Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129180 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lubis, Martin Toyota
"Trend jumlah sengketa pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak meningkat setiap tahun. Peningkatan salah satunya disebabkan oleh sengketa berulang sejenis yang sebelumnya sudah terdapat Putusan Pengadilan Pajak. Sengketa berulang ini merugikan Otoritas Pajak dan Wajib Pajak dari segi waktu dan biaya. Tujuan penelitian ini untuk memberikan gambaran kondisi harmonisasi atas sengketa berulang sejenis, peraturan yang belum dilakukan harmonisasi, dan pengaruh disharmonisasi peraturan.
Penelitian ini merupakan studi kasus dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang digunakan adalah Putusan Pengadilan Pajak tahun 2017 s.d 2019 sebanyak 1858 putusan dan wawancara kepada Praktisi Pajak dan DJP. Pengolahan data menggunakan analisis konten dan deskriptif. Hasil analisis konten putusan menunjukkan terdapat sengketa akibat disharmonisasi peraturan, yaitu: sengketa kegiatan usaha terpadu (Integrated), sengketa penerbitan Surat Ketetapan Pajak hasil Verifikasi, sengketa Tanggal Pemberitahuan Faktur Pajak Mendahului Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), dan sengketa penjualan barang jaminan gadai. Dari keempat sengketa tersebut merupakan sengketa berulang dan sudah ada Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali.
Hasil analisis pengolahan data dan wawancara diketahui disharmonisasi peraturan disebabkan kurangnya pemahaman mengenai filosofi perpajakan dan orientasi kepada peningkatan penerimaan. Fakta lainnya, harmonisasi peraturan baru dilakuan apabila sudah terbit Putusan Uji Materiil. Selain itu, ada peningkatan peningkatan jumlah sengketa, biaya, dan waktu akibat tidak dilakukannya harmonisasi peraturan atas sengketa berulang sejenis.
Dari hasil pembahasan diperoleh kesimpulan Putusan Pengadilan Pajak belum dijadikan dasar untuk melakukan harmonisasi peraturan, begitu juga yang sudah diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan belum melakukan perbaikan peraturan yang menjadi sengketa berulang sejenis. Terakhir, disharmonisasi peraturan merugikan Otoritas Pajak dan Wajib Pajak dari segi peningkatan jumlah sengketa, biaya, dan waktu.

The trend of the number of tax disputes submitted to the Tax Court is increasing every year. One of the increases was caused by recurring disputes of the same type for which there had previously been a Tax Court Decision. This recurring dispute is detrimental to the Tax Authorities and Taxpayers in terms of time and cost. The purpose of this study is to provide an overview of the harmonization conditions for recurring disputes of the same type, regulations that have not been harmonized, and the effect of regulatory disharmony.
This research is a case study using qualitative methods. The data used are 1858 decisions and interviews with Tax Practitioners and DGT for 2017 to 2019. Data processing using content analysis and descriptive. The results of the analysis of the content of the verdict show that there are disputes due to regulatory disharmony, namely integrated business activity disputes, disputes on the issuance of Verification Tax Assessment, disputes on Tax Invoice Notification Date Preceding Tax Invoice Serial Number (NSFP), and disputes on the sale of pledged collateral. Of the four disputes are recurring disputes, and there are already Tax Court Decisions and Judgment on Reconsideration.
Data processing analysis and interviews show that regulatory disharmony is due to a lack of understanding of taxation philosophy and orientation towards increasing revenue. Another fact is that the harmonization of new regulations takes effect when a Judicial Review Decision has been issued. Besides, there is an increase in the number of disputes, costs, and time due to not harmonizing the regulations on recurring disputes of this kind.
