Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 219733 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ginting, Dewi Maya Br.
"

Dalam arti yang lebih kompleks sekaligus sederhana, abuse (abnormal use) of power dapat dimaknai sebagai sebuah akibat dari gagalnya pengendalian internal (internal control). Di dalam industri perbankan sendiri, prinsip kehati-hatian (prudential principle) merupakan patokan utama dalam pembentukan dan pemeliharaan hubungan antara Bank dengan masyarakat. Kendati direksi dan komisaris memikul tanggungjawab hukum dengan porsinya masing-masing, namun terdapat batasan-batasan tertentu mengenai kapan direksi dan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko dari keputusan atau tindakan pengawasan yang telah diambilnya. Dengan demikian direksi dan komisaris dapat lebih leluasa dalam mengambil keputusan bisnis maupun aksi-aksi korporasi dalam kegiatan usaha perbankan. Namun pada praktiknya, ketika dihadapkan pada kasus dugaan kejahatan perbankan, Majelis Hakim tidak selalu mempergunakan konsep Business Judgement Rule (BJR) sebagai  immunity doctrine bagi direksi untuk menangkis tuduhan White Collar Crime yang ditujukan atas keputusan atau tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh direksi dan komisaris. Hal ini menyebabkan kesenjakan antara das sein dengan das solen. Sehingga disini diperlukan sebuah penelitian dalam bentuk tesis, dengan identifikasi masalah yaitu; Pertama, Bagaimana penerapan Prudential Principle dalam pemberian kredit di Indonesia?. Kedua, Bagaimana penerapan prinsip Business Judgement Rule dalam memeriksa dan memutus kasus dugaan tindak pidana perbankan di Indonesia?  

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.

Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa ketika keputusan atau tindakan pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris tersebut telah didasari iktikad baik (good faith), pengambilan keputusan telah memperhatikan kepentingan perusahaan (fiduciary duty), berdasarkan pengetahuan/data yang memadai (informed basis), tidak dilakukan untuk berhambur-hambur (duty of care) dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi (loyalty), serta penuh dengan tanggungjawab, maka seharusnya Direksi berhak atas immunity doctrine.

 


In a more complex and at the same time simple, abnormal use of power can be interpreted as a result of the failure of internal control. Within the banking industry itself, the principle of prudence is the main benchmark in the formation and maintenance of relations between the Bank and the public. However, in practice, when faced with cases of suspected banking crime, the Panel of Judges does not always use the concept of the Business Judgment Rule as the immunity doctrine for the directors to fend off alleged criminal acts aimed at decisions or supervisory actions that have been carried out by the board of directors and commissioners. This causes a gap between them. So that we need a research in the form of a thesis, with problem identification; First, how is the application of the precautionary principle in lending in Indonesia? Second, how is the application of BJR principles in examining and deciding cases of suspected banking crime in Indonesia?

The research method used is a normative juridical research method, with descriptive analytical research specifications.

From the results of this study, it is concluded that when the decisions or supervisory actions taken by the directors and commissioners are based on good faith, have taken into account the interests of the company, are based on adequate knowledge / data, are not wasting and are not on personal interests, and are full of responsibility, then BJR can be applied.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Br Ginting, Dewi Maya
"

