Ditemukan 118890 dokumen yang sesuai dengan query
Titan Arsya Shalihanafie
"Pada tahun 2021, industri aset kripto mengalami perkembangan dengan meningkatnya transaksi jual-beli Non-Fungible Token (NFT) secara global. Di Indoenesia sendiri, pengaplikasian NFT sudah marak digunakan bagi para kreator dan seniman sebagai media untuk memasarkan karyanya. Akan tetapi, peraturan di Indonesia belum sepenuhnya mengakomodir perdagangan aset kripto. Di mana ketentuan yang ada umumnya ditujukan bagi aset kripto yang bersifat fungible. Sehingga terhadap perdagangan NFT belum terdapat ketentuan yang mengatur secara tegas baik dalam hal legalitas NFT sebagai komoditas aset kripto maupun terkait pemajakan jual-beli nya. Kurangnya regulasi tersebut menimbulkan ketidakpastoan hukum dan risiko tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi legalitas NFT sebagai komoditas aset kripto yang dapat diperjualbelikan beserta pemajakan yang dapat dikenakan terhadap jual-beli NFT. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis-normatif yang data-datanya diperoleh melalui studi dokumen peraturan perundang-undangan dan literatur. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa status hukum NFT belum dinyatakan secara tegas oleh Bappebti. Namun berdasarkan unsur manfaat sebagai dasar pemungutan pajak, penghasilan dari jual-beli NFT dapat dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.
In 2021, the crypto asset industry has developed with the increase in Non-Fungible Token (NFT) buying and selling transactions globally. In Indonesia itself, the application of NFTs has been widely used by creators and artists as a medium to market their work. However, regulations in Indonesia have not fully accommodated crypto asset trading. Where the existing provisions are generally intended for fungible crypto assets. So that for NFT trading, there are no provisions that strictly regulate both the legality of NFTs as crypto asset commodities and related to the taxation of their sale and purchase. The lack of regulation creates legal uncertainty and certain risks. This study aims to identify the legality of NFTs as a tradable crypto asset commodity and the potential taxation that can be imposed on the sale and purchase of NFTs. The method used in the research is juridical-normative whose data is obtained through document studies of laws and regulations and literature. The conclusion obtained from this research is that the legal status of NFTs has not been expressly stated by Bappebti. However, based on the element of benefit as the basis for tax collection, income from the sale and purchase of NFTs can be subject to income tax based on the provisions of Law Number 36 concerning Income Tax."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Azarine Gantari
"Hadirnya sebuah fenomena di Indonesia awal tahun 2022 bernama Ghozaly Everyday melahirkan gagasan baru dalam perkembangan teknologi khususnya di bidang perdagangan berbasis digital. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana transaksi yang berlangsung di sebuah platform digital dengan menggunakan mata uang digital yang mana menimbulkan sebuah urgensi tersendiri tidak hanya bagi masyarakat namun juga kepada para praktisi hukum agar dapat memberikan keselasrasan antara keberlakuan hukum dengan perkembangan teknologi itu sendiri. Sebuah urgensi lahir disaat terjadinya peralihan kepemilikan Non-Fungible Token tersebut melalui teknologi blockchain yang mana mengenyampingkan Notaris sebagai pejabat umum yang berperan juga sebagai Trusted Third Party yang berfungsi sebagai penjamin hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hadirnya blockchain tidak mampu menggantikan Notaris sebagai pejabat umum yang bertanggungjawab atas kepastian pemahaman para pihak atas kehendaknya dalam melakukan transaksi ataupun pengalihan hak milik atas kepemilikan sebuah NFT.