From the discussion results, it is concluded that the Tax Court Decision has not been used as a basis for harmonizing regulations, as has been strengthened by the Judgment on Reconsideration. The Sub-directorate of Regulatory Harmonization has not made any improvements to regulations that become recurring disputes of the same type. Finally, disharmony of regulations is detrimental to the Tax Authorities and Taxpayers in increasing the number of disputes, costs, and time
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
An Nisaa'FItri Ratnasari
"Pengenaan PPN atas penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan telah menjadi industrial taxation issue selama bertahun-tahun, yang disebabkan karena adanya multi interpretasi pada unsur-unsur dikenakannya PPN atas penyerahan barang. Tingginya angka sengketa atas isu ini yang diajukan berulang-ulang menunjukkan bahwa isu ini memerlukan kepastian hukum dari sisi regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pendapat hakim dalam sengketa pajak yang terdapat dualitas di tingkat Banding hingga Peninjauan Kembali dan menganalisis aspek kepastian hukum pada regulasi terkait pengenaan PPN atas penjualan AYDA. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik analisis data kualitatif. Analisis dilakukan dengan menggunakan dua putusan Peninjauan Kembali yang berbeda sejak diberlakukannya SE DJP 121/2010, dan menyajikan data pendukung serta wawancara mendalam untuk menganalisis aspek asas certainty atas regulasi yang berlaku sebelum dan sesudah rezim UU HPP melalui PP 44/2022 dan PMK 41/2023. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan atas hasil putusan sengketa pajak ada pada level argumentasi Pemohon dan Termohon akibat adanya multi interpretasi regulasi secara horizontal pada tingkat UU. Kemudian atas pemberlakuan aturan teknis terkait pengenaan PPN atas penjualan AYDA melalui PMK 41/2023 telah memenuhi asas kepastian hukum. Namun atas implementasinya masih perlu diperhatikan lebih lanjut karena pengenaan PPN atas penjualan AYDA melalui penyelenggara lelang belum diatur dengan jelas dalam regulasi terbaru tersebut, sehingga diperlukan konfirmasi atas mekanisme pengenaan ini.

The imposition of VAT on the delivery of Foreclosed Collateral by the creditor to the buyer of the collateral has been an industrial taxation issue for years, which is due to the multiple interpretations of the elements of imposing VAT on the delivery of goods. The high number of disputes over this issue which have been filed repeatedly shows that this issue requires legal certainty from a regulatory standpoint. This study aims to analyze differences of opinion of judges in tax disputes where there is duality at the Appeal to Judicial Review level and to analyze aspects of legal certainty in regulations related to the imposition of VAT on the sale of Foreclosed Collateral. The research method was carried out using a qualitative approach and qualitative data analysis techniques. The analysis was carried out using two different Judicial Review decisions since the enactment of SE DGT 121/2010, and presenting supporting data and in-depth interviews to analyze aspects of the certainty principle of the regulations that were in effect before and after the regime of the HPP Law through PP 44/2022 and PMK 41/2023. The results of this study indicate that differences in the results of tax dispute decisions exist at the level of arguments of the Petitioner and the Respondent due to the existence of multiple interpretations of regulations horizontally at the level of laws. Then the implementation of technical regulations regarding the imposition of VAT on the sale of Foreclosed Collateral through PMK 41/2023 has fulfilled the principle of legal certainty. However, its implementation still needs further attention because the imposition of VAT on Foreclosed Collateral sales through auction organizers has not been clearly regulated in the latest regulation, so confirmation of this imposition mechanism is required."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sabila Mareli
"Sengketa pajak merupakan hal yang tidak dapat dihindari, namun dapat diminimalisir. Dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, jumlah sengketa pajak pada proses Banding mengalami peningkatan. Selain jumlah yang meningkat, 98,5% dari sengketa dalam proses Banding dimenangkan oleh Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak menanggapi isu ini dengan membentuk Quality Assurance yang bertujuan meminimalisir sengketa pajak. Tetapi, setelah Quality Assurance telah diterapkan, angka sengketa pajak tidak mengalami penurunan. Oleh karena itu, Quality Assurance perlu dianalisis penerapannya berdasarkan teori alternative dispute resolution dalam meminimalisasi sengketa pajak di Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis penerapan Quality Assurance sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam meminimalisasi sengketa pajak di Indonesia beserta dengan faktor penghambatnya dan menganalisis perbandingan penerapan Quality Assurance di negara lain (khusunya Amerika Serikat) dengan penerapan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif, dengan didukung data dari studi lapangan dan wawancara mendalam dengan Direktorat Jenderal Pajak, Akademisi, Komite Pengawas Perpajakan, DDTC, dan CITA. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya Quality Assurance merupakan jawaban atas permasalahan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, namun, dalam penerapannya Quality Assurance masih belum dapat mencapai tujuannya yaitu mengurangi angka sengketa pajak karena ketidakselarasan antara tugas, fungsi, mekanisme dan tujuan. Selain itu, faktor penghambat secara substansial menjadi faktor penghambat terbanyak dalam penerapan Quality Assurance. Dalam hal perbandingan dengan negara lain, Indonesia dapat menerapkan paradigm cooperative compliance yang telah diterapkan oleh Amerika Serikat dalam penyelesaian sengketa pajak.