Dalam arti yang lebih kompleks sekaligus sederhana, abuse (abnormal use) of power dapat dimaknai sebagai sebuah akibat dari gagalnya pengendalian internal (internal control). Di dalam industri perbankan sendiri, prinsip kehati-hatian (prudential principle) merupakan patokan utama dalam pembentukan dan pemeliharaan hubungan antara Bank dengan masyarakat. Kendati direksi dan komisaris memikul tanggungjawab hukum dengan porsinya masing-masing, namun terdapat batasan-batasan tertentu mengenai kapan direksi dan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko dari keputusan atau tindakan pengawasan yang telah diambilnya. Dengan demikian direksi dan komisaris dapat lebih leluasa dalam mengambil keputusan bisnis maupun aksi-aksi korporasi dalam kegiatan usaha perbankan. Namun pada praktiknya, ketika dihadapkan pada kasus dugaan kejahatan perbankan, Majelis Hakim tidak selalu mempergunakan konsep Business Judgement Rule (BJR) sebagai  immunity doctrine bagi direksi untuk menangkis tuduhan White Collar Crime yang ditujukan atas keputusan atau tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh direksi dan komisaris. Hal ini menyebabkan kesenjakan antara das sein dengan das solen. Sehingga disini diperlukan sebuah penelitian dalam bentuk tesis, dengan identifikasi masalah yaitu; Pertama, Bagaimana penerapan Prudential Principle dalam pemberian kredit di Indonesia?. Kedua, Bagaimana penerapan prinsip Business Judgement Rule dalam memeriksa dan memutus kasus dugaan tindak pidana perbankan di Indonesia?  

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.

Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa ketika keputusan atau tindakan pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris tersebut telah didasari iktikad baik (good faith), pengambilan keputusan telah memperhatikan kepentingan perusahaan (fiduciary duty), berdasarkan pengetahuan/data yang memadai (informed basis), tidak dilakukan untuk berhambur-hambur (duty of care) dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi (loyalty), serta penuh dengan tanggungjawab, maka seharusnya Direksi berhak atas immunity doctrine.

 


In a more complex and at the same time simple, abnormal use of power can be interpreted as a result of the failure of internal control. Within the banking industry itself, the principle of prudence is the main benchmark in the formation and maintenance of relations between the Bank and the public. However, in practice, when faced with cases of suspected banking crime, the Panel of Judges does not always use the concept of the Business Judgment Rule as the immunity doctrine for the directors to fend off alleged criminal acts aimed at decisions or supervisory actions that have been carried out by the board of directors and commissioners. This causes a gap between them. So that we need a research in the form of a thesis, with problem identification; First, how is the application of the precautionary principle in lending in Indonesia? Second, how is the application of BJR principles in examining and deciding cases of suspected banking crime in Indonesia?

The research method used is a normative juridical research method, with descriptive analytical research specifications.

From the results of this study, it is concluded that when the decisions or supervisory actions taken by the directors and commissioners are based on good faith, have taken into account the interests of the company, are based on adequate knowledge / data, are not wasting and are not on personal interests, and are full of responsibility, then BJR can be applied.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Tapi Masniari
"Sebagai usaha untuk meningkatkan perekonomian nasional, diharapkan Devisa Hasil Ekspor dikelola oleh perbankan nasional menggunakan kegiatan trust, yang juga tidak menutup kemungkinan untuk mengelola harta non Devisa Hasil Ekspor. Namun, dalam melakukan kegiatan trust ini ada terdapat berbagai risiko sehingga bank harus bertindak penuh kehati-hatian. Untuk itu, skripsi ini membahas mengenai pengaturan hukum prinsip kehati-hatian pada kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust) dan penerapannya pada salah satu bank di Indonesia yaitu Bank X. Penelitian dari skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan yang menghasilkan bentuk penelitian deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian menyatakan bahwa pengaturan prinsip kehati-hatian pada kegiatan trust tidak diatur secara khusus sehingga mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan dimana dalam pelaksanaannya Bank X telah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun terdapat salah satu ruang lingkup prinsip kehati-hatian yang belum dilaksanakan.