The presence of a phenomenon in Indonesia in early 2022 called Ghozaly Everyday gave birth to new ideas in technological development, especially in the field of digital-based commerce. The main problem in this research is how transactions take place on a digital platform using digital currency, which creates a special urgency not only for the public but also for legal practitioners so that they can provide harmony between legal enforcement and the development of technology itself. An urgency arises when the ownership of the Non-Fungible Token is transferred through blockchain technology, which excludes the Notary as a public official whose role is also as a Trusted Third Party which functions as a legal guarantor. This research uses a doctrinal research method with library study data collection techniques with a qualitative approach. The research results reveal that the presence of blockchain is unable to replace the Notary as a public official who is responsible for ensuring the understanding of the parties regarding their wishes in carrying out transactions or transferring property rights to the ownership of an NFT."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sazkia Balhqis Kemalajati
"Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perbedaan pengakuan objek penghasilan atas transaksi non-fungible token (NFT) antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, pada Maret 2022, pemerintah menetapkan PMK Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur tentang pajak penghasilan atas transaksi aset kripto. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan asas kepastian hukum dalam pengenaan pajak atas transaksi NFT dan permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam pengenaan pajaknya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan post-positivisme dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini adalah pemungutan pajak penghasilan atas transaksi NFT belum sepenuhnya memenuhi asas kepastian hukum. Adapun indikator yang belum memenuhi kepastian hukum yaitu materi/objek, subjek, pendefinisian dengan menggunakan tafsiran otentik, penyempitan/perluasan materi, dan ruang lingkup. Selain itu, dalam praktik implementasinya permasalahan yang dihadapi pemerintah adalah kepatuhan pajak dan perkembangan variasi transaksi NFT.
The background of this research is that there are differences in recognition of income objects for non-fungible token (NFT) transactions between taxpayers and the Directorate General of Taxes. Then, in March 2022, the government issued PMK 68/2022, which regulates income tax on crypto-asset transactions. This study aims to analyze the fulfillment of the principle of legal certainty in collecting taxes on NFT transactions and the problems faced by the government in levying taxes. The approach used in this study is a post-positivism approach with data collection techniques through literature studies and in-depth interviews. This study's results show that the income tax collection on NFT transactions still needs to comply with the certainty of law principle fully. The indicators that have not met a certainty of law principle are material/object, subject, definition using authentic interpretation, narrowing/expanding material, and scope. Apart from that, in practice, the problems faced by the government are tax compliance and the development of variations in NFT transactions."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jesslyn Diva Amelia
"Anonimitas merupakan salah satu fenomena yang kerap terjadi dalam perjanjian, tak terkecuali pada perjanjian jual beli kebendaan digital berbentuk Non-Fungible Token (NFT). Hingga saat ini, baik secara regional maupun  global belum terdapat suatu kesepahaman tentang batasan umum terhadap anonimitas. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kejelasan identitas para pihak yang melakukan perjanjian merupakan salah satu unsur yang sangat esensial. Hal tersebut guna mengetahui seberapa cakap para pihak dalam mengemban hak dan kewajiban dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian jual beli kebendaan digital berbentuk Non-Fungible Token (NFT) yang dilakukan secara anonim berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan menggunakan studi kasus pada marketplace OpenSea. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan studi hukum kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian jual beli kebendaan digital berbentuk Non-Fungible Token (NFT) yang dilakukan secara anonim melanggar dua syarat sah perjanjian sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, terhadap perjanjian jual beli kebendaan digital berbentuk Non-Fungible Token (NFT) yang dilakukan secara anonim dapat dinyatakan batal demi hukum.