Tax disputes cannot be avoided but can be minimized. In the last 6 years, the numbers of tax disputes in the appeal process has increased. Furthermore, 98,5% of the disputes in the appeal process were won by the Taxpayer. The Directorate General of Taxes responds to this issue by establishing Quality Assurance which aims to minimize tax disputes. However, after Quality Assurance has been implemented, the number of tax disputes has not decreased. Therefore, it is important to analyze the application of Quality Assurance based on the theory of Alternative Dispute Resolution in minimizing tax disputes in Indonesia. This study aims to analyze the application of Quality Assurance as an Alternative for Dispute Resolution in minimizing tax disputes in Indonesia along with its inhibiting factors and to analyze the comparison of the application of Quality Assurance in other countries (especially the United States) with the application in Indonesia. This research was conducted through a qualitative approach, supported by data from field studies and in-depth interviews with the Directorate General of Taxes, academics, Tax Omnbudsman, DDTC, and CITA. The results of this study indicate that Quality Assurance is the answer to the low quality of examination did by the Directorate General of Taxes, however, the feasibility of Quality Assurance has not been able to achieve its goal due to inconsistencies between its duties, function, mechanism, and aim. Moreover, the inhibiting factors were substantially the most inhibiting factor. Besides, in comparison with the United States, Indonesia can adopt the cooperative paradigm that has been applied by the United States to tackle tax disputes."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vera Indah Sari
"ABSTRAK
Hingga saat ini, realisasi penerimaan perpajakan masih belum mencapai target. Hal ini sering dikaitkan dengan penghindaran pajak maupun penggelapan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. DJP yang bertugas untuk memenuhi penerimaan pajak seringkali bersengketa dengan Wajib Pajak mengenai Kepatuhan Wajib Pajak tersebut. Salah satu jenis pajak yang disengketakan adalah mengenai Pajak Pertambahan Nilai. Skripsi ini menganalisis sengketa PPN antara Wajib Pajak dengan DJP yang diselesaikan di Pengadilan Pajak. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui 10 putusan banding tahun 2012-2016. Setelah dilakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut, Penulis menemukan bahwa terdapat dua pokok sengketa PPN yaitu mengenai Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan yang disebabkan oleh perbedaan interpretasi peraturan, perbedaan penafsiran data, dan perbedaan kepentingan. Selain itu, Pengadilan Pajak menyelesaikan sengketa berdasarkan bukti berupa dokumen, peraturan, pengakuan para pihak, dan keyakinan Hakim.

