"Masyarakat mengeluhkan, bahwa badan peradilan tidak dapat dipercaya. Alasannya adalah bahwa putusan-putusan hakim kurang berkualitas, proses beracara di pengadilan tidak memuaskan.
Akibat dari ketidak percayaan masyarakat tersebut, berdampak pada kecurigaan terhadap kinerja hakim dan keputus asaan untuk berperkara di pengadilan. Bahkan pandangan masyarakat cenderung melecehkan serta menghinakan badan peradilan tersebut.
Berdasarkan penelitian penulis, didapat bahwa permasalahan yang ada adalah dikarenakan masih kurangnya ilmu, pengetahuan dan pengalaman dari hakim yang bersangkutan. Selain itu belum adanya pendidikan lanjutan dan pembinaan bagi hakim setelah menjadi hakim. Dan selebihnya adalah bergantung pada sikap dan moral hakim itu sendiri dalam memerankan tugasnya.
Sebelum menjadi hakim, calon hakim dididik dan dilatih oleh Pusdiklat Mahkamah Agung. Pendidikan dan pelatihan itu mencakup tentang lmu hukum dan teknik beracara di pengadilan. Namun di dalam silabus pendidkan calon hakim tahun 2006, tidak mengajarkan pendidikan moral yang berhubungan dengan perilaku bagi calon hakim tersebut.
Dalam memutuskan perkara, seorang hakim diharapkan oleh masyarakat terutama bagi pihak-pihak berperkara untuk adil, bijaksana, berhati-hati, tidak memihak dan dapat mengendalikan kemauan pribadi yang dapat merugikan pihak-pihak berperkara.
Guna meningkatkan pengendalian diri seorang hakim terhadap kemuan pribadinya, penulis bermaksud melakukan intervensi terhadap pendidikan calon hakim melalui program pelatihan Self Control (pengendalian diri), agar calon hakim merasa membutuhkan ilmu tersebut, dapat memahami inti pokok pelatihan dan pengetahuan tentang pengendalian dirinya bertambah."