Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 163877 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Iqbal Azhari
"Pemerintah melalui Kemenkeu menerbitkan PMK No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dalam rangka untuk menyesuaikan peraturan pelaksanaan APA dengan standar minimum BEPS Action Plan 14 dan menyempurnakan peraturan pelaksanaan APA agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemberlakuan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengacu pada BEPS Action Plan 14 dalam mengatasi permasalahan APA di Indonesia dan menganalisis tantangan dan hambatan penerapan APA di Indonesia pasca pemberlakuan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengacu pada BEPS Action Plan 14. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data kualitatif dan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi dari diterbitkannya PMK 22/2020 terhadap permasalahan penerapan APA di Indonesia sampai dengan saat ini adalah penerapan APA di Indonesia semakin menunjukkan prospek yang baik dan sudah sesuai dengan OECD TPG dan BEPS Action Plan 14. Selanjutnya, WP atau konsultan pajak dan DJP masih menemukan beberapa tantangan seperti  WP atau konsultan pajak harus mengerti dan mendalami ketentuan-ketentuan penerapan APA, WP harus dapat dengan baik mengendalikan ekspektasinya dalam melaksanakan proses APA, WP atau konsultan pajak harus terus menjaga hubungan yang baik dengan DJP, melakukan perundingan APA, menarik perhatian dari WP untuk  memanfaatkan APA, dan menyetarakan penerapan APA di Indonesia dengan penerapan APA di negara-negara OECD. Kemudian, hambatannya adalah keraguan dari WP untuk memberikan data confidential kepada DJP, masih terdapat keraguan dari WP dalam mengajukan APA karena terdapat ketentuan di dalam PMK 22/2020 yang bersifat restriktif dan kaku atau rigid, dan kurangnya kualitas sumber daya manusia dari pihak WP atau konsultan pajak yang membantu WP dalam bidang transfer pricing terutama APA

The government through the Ministry of Finance issued PMK No. 22/PMK.03/2020 concerning Procedures for Implementing the Advance Pricing Agreement in order to adjust the implementing regulations of APA with the minimum standards of BEPS Action Plan 14 and improve the implementing regulations of APA to be more effective and provide legal certainty. This study aims to analyze the implications of the enforcement of PMK No. 22/PMK.03/2020 which refers to BEPS Action Plan 14 in overcoming APA problems in Indonesia and to analyze the challenges and obstacles to implementing APA in Indonesia after the enforcement of PMK No. 22/PMK.03/2020 which refers to the BEPS Action Plan 14. The research approach used is a qualitative approach and uses qualitative data collection techniques and qualitative data analysis techniques. The results of the study indicate that the implications of the issuance of PMK 22/2020 on the problems of implementing APA in Indonesia to date are that the implementation of APA in Indonesia is increasingly showing good prospects and is in accordance with the OECD TPG and BEPS Action Plan 14. Furthermore, taxpayers or tax consultants and DGT still find several challenges such as taxpayers or tax consultants must understand and explore the provisions of APA implementation, taxpayers must be able to properly control their expectations in carrying out the APA process, taxpayers or tax consultants must continue to maintain good relations with DGT, conducts APA negotiations, attracts taxpayers' attention to utilize APA, and equates the implementation of APA in Indonesia with the implementation of APA in OECD countries. Then, the obstacles are the hesitation from taxpayers to provide confidential data to the DGT, there are still doubts from the taxpayers in submitting the APA because there are provisions in PMK 22/2020 which are restrictive and rigid, and the lack of quality human resources from the taxpayers or tax consultants who assist taxpayers in the field of transfer pricing, especially APA."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jita Shofiyani
"Sebagai negara yang terlibat dalam pembentukkan BEPS Action Plan 14, atas implementasi MAP di Indonesia dinilai sesuai standar dalam BEPS Action Plan 14. Agar semakin baik, Pemerintah juga mengatur MAP dalam Pasal 27C UU HPP. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan BEPS Action Plan 14 pada kebijakan MAP di Indonesia, menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi Wajib Pajak untuk mengajukan atau tidak mengajukan MAP di Indonesia, dan menganalisis dasar pertimbangan dicantumkannya klausul MAP dalam UU HPP. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi MAP di Indonesia menunjukkan hasil yang baik karena telah mengadopsi sebanyak 18 rekomendasi BEPS Action Plan 14. Adapun, faktor-faktor yang melatarbelakangi Wajib Pajak untuk mengajukan MAP diantaranya kesempatan menghilangkan double tax, pembaharuan MAP, dapat mengajukan MAP bersamaan dengan domestic remedies, dan lainnya. Sedangkan faktor yang melatarbelakangi untuk tidak mengajukan MAP antara lain hasil keputusan berupa agree to disagree, jangka waktu penyelesaian keberatan dan banding bisa lebih cepat dibandingkan MAP, mutasi pegawai DJP, transparansi DJP dalam proses perundingan, dan lainnya. Selanjutnya, pertimbangan dicantumkannya klausul MAP dalam UU HPP disebabkan terdapat tiga isu yaitu isu administratif, kedudukan MAP dalam hukum pajak di Indonesia, dan permasalahan apabila MAP diajukan bersamaan dengan upaya hukum domestik.