Anonymity is a phenomenon that often occurs in the trading world, not least in the sale and purchase of Non-Fungible Tokens (NFT). To date, both regionally and globally there has been no common understanding on the general limits of anonymity. Based on the Civil Code, the clarity of the identity of the parties in the agreement is a very essential element. This is to find out how capable the parties are in carrying out the rights and obligations in the agreement. This study aims to find out how the validity of the sale and purchase agreement of digital goods in the form of Non-Fungible Token (NFT) which is carried out anonymously based on the Civil Code using case studies on the OpenSea marketplace. This research is in the form of normative juridical using a literature law study approach. The results of the study conclude that the sale and purchase agreement of Non-Fungible Token (NFT) which is carried out anonymously violates two legal conditions of the agreement as formulated in the Article 1320 of Indonesian Civil Code. Thus, the sale and purchase agreement of digital goods in the form of Non-Fungible Token (NFT) which is carried out anonymously can be declared null and void."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Aulia Abdurrahman
"Kepopuleran aset kripto beberapa waktu lalu memberikan daya tarik kepada masyarakat untuk mulai melakukan investasi pada barang yang tidak berwujud, khususnya terkait dengan NFT. Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun pengaturan di Indonesia yang membahas secara khusus mengenai pengertian dan pengaturan mengenai pajak pertambahan nilai dari aset kripto NFT ini. Oleh karena itu, dengan penelitian yang bersifat yuridis normatif maka penelitian ini akan menganalis mengenai bagaimana penarikan pajak pertambahan nilai atas barang tidak berwujud dan aset kripto NFT di Indonesia dapat dilakukan. Dari penelitian ini, didapatkan beberapa poin penting yang menjadi permasalah dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang tidak berwujud, serta terkait dengan penarikan pajak pertambahan nilai atas NFT; yaitu perbedaan treshold dalam penarikan pajak antara pemungut PPN PMSE dengan PKP, serta kekurangan yang mengenai pengaturan atas aset kripto NFT yaitu terdapat dua aturan yang memiliki konflik dalam pengukuhan aset kripto yang bisa diperdagangkan oleh Pedangan Fisik Aset Kripto. Saran yang dapat diberikan adalah untuk dilakukan kajian tambahan baik terhadap pengaturan pajak pertambahan nilai barang tidak berwujud serta pajak pertambahan nilai terhdapa aset kripto NFT.
The popularity of crypto assets some time ago attracted people to start investing in intangible goods, especially related to NFTs. However, until now there is no single regulation in Indonesia that specifically addresses the understanding and regulation of the value added tax of this NFT crypto asset. Therefore, with normative juridical research, this research will analyze how the withdrawal of value added tax on intangible goods and NFT crypto assets in Indonesia can be carried out. From this research, several important points were obtained which became a problem in the imposition of value added tax on intangible goods, as well as related to the collection of value added tax on NFTs; namely the difference in thresholds for withdrawing taxes between VAT collectors for PMSE and PKP, as well as deficiencies regarding regulation of NFT crypto assets, namely that there are two rules that have conflicts in strengthening crypto assets that can be traded by Physical Crypto Asset Traders. The advice that can be given is to carry out additional studies both on the regulation of value-added tax on intangible goods and value-added tax on NFT crypto assets."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1994
S37739
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
I Made Diyosena Bratadana
"Salah satu dari perkembangan teknologi berbasis blockchain yang belum lama terjadi adalah Non-Fungible Token (NFT), yaitu aset digital yang mana bukti kepemilikannya merupakan token yang terdapat dalam jaringan blockchain. Eksistensi blockchain dan NFT tidak lepas dari ketidakselarasannya dengan hukum yang berlaku. Salah satu permasalahan yang timbul adalah pertentangan antara sifat kekekalan data pada blockchain dan pengaturan mengenai hak penghapusan informasi. Hak penghapusan informasi merupakan hak individu untuk meminta penghapusan data pribadinya, dengan mengikuti syarat tertentu, yang dikelola oleh pihak pengelola data. Sementara, di Indonesia, lokapasar daring NFT memiliki kewajiban untuk menjamin terlindunginya hak penghapusan informasi. Penulisan ini akan menjawab (i) bagaimana pengaturan hak penghapusan informasi di Indonesia, (ii) bagaimana keberlakuan hak penghapusan informasi dalam transaksi NFT, serta (iii) bagaimana lokapasar daring NFT yang berbasis di Indonesia telah melaksanakan kewajibannya terkait dengan hak penghapusan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelusuran kebijakan yang diberikan oleh lokapasar daring NFT. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (i) di Indonesia, hak penghapusan informasi utamanya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PP tentang Perdagangan dalam Sistem Elektronik, dan Permen Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, (ii) hak penghapusan informasi tetap berlaku pada transaksi NFT, mengingat relevansi informasi dalam transaksi NFT dan (iii) lokapasar daring NFT yang Penulis teliti masih belum mematuhi kewajibannya terkait dengan hak penghapusan informasi.
