Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 125946 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Joni Emerzon
Jakarta: Prenhallindo , 2002
346.07 JON h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnu Wardana
"ABSTRAK
Prinsip Mengenal Nasabah merupakan prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi Penyedia Jasa keuangan dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No. 8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Hasil penelitian menunjukkan praktek pencucian uang mempunyai akibat yang kompleks yaitu merongrong penyedia jasa keuangan, merugikan masyarakat, dan negara yang berdampak menghambat pembangunan nasional. Adapun perangkat hukum yang diterapkan berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Bank Indonesia, dan Peraturan Pasar Modal secara materi sudah cukup memadai, namun dalam pelaksanaannya belum berjalan efektif karena terdapat beberapa kendala baik di penyedia jasa keuangan sendiri yang belum optimal. Dalam perbandingan antara bank dan perusahaan efek pada penerapan prinsip mengenal nasabah dilihat dari pembukaan rekening terdapat perbedaan yang diantaranya berupa kewajiban pencantuman NPWP, kewajiban pengisian data pasangan, hubungan calon nasabah dengan perusahaan, sampai dengan penolakan nasabah. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu masyarakat yang belum memahami dan menerima pemberlakuan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan nasabah apabila menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, adanya sikap kurang kooperatif dari pihak nasabah itu sendiri, dan belum tersosialisasikan dengan baik tentang adanya peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dalam masyarakat. Dalam hal ini perlunya Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas tertinggi dalam lembaga keuangan di Indonesia untuk berperan aktif dalam memajukan perekonomian sekaligus melindungi dari kejahatan pencucian uang dan kejahatan lainnya.

ABSTRACT
Know Your Customer Principles or abbreviated with KYC is one applied by Financial Service Provider to know customer(s) identity, to monitor customer(s) transaction activities including suspicious transaction report.This principle is not only benefit for detecting financial transaction from possible money laundry crime but also it protect Financial Service Provider from some risks connected with customer or counter-party. In Laws No. 8 of 2010, this Know Your Customer Principle had been changed as Customer Due Diligence (CDD) and Enhanced Due Diligence (EDD). Solely, both CDD and EDD had not been conducted only to customer prospective but also the old one. Research result had indicated that money laundry has complex risks, those are : undermining financial service provider as well as hurting public and state having impact to hamper national development. As to applied law instruments are: Laws on Money Laundry Crime as well as Bank Indonesia and Capital Market regulations both materially and adequately. But, its implementation had not been realized effectively, there are some obstacles either with such self financial service provider which had not implemented Principle of Know Your Customer optimally by considerations of possible customer(s) lost or even customer(s) who had not submitted data cooperatively. By comparison among bank and securities company in application of Know Your Customer Principle based on account opening there are discrepancies among them obligation of attaching Tax Clearance (NPWP), obligation of completing form of partner (husband/wife) through customer rejection. The faced obstacles are : community who had not understood and received enactment of Know Your Customer‟s Principles application, and apprehension feel will be leaven by customer when apply of Know Your Customer Principle, any uncooperative attitude of such self customer and regulation on Know Your Customer Principles had not been socialized to community kindly. In this case Financial Service Authority as the highest one in financial institution in actively, it should play role to develop economy and simultaneously to protect from money laundry and other crimes.."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mario Humberto
"ABSTRAK
Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannya
melalui berbagai cara, salah satunya dengan melakukan pencucian uang (money
laundering). Para pelaku kejahatan, khususnya dalam penggelapan uang, transaksi
terlarang, korupsi bahkan terorisme dan perdagangan obat-obatan terlarang acapkali
melakukan kegiatan money laundering karena dianggap sebagai upaya yang paling
efektif melindungi proses dan hasil kejahatannya melalui bentuk investasi dan
memanfaatkan jasa perbankan.
Untuk mencegah semakin berkembangnya kejahatan yang dapat bersembunyi
melalui money laundering itulah maka bank dituntut memiliki prinsip kehati-hatian
dalam melaksanakan operasionalnya, dikarenakan Bank adalah salah satu lembaga
keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian Negara bahkan
dapat berdampak pula kepada tatanan hukum, politik dan stabilitas suatu negara.
Salah satu upaya efektif yang dapat dilakukan oleh dunia perbankan dalam
melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang
adalah dengan menerapkan Prinsip Customer Due Diligence (CDD) atau yang dulu
dikenal dengan istilah Prinsip Know Your Customer (KYC) yang secara sederhana dapat
diartikan sebagai Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh pihak Bank sebagai
tindakan investigasi awal untuk memitigasi risiko terkait money laundering.