As a country involved in the formation of BEPS Action Plan 14, implementing MAP in Indonesia is assessed based on the BEPS 14 Action Plan standards. To improve the implementation of MAP, the Government also ratified Article 27C of the HPP Law. This research aims to analyze the implementation of BEPS Action Plan 14 on MAP policy in Indonesia, the factors behind taxpayers applying or not applying for MAP in Indonesia, and the reason the MAP clause regulates in the HPP Law. This research uses a qualitative approach with qualitative data collection techniques. The results show that the implementation of MAP in Indonesia has shown good results because it has adopted as many as 18 BEPS Action Plan 14 recommendations. Meanwhile, the factors behind taxpayers submitting a MAP are the opportunity to eliminate double taxation, renewal of MAP, MAP can be submitted together with judicial remedies, etc. Meanwhile, the factors behind not submitting the MAP are the results of the decision agreeing to disagree, the time for resolving objections and appeals can be faster than MAP, employee mutations in the DGT, DGT transparency in the negotiation process, etc. In addition, the basis for considering the inclusion of the MAP clause in the HPP Law is due to three issues: administrative issues, the position of MAP in tax law in Indonesia, and problems if the MAP is filed together with domestic legal remedies."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dealita Tiara Oktaviani
"Advance Pricing Agreement (APA) merupakan salah satu instrumen untuk meminimalisir sengketa transfer pricing. Di Indonesia ketentuan mengenai APA pertama kali diadopsi dalam UU Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 18 ayat (3a) kemudian dikeluarkannya peraturan pelaksana melalui PER Nomot 69/PJ/2010. Namun selama masa itu, perkembangan APA di Indonesia masih lambat dan sampai dengan tahun 2015 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum dapat menyepakati satu pun APA. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan pelaksanaan APA di Indonesia pasca penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 memilki peningkatan. Berdasarkan statistik APA setelah tahun 2016 terjadi peningkatan pengajuan APA dan adanya beberapa APA yang dapat disepakati oleh DJP dan pelaksanaan APA di Indonesia berdasarkan rekomendasri BEPS Action Plan 14 telah menerapkan best practice 4 dan best practice 11. Namun, disamping itu dalam pelaksanaan APA di Indoensia masih memiliki beberapa kendala antara lain permasalahan mengenai transparansi dan kepastian mengenai penyelesaian APA. Menanggapi hal tersebut pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain, peningkatan sumber daya manusia dan penyempurnaan peraturan.

Advance Pricing Agreement (APA) is one of the fiscal instruments for minimizing transfer pricing disputes. In Indonesia, the regulation of APA first adopted in UU Nomor 17 tahun 2000 about Income Tax, provision 18 (3a) and later issued implementation regulation through PER Number 69/PJ/2010. However, during that period the development of APA in Indonesia still passive. In 2015 Directorate General of Taxation (DGT) has not able to agree on any APA. This thesis is descriptive qualitative reasearch with data collection techniques through literature study and field study conducted by interviews with relevant parties.
