh kesimpulan berikut. Melalui jual-beli saham, perseroan terakuisisi memperoleh dana. Ketentuan dalam UUPT merupakan "lex specialis" dari ketentuan jual-beli dalam KUHPer. UUPT teryata hanya mengatur tata cara pelaksanaan pengalihan saham. Secara materiil pengalihan hak atas saham sudah diatur sebelumnya di KUHPer. Pengambil alihan yang merubah pengendalian harus mengikuti ketentuan Pasal 103 ayat (3) sampai ayat (5) UUPT dan bagian ketiga PP 27 Tahun 1998. Akuisisi saham yang tidak merubah pengendalian dapat dilakukan dengan ketentuan jual-beli biasa. Tata cara akuisisi perlu dibedakan antara yang langsung melalui pemegang saham dan merubah pengendalian perseroan dengan yang tidak merubah pengendalian. Juga yang tidak langsung melalui direksi perseroan dan merubah pengendalian dengan yang tidak merubah pengendalian perseroan. Tata cara yang diatur dalam UUPT penting bagi kreditur perseroan yang akan diakuisisi. Unsur merubah pengendalian yang terutama. Sistematika dari pasal-pasal pengambil alihan perlu disempumakan, yaitu Pasal 103 ayat (6) UUPT bila ditujukan hanya untuk membedakan yang langsung dan yang tidak langsung. Maka ayat (6) ini perlu ditiadakan, karena sudah diatur di KUHPer tentang jual-beli. Sistematika yang ada bisa diterima apabila unsur merubah pengendalian menjadi penting dalam akuisisi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20965
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library