Istilah Customer Due Diligence mulai digunakan pada Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009. Istilah ini terus dipakai hingga
Peraturan Bank Indonesia yang terbaru yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor
14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
Penelitian dalam tesis ini ingin memahami bagaimana penerapan prinsip
Customer Due Diligence sebagai strategi pencegahan kejahatan pencucian uang
khususnya di Bank Syariah Mandiri serta memahami kendala yang dihadapi oleh Bank
Syariah Mandiri dalam penerapan prinsip Customer Due Diligence.
Penelitian ini merupakan penelitian socio-legal yang tidak hanya befokus pada
aspek normatif, tetapi juga aspek empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan
data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara terhadap narasumber. Narasumber
dalam penelitian ini adalah Kepala SKAP (Satuan kerja APU dan PPT) Bank Syariah
Mandiri.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Prinsip Customer Due
Diligence di bank Syariah Mandiri sudah dilaksanakan dengan konsisten dan
berkomitmen tinggi. Prinsip Customer Due Diligence ini juga dapat digunakan sebagai
strategi pencegahan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui lembaga
perbankan. Dalam rangka menerapkan Prinsip Customer Due Diligence, terdapat
beberapa kendala yang harus dihadapi oleh bank umum, khususnya Bank Syariah
Mandiri. Kendala tersebut berasal dari pihak bank, pihak masyarakat, dan pihak PPATK.

ABSTRACT
Perpetrators are always trying to save money proceeds of crime through a variety
of ways, one of them with money laundering. The perpetrators of the crime, especially in
the embezzlement, illicit transactions, corruption and even terrorism and trafficking of
illicit drugs often commit money laundering activities because it is considered as the most
effective measures to protect the process and results of crime through investments and
avail banking services.
To prevent the growing crime through money laundering to hide that the bank is
required to have the precautionary principle in carrying out its operations, due to the bank
is a financial institution has a strategic value in the life of the State's economy can impact
even the legal order, political stability and a state.
One of the effective measures that can be undertaken by the banking sector in the
prevention and fight against money laundering is to implement the principle of Customer
Due Diligence (CDD) or formerly known as the principle of Know Your Customer
(KYC) which can be interpreted simply as a Principle Know Your Customer is carried
out by the Bank as an initial investigative actions to mitigate risks related to money
laundering.
Customer Due Diligence term began to be used on Bank Indonesia Regulation
Number 11/28/PBI/2009 dated July 1, 2009. This term continues to be used up to the
latest Bank Indonesia Regulations that Bank Indonesia Regulation Number
14/27/PBI/2012 dated December 28, 2012 on the Implementation of Anti Money
Laundering and Combating the Financing of Terrorism for Commercial Banks.
The research in this thesis would like to understand how the implementation of
the principle of Customer Due Diligence as a money laundering crime prevention
strategies, especially in Syariah Mandiri Bank and understand the constraints faced by
Syariah Mandiri Bank in the implementation of the principle of Customer Due Diligence.
This study is a socio-legal focused not only on normative aspects, but also
aspects of the empirical. This study uses primary data and secondary data. The primary
data obtained from interviews with informants. Interviewees in this study is the Head of
SKAP (work unit Anti Money Laundering and Combating for Financing Terrorism)
Syariah Mandiri Bank.