The result of this research shows that the development of APA implementation after the issuance of Minister of Finance Regulation No 7/PMK.03/2015 has increased. Based on statistics of APA in Indonesia after 2016 there was an increase in the APA submissions and the DGT has sucsessfully conclude some APAs and the APA implementation in Indonesia based on BEPS Action Plan 14 shows that Indonesia has applied best practice 4 and best practice 11. However, there are problems that still occured in the implementations of APA such as transparency and certainty regarding the APA process. Responding to these matters DGT has made several attempts such as, improving human resources and strengthening the regulatory.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Palupi, Dyah Santi
"ABSTRAK
Pada tahun 2015, negara-negara yang tergabung dalam Organization of Economic Co-operation and Development dan G20 termasuk Indonesia sepakat menjalankan 15 rencana aksi yang disebut Base Erosion and Profit Shifting BEPS Action Plan untuk mengatasi masalah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. Salah rencana aksinya adalah BEPS Action Plan 12: Mandatory Disclosure Rules untuk menangkal aggressive tax planning. BEPS Action Plan 12: Mandatory Disclosure Rules merupakan pelaporan wajib bagi Wajib Pajak dan promotor untuk mengungkap skema perencanaan pajak tax planning yang dijalankan dalam rangka mendapat informasi dini mengenai perencanaan pajak agresif aggressive tax planning . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tantangan yang dihadapi dalam pengimplementasian, bentuk dan kerangka desain implementasi yang sesuai, serta dampak dari pengimplementasian rekomendasi BEPS Action Plan 12: Mandatory Disclosure Rules di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan pengumpulan data yang dilakukan berupa studi kepustakaan dan wawancara mendalam dengan praktisi, akademisi dan otoritas pajak di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan tantangan utama yang dihadapi adalah landasan hukum, bentuk implementasi berupa Peraturan Menteri Keuangan, dan pengimplementasian menimbulkan dampak positif dan negatif.

ABSTRACT
In 2015, countries in the Organization of Economic Co operation and Development OECD and G20 including Indonesia have agreed to implement 15 action plans called the Base Erosion and Profit Shifting BEPS Action Plan to address the problem of the tax base erosion and profit shifting. One of the action plans is BEPS Action Plan 12 Mandatory Disclosure Rules to counter aggressive tax planning. BEPS Action Plan 12 Mandatory Disclosure Rules is mandatory reporting for Taxpayers and promoters to disclose tax planning schemes undertaken in order to obtain early information on aggressive tax planning. This study aims to determine the challenges faced in implementing, the form and design framework of the appropriate implementation, and the impact of the implementation of BEPS Action Plan 12 Mandatory Disclosure Rules in Indonesia. The research is conducted with qualitative approach and data collection is conducted through literature review and in depth interview with practitioner, academics and tax authority in Indonesia. The results of this study indicate the main challenges faced is the legal basis, the form of implementation is Regulation of the Minister of Finance, and the implementation has positive and negative impacts."
2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes
"Penelitian ini membahas mengenai implikasi Aksi Base Erosion and Profit Shifting Nomor 13 dalam Regulasi Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Implikasi Aksi BEPS 13 dalam regulasi dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam PMK-213/2016, di antaranya adalah bertambahnya compliance cost yang harus ditanggung Wajib Pajak. Implikasi Aksi BEPS 13 dalam regulasi dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam PMK-213/2016 juga terlihat dari pengadopsian beberapa ketentuan baru yaitu penggunaan dokumentasi tiga tingkat three-tiered documentation , penggunaan pendekatan arm's length price setting atau ex-ante basis, nilai threshold atau ambang batas yang baru, pengaturan kerangka waktu ketersediaan dokumentasi transfer pricing, dan penggunaan bahasa dalam dokumentasi transfer pricing. Untuk mengurangi cost of compliance yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, dibutuhkan simplification measures berupa safe harbors yang mengatur jenis-jenis transaksi afiliasi tertentu saja yang diwajibkan untuk menyelenggarakan dokumentasi transfer pricing seperti jenis transaksi afiliasi yang berpotensi melakukan penghindaran pajak.

