Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 18519 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Amira Faza Qonita
"Menciptakan audiobook merupakan tindakan yang berkaitan dengan hak cipta suatu buku. Keberadaan hak cipta memberikan perlindungan atas setiap buku sehingga tidak semua orang dapat menciptakan audiobook atas buku yang dilindungi oleh hak cipta. Penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan hak cipta atas tindakan menciptakan audiobook dari suatu buku yang dilindungi oleh hak cipta. Penelitian ini memfokuskan pembahasan menciptakan audiobook dalam kaitannya dengan hak moral yang dimiliki oleh pencipta buku dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pemegang hak cipta. Penelitian ini akan memecahkan permasalahan mengenai kedudukan audiobook dalam hak cipta, tindakan menciptakan audiobook yang sesuai dengan ketentuan hak cipta, serta perlindungan dan upaya hukum atas tindakan menciptakan audiobook yang melanggar hak moral yang dimiliki oleh pencipta buku dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pemegang hak cipta. Penelitian ini dilakukan dengan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan yang akan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan United States Copyright Act of 1976. Penelitian ini menunjukkan bahwa menciptakan audiobook hanya dapat dilakukan oleh pencipta buku sebagai pemegang hak moral buku dan pemegang hak ekonomi sehingga siapa pun yang ingin menciptakan audiobook harus memperoleh persetujuan dari pencipta atau pemegang hak cipta. Apabila terdapat pihak yang menciptakan audiobook tanpa memperoleh izin dari pihak yang berhak maka pihak tersebut dapat digugat dan/atau dituntut secara pidana.

The creation of an audiobook is related to copyright of a book. The existence of copyright provides protection for every book, so only certain people can create audiobook by copyright. This research will discuss copyright protection for the act of creating an audiobook from a book that is protected by copyright. This research focuses on the study of creating audiobook in relation to the moral rights owned by the creator of the book and the economic rights owned by the copyright holder. This research will solve problems regarding the position of audiobook in copyright, the act of creating audiobook that complies with copyright provisions, as well as protection and legal remedies for the act of creating audiobook that violates moral rights owned by the creator of the book and economic rights owned by the copyright holder. This research was conducted using statute and comparative approach based on The Law of The Republic of Indonesia Number 28 of 2014 on Copyright and the United States Copyright Act of 1976. This research shows that creating audiobook can only be done by the author of the book as the holder or moral rights and the holder of economic rights so that anyone who wants to create an audiobook must obtain the approval of the creator or copyright holder. If there is a party who created an audiobook without obtaining the permission from the rightful party, then that party can be sued and/or criminally charged."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Salmon, author
"Keberadaan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual umumnya dan Hak Cipta khususnya diperlukan dalam rangka pengembangan industri yang dapat menunjang perekonomian nasional, namun disisi lain perlindungan HKI khususnya Hak Cipta menyebabkan harga produk yang dilindungi menjadi mahal. Sebagai akibatnya banyak terjadi pembajakan termasuk pembajakan Hak Cipta yang semakin hari semakin banyak, antara lain pembajakan rekaman dan musik 91 %, pembajakan buku yang diperkirakan oleh Ketua Umum IKAPI mencapai 79 % dan pembajakan software komputer menurut BSA (Business Software Alliance) sudah mencapai 85 % . Pembajakan HKI sangat merugikan negara dari sektor pajak maupun melanggar HAM Pemegang HKI.
Putusan Pengadilan untuk perkara pidana HKI khususnya Hak Cipta cenderung memutus dengan hukuman yang ringan, sehingga pembajak HKI khususnya Hak Cipta tidak jera melakukan pembajakan mengingat keuntungan yang begitu besar. Pembajak DVD dapat memperoleh keuntungan bersih Rp. 600 juta dari omzet Rp. 1,5 miliar dengan pasar yang jelas dan kuat.