ABSTRACT
Until now, the realization of tax revenue in Indonesia still has not reached the target. However, this issue is often associated with tax avoidance and tax evasion by the Tax Payer. The Directorate General of Tax DGT who has the responsibility to meet the target of tax revenue is often disputed with the Tax Payer regarding the Tax Payer Compliance. One of the disputed types of taxes is on Value Added Tax.This study analyzes 10 ten appeals of Value Added Tax case from 2012 2016 in Indonesia using qualitative descriptive approach. After analyzing these cases, the result shows that there are two main principal of VAT disputes concerning Tax Base and Input Tax due to differences in regulatory interpretations, differences in interpretation of data, and different interests. In addition, the Tax Court resolves disputes based on evidence in the form of documents, regulations, confessions of the parties, and the judge 39 s conviction."
2017
S70005
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wasis Wiryadi
"Dalam skripsi ini penulis akan membahas mengenai aspek kepastian hukum perpajakan mengenai Dasar Perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi BUMN Masuk Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008 (PMK 255). Dalam PMK tersebut, Dasar Perhitungan Angsuran PPh 25 bagi BUMN didasarkan atas RKAP, sementara untuk Perusahaan Masuk Bursa didasarkan atas Laporan Keuangan. Lantas, bagaimana pengaturan bagi BUMN yang telah Masuk Bursa Menggunakan RKAP atau Laporan Keuangan kah mereka? Berdasarkan permasalahan tersebut salah satu hal yang menarik untuk dibahas adalah apakah Perhitungan Ansguran PPh 25 bagi BUMN Masuk Bursa sudah memenuhi aspek kepastian hukum Perpajakan? Selain itu, ditengah permasalahan tersebut Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengeluarkan Surat Edaran tentang Penegasan penggunaan Laporan Keunagan sebagai Dasar Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi BUMN Masuk Bursa. Namun apakah langkah tersebut sudah tepat? Dari hasil analisis yang dilakukan, adanya tumpeng tindih pengaturan tersebut tentunya tidak sesuai dengan Asas Kepastian Hukum Perpajakan yang menghendaki bahwa salah satu parameter untuk mengukur apakah telah tercapai kepastian hukum ialah apabila kata dan kalimat undang-undang tersusun sedemikian jelasnya sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. Selain itu, penyelesaian permasalahan dengan menggunakan Surat Edaran tentang Penegasan bukanlah merupakan langkah tepat. Hal ini disebabkan Surat Edaran Tentang Penegasan merupakan Produk Hukum Peraturan Kebijakan yang hanya mempunyai daya ikat kedalam yakni terhadap pihak Internal Direktorat Jenderal Pajak.

This paper will discuss about certainty aspect in Basic Calculation of Installments on Income Tax Article 25 (PPh 25) for Public State-Owned Enterprise as regulated by Ministry of Finance Regulation Number 255/PMK.03/2008 (PMK 255). In this Ministry of Finance Regulation, Basic Calculation of Installment Income Tax Article 25 for State-Owned Enterprise is regulated based on RKAP. Whereas, Basic Calculation of Installment Income Tax Article 25 for Public Company is regulated based on financial statements. So, the problem is How about the regulation for Public State-Owned Company Based on RKAP or Financial Report? Based on this problem, the one of the interest aspect to discuss is Does the calculation of PPh 25 has fulfilled the legal certainty aspect Moreover, when the dispute is occur, Directorate General of Taxes released a circular letter concerning the affirmation of financial statements using for Basic Calculation of Installments on Income Tax Article 25 (PPh 25) for Public State Owned Enterprise. But, does the action is correct From the analysis result, the overlapping arrangement is not accordance with the Tax Law Certainty Aspect which requires that the parameter to measure whether legal certainty has been achieved is if the words and sentences of the law are arranged clearly and can`t causes different interpretations. In addition, solving the problems with released Circular Letter of Affirmation is not the right action. This is due to Circular Regarding Affirmation is only has an internal binding force, namely to Internal Directorate General of Taxes.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Margareth Sophia Elisabeth
"Salah satu strategi manajemen perpajakan yang umumnya dilakukan antar intra grup perusahaan multinasional adalah transfer pricing, tetapi seringkali memiliki konotasi negatif karena erat kaitannya dengan penghindaran pajak. Perkembangan teknologi dan industri berbasis know-how juga mendorong peningkatan transaksi yang berupa intangible asset dan jasa. Kedua jenis transaksi tersebut seringkali menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menimbulkan koreksi atas pelaporan pajak perusahaan dan mendorong Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dan kemudian permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Penulisan karya ilmiah ini menganalisis kasus banding transfer pricing atas intangible property dan jasa intra grup untuk menemukan faktor penyebab sengketa dan kemudian mendeskripsikan kajian yang dilakukan Majelis Hakim dalam memutus sengketa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis 7 (tujuh) kasus banding tahun 2005-2012. Setelah dilakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut,
Penulis menemukan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab sengketa, yaitu perbedaan data, perbedaan interpretasi data, dan perbedaan interpretasi hukum. Selain itu, ditemukan pula bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa, yaitu kelengkapan dan kualitas dokumen pendukung, keterangan dari tiap pihak, dan pengetahuan Hakim.