This study focuses on the implications of Base Erosion and Profit Shifting Action Number 13 in transfer pricing documentation regulation in Indonesia. The research method used in this study is descriptive qualitative with qualitative data analysis technique. The implication of BEPS Action 13 in transfer pricing documentation regulation as stipulated in PMK 213 2016 is the increase of compliance cost that must be borne by Taxpayer. The other implication of BEPS Action 13 in transfer pricing documentation regulation as stipulated in PMK 213 2016 is the adoption of several new provisions, such as the use of three tiered documentation, the use of arm 39 s length price setting approach or ex ante basis, the use of new thresholds, the time frame of the availability of transfer pricing documentation, and the use of language in transfer pricing documentation. To reduce the cost of compliance that must be borne by Taxpayer, it is necessary to set out simplification measures in the form of safe harbors arranging certain types of affiliated transactions that are required to prepare transfer pricing documentation such as affiliated transaction that has the potential to do tax avoidance."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kulub Rino Waskito
"Selama dua dekade terakhir, internet telah menjadi media dalam melakukan kegiatan transaksi ekonomi atau disebut e-commerce. Pelaku ecommerce terdiri dari dalam negeri dan asing. Pelaku e-commerce asing juga tidak terlepas dari kewajiban perpajakan di Indonesia. Keberadaan Permanent Establishment di negara sumber menjadi hal yang sangat penting dalam pemajakan penghasilan para pelaku usaha e-commerce asing. Terdapat kesulitan didalam penentuan Permanent Establishment di era digital ekonomi. Rencana Aksi 1 BEPS masih mengakui Physical Presence sebagai dasar Permanent Establishment. India telah menerapkan Equalisation Levy sebagai wujud rekomendasi Rencana Aksi 1 BEPS. Indonesia dengan melakukan pengujian dapat mengadopsi salah satu opsi model pemajakan e-commerce.

Over the last two decades, the internet has become a medium in conducting economic transaction activities or called e-commerce. The perpetrator of ecommerce consists of domestic and foreign. Foreign e-commerce actors are also not free from taxation obligations in Indonesia. The existence of Permanent Establishment in the source country has become very important in taxing the income of foreign e-commerce business actors. There are difficulties in determining Permanent Establishment in the digital economy era. Action Plan 1 BEPS still recognizes Physical Presence as the basis of Permanent Establishment. India has applied Equalisation Levy as a form of recommendation of Action Plan 1 BEPS. Indonesia by conducting the test can adopt one of the options of the ecommerce tax model.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2017
T48767
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chintya Pramasanti
"Penelitian ini bertujuan menganalisis manfaat keikutsertaan Indonesia dalam rencana aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS) nomor 15 Multilateral Instrument on Tax Treaty /MLI) yang mencakup mengenai latar belakang bergabungnya Indonesia dalam MLI, manfaat posisi Indonesia dalam MLI, implikasi MLI terhadap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia yang berlaku saat ini dan juga kecukupan posisi Indonesia di MLI dalam kaitannya untuk menangkal praktik BEPS. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Indonesia bergabung dalam MLI adalah wujud komitmen Indonesia sebagai anggota G-20, langkah efisien untuk menerapkan rencana aksi BEPS yang terkait dengan P3B, memperbaiki ketentuan penyalahgunaan P3B dengan memasukkan ketentuan anti avoidance rule berupa Principle Purpose Test (PPT) dan juga memperbaiki ketentuan P3B Indonesia yang dicakup dalam MLI dengan rekomendasi MLI. Dengan menandatangani naskah MLI, maka P3B Indonesia yang tercakup dalam MLI akan dimodifikasi dengan rekomendasi MLI dengan cara mengganti atau menambahkan ketentuan P3B Indonesia yang berlaku saat ini. Posisi Indonesia dalam MLI dinilai cukup ekstensif jika dibandingkan dengan negara lain sehingga dianggap relatif optimal untuk menangkal praktik BEPS di Indonesia melalui jalur P3B. Namun demikian, diperlukan perubahan ketentuan domestik agar dapat MLI diimplementasikan secara maksimal.