Putusan pidana perkara HKI adalah hukuman penjara dan/atau denda, namun denda tersebut untuk negara, bukan untuk Pemegang HKI, namun demikian apabila putusan perkara pidana ini diganjar dengan hukuman berat dan ditambah dengan hulcuman denda yang besar kemungkinan para pelaku pembajak Hak Cipta ini akan jera, walaupun denda besar itu bukan untuk pemegang HKI akan tetapi secara moral sudah memenuhi HAM pemegang Hak.
Perkara perdata HKI diajukan di Pengadilan Niaga. Putusan perkara perdata lebih efektif dibandingkan dengan putusan perkara pidana, karena dalam perkara perdata, seperti pembatalan HKI dapat juga disertakan gugatan ganti rugi yang harus ditegaskan dalam posita gugatannya. Dengan adanya gugatan ganti rugi tersebut, apabila Hakim mengabulkan seluruhnya atau sebagian gugatan ganti rugi tersebut maka dapatlah dikatakan bahwa putusan tersebut telah memenuhi HAM Pemegang Hak.

Intellectual Equity Protection Existence generally and Copyrights is specially needed in order to industrial development which can support the national economy, but on the other side protection Intellectual Property Rights (IPR) specially Copyrights cause the product price protected to become costly. As a result a lot of happened by the piracy IPR include inclusive of Copyrights piracy which progressively day of more and more, for example piracy records & music 91 %, book piracy estimated by Head Leader of IKAPI reach 79 % and piracy of software computer of according to BSA (Business Software Alliance) have reached 85 %. Piracy IPR very harming of state from taxation and also impinge the Human Rights of Handle IPR.
Justice Decision to be criminal of IPR especially Copyrights tend to break with the light penalization, so that ploughman IPR specially Copyrights do not discourage to conduct the piracy remember the advantage which big so. Ploughman DVD can obtain; get the clean advantage of 600 million Rupiahs from 1,5 billion Rupiahs of piracy sale with the clear market and strength.
Decision of Crime of case IPR is imprisonment and/or fine, but the [penalty/fine] for the state of, non for the Handle of IPR, but that way if this crime verdict reward with the devil to pay and added with the big fine penalization of possibility of all this Copyrights ploughman perpetrator will discourage, although that big fine non for the handle of IPR of however morally have fulfilled the Human Rights of Rights handle.
Civil dispute of IPR raised in Commercial Justice. Civil Verdict more is effective compared to by a crime verdict, because in civil dispute, like cancellation MR earn is also figured in by a compensatory suing which must be affirmed in its suing. With the existence of the compensatory suing, if Judge grant entirely or some of the compensatory suing hence earn said that by the decision have fulfilled the Human Rights of Rights Handle.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20697
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vanda Rizano
"Perkembangan teknologi informasi berdampak terhadap maraknya pembajakan program (software) komputer. Tingkat pelanggaran hak cipta software komputer di Indonesia mencapai 88% (data BSA). Penanganan pelanggaran hak cipta program komputer di DKI Jakarta ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Pelanggaran hak cipta program komputer saat ini ditangani oleh Sat IV/Cyber Crime, sementara untuk pembajakan film dan lagu ditangani Satlllndag. Dalam job description Ditreskrimsus PMJ tidak disebutkan secara jelas, Satuan Operasional mana yang menangani pelanggaran hak cipta program komputer.
Penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta oleh Ditreskrimsus PMJ membutuhkan pengorganisasian yang efektif dengan penetapan kebijakan alokasi sumberdaya dan pembagian tugas dan tanggungjawab yang jelas serta tidak tumpangtindih (overlapping). Dalam deskripsi kerja yang diterbitkan oleh Dirreskrimsus PMJ, tidak menyebutkan secara eksplisit Satopsnal mana yang berwenang melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta program komputer. Ketidakjelasan pembagian tugas dan tanggungjawab penanganan kasus pelanggaran hak cipta tersebut menyebabkan tersebarnya tugas dan tanggungjawab antara Sat Iffndag dan Sat IVICyber Crime dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta.