One of the strategies commonly practiced by MNC groups internally is transfer pricing, which primary purpose is to enhance the efficiency of business process. However, this method often causes negative impression since it is closely related to tax avoidance issue. The rapid growth of technology and know-how based industry also boost transactions involving intangible assets and services. Disputes between Tax Payer and Directorate General of Tax (DGT) may arise when determining the nature of those transactions. Corrections made by DGT may lead to objection by Tax Payer and will be proceeded to Tax Court if remains unsatisfied with the result.
This study examines 7 (seven) appeals of transfer pricing case from 2005-2012 related to intangible property and intra-group service to find the factors causing the dispute and describe considerations taken by Judges to make the decision by using qualitative-descriptive approach.
The result shows that using different data and having different interpretation on data and law may have caused the disputes. Apart from that, there are several aspects that may affect Judges consideration, such as the completeness and quality of proof documents, arguments from each party, and Judges knowledge.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
S61985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cindy Miranti
"Skripsi ini membahas praktik Alternative Dispute Resolution ADR dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia dan hambatannya Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat praktik ADR dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia berupa Arbitrase dalam kerangka MAP dalam P3B Indonesia ndash Meksiko dan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan Tim QAP Hambatan dalam praktik arbitrase yaitu sifatnya yang optional posisinya dalam MAP biaya yang timbul dan tidak adanya ketentuan lebih lanjut Hambatan dalam pembahasan dengan Tim QAP yaitu konflik peran yang mempengaruhi impartiality dan neutrality Hasil penelitian menyarankan adanya ketentuan lebih lanjut mengenai arbitrase penambahan klausul arbitrase dalam P3B Indonesia dengan negara lainnya pergantian sumber daya Tim QAP perubahan dalam Undang undang KUP serta pengadopsian Accelerated Issue Resolution AIR dan Dispute Resolution Panel DRP sebagai ADR di Indonesia

This study discusses practice of Alternative Dispute Resolution ADR and its issues in Indonesia rsquo s tax dispute resolution system The approach used is qualitative decsriptive method The result indicates arbitration in MAP framework contained in Indonesia ndash Mexico Tax Treaty and the Discussion with Examination Quality Assurance Team QAP Team as pratice of ADR in Indonesia Issues relating arbitration are its optional nature its position in MAP costs arised and lack of further regulation Issue in QAP Team is its lack of impartiality and neutrality The researcher suggests that further regulation of arbitration should be made additional arbitration clause in other Indonesia Tax Treaties is needed change of QAP Team should be considered change in General Tax Provision and Procedure Law should be made and AIR and DRP should be adopted as ADR in Indonesia
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2015
S61342
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soehadi Danu Saputro
"Judul tesis ini Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia. Mengingat besarnya peranan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN), Negara/Pemerintah perlu memperhatikan agar pemungutan pajak tidak menciderai rasa keadilan rakyat maka di pandang perlu suatu upaya pemaksaan yang sah dan bersifat legal. Di Indonesia, dasar pemungutan pajak di atur dalam konstitusi Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang telah di ubah dengan Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang“. Oleh karena itu, setiap sengketa pajak harus diselesaikan secara adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana serta memberikan kepastian hukum (legal certainty). Eksistensi Pengadilan Pajak sebagai lembaga penyelesaian sengketa pajak untuk menegakkan hukum dan keadilan di bidang perpajakan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ketiga.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia?; 2). Bagaimanakah penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. sumber data penelitian yaitu data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier sebagai penunjang. Data yang terkumpul di analisis berdasarkan metode kualitatif.