This study aims to analyze the benefits of Indonesias participation in the Base Erosion Profit Shifting (BEPS) action plan 15 (Multilateral Instrument on Tax Treaty/MLI) which covers the rationals of Indonesias joining the MLI, the benefits of Indonesias position in the MLI, MLIs implications for the current Indonesias Double Tax Avoidance Agreement (DTA) and also the adequacy of Indonesias position at the MLI in relation to counter the practice of Base Erosion Profit Shifting (BEPS). The method used in this study is descriptive qualitative with qualitative data analysis techniques. Indonesia joined MLI as a manifestation of Indonesias commitment as a member of the G-20, an efficient way to implement BEPS action plans related to DTA, avoiding improper use of DTA by including the provisions of the Anti-Avoidance rule in the form of Principle Purpose Test (PPT) and also improving the current Indonesian DTA which covered in MLI with MLI recommendations. By signing the MLI, the Indonesian DTA covered in MLI will be modified by the MLI recommendation by replacing or adding to the current Indonesian DTA provisions. Indonesias position in MLI is considered quite extensive when compared to other countries, so it is considered relatively optimal to counter the BEPS practice in Indonesia in the context of DTA. However, changes in domestic regulations are needed for MLI can be well-implemented."
[Depok;Depok, Depok]: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Khairani Putri
"Penelitian ini membahas mengenai penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3 Tahun 2016 yang mewajibkan penyedia layanan OTT asing, termasuk Facebook Singapore, Pte. Ltd. untuk mendirikan BUT di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deksriptif dengan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3 Tahun 2016 tidak dapat diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan Tax Treaty Indonesia- Singapura berdasarkan teori Tax Treaty Override dan Tax Avoidance, meskipun berdasarkan benefit theory of taxation Indonesia seharusnya dapat mengenakan pajak atas penghasilan Facebook Singapore, Pte. Ltd. yang bersumber dari Indonesia. Selain itu, alternatif kebijakan yang ditawarkan dalam BEPS Action Plan 1 berupa significant economic presence, withholding tax, dan equalization levy masih belum memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia tanpa merevisi ketentuan dalam Tax Treaty Indonesia- Singapura.

This study discusses the issuance of Circular Letter of Minister of Communication and Information No. 3 year 2016 which requiring foreign OTT service providers, including Facebook Singapore, Pte. Ltd. to establish BUT in Indonesia. This research is a qualitative descriptive research with case study approach. Based on the results of this study can be concluded that the Circular Letter of Minister of Communication and Information No. 3 year 2016 cannot be applied in Indonesia because it is contradictory to Tax Treaty Indonesia Singapore based on Tax Treaty Override and Tax Avoidance theory, although based on benefit theory of taxation Indonesia should be able to impose tax on income of Facebook Singapore, Pte. Ltd. sourced from Indonesia. In addition, the policy alternatives offered in BEPS Action Plan 1 in the form of significant economic presence, withholding tax, and equalization levy are still not possible to be applied in Indonesia without revising the terms of the Tax Treaty Indonesia Singapore.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meita Puspitasari
"Studi ini menganalisis landasan hukum dan teknis penerapan Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pada peraturan perpajakan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian menggunakan data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa analisis dokumen dan diperkuat dengan wawancara. Hasil analisis dan wawancara mengungkapkan bahwa implementasi Pilar Satu dan Pilar Dua Kerangka Inklusif BEPS dalam regulasi perpajakan Indonesia merupakan konsep baru dari perjanjian perpajakan internasional untuk mengatasi praktik BEPS khususnya di era digital. Indonesia sudah memiliki peraturan dan undang-undang domestik yang sejalan dengan Kerangka Inklusif tetapi belum diimplementasikan. Beberapa kendala yang menyebabkan Indonesia tidak menerapkan konsep baru tersebut antara lain Indonesia harus merumuskan peraturan turunan untuk mengatur penerapan Kerangka Inklusif, mempersiapkan otoritas pajak dan wajib pajak untuk menerapkan kebijakan baru, melakukan konsolidasi dan transparansi data perusahaan multinasional, dan mempertahankan komitmen terhadap kebijakan pajak sebelumnya. Kata kunci: Ekonomi Digital, Hak Pemajakan, Alokasi Laba, Pajak Internasional, Kerangka Inklusif.