In an effort to increase the national economic, Foreign Exchange Export Proceeds is expected to be managed by national bank using the bank business activity in the form of trust (trust activity), which is not rule the possibility to manage non Foreign Exchange Export Proceeds assets either. However, in conducting trust activities there are various risks so that banks must act very carefully and prudent. Therefor, this thesis discusses about the regulations of prudential banking principle for trust activity and the implementation in one of the Indonesian bank, Bank X. This type of research is a library research which produces descriptive analytical research.
The result stated that the regulations of prudential banking principle for bank business activity in the form of trust are not regulated in the specific regulation so that the regulations refer to various regulations where Bank X has implemented the prudential banking principle in trust activity based on the applicable regulations, eventhough there is some prudential standard which has not been implemented.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60844
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evi Dita Pratiwi
"Dalam skripsi ini dibahas tentang prinsip kehati-hatian yang pada transaksi SKBDN yang dilakukan oleh Bank X. SKBDN itu sendiri merupakan suatu janji bayar yang diberikan oleh bank penerbit kepada penerima. SKBDN akan digunakan utuk transaksi perdagangan yang memiliki nilai besar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Bank X pada transaksi SKBDN. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yang terjadi apabila Bank X melakukan pelanggaran SKBDN. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang memberikan gambaran dan penjelasan berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah Bank X telah melakukan prinsip kehati-hatian yang diatur di dalam Undang-undang dan Peraturan Bank Indonesia, akan tetapi Bank X melanggar salah satu aturan Bank Indonesia dikarenakan pemohon adalah salah satu nasabah terbesar pada Bank X.

This minor thesis is about the implementation of prudential principle on Domestic Letter of Credit (SKBDN) in Bank X. A Domestic Letter of Credit is any arrangement of the issuing bank to honor a complying presentation. Domestic Letter of Credit is one of payment method for goods transaction which used for a huge transaction. The purposes of this minor thesis are to know the implementation of prudential principle on Domestic Letter of Credit and to know the implication for party who breaks the regulation. Research method which is used in this study is a qualitative method and the shape of the research is descriptive-analytical, which is empirically gives an overview and explanation based on the analysis conducted in this research. Results from this research are Bank X was followed the regulation and Bank of Indonesia regulations, but Bank X broke on of Bank of Indonesia regulation because the applicant is one of the majority customer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57992
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shafira Ramadanti Desliara
"Kredit sindikasi merupakan salah satu cara bank untuk melakukan diversifikasi risiko dan untuk memastikan bahwa bank menaati Batas Maksimum Pemberian Kredit yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kredit sindikasi adalah salah satu solusi pembiayaan untuk debitor-debitor yang membutuhkan pembiayaan dengan jumlah yang besar untuk pelaksanaan proyek-proyek besar, yang saat ini merupakan tren terbaru di Indonesia. Berdasarkan data Bloomberg Global Syndicated Loans League Table 2016, pada tahun 2016 Bank X menempati posisi kedua sebagai bookrunner di ASEAN, dengan jumlah deal sebanyak 13. Sebagai mandated lead arranger, Bank X menempati posisi ke 8 di ASEAN dengan jumlah deal sebanyak 19. Salah satu kredit sindikasi yang melibatkan Bank X sebagai kreditor adalah kredit sindikasi untuk pembiayaan Proyek ABC, suatu proyek pembangunan jaringan serat optik nasional di wilayah Indonesia bagian Timur. Selain terlibat sebagai salah satu kreditor, Bank X berperan sebagai arranger, agen fasilitas, agen jaminan, dan agen escrow. Bank X juga merupakan kreditor dengan porsi fasilitas kredit terbesar dalam kredit sindikasi ini. Sebagai salah satu kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank, pemberian kredit sindikasi harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam perbankan guna melindungi kepentingan dari bank itu sendiri. Karakteristik kredit sindikasi, sebagai suatu pemberian kredit yang melibatkan lebih dari satu kreditor, dan umumnya jumlah kredit yang besar, merupakan alasan lebih bagi bank untuk memastikan kesesuaian pemberian kredit sindikasi dengan prinsip kehati-hatian dalam perbankan dan peraturan perundang-undangan terkait. Untuk itu, skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sindikasi diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, skripsi ini juga akan membahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sindikasi di Bank X, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang Penulis gunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa Bank X telah berusaha melaksanakan pemberian kredit sindikasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syndicated credit is a method of risk diversification for banks and is a way to ensure that banks adhere to the Legal Lending Limit set in the prevailing regulations. Syndicated credit is a solution for debtors in need of large financing for big projects, which is currently a trend in Indonesia. According to the Bloomberg Global Syndicated Loans League Table 2016, in 2016, Bank X ranked second as bookrunner in ASEAN, with a deal count of 13. As mandated lead arranger, Bank X ranked eight in ASEAN, with a deal count of 19. One of the syndicated credits that involves Bank X as creditor is the syndicated credit given for the financing of Project ABC, a project to build a national scale network of optical fibres in Eastern Indonesia. Apart from being one of the creditors, Bank X also plays the part of arranger, facility agent, security agent, and escrow agent. Bank X is also the creditor with the biggest share in the credit facility for this particular syndicated credit. As one of the business activities undertaken by banks, syndicated credit must adhere to prudential banking principle to protect the interests of the bank itself. The characteristics of syndicated credit, as a credit that involves more than one creditors, and a big amount of credit, is more reason for banks to ensure the compliance of the syndicated credit with prudential banking principle and the prevailing regulations. Thus, this thesis will explain how implementation of prudential banking principle in syndicated credit is regulated in Indonesia. Other than that, this thesis will also explain how Bank X implements prudential banking principle in syndicated credit provision, and its compliance to regulations currently in force. The form of this research is normative juridical. This thesis is a library research which delivers descriptive research typology. This thesis concludes that in giving syndicated credit, Bank X has done its best to comply to the prudential banking principle and the regulations currently in force."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Nicha Soraya Chairuddin
"Penghimpunan dana dari masyarakat luas atau dana pihak ketiga memegang peranan penting terhadap pertumbuhan suatu bank disebabkan dana dari masyarakat adalah sumber dana yang paling utama bagi bank. Sehingga Bank harus menerapkan Prinsip Kehati-Hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian juga untuk menghindarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Bank & Petugas Bank, dalam hal ini, Bank X, yang dapat menimbulkan risiko-risiko dalam hal ini risiko hukum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulannya, prinsip kehati-hatian bank diimplementasikan dalam peraturan internal bank namun ditemukannya kelalaian bank dan petugas bank dalam hal mengimplementasikan prinsip kehatihatian pada kegiatan operasional yang menyebabkan risiko hukum bagi bank.

