Syahdan Z. Aziz
"
ABSTRAKDewasa ini dalam penerapan hukum dalam praktek
kepailitan sering terjadi kekeliruan, khususnya dalam hal
pengajuan permohonan pailit. Salah satu contohnya adalah
dalam hal kreditur dengan kualitas apa yang dapat
mengajukan permohonan pailit. Hal ini diakibatkan karena
tidak terdapatnya definisi serta batasan yang jelas dalam
pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan Atas
Undang-Undang Tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang
(UUK). Jika tidak diberikan pengertian yang jelas mengenai
kreditur macam apa yang berkualitas sebagai pemohon pailit,
maka hal ini dapat membawa kepada ketidakpastian hukum di
masa depan. Oleh karena itu penelitian ini akan memberikan
pemaparan mengenai hak kreditur preferen, dalam hal ini
kantor pajak dalam kepailitan dan khususnya dalam hal
mengajukan permohonan pailit dengan mengangkat kasus PT.
Liman International sebagai contoh dimana salah satu
kreditur dalam kasus tersebut merupakan Kantor Pajak. Dalam
kasus tersebut Kantor Pajak dianggap tidak mempuntai
wewenang untuk mengajukan permohonan pailit karena
kualitasnya sebagai kreditur preferen, namun sebenarnya
Kreditur Preferen mempunyai hak mengajukan permohonan
pailit tanpa kehilangan hak jaminannya dan haknya untuk
didahulukan. Dengan adanya pembahasan skripsi ini diharapkan pembaca mendapatkan kejelasan mengenai hak kreditur
preferen dalam kepailitan khususnya Kantor Pajak dalam
Kepailitan khususnya dalam mengajukan permohonan pailit."