Bagaimana pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta di wilayah hukum Polda Metro Jaya ? Bagaimana penanganan pelanggaran hak cipta dan apa implikasinya bagi kinerja Ditreskrimsus PMJ ? Kelemahan atau kekurangan apa saja yang ada dalam pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta ?
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan fungsi dan lembaga tersebut, maka diaturlah susunan organisasi dan tata kerja Polri untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang disesuaikan dengan dinarnika perkembangan masyarakat. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri, maka dipandang perlu menetapkan susunan organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi pada tingkat Polda. Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep1541XJ2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Polda (Lampiran B : Polda Metro Jaya).
Ditreskrimsus PMJ merupakan pemekaran dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) dan berada di bawah Kapolda Metro Jaya (Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep1541X12002 tanggal 17 Oktober 2002). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diatur dalam Pasal 27 yang mengatur mengenai pengertian, tugas, fungsi, tanggung jawab dan susunan struktur organisasi Ditreskrimsus PMJ. Keputusan Kapolri di atas ditindak lanjuti oleh Kapolda Metro Jaya dengan membuat Surat Perintah Kapolda Metro Jaya No. Pol. : Sprin/36/I/2003 tanggal 15 Januari 2003 tentang Perintah Pelaksanaan Tugas Jabatan Dirreskrimum, Dirreskrimsus dan Dimarkoba serta Surat Perintah Kapolda Metro Jaya No. Pol.: Sprin/03/I/2003, tanggal 28 Januari 2003 tentang Personal Pamen Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan surat perintah Kapolda, Dirreskrimsus membuat Deskripsi Kerja (Job Description) yang mengatur struktur organisasi serfs pembagian tugas dan tanggungjawab, termasuk di dalamnya pembagian tugas Satuan Operasional (Satopsnal) I hingga Satopsnal V.
Ditreskrimsus PMJ melakukan fungsi penyelidikan dan penyidikan di bidang Indusui dan Perdagangan; bidang Fiskal, Moneter dan Devisa; bidang & unbar Daya Lingkungan; bidang Cyber Crime dan bidang Korupsi.
Pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ diatur dalam Job Description yang dikeluarkan oleh Dirreskrimsus PMJ tanpa pengukuhan dan validasi dari Kapolda Metro Jaya. Deskripsi kerja (Job Description) tidak mengatur secara tegas pembagian tugas dan tanggungjawab penanganan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta ditangani oleh Sat IlIndag untuk film dan lagu, serta Sat IV/Cyber Crime untuk program komputer. Pembentukan Sat IV/Cyber Crime tidak didasarkan atas perencanaan yang matang serta tanpa dukungan UU, SDM, teknologi dan anggaran yang memadai. Akibatnya, Sat IV/Cyber Crime tidak dapat bekerja secara efektif dalam menangani kejahatan cyber dan computer. Karena tidak bisa bekerja secara efektif, Sat IV/Cyber Crime ikut menangani pelanggaran hak cipta.
Pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ dalam penanganan pelanggaran hak cipta tidak didasarkan alas perencanaan yang matang dengan kajian dan analisis mendalam terhadap persoalan dan kebutuhan organisasi. Pembagian tugas dan tanggungjawab serfs koordinasi antar Satopsnal dalam penanganan hak cipta tidak diatur secara jelas dan tegas. Pembagian tugas dan tanggungjawab bukan didasarkan atas spesialisasi tetapi atas dasar beban kerja. Kegiatan pengawasan dan evaluasi lebih kepada perkembangan kemajuan penanganan kasus.
Penanganan pelanggaran hak cipta oleh Ditreskrimsus PMJ dilakukan oleh Sat Illndag untuk pembajakan film dan lagulmusik dan Sat IVICyber Crime untuk pembajakan program (software) komputer. Perluasan fungsi dan tanggungjawab Sat IV untuk menangani pelanggaran hak cipta program komputer mengakibatkan tugas dan tanggungjawab Sat IV dalam penanganan kejahatan teknologi informasi dan cyber menjadi tidak berjalan secara efektif. Banyak kasus-kasus kejahatan komputer dan cyber yang tidak tertangani polisi, seperti kejahatan perbankan dan pencucian uang (money laundry), perjudian dan pelacuran meialui internet, cyber terrorisme, cyber fraud (penipuan), cyber narcotic, dan lain-lain.