This study aims to analyze the legal and technical basis for the implementation of the Inclusive Framework Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) on tax regulations in Indonesia. The research method used is a qualitative study with a descriptive approach. Primary data and secondary data are used, with data collection techniques in the form of document analysis and strengthened by interviews. The results of the analysis reveal that implementation of Pillar One and Pillar Two of the BEPS Inclusive Framework in Indonesian tax regulations is a new concept of international tax treaty to overcome BEPS practices, especially in the digital era. Indonesia already has domestic regulations and laws that are in line with the Inclusive Framework but has not been implemented. Several obstacles can occur that cause Indonesia not to implement the new concept, namely Indonesia should formulate derivative regulations to regulate the implementation of the Inclusive Framework, prepare tax authorities and taxpayers to implement new policies, consolidation and transparency on multinational company data, and commitment to previous tax policies. Keywords : Digitalized Economy, Taxing Rights, Profit Allocation, International Tax, Inclusive Framework"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veronica Kusumawardani
"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pentingnya pembahasan terkait dengan harta tidak berwujud sehingga hal ini tercakup dalam pembahasan mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Report yang dipublikasikan oleh OECD. Selain itu, tujuan penelitian ini juga untuk membahas mengenai rencana aksi kedelapan yang dikeluarkan oleh OECD terkait dengan isu mengenai harta tidak berwujud. Untuk kemudian, akan dihubungkan kedua hal tersebut dengan aturan perpajakan dan permasalahan yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Dalam melakukan penelitian ini digunakan berbagai literatur seperti putusan Pengadilan Pajak, OECD Guidelines, jurnal ilmiah serta buku untuk mendapatkan pembahasan atas permasalahan yang terdapat dalam tesis ini. Selain itu juga melakukan wawancara dengan informan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam mengenai permasalahan yang ada. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa transaksi atas pemanfaatan atau penggunaan harta tidak berwujud menjadi isu penting dalam kelompok perusahaan multinasional karena sifat dari harta tidak berwujud tersebut sebagai driver atas penciptaan nilai (value creation) suatu perusahaan dan sifatnya yang mudah dipindahtangankan. Selain itu, empat isu utama yang terdapat dalam rencana aksi kedelapan yang dibuat oleh OECD terkait dengan harta tidak berwujud juga penting untuk diperhatikan, hal ini untuk mendapatkan kepastian yang lebih jelas mengenai definisi dari harta tidak berwujud, penentuan alokasi laba yang telah sesuai dengan value creation, pengembangan aturan yang lebih lengkap dan lebih spesifik terkait dengan harta tidak berwujud yang sulit untuk diukur nilainya, serta pembaruan atas pedoman yang terkait dengan aplikasi kesepakatan kontribusi biaya (cost contribution arrangements).

The purpose of this study is to analyze the importance of the discussion related to the intangible assets so that it is covered in the discussion of the Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) report, published by OECD. In addition, the purpose of this study is also to discuss the action plan number eight published by OECD related to the issue of intangible asset. Furthermore, both of issue will be linked with the tax regulation and the problems arise in Indonesia. These studies use the descriptive analysis method. In performing this analysis, used a variety of literature such as the Tax Court’s decision, the OECD Guidelines, journal and books to get the discussion and solve the problem in this thesis. To complete it, also conducted interviews with informants to get a more in-depth explanation of the existing problems. The results of this analysis show that the transaction over the transfer and use of intangible assets becomes an important issue in the multinational company due to the nature of intangible asset such as a driver on the value creation of the company and it is easily transferable (highly mobile). In addition, the four key issues, contained in the action plan number eight prepared by OECD related to the intangible is also important to note, this is to get more clear certainty regarding the definition of intangible asset, to ensuring that profits associated with the transfer and use of intangibles are appropriately allocated in accordance with value creation, developing transfer pricing rules or special measures for transfers of hard-to value intangibles, and updating the guidance on cost contribution arrangement."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia , 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>