The results of this study indicate that the implementation of the principle of
Customer Due Diligence in Syariah Mandiri Bank has been implemented with a
consistent and committed. Customer Due Diligence principle can also be used as a crime
prevention strategy money laundering conducted through banking institutions. In order to
implement the principle of Customer Due Diligence, there are several obstacles that must
be faced by commercial banks, especially Syariah Mandiri Bank. These constraints come
from the bank, the community, and the PPATK."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39009
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ryan Aditya Jannati
"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pelindungan hukum terhadap nasabah bank digital dalam peraturan perbankan di Indonesia serta menganalisis upaya optimalisasi yang dapat dilakukan Pihak Perbankan Digital untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Doktrinal dengan data sekunder sebagai sumber data. Metode pengumpulan data adalah dengan metode studi kepustakaan dan metide analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bawah Pelindungan hukum terhadap nabah bank digital dituankan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan Pasal 24 POJK Nomor 12/POJK.03/2021 serta kebijakan layanan dompet digital yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Selain itu, Upaya optimalisasi dari pihak perbankan digital adalah memperkuat sistem keamanan teknologi mereka. Bank-bank digital menggunakan teknologi enkripsi tingkat tinggi untuk melindungi data yang ditransmisikan antara pengguna dan sistem bank. Ditambah, saat ini komisi I DPR sedang menginisiasi suatu lembaga yang bertugas untuk menerima mengajukan keluhan atau sengketa terkait pelanggaran data berupa lembaga Pelindungan data Pribadi. Terakhir, pihak perbankan digital juga mengoptimalkan pengawasan dan audit secara berkala. Pihak ketiga yang independen sering kali dilibatkan untuk melakukan audit keamanan yang mendalam terhadap infrastruktur TI bank digital. Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan atau celah dalam sistem yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

This research aims to examine the legal protection of digital bank customers in banking regulations in Indonesia and analyze optimization efforts that can be made by Digital Banking Parties to prevent misuse of personal data. The method used in this research is Doctrinal legal research method with secondary data as the data source. The data collection method is the literature study method and the data analysis method used is the qualitative method. The results of this study conclude that the legal protection of digital bank customers is stipulated in Article 1 number 1 of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 12 / POJK.03 / 2021 concerning Commercial Banks and Article 24 POJK Number 12 / POJK.03 / 2021 and digital wallet service policies regulated through Bank Indonesia Regulation Number 20 / 6 / PBI / 2018 concerning Electronic Money. In addition, the optimization effort from the digital banking side is to strengthen their technology security system. Digital banks use high-level encryption technology to protect data transmitted between users and bank systems. In addition, Commission I of the House of Representatives is currently initiating an institution tasked with receiving complaints or disputes related to data breaches in the form of a personal data protection institution. Finally, digital banking also optimizes regular supervision and audits. Independent third parties are often engaged to conduct in-depth security audits of digital banks' IT infrastructure. This audit aims to identify weaknesses or gaps in the system that can be exploited by irresponsible parties."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andreas Aditya Salim
"ABSTRAK
President Joko Widodo has a clear vision & mission to transform Indonesia to be a maritime axis. He firmly reaffirm that Indonesia is a strong maritime country and its people should enjoy the great benefits from its sea resources. Fisheries is one of the biggest marine living resources that significantly contribute economic benefits to Indonesian people. Nonetheless, the flaws on the laws has created is advantage to Indonesian people, in particular, fisherman. The genuine link obligation under article 91 UNCLOS is intend to ensure a fishing vessel is socially and economically attached to its owner, so that its utilization will bring profits. Ironically, ship registration system under the government regulation number 51 year 2002(GR 51/2002) on shipping give a space for a false document being used in ship registration process. It creates a condition where a foreign fishing vessel owners can operateits vessel in Indonesian waters, under the name of Indonesian people or company, eventhough the transfer of ownership is not done. The result is, the utilization of the vessel is for the greatest benefit of the real owner and not for the Indonesian people. Indonesian government should revise the GR 51/2002 to protect the interest of its people."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2016
340 UI-JURIS 6:1 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Istiqamah
"ABSTRACT
"
Bogor: Indonesia Defense University (IDU), 2017
345 JPBN 7:3 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Safril Hidayat
"Potensi maritim dan kelautan yang begitu besar di satu sisi merupakan berkah atas kondisi geografis Indonesia, namun disisi lainnya dapat menimbulkan konflik. Eksploitasi dan kegiatan ilegal terhadap sumber daya laut tanpa memperhatikan keberlanjutan akan memperburuk tingkat kesejahteraan masyarakat dan kerap memperkeruh hubungan internasional. Sebagai negara yang menjadi perlintasan kapal asing dimana 4 selat dari tujuh selat penting dunia ada di perairan Indonesia, maka Indonesia termasuk negara yang rawan dari sisi keamanan maritim. Kejahatan diperairan Indonesia masih sering terjadi, baik dilakukan oleh warga negara Indonesia sendiri maupun warga negara asing. Pemerintah Indonesia dengan program nawa cita memiliki visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Sementara itu sebagai sebuah kebijakan, maka keberhasilan implementasi kebijakan poros maritim sangat ditentukan oleh content of policy (isi kebijakan) dan context of implementation (lingkungan kebijakan). Keberhasilan implementasi kebijakan poros maritim akan berdampak pada terwujudnya kesejahteraan dan keamanan masyarakat Indonesia. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data dan literatur yang berkaitan dengan poros maritim. Keabsahan dan keterandalan data dilakukan dengan trianggulasi referensi. Hasil studi menunjukkan bahwa implementasi kebijakan poros maritim masih memerlukan kesiapan implementator sebagai garda terdepan dari kebijakan poros maritim disertai dengan pembangunan infrastruktur kemaritiman yang bertaraf international."