Perlindungan hak cipta oleh Ditreskrimsus PMJ masih terbatas pada kegiatan operasi penjualan atau perdagangan software bajakan di mall-mall atau pertokoan dan belum mampu mengatasi pelanggaran hak cipta melalui cyber.
Dalam penanganan pelanggaran hak cipta, Ditreskrimsus PMJ memiliki keterbatasan sumberdaya manusia, teknologi dan anggaran. Selain itu, perangkat hukum yang mengatur kejahatan cyber juga belum tersedia, sehingga Sat IV/Cyber Crime tidak mampu bekerja secara efektif."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17748
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Sacha Saskia
"ABSTRAK
Indonesia memiliki masyarakat yang kreatif dalam mewujudkan ide-ide ke dalam suatu bentuk yang nyata yang dilindungi Hak Cipta. Lagu adalah bagian dari suatu Karya Cipta. Lagu berupa not, teks, syair, ataupun aransemen. Hak Cipta merupakan Perlindungan Hukum untuk Pencipta Lagu tersebut. Suara Penyanyi dan atau gambar pertunjukkannya mendapat Perlindungan Hak Terkait. Hak Terkait adalah Hak Eksklusif yang dimiliki oleh Pelaku, Produser Rekaman Suara, dan Lembaga Penyiaran untuk memberi izin, atau melarang perbanyakan, penyiaran tanpa seizinnya. Untuk menjadi terkenal, biasanya suara Penyanyi yang direkam oleh Produser Rekaman Suara akan diperbanyak. Produser Rekaman Suara yang merekam lagu tersebut pun harus meminta izin kepada Pelaku untuk memperbanyak lagu, walaupun lagu tersebut direkam olehnya. Dalam prakteknya, seringkali Produser Rekaman Suara memperbanyak lagu Penyanyi tanpa seizinnya, hal ini tidak dapat disalahkan sepenuhnya, karena harus dilihat terlebih dahulu daxi perjanjian dan para pihak yang bersangkutan. Perlindungan Hak Terkait Pelaku di Indonesia sudah didukung oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Namun seringkali terhambat oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-undang tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Pelanggaran Hak Terkait Pelaku oleh Produser Rekaman Suara dapat diatasi dengan sosialisasi yang bertahap, diantaranya seminar yang diadakan untuk para pekerja musik, khususnya Penyanyi dan Produser Rekaman Suara, selain itu juga pelatihan khusus kepada aparat penegak hukum, agar Hukum Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta di Indonesia dapat diterapkan sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002, serta para Pencipta mendapatkan Hak Ekonominya.