Hasil penelitian pertama, kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia adalah sebagai Pengadilan Khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Ketidakjelasan kedudukan dari Pengadilan Pajak dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menimbulkan persepsi bahwa eksistensinya itu berdiri sendiri di luar lingkungan peradilan yang diatur oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Kedua, penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak di atur dalam hukum acara khusus pada Bab IV Undang-Undang Pengadilan Pajak dan berbeda jika dibandingkan dengan sistem peradilan yang berlaku pada umumnya. Penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak tidak mengenal adanya Pengadilan Tingkat I, Pengadilan Tingkat II dan kasasi namun hanya di kenal upaya hukum banding dan gugatan. Sebagai Pengadilan Khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara, putusan banding atau putusan gugatan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung berdasarkan alasan-alasan Pasal 91 huruf a sampai dengan e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002.

The title of this thesis is the Legal Position of Tax Court within the Judicial System as the Tax Dispute Settlement Institution in Indonesia. Considering the contribution of tax revenue dominating the State Budget and Expenditure Budgeting (APBN), the State/Government should to pay attention that tax collection procedure does not injure the sense of justice it is necessary an attempt to impose a legitimate and legal coercion. In Indonesia, legality basis of the tax collection stated in Article 23 Paragraph (2) of the 1945 Constitution as amended by the Third Amendment by Article 23A of the 1945 Constitution: "Tax and other levies coercive for the purposes of state governed by law". Therefore, for any tax disputes needs to be resolved equitably with fast, inexpensive and simple processes, and provide a legal certainty. The existence of the Tax Court as a tax dispute settlement institution to enforce the law and justice in the field of taxation as set out in Article 24 of the Third Amendment 1945 Constitution.
The basic problems include: 1). How is the legal position of the Tax Court in the judicial system in Indonesia?; 2). How is the settlement of disputes in the Tax Court?. The method used is normative legal research. Source of legal research data is secondary data in the form of primary, secondary legal materials and tertiary legal material as a supporting. The collected data was analyzed by qualitative methods.
Results of this thesis research: 1). The legal position of the Tax Court in the judicial system in Indonesia is as Special Court in the administrative courts exercising judicial power to the taxpayer to seek justice against tax dispute. Obscurity position (legal) of the Tax Court in Law Number 14 Year 2002 regarding Tax Court creates a perception that it is an independent existence outside the Courts were governed by the Judicial Authority Law. 2). settlement of tax disputes in the Tax Court are set in the special procedural law in Chapter IV of the Tax Court Law which is different when compared to the existing judicial system in generally. Settlement of disputes in the Tax Court does not recognize by the Level I Court, Level II Court and cassation, but only known an appeal and lawsuit. As the Special Court in the administrative courts, appeal and lawsuit verdicts of the Tax Court only be filed by extraordinary legal remedy to the Supreme Court by the reasons of Article 91 letter a through e of Tax Court Law Number 14 Year 2002.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44151
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devina Hilda Sulistio
"Pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memperluas basis PPN melalui pengurangan fasilitas PPN menjadi objek PPN yang diberikan pembebasan. Dengan adanya perubahan peraturan ini, maka jasa asuransi memiliki kewajiban administratif baru yang harus dipenuhi sebagai pelaku kebijakan. UU HPP berlaku efektif pada 1 April 2022, dan belum ada peraturan pelaksanaannya saat penelitian selesai. Kajian ini akan menganalisis perbedaan kebijakan PPN atas jasa asuransi sebelum dan sesudah UU HPP berlaku dan akan dikaitkan dengan asas kepastian dan efisiensi. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivis dengan jenis penelitian deskriptif. Data primer dan sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perbedaan tersebut terletak pada sisi administrasi dan kepastian hukum. Penerapan kebijakan ini belum memberikan kepastian bagi perusahaan asuransi karena adanya kendala dalam menentukan dasar pemungutan pajak dan waktu penerbitan faktur pajak. Karena perusahaan jasa asuransi belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka dari segi efisiensi wajib pajak, kebijakan ini tidak efisien dengan biaya material, waktu, dan psikologis yang timbul selama pelaksanaan kebijakan ini.