Funding from public or a third party fund plays an important role on the growth of a Bank due to funding from the public is the most important source of funds for Bank. Because of that, the Bank must apply the Prudential Banking Principle in carrying out all its business activities and implementing the prudential banking principle to the Bank?s internal regulation. Implementing Prudential Banking Principle is also to avoid any breach by the Bank and Bank Officer, in this case, Bank X, that could arouse risks for bank, for this matter, legal risk.
This thesis uses normative juridical method. As a conclusion, the prudential banking principle is implemented in the Bank X's internal regulations but its been found out that there is a breach by the bank officers in terms of implementing the prudential banking principle in the operations that led to legal risks for Bank X.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60792
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Rachmaninda
"Peer-to-peer lending merupakan salah satu bentuk praktik pemberian pinjaman uang antara individu dimana peminjam dan pemberi pinjaman dipertemukan melalui platform yang diberikan oleh perusahaan peer-to-peer lending. Prakteknya, terdapat tiga pihak yang terlibat di dalam pelaksanaan bisnis peer-to-peer lending di Indonesia. Pertama adalah pemodal, kedua peminjam, dan ketiga adalah perusahaan peer-to-peer lending sebagai perantara. Pada praktek pemberian pinjaman berbasis peer-to-peer lending, para pihak tidak bertatap muka secara langsung, melainkan bertemu dalam dunia maya melalui suatu media, yaitu platform yang disediakan oleh perusahaan peer-to-peer lending. Bagaimanakah pengawasan dari pihak OJK selaku otoritas yang berwenang terhadap adanya pemberian pinjaman berbasis peer-to-peer lending? Perlu adanya aturan yang dapat mengakomodir penerapan prinsip kehati-hatian dan pengawasan, khususnya mengenai produk perjanjian pinjam-meminjam karena hingga saat ini, belum ada peraturan khusus yang diundangkan terkait permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah deskriptif analisis melalui pendekatan yuridis normatif. Penelitian menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Pengaturan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian pada kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) belum dilakukan secara optimal oleh pihak OJK. Hal ini membuat setiap perusahaan peer-to-peer lending ini mempunyai mekanismenya sendiri dalam penerapan prinsip kehati-hatian. Selain itu, fungsi pengawasan oleh OJK belum cukup dilakukan khususnya terkait dengan produk yang dimiliki oleh perusahaan peer-to-peer lending.

