"Peristiwa penting dalam kehidupan manusia diantaranya adalah perkawinan dan kelahiran. Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi sekarang ini, sangat mudah bagi seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain yang berada di wilayah negara yang berbeda, termasuk dalam hal melangsungkan perkawinan. Perkawinan ini disebut dengan perkawinan campuran. Di Indonesia, yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia, dimana salah satu pihak adalah Warga Negara Indonesia dan pihak lainnya adalah Warga Negara Asing. Hal ini menyebabkan perubahan status suami dan isteri, juga status anak hasil dari perkawinan campuran tersebut, termasuk dalam hal kewarganegaraan. Sebelum adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, peraturan yang mengatur mengenai kewarganegaraan Indonesia adalah Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 yang menganut asas ius sanguinis. Oleh karena itu, anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran akan mengikuti kewarganegaraan orangtuanya yaitu kewarganegaraan si ayah, sehingga ia hanya memperoleh kewarganegaraan Indonesia dari si ayah. Kemudian lahirlah Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 yang pada dasarnya juga menganut asas ius sanguinis, tetapi anak hasil perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dari ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia, sehingga menurut Undang-undang ini, si anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda dari kedua orangtuanya secara terbatas sampai usia 18 tahun atau sudah kawin sebelum 18 tahun dimana ia akan memilih satu dari dua kewarganegaraan yang dimilikinya itu. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir setelah Undang-Undang ini diundangkan, tetapi juga berlaku bagi anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum Undang-Undang ini diundangkan sehingga Undang-Undang ini dapat berlaku surut. Dengan demikian, tulisan ini akan memberikan penjelasan tentang bagaimana status anak hasil perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 ditinjau dari sudut Hukum Perdata Internasional Indonesia baik yang lahir sebelum maupun setelah Undang-Undang ini diundangkan."
Universitas Indonesia, 2007
S26183
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library