Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 152750 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Abdul Hakim Garuda Nusantara
"Since the end of World War II. international tow of human rights have a rapid and significant improvement so that Us become the primary source of law wte» state, international organization, and individual faces the human rights problems in all over the world. Efforts from the world community to improve the system of human rights protection achieve its culmination point when the UN diplomatic conference agreed the Rome Statute about International Criminal Court. Indonesia does not ratify that convention because Indonesia already has the law of human rights that is in the Law Number 26 Year 2000, This regulation applied to several cases of human rights violation in Indonesia such as Abilio Jose Osorio Soares case. Soedjarwo case, and G. M. Timbul Sitaen, In those cases, the definition of "a systematic and widespread attack" becomes the main discussion. The Rome Statute applies the principle of "non-retroactive" while the Indonesian human rights law applies the principle of "retroactive "."
2004
JHII-1-4-Juli2004-755
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Syafri Hadi
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37759
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Chandra Anggiat L.
"Pelanggaran HAM Berat Timor Timur yang terjadi dalam kurun waktu Januari-September 1999 pada saat pra dan pasca jajak pendapat menurut KPP HAM TIMTIM, berdasarkan fakta dokumen, keterangan dan kesaksian, dari berbagai pihak, pelanggaran tersebut tak hanya merupakan tindakan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia atau gross violation of human rights yang menjadi tanggung jawab negara (states responsibilities), namun dapat dipastikan, seluruh pelanggaran berat HAM tersebut dapat digolongkan sebagai universal jurisdiction. Yaitu mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta lain-lain tindakan tidak manusiawi, terhadap penduduk sipil, ini adalah pelanggaran berat atas hak hidup (the rights to life), hak atas intregrasi jasmani (the rights to personal integrity), hak akan kebebasan (the rights to liberty), hak akan kebebasan bergerak dan bermukim (the rights of movement and to residence), serta hak milik (the rights to property).
Pemerintah atas desakan internasional akhirnya mengadakan persidangan terhadap pelaku melalui Pengadilan HAM Ad Hoc TIMTIM di Jakarta. Seperti yang sudah diperkirakan bahwa akan terjadi kekecewaan dalam vonis pengadilan tersebut. Hal ini sudah terlihat dari kerancuan definisi-definisi mengenai pelaku pelanggar HAM, tindakan pidana dan tanggung jawab komando dalam pasal-pasal di UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta ketidakmampuan para penegak hukum dalam membuktikan dakwaan yang dimaksudkan. Dunia Internasional kecewa terhadap vonis yang telah dikeluarkan dan melalui Komisi Ahli PBB direkomendasikan agar dilakukan pengadilan ulang atau dilakukan pengadilan tribunal. Untuk itu Indonesia harus menyikapi secara serius hal-hal tersebut dan sesegera mungkin mengubah cara pandang pespektif HAM sesuai dengan Hukum Internasional dan melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap perundangundangannya sehingga tidak terulang kembali pelanggaran HAM yang serupa. Dan hendaknya di kawasan Asia Tenggara di bentuk Pengadilan HAM agar HAM dapat ditegakkan, karena pada hakekatnya Penegakan HAM adalah tugas negara dan jika negara gagal melakukannya maka negara yang harus diadili sebagai bentuk tanggung jawab di dunia internasional melalui pengadilan yang tidak dibentuk oleh negara yang bersangkutan tapi merupakan pengadilan yang sesuai dengan standar internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16509
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Karina Puspitawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22062
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Arin Karniasari
"Saksi sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, penting untuk dilindungi, terutama bagi saksi dalam perkara pelanggaran HAM yang berat, oleh karena saksi tersebut akan berhadapan dengan para pelaku yang pada umumnya memiliki kekuasaan. Perlindungan atas keselamatan fisik dan mental saksi mutlak diperlukan, agar saksi dapat memberikan keterangan tentang tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan benar tanpa ada rasa takut, dengan demikian diharapkan kebenaran materiil dapat tercapai. Sebenarnya perlindungan saksi dalam perkara pelanggaran HAM yang berat sudah diatur dalam PP No. 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, namun dipandang tidak memenuhi standar internasional baik dari segi yuridis maupun praktis, apabila dibandingkan dengan aturan yang terdapat dalam Rome Statute of the International Criminal Court beserta intrumen pendukungnya, yang dijadikan sebagai standar internasional dalam penelitian ini. Untuk memberikan gambaran secara holistik maka penulis selain meneliti PP No. 2 Tahun 2002 dan Rome Statute of the International Criminal Court beserta instrumen pendukungnya, penulis juga menjabarkan pengaturan perlindungan saksi yang terdapat dalam HIR dan KUHAP agar dapat diketahui perkembangan kemajuan perlindungan saksi dalam hukum acara pidana di Indonesia sejak berlakunya HIR, sampai berlakunya KUHAP saat ini. Disamping membahas mengenai pemenuhan standar internasional dalam perlindungan saksi dalam perkara pelanggaran HAM yang berat, penelitian ini juga membahas mengenai keberadaan saksi mahkota sebagai pihak yang juga dilindungi dengan perangkat perlindungan saksi, yang mana keberadaan saksi mahkota tersebut secara sosiologis dalam hukum acara pidana di Indonesia masih diperdebatkan. Penelitian ini memberikan solusi untuk perbaikan peng"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Y. Riyana Anggraeni
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu hak asasi tersebut adalah "hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut" atau lebih dikenal dengan "asas legalitas". Akan tetapi, bila menyangkut pelaku pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu, sangatlah tidak adil bila para pelakunya dapat terbebas dari kejahatan yang dilakukannya dengan berlindung dibalik asas legalitas. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary crimes" dan berdampak secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Bahwa pelanggaran HAM berat telah diakui sebagai prinsip umum hukum internasional sebagai salah satu kejahatan yang paling keji. Sejarah telah mencatat bahwa para pelaku kejahatan perang pada Perang Dunia ke II, telah dituntut melalui Mahkamah Internasional untuk mengadili para pelaku kejahatan HAM berat masa lalu. Mahkamah ini merupakan tonggak sejarah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang menyimpangi asas legalitas, yaitu "asas retroaktif". Dengan asas retroaktif, hukum dapat diberlakukan surut. Penyimpangan ini bukanlah merupakan pelanggaran HAM, akan tetapi penyimpangan ini dilakukan karena justru untuk melindungi hak asasi manusia juga, yaitu hak asasi para korban, yang dilaksanakan dengan adanya berbagai persyaratan dan adanya suatu keadaan yang darurat sifatnya. Ketentuan mengenai asas legalitas dan asas retroaktif dapat ditemukan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16623
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Arinanto
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2008
323.4 SAT r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>