ABSTRACT
Indonesia endowed with creative society capable of bringing the authentic ideas into reality well protected by the copyright law. Musical song in the form of musical symbol, text and lyrics also the arrangement are being part of an artistic piece of work. Copyright is a legal function to perform legal protection to the song writer. Thus for both, either the voice of the singer or the pictures shown on the video clips would subject to related rights. Related rights is an exclusive right possessed by the performer or the actor, the recording producer and the broadcasting institutional to give permission or to forbid any activity related to reproduction or broadcasting the itinerary without any permission. To be remarkably publicly well known the performance of a new comer in the music industry will be recorded and the producer will soon multiply the duplication of the record to gain attention and share in the market. In this fashion, the recording producer performing the recording process must acquire granted permission from the artist to multiply the number of the copies, even though the song was originally recorded by him at the first place. How ever in common practice, there were times when the recording producers doing the multiplication of the record without gaining permission from the artist. Indonesian Legal Copyright Law had been supported by Law No. 19 of 2002 regarding Copyright, an exclusive right to produce copies and to control an original literary of musical or artistic work guaranteed by the Law. Unfortunately this mechanism once in a while hampered by lack of understanding from the society concerning the law at the issue. The violation of related rights can be done by gradually socializing it, a seminar attended by workers in the music industry, especially the singer, and the recording producer, so Copyright Law in Indonesia can be implemented in accordance and compliance with Law No. 19 of 2002, thus the song writer can acquire its economical rewards."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19565
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mariah Seliriana
"ABSTRAK
Seni Batik Cirebon merupakan bagian dari Batik Nusantara yang perlu dilindungi
Hak Kekayaan Intelektualnya. Batik Cirebon cukup unik walaupun termasuk jenis
batik pesisiran tetapi memiliki batik Kraton karena memiliki dua keraton yaitu
keraton Kesepuhan dan Kanoman. Oleh karena itu permasalahan yang dibahas
adalah bagaimana perlindungan seni batik ditinjau dari UU Hak Cipta no. 19
Tahun 2002, Apakah perlindungan folklor sudah memadai dan efektif dan upayaupaya
apa yang dapat ditempuh Pemerintah Daerah Cirebon dan Pengrajin Batik
untuk melindungi seni batik Cirebon. Penelitian menggunakan metode normatif
yuridis dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa
pengaturan mengenai Hak Cipta Seni Batik sudah ada sejak UU Hak Cipta 1987
sampai dengan 2002. Saat ini perlindungan Hak Cipta Seni Batik diatur pada
pasal 12 ayat (1) huruf i UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002. Pada pasal tersebut
yang dilindungi adalah motif batik kreasi baru atau kontemporer yang
menunjukan keasliannya dan dibuat secara konvensioanal. Sedangkan untuk motif
batik tradisional yang merupakan folklor yang diwariskan dari generasi ke
generasi diatur pada pasal 10 ayat (2) dan Hak Ciptanya dipegang Oleh Negara.
Pengaturan mengenai folklor belum memadai dan efektif karena belum ada
kejelasan dalam penerapan pasal 10 ayat (2). Peraturan pelaksanaannya yang
berupa Peraturan Pemerintah sampai saat ini belum terbit. Upaya Pemerintah
daerah Cirebon untuk melindungi hak cipta batik Cirebon dengan melakukan
sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, dokumentasi motif-motif tradisional
Cirebon, publikasi mengenai seni batik cirebon dengan menerbitkan buku,
melakukan pembinaan kepada para seniman dan budayawan. Sedangkan
Pengrajin batik di Desa Trusmi sudah melakukan upaya untuk melindungi motif
batik tradisional yang merupakan folklore dengan melakukan dokumentasi motif
batik tradisional Cirebon sejak tahun 1950-an dengan mencari kembali motifmotif
batik tradisional Cirebon dan mereproduksinya. Namun kesadaran untuk
melindungi hak cipta motif batik kreas baru atau kontemporer melalui pendaftaran
hak cipta di Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual masih kurang.

Abstract
Cirebon Batik is a part of Indonesian Batik which also needs the intellectual
property protection. Cirebon Batik is quite unique, since Cirebon has two kinds
of batik, coastal batik and court batik. Cirebon has two royal courts, Kasepuhan
and Kanoman. In this research will be discussed about the protection of batik art
according to Law of The Republic of Indonesia Number 19 Year 2002 Regarding
Copy Right (Copyright Law 2002), the effectiveness of folklore protection, the
efforts of Cirebon County Government and batik artisans to protect Cirebon Batik
Art. The research use normative legal research method with qualitative analysis
approach. Result of the research is the Provision of Batik Art?s Copyright has
been regulated since Copyright Law 1987. Today, Copyright protection of batik
art is regulated in article 12 verse (1) letter i in Copyright Law 2002. The article
protect of copyright of Original Batik motifs or contemporer which is made
traditionally. Whereas traditional Batik motifs as folklore or Traditional Cultural
Expression is protected by article 10 verse (2) and The State shall hold the
Copyright for folklores. Provisions regarding folklore is not effective yet due to
the lack of clarity on implementation article verse (2) and (3). Copyright that are
held by the State regulated by Government Regulation is not been published yet.