Bogor: Universitas Pertahanan, 2017
345 JPBN 7:3 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Riris Aishah Prasetyowati
"Tesis ini membahas pencitraan kelompok Rohingya melalui artikel berita pada laman media Reuters dan CNN Indonesia daring. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana citra kelompok Rohingya terbentuk melalui pemilihan kata, pemilihan informasi, dan penggunaan ilustrasi dalam bahasa Inggris sebagai teks sumber dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagai teks sasaran. Implikasi faktor ekstratekstual teks, intratekstual teks, dan penerapan strategi penerjemahan untuk mencapai skopos penerjemahan menyebabkan perbedaan antara teks sumber (TSu) dan teks sasaran (TSa). Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif menggunakan teori fungsional Nord dan model analisis wacana kritis dari Van Djik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CNN Indonesia menggunakan metode penerjemahan semantis dan komunikatif dalam menerjemahkan artikel berita dari Reuters. Hasil analisis data menunjukkan terdapat lima prosedur penerjemahan dalam teks berita yaitu reduksi, eksplitisasi, generalisasi, partikularisasi, dan modulasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa media seharusnya tidak hanya fokus untuk menghasilkan artikel berita terjemahan dalam waktu singkat, tetapi dapat ikut berpartisipasi dalam melindungi hak kelompok minoritas sesuai dengan prinsip dasar jurnalistik.
The focus of this study is the image of Rohingya people presented by Reuters and CNN Indonesia online news. The aim of this research is to study how Rohingya people are presented by word choices, information selection, and photos in English as the source text and their translations in Bahasa Indonesia as the target text. The implication of extratextual factors, intratextual factors and translation strategies to achieve the skopos of translation may cause differences in source and target texts. This research is qualitative descriptive and applied functional theory by Nord and Critical Discourse Analysis (CDA) by Van Djik. The result shows CNN Indonesia applies semantic and communicative methods to translate news articles from Reuters. The result of data analysis shows that there are five translation prosedures found in the text which are reduction, explicitation, generalization, particularization, and modulation. In conclusion, media should not only focus on translating online news articles instantly, but also participate to protect minority rights through its news articles according to core values of journalism."
Jakarta: The Ary Suta Center, 2018
330 ASCSM 40 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Matondang, Erlinda
"Kawasan Asia Timur yang meliputi Asia Tenggara dan Asia Timur Laut mempunyai wilayah perairan yang sangat kaya dan strategis. Ada beberapa permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut, terutama sengketa batas laut dan tindakan saling klaim. Berdasarkan Analisis Regional Security Complexes (RSC), kepentingan bersama negara-negara di kawasan Asia Timur, khususnya negara-negara yang berkonflik, adalah terorisme, perompakan, penyelundupan, dan stabilitas ekonomi. Negara-negara tersebut tidak dapat disatukan pemikiran dan kebijakannya pada tataran politis karena adanya sengketa wilayah yang berpotensi peperangan. Indonesia mempunyai kepentingan ekonomi dan politik yang tinggi di bidang keamanan maritim. Kepentingan tersebut dapat dicapai dengan berfokus pada kepentingan bersama negara-negara di kawasan, khususnya di bidang perekonomian. Walaupun berada pada tingkatan yang berbeda, hampir semua negara di kawasan mempunyai kepentingan ekonomi yang tinggi di dalam pengamanan maritim. Indonesia dapat mendorong peningkatan kerja sama penanganan keamanan maritim dengan dalih menjaga stabilitas ekonomi kawasan."
Bogor: Universitas Pertahanan Indonesia, 2017
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Riris Aishah Prasetyowati
"This paper provides a useful alternative great strategies to the great nation like Indonesia, a method using a literature review study. Great strategues are becoming the ideas in this aper are: first, the strategy of indsutrialization based on technology, economic efficiency, the consumption of natural resources is low relative to its population size, low enviromental pollution, and the allocation of human resources optimally. Second, a strategy for peace. Third, social harmonious society strategy. Backed by a culture of discipline led by great leader who focus on good framework State."
Jakarta: The Ary Suta Center, 2018
330 ASCSM 40 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>