Peer-to-peer lending is a loan activity between two parties which borrower and lender summoned by a platform that provided by peer-to-peer lending company. In fact, there are three parties that included in peer-to-peer lending business in Indonesia. First party is lender, second party is borrower, and third party is peer-topeer lending company as a connector. In loan activity based on peer-to-peer lending, each party no need to meet directly, but only virtually through a platform that provided by peer-to-peer lending company. How is OJK's supervision as the authorized authority on the existence of lending-based peer-to-peer lending? We need a regulations which can accommodate the implementation of prudential principle and surveillance especially on loan agreement enforcement is urgently needed because recently, there is no special regulation announced yet that manage about that issue. The research method of this thesis is a descriptive analytic through juridical normative. This research is literature review priority used the secondary data. The obtained data analyzed with normative qualitative method later. The effectivity of regulation about the implementation of prudential principle on loan based on information technology (peer-to-peer lending) by OJK is not good enough. This problem can make every peer-to-peer lending company create their own regulation in implementation of prudential principle. Besides, surveillance.function that held by OJK is not quite enough, especially about peer-to-peer lending company products.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48760
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muqthi Ali
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24369
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fian Fitra Hidayat
"Pemberian kredit merupakan kegiatan usaha perbankan yang memiliki risiko. Bank diharapkan hanya memberikan kredit kepada debitur jika Bank benar-benar sudah yakin bahwa debitur tersebut mampu untuk mengembalikannya. Untuk itu, Bank diharapkan menerapkan suatu prinsip kehati-hatian sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan dalam pemberian kredit, yang dikenal dengan prinsip kehati-hatian bank. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit dan bagaimana kesesuaian penerapan prinsip kehati-hatian pada pemberian kredit untuk perorangan yang dilakukan Bank X kepada Nasabah A. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dilakukan dengan membandingkan data sekunder dan hasil wawancara.
Melalui penelitian ini ditemukan bahwa untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit, Bank harus memiliki suatu peraturan intern yang tertulis mengenai pedoman pemberian kredit dan menerapkan ketentuan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Manajemen Risiko, Good Corporate Governance serta Penilaian Kualitas Aktiva Bank. Dalam memberikan kredit kepada Nasabah A, hal-hal yang dilakukan oleh Bank X sesuai dengan semua ketentuan Prinsip Kehati-hatian Bank pada pemberian kredit. Namun, masih terdapat kekurangan dan ketidakefektifan dalam hal pengawasan kredit yang dilakukan oleh Bank X kepada Nasabah A.