Bill of Protection and Utilization of Intellectual Property of Traditional
Knowledge and Traditional Cultural Expression (PPIP TKTCE) has been
introduced in September 2011. Cirebon County Government efforts to protect
copyright Cirebon Batik by socializing about IP Rights to Batik artisans,
documenting traditional Cirebon Batik motifs, publishing book of Cirebon batik
and giving education to traditional art practitioners. Batik artisans in Village
Trusmi (Cirebon batik production center) have documented traditional Cirebon
batik motifs as folklore since 1950s by several Batik Practitioners. They searched
traditional Cirebon Batik motifs and reproduced them. But, they have less
awarness to proctect their new batik motif creations by registering them to
Directory of Intellectual Property Office."
2012
T31747
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rinandi Pramudita
"Penggunaan internet sebagai media informasi multimedia membuat beragam karya digital dapat secara terus ? menerus digandakan dan disebarluaskan ke ribuan orang dalam waktu singkat, hanya dengan beberapa tombol dalam komputer. Tidak heran apabila internet kemudian dipandang sebagai lautan informasi yang memiliki banyak muatan hak milik intelektual, khususnya hak cipta. Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta adalah program komputer huruf (a). Pada ketentuan umum Undang ? undang Hak Cipta disebutkan bahwa program komputer adalah ?Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut?. Bentuk dari program komputer atau software semakin berkembang mengikuti teknologi. Salah satunya berbentuk game online. Game online adalah program permainan komputer yang dapat dimainkan oleh multi pemain melalui internet. Biasanya disediakan sebagai tambahan layanan dari perusahaan penyedia jasa online atau dapat diakses langsung (mengunjungi halaman web yang bersangkutan) atau melalui sistem yang disediakan dari perusahaan yang menyediakan permainan tersebut. Sebagai hak milik, hak cipta dapat pula dialihkan oleh penciptanya atau yang berhak atas ciptaan itu. Hak cipta dapat dialihkan kepada perorangan atau badan hukum. Salah satu cara pengalihan hak cipta dikenal dengan nama lisensi hak cipta atau dikenal juga dengan perjanjian lisensi. Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak, terutama pembajakan game online. Karena para pembajak ini dapat meraup keuntungan dengan membuat game online yang content nya sama persis tetapi hanya dibedakan dari nama dan sistemnya. Maka berdasarkan hal tersebut akan dikaji mengenai perjanjian lisensi Hak Cipta khususnya lisensi game online di Indonesia.

The use of the Internet as a multimedia tool for various digital work can continuerepeatedly duplicated and distributed to thousands of people in a short period of time, with a few buttons on your computer. It is not surprising the Internet, then considered to be a sea of information that has a lot of the burden of the intellectual property, in particular copyright. One creation that is protected by copyright under Article 12 of the of the law of intellectual property is a computer program . In the General provisions of the Act - the Copyright Act states that a computer program is "a set of instructions expressed in the form of language, its codes, schemes" or any other form, which when combined with the media that can be read by the computers will be able to operate the equipment to perform special functions, or to obtain specific results, including the preparation in the design of these nstructions. The form of computer programs or software grows following technology. A form of online gaming. The online game is a game of computer programs that can be played by players via the Internet. Generally speaking, always as an additional service of a service provider in line or company can be accessed directly (see the corresponding web page) or through a system which is implemented by the company providing the game. As a property, copyright can also be transmitted by the creator or the right to the establishment. Copyright may be transferred to natural or legal persons. A form of transfer of copyright licenses known as copyright or also known as the license agreement. It is undeniable that the wider use of computer technology to allow each office and private individuals around the world to duplicate software without being noticed by the copyright owner so that software piracy is difficult to be supervised and followed, especially piracy of online games. Because the hijackers can profit by creating online game it exactly the same content, but simply to distinguish the name and on behalf of the system. This will be assessed on the basis of licensing agreements Copyright especially online gaming license in Indonesia."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T28854