One of the recent developments in blockchain-based technology is the Non-Fungible Token (NFT), which is a digital asset whose proof of ownership is a token contained in the blockchain network. The existence of blockchain and NFT cannot be separated from their inconsistency with applicable law. One of the problems that arise is the conflict between the data immutability in blockchain and regulations regarding right to be forgotten. Right to be forgotten is an individual’s right to request the deletion of their personal data, subject to certain conditions, which is managed by a data manager. Meanwhile, in Indonesia, NFT online marketplaces have the obligation to guarantee the protection of right to be forgotten. This paper will answer (i) how is the right to be forgotten regulated in Indonesia, (ii) how does the right to be forgotten apply in NFT transactions, and (iii) how Indonesia-based NFT online marketplaces have carried out their obligations related to right to be forgotten under the applicable laws in Indonesia. This research was conducted by means of literature study and policy research provided by the NFT online marketplaces. The results of this research show that (i) in Indonesia, the right to delete information is mainly regulated in the Electronic Information and Transaction Law, the Government Regulation on the Implementation of Electronic Systems and Transactions, the Government Regulation on Trading in Electronic Systems, and the Minister of Communication and Information Technology Regulation concerning the Protection of Personal Data in Electronic Systems, (ii) the right to be forgotten still applies to NFT transactions, considering the relevance of information in NFT transactions and (iii) the NFT online marketplaces that the Author researched have not complied with their obligations related to the right to delete information."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Tasya Caroline Uli
"Memasuki era baru teknologi yang semakin kompleks, hadir jenis token unik yang dapat merepresentasikan suatu aset yang dikenal dengan Non-Fungible Token (NFT). NFT beroperasi melalui proses tokenisasi aset dalam sistem blockchain yang terdistribusi dan memungkinkan semua orang dapat mengakses dan memasukan data serta informasi. Dengan begitu timbulah masalah hukum yang dapat terjadi dalam perdagangan pada media blockhain terutama menyangkut hak kekayaan intelektual khususnya bagi perlindungan merek dagang untuk menghindari persaingan tidak sehat maupun kebingungan dalam perdagangan. Dalam penulisan ini akan dijawab mengenai sejauh mana undangundang merek dan indikasi geografis dapat mengakomodasi perlindungan merek dagang dalam perdagangan NFT. Selain itu analisis dalam penulisan ini akan ditinjau pula dengan peraturan mengenai aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penelitian dalam penulisan ini dilakukan dengan studi kasus yang dikaji dengan peraturan perundang-undangan dan penelusuran terhadap literatur. Penulisan ini sampai kepada kesimpulan bahwa peraturan berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi masih dapat mengakomodir perlindungan merek dagang dalam perdagangan NFT. Namun peraturan aset kripto oleh Bappebti belum mengakomodir perdagangan NFT karena belum diklasifikasikannya NFT sebagai jenis aset kripto di Indonesia.