The enactment of the Tax Regulations Harmonization Law expanded the VAT base through the reduction of VAT facilities to become VAT objects that are granted exemptions. With the change in this regulation, insurance services have new administrative obligations that must be fulfilled as policy actors. the HPP Law effective date is on April 1, 2022, and there are no implementing regulations when the research is completed. This study will analyze the differences in VAT policies for insurance services before and after the HPP Law is effective and will be linked to the principles of certainty and efficiency. This research used a post-positivist approach with a descriptive research type. Primary and secondary data were obtained through library research and in-depth interviews. The result of the study concluded that the differences were on the administrative side and legal certainty. The application of this policy has not provided certainty for insurance companies due to constraints in determining the base of tax collection and time for issuing tax invoices. Because insurance service companies have not fully implemented their tax obligations, in terms of taxpayer efficiency, this policy is not efficient with material, time, and psychological costs that arise during the implementation of this policy. "
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Briliana Aiko Shiga
"Pada 2021, pemerintah Indonesia menetapkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur beberapa perubahan kebijakan dalam bidang perpajakan, salah satunya kebijakan pajak atas natura. Natura yang kini dipotong oleh Pajak Penghasilan (PPh), dapat menimbulkan kompleksitas antara pemotongan PPN terhadap natura yang digunakan sebagai pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan kebijakan pajak atas natura setelah diberlakukannya UU HPP, khususnya dampaknya terhadap pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma dari natura yang sudah menjadi objek PPN. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kebijakan ini meningkatkan beban administrasi perusahaan, risiko perpindahan lapisan tarif pajak bagi karyawan, serta kompleksitas dalam menentukan objek pajak yang tepat antara natura, pemakaian sendiri, dan pemberian cuma-cuma. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar dapat menekankan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada Wajib Pajak untuk meminimalkan kesalahan dalam pelaksanaan peraturan baru. Perusahaan juga diharapkan proaktif dalam memantau informasi perpajakan terbaru dan menjaga komunikasi dengan otoritas pajak guna memastikan kepatuhan dan kelancaran implementasi kebijakan baru ini.

In 2021, the Indonesian government enacted the Harmonization of Tax Regulations Law (HPP Law), which introduced several policy changes in taxation, including the taxation of benefits in kind. Benefits in kind, now subject to Income Tax (PPh), may lead to complexity regarding the application of VAT on benefits in kind used for personal consumption and gratuitous gifts. This study aims to analyze the changes in taxation policy on benefits in kind following the implementation of the HPP Law, particularly its impact on personal use and gratuitous gifts of benefits in kind already subject to VAT. This research employs a qualitative approach, collecting data through field studies involving in-depth interviews and literature reviews. The findings indicate that the policy change increases administrative burdens for companies, risks of tax bracket shifts for employees, and complexities in determining the correct tax objects among benefits in kind, personal use, and gratuitous gifts. The study recommends that the government emphasize continuous socialization and education for taxpayers to minimize errors in implementing the new regulations. Companies are also encouraged to proactively monitor the latest tax information and maintain communication with tax authorities to ensure compliance and smooth implementation of the new policy."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>