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dodiet Prasetya
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27659
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Raissa Ariska
"Penulisan ini membahas mengenai permasalahan perlindungan hak cipta atas lirik dari sebuah lagu terkenal, berjudul “Happy Birthday To You”. Lirik “Happy Birthday To You” merupakan karya turunan dari karya yang telah ada sebelumnya, yaitu lagu berjudul “Good Morning to All”, yang diciptakan oleh Mildred dan Patty Hill. Diketahui bahwa lirik “Happy Birthday” menggunakan melodi “Good Morning”, yang telah menjadi domain publik sejak lama. Namun, tidak diketahui apakah lirik tersebut dimaksudkan menjadi suatu joint work dengan melodi “Good Morning” atau tidak. Mempersulit permasalahan tersebut, pencipta sebenarnya dan pemilik hak cipta atas lirik “Happy Birthday” tidak diketahui dan tidak dapat diidentifikasi, sehingga lirik tersebut dapat dikatakan sebagai karya ‘yatim piatu’. Disebabkan tidak diketahui dan tidak dapat diidentifikasinya penciptaan dan kepemilikan atas lirik “Happy Birthday”, tidak terjadi pengalihan hak cipta yang sah dari Hill bersaudara kepada Summy Co., yang mengakibatkan lirik “Happy Birthday” tidak ada pemilik hak ciptanya dan saat ini menjadi domain publik. Dalam upaya memahami lebih lanjut mengenai permasalahan perlindungan hak cipta atas lirik “Happy Birthday”, penulis menganalisa tentang karya turunan, karya ‘yatim piatu’, dan kepemilikan hak cipta dan pengalihannya, melalui dua peraturan yang berbeda, yaitu Undang-Undang Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan U.S. Code: Title 17 – Copyrights.

This study addresses the issue of copyright protection against the lyrics of a famous song, titled “Happy Birthday To You.” “Happy Birthday To You” lyrics was initially a derivative works created from a preexisiting work, a song titled “Good Morning To All” created by Mildred and Patty Hill. It is known that the “Happy Birthday” lyrics use the melody of “Good Morning,” which has been in the public domain for long. However, it is unknown whether those lyrics are meant to be a joint work with the melody of “Good Morning” or not. To complicate the matter further is both the original creator and owner of “Happy Birthday” lyrics are unknown and unidentified, thus the lyrics can be considered as an orphan works. Due to the unknown authorship and ownership of “Happy Birthday” lyrics, there had been no valid copyright assignments of it from Hills to Summy Co., which resulted in “Happy Birthday” lyrics has no copyright owner and now in public domain. In an effort to comprehend further the problem of copyright protection against the lyrics of “Happy Birthday”, this author analyzes about derivative works, orphan works, and copyright ownership and assignment, from two different copyright acts, which are Indonesian Law No. 28 of 2014 on Copyright and U.S. Code: Title 17 – Copyrights.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64509
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizqa Christy Adela Putri
"Salah satu ide penciptaan karya seni yang dilakukan manusia adalah mengubah wujud karya seni menjadi media lain. Namun, seringkali tindakan ini juga dapat menimbulkan pelanggaran hak cipta. Maka, penelitian ini ditujukan untuk menganalisis konsep pengalihwujudan karya seni di masyarakat dan pengalihwujudan karya seni dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Selain itu, penelitian ini juga membahas mengenai ketentuan yang harus dilakukan dalam melakukan pengalihwujudan karya seni agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjelaskan hak dan kewajiban yang harus diperhatikan dari para pihak yang terlibat dalam pengalihwujudan karya seni. Namun, para pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaptasian wajib mengikuti ketentuan dalam penggunaan ciptaan orang lain serta hak dan kewajiban yang dimiliki agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