Entering a new era of increasingly complex technology, a new type of unique token that represent an asset or known as NFT established. NFT operates through the process of assets tokenizing in a distributed blockchain system that allows everyone to access and enter any data and information. Thus legal problems arise in the trading on blockchain media, especially on intellectual property rights and trademark protection issue to avoid unfair competition and confusion in trade. This paper will answer the extent to which Trademark and Geographical Indication law can accommodate trademark protection in NFT trading. The analysis will also be reviewed with regulations regarding crypto assets by the Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Research in this writing is carried out using case studies that are reviewed by laws and literatures. Lastly this writing concludes that regulation based on the Trademark and Geographical Indication Law can still accommodate trademark protection in NFT trading. However, the regulation on crypto assets by Bappebti has not accommodated NFT trading as NFT has not been classified as a type of crypto assets in Indonesia. Keyword: cryptocurrencies, blockchain, trademark rights, trademark, NFT"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Canissa Maharani
"Perkembangan teknologi dan digitalisasi melahirkan ruang-ruang inovasi dalam berbagai hal baik sosial, budaya, hukum, dan tidak terkecuali dalam hal seni. Dalam bidang seni, kemajuan teknologi tersebut juga merupakan titik awal keterlibatannya untuk merambah ke ekonomi modern. Dewasa ini, terdapat inovasi berupa Non-Fungible Token (NFT) yang berbasis internet dalam bidang seni yang dapat berbentuk karya seni lukisan, foto, video, gambar, animasi, musik, dan karya kreatif lainnya yang tersimpan dalam satu teknologi arsip data atau buku besar digital bernama blockchain. NFT merupakan sebuah inovasi dari produk hasil intelektualitas manusia dan disinyalir sebagai sebuah benda dalam kacamata hukum. NFT yang berdiri diatas sistem bernama blockchain dikategorikan sebagai intellectual property dan melekat hak kekayaan intelektual (HKI) berupa hak cipta di dalamnya. Selain itu, NFT juga memiliki nilai ekonomis yang dapat menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya. Berkaitan hal tersebut, pesatnya perkembangan industri ekonomi kreatif dan pelaku yang berkecimpung di dalamnya membuat Pemerintah mengesahkan PP No. 24 Tahun 2022 yang dapat menjadikan HKI sebagai objek jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat eksploratoris dengan pendekatan interdisipliner antara hukum perdata dan hukum kekayaan intelektual serta berbentuk evaluatif. Sebagaimana hak cipta merupakan salah satu dari HKI, dalam hal ini menimbulkan pembahasan menarik apabila menyangkut mengenai hak cipta NFT. Dengan demikian maka penelitian ini membahas mengenai NFT sebagai sebuah benda dan kekayaan intelektual untuk dijadikan jaminan fidusia dalam pembiayaan pelaku ekonomi kreatif berdasarkan PP No. 24 Tahun 2022. Dimana berdasarkan definisi dan konsep hak cipta serta PP No. 24 Tahun 2022 NFT dapat menjadi objek jaminan fidusia. Namun hal ini harus terus didukung dengan banyak persiapan yang matang, kolaborasi dan sinergi antar para pihak, serta harus menempuh jalan yang panjang.
The evolution of technology and digitalization generates opportunities for innovation in a variety of social, cultural, legal, and artistic fields. These technological advancements in the field of art are also the starting point for its integration into the modern economy. Today, there is an innovation in the field of art in the form of an internet-based Non-Fungible Token (NFT) that can take the form of paintings, photos, videos, drawings, animations, music, and other creative works stored in blockchain, a data archive technology or digital ledger. In the eyes of the law, NFT is an innovation derived from human intellect and is designated as an object. Blockchain-based non-fungible tokens are classified as intellectual property and are accompanied by intellectual property rights (IPR) in the form of copyright. NFTs possess economic value that can generate profits for their owners. In this regard, the rapid growth of the creative economy industry and its participants prompted the government to ratify PP No. 24 of 2022, which can make intellectual property rights an object of fiduciary guarantee. This is an exploratory and evaluative normative legal study with an interdisciplinary approach between civil law and intellectual property law. As copyright is one of the IPR, this situation gives rise to an intriguing discussion regarding NFT copyright. Based on PP No. 24 of 2022, this study discusses NFTs as an object and intellectual property as a fiduciary guarantee for financing creative economic actors. Where the definition and concept of copyright and PP No. 24 of 2022 permit NFTs to be the subject of fiduciary assurances. However, this must continue to be supported by a great deal of careful planning, collaboration, and synergy among the parties, and must go a long way."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yuga Nugraha
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S38354
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library