Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaku lembaga perwakilan daerah yang memiliki karakter keterwakilan berdasarkan daerah-daerah pada hakikatnya memiliki karakter keterwakilan yang lebih luas dari DPR, karena dimensi keterwakilannya berdasarkan seluruh rakyat yang terdapat pada daerah-daerah tersebut. DPD sebagai lembaga negara baru setelah amandemen UUD 1945 awalnya diharapkan dapat merealisasikan sistem dua kamar (bicameral), sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPD memiliki fungsifungsi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pertimbangan. Semua tugas dan wewenang DPD terbatas pada aspek-aspek yang terkait erat dengan daerah. Ini merupakan sebuah potensi bagi DPD untuk dapat berperan lebih dalam berbagai aspek dalam pemerintahan daerah termasuk dalam pembangunan. Pembangunan diawali dengan perencanaan dan dalam ini adalah tahap paling penting karena disinilah partisipasi dari berbagai pemegang kepentingan disuarakan dan disatukan menjadi sebuah rencana pembangunan yang komprehensif untuk dapat mendukung pembangunan sebuah daerah. DPD sebagai lembaga perwakilan yang menjadi perwakilan wilayah seharusnya dapat lebih dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan mengingat kompleksnya proses pembangunan dan berbagai macam kepentingan di dalamnya.
The Regional Representative Council (DPD) as a regional representative institution that has a representative character based on regions has a broader representation character than the DPR, because the dimension of representation is based on all the people in these areas. The DPD as a new state institution after the amendment of the 1945 Constitution was initially expected to realize a two-chamber system (bicameral), as a people's representative institution, the DPD has functions as stipulated in the 1945 Constitution. These functions are legislative functions, budget functions, and consideration functions. All the duties and powers of the DPD are limited to those aspects closely related to the regions. This is a potential for the DPD to be able to play a deeper role in various aspects of regional governance including in development. Development begins with planning and in this is the most important stage because this is where the participation of various stakeholders is voiced and united into a comprehensive development plan to be able to support the development of a region. The DPD as a representative institution that becomes the regional representative should be more involved in the development planning process given the complexity of the development process and the various interests in it.
"Dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak pemerintah pusat memutuskan untuk memberikan wewenang pemugutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan PBB-P2 kepada pemerintah daerah. Pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah mengharuskan pemda DKI Jakarta untuk melakukan penagihan hutang pajak PBB-P2 yang menumpuk pada masa kelola pemerintah pusat. Pemda DKI Jakarta berupaya melakukan optimalisasi penerimaan serta memperkecil hutang pajak yang ada dengan membuka program kebijakan pengampunan pajak. Kebijakan pengampunan pajak PBB-P2 dilaksanakan setiap tahun oleh pemda DKI Jakarta. Penelitian ini dimaksudkan untuk membahas kebijakan pengampunan pajak daerah PBB-P2 yang dilakukan berulangkali oleh pemda DKI Jakarta dan melakukan analisis dampak kebijakan pengampuanan pajak daerah PBB-P2 terhadap penerimaan dan kepatuhan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap implementor kebijakan pengampunan pajak PBB-P2, akademisi, wajib pajak, serta studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemda DKI Jakarta terbukti telah berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah PBB-P2 dalam jangka pendek namun setiap kali kebijakan pengampunan pajak daerah PBB-P2 dibuka kembali, penerimaan serta kepatuhan pajak wajib pajak terhadap kebijakan pengampunan pajak daerah PBB-P2 semakin menurun bergantung terhadap durasi serta fasilitas yang diberikan. Penurunan kepatuhan pajak juga terjadi pada turunnya kepatuhan wajib pajak terhadap sistem pemungutan PBB-P2 secara umum. Sehingga dalam jangka panjang juga menyebabkan turunnya penerimaan dan kepatuhan wajib pajak.
In order to maximize tax revenue, the central government of Indonesia has decided to give the authority to collect Property Tax to regional governments. The delegation of authority to the regional government has forced regional government of Jakarta to collect property tax debt that has accumulated during the administration of the central government. To optimize revenue and reduce existing property tax debt, the regional government of Jakarta carried out property tax amnesty policy program. But the tax amnesty policy is implemented annually by the regional government of Jakarta. This research is intended to discuss regional tax amnesty policy which has been repeatedly carried out by the regional government of Jakarta and to analyze the impact of the regional tax control policy on revenue and compliance. The method used in this study uses a qualitative approach through in-depth interviews with the implementers of the property tax amnesty, academics, taxpayers, and literature studies. The results of this study indicate that the property tax amnesty policy carried out by the regional government of Jakarta has proven to increase property tax revenue in the short term but each time property tax amnesty has reopened, the taxpayer's compliance to regional property tax amnesty policy decreases depending on the duration and facilities provided in the regional property tax amnesty program. The decline in tax compliance also occurred in the decrease taxpayer compliance to property tax collection system in general. So not only increasing revenue and compliance in the short term, the regional property tax amnesty policy which is carried out repeatedly also causes a decrease the revenue and taxpayer compliance in the long term. In response to this impact, the regional government of Jakarta make an efforts to enforce the law and update property tax documentation.
"