One of the ideas of art creation done by humans is to change the form of artwork into other media. However, often this action can also lead to copyright infringement. This research is therefore aimed at analyzing the concept of embodiment of artworks in society and the embodiment of artworks from the perspective of Law No. 28 of 2014 on Copyright (Law 28/2014). In addition, this research also discusses the provisions that must be carried out in the embodiment of works of art so as not to violate the provisions of the legislation and explains the rights and obligations that must be considered from the parties involved in the embodiment of works of art. However, the parties involved in adaptation activities must follow the provisions in the use of other people's creations as well as their rights and obligations so as not to violate laws and regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihite, Johan Bastian
"Pasal 4 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur bahwa Hak Cipta tidak dapat disita namun pasal ini juga mengatur ketentuan pengecualian bahwa penyitaan dapat diterapkan terhadap hak cipta yang diperoleh secara melawan hukum. Penelitian ini membahas tentang ketentuan penyitaan hak cipta sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UUHC yang dielaborasi dengan pengertian hak cipta menurut civil law. Latar belakang penelitian ini diangkat penulis berdasarkan fenomena yang terjadi ketika pihak swasta mengklaim sebagai pemegang hak cipta atas program komputer aplikasi sistem administrasi badan hukum yang pada faktanya merupakan pesanan ciptaan dari instansi dinas pemerintah. Sementara Pasal 8 ayat (2) UUHC mengatur bahwa instansi dinas pemerintah merupakan pihak pemegang hak cipta terhadap ciptaan yang dipesan atau dibuatkan oleh pihak lain. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah hak cipta atas program komputer aplikasi untuk pelayanan publik dapat disita dan bagaimana penerapan penyitaan terhadap hak cipta atas program komputer aplikasi untuk pelayanan publik dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah hak cipta atas program komputer aplikasi untuk pelayanan publik dapat disita dan untuk mengetahui bagaimana penerapan penyitaan terhadap hak cipta atas program komputer aplikasi untuk pelayanan publik dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji pengaturan hukum hak cipta dan penyitaan terhadap hak cipta yang diperoleh secara melawan hukum.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penyitaan hak cipta sebagaimana dimaksud Pasal 4 UUHC adalah kurang tepat karena hak cipta merupakan bukan semata-mata perbanyakan namun juga didalamnya terkandung hak moral sehingga hak cipta atas program komputer aplikasi untuk pelayanan publik yang perolehannya melawan hukum hanya dapat disita dalam pengertian hak perbanyakan dan pengumumannya saja dan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum tidak diterapkan penyitaan terhadap program komputer aplikasi system administrasi badan hukum.

Article 4 on Copyright Law Number 19 of 2002 regulates that copyright can not be seized but this article also regulates exception that unlawfully copyright obtained can be seized. This study discusses the seizure provisions of copyright as stipulated in Pasal 4 UUHC elaborated with the notion of copyright according to civil law. The background of this research is by the phenomenon when the private party claims as copyright holder of the computer program application Sistem Administrasi Badan Hukum which is in fact the creation is ordered by government agencies. While Article 8 paragraph (2) of the Copyright Law Number 19 of 2002 stipulates that the agency Copyright governmental agency is a party to the creation of copyright holders who ordered or made by other parties. Issues raised in this study is whether the copyright in a computer program for the application of public services may be seized and how the application of copyright to the seizure of a computer program for the application of public service in the case of Sistem Administrasi Badan Hukum. The purpose of this study to determine whether the copyright in a computer program for public service applications can be seized and to determine how the application of copyright on computer programs for public service application in the case of Sistem Administrasi Badan Hukum.
Results of this study concluded that the seizure of copyright as stipulated in Article 4 UUHC is not appropriate because copyright is not solely contained therein propagation but also the moral rights that copyright in a computer program application for the acquisition of public services can only unlawfully seized within the meaning of Any reproduction and rights announcement and in the case of Sistem Administrasi Badan Hukum does not apply to the seizure of a computer program application administrative legal system.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35090
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>