Credit granting is a banking business activity that has such risks. Bank is expected to grant credit to the debtor if only they were thoroughly doubtless that the debtor is capable to do the repayment. Therefor, Bank is expected to apply a prudential principle as a form of prevention and supervision on credit granting, known as the prudential banking principle. The issues studied in this research are about how is the implementation of the prudential banking principle on credit granting and how is the congruity on the implementation of the prudential banking principle on individual credit granting by X Bank for Customer A. It is an analytic-descriptive research that is done by comparing secondary data and interview data.
By this research, found that to implement the prudential banking principle on credit granting, Bank has to have a written internal regulation regarding credit granting guidance and applies Bank Indonesia regulations regarding Legal Lending Limit, Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing, Transparency in Bank Product Information and Use of Customer Personal Data, Risk Management, Good Corporate Governance also Assessment of Commercial Bank Asset Quality. On the credit granting for Customer A, things that X Bank has conducted are appropriate with all the prudential banking provisions on credit granting. However, there are still shortage and ineffectiveness in terms of credit supervision which conducted by X Bank to Customer A.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60304
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alsya Nadira Tsamara
"Perbankan merupakan suatu lembaga keuangan yang banyak dipercaya oleh masyarakat tentunya harus memiliki sistem kinerja yang baik agar mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Salah satu produk yang paling diminati yaitu kredit oleh bank konvensional. Untuk mencapai keberhasilan baik dalam keuntungan maupun kinerjanya, bank perlu lebih hati-hati dalam memberikan kredit kepada nasabah. Untuk itu, penulis meneliti prinsip kehati-hatian dari bank konvensional yang dalam hal ini penulis meneliti Bank Papua yang merupakan salah satu Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang hadir untuk memberikan kemajuan dibidang perekonomian sehingga dapat memberikan kemajuan dan perkembangan bagi masyarakat Papua maupun Negara Indonesia. Pada periode maret 2017, telah terjadi penurunan performa di bidang kredit pada Bank Papua yakni terjadinya Non Performing Loan yang melebihi ambang batas 5 sehingga pihak Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan intensif terhadap Bank Papua. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Yuridis-Normatif dengan melakukan studi kepustakaan dan melakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengaturan prinsip kehati-hatian pemberian kredit pada bank konvensional telah diatur di Indonesia dan penyebab terjadinya permasalahan dalam implementasinya karena ketidaktelitian pada saat melakukan analisis kredit dan analisis jaminan dan juga tidak terpenuhinya jumlah minimal komisaris pada bank papua seperti yang telah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Tetapi dalam hal ini Bank Papua telah berusaha menerapkan prinsip kehati-hatian yang tercermin dari kebijakan perkreditan Bank Papua yang telah sesuai.
Penulis menyarankan agar Bank Papua memperbaiki kualitas SDM dalam menganalisis kredit dan agunan, mengimplementasikan kebijakan perkreditan dengan benar, memenuhi jumlah minimal komisaris dan menjaga kesehatan Bank. Selain itu agar OJK juga mengedukasi Bank Papua dengan cara khusus.

As a financial institution that are trusted by the people, banking should have a good performance system in order to gain the expected profit. One of the most popular product is credit by conventional banks. To achieve success both in profit and performance, banks need to be more careful in providing credit to customers. Therefore, this paper will examine the prudential principle applied by conventional banks, specifically Bank Papua, which is one of Regional Development Banks Bank Pembangunan Daerah in Indonesia that are present to promote economic growth so as to make progress and improve development for the people of Papua and Indonesia in general. In March 2017, there was a decrease in credit performance in Bank Papua, namely the non performing loans exceeded the 5 threshold, so then Financial Services Authority Otoritas Jasa Keuangan conducted an intensive supervision of Bank Papua. The research method used in this paper is normative legal which involves the study of the law to analyze the legal issues at hand.
The result of this study found that the prudential principle in providing credit by conventional banks has been regulated in Indonesia and the cause of the problem in its implementations is due to inaccuracy when conducting credit and bank guarantee analysis and also the non fulfillment of the minimum number of commissioners in Bank Papua as set out in Financial Services Authority Regulation No. 55 POJK.03 2016 on the Implementation of Corporate Governance for Commercial Banks. However, in this regard, Bank Papua has tried to apply the prudential principle as reflected in the credit policy of Bank Papua.
This paper suggests that Bank Papua should improve the quality of human resources in analyzing credit and collateral, implement the credit policy correctly, meet the minimum number of commissioners and maintain the bank 39 s financial health. In addition, Financial Services Authority should also educate Bank Papua particularly.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>