Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 134228 dokumen yang sesuai dengan query
cover
F.X. Adji Samekto
"Ada keterkaitan antara politik hukum penddikan nasional denga paragdigma penyelenggaraan pendidikan dan klaim tentang kegagalan mendidik di Indonesia. Politik hukum pendidikan nasional tercantum dalam pasal 31 UUD RI Tahun 1945. Ketentuan padal 31 tersebut menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia adalah pendidikan sarat nilai (Values), bukan sekedar pendidikan yang mengajarkan kepandaian dan keunggulan berbasis pengembangan akal belaka, tetapi pendidikan dilandasi nilai-nilai luhur. Inilah paradigma pendidikan Skolastik yang menghasilkan pemikir atau ilmuan dari pada parktisi. Pendiidkan di Indonesia pada awalnya dipengaruhi oleh tradisi pemikrian ini. paradigma Skolastik ini melahirkan pendidikan yang berpusat pada guru. Memasuki era Orde Baru pada tahun 1967, paradigma skolastik mulai tergeser oleh paradigma realis didasarkan pada keyakinan bahwa sumber pengetahuan tidak bersumber dari guru saja, tetapi bersumber juga dari relaitas atau kenyataan hidup. landasan pembenarannya bahwa didalam realitas selalu ada persoalan-persoalan yang bisa berkembang yang membutuhkan penanganan secara konteksual, yang tidak selalu didasarkan pada nilai-nilai (values) yang bersifat imperatif. Ia menghasilkan lulusan yang diharapkan profesional, dapat menyelesaikan persoalan secara kontekstual. Akan tetapi pendidikan dalam paradigma realis ni berpotensi menghasilkan manusia cerdas namun mengabaikan nilai-nilai yang disepakati bersama sebagai bangsa. ketika paradigma realitis diterima sebagai sebuah kebenaran maka pendidikan yang mengutamakan pembentukan karakter da nilai-nilai luhur menjadi suatu yang aneh. Akan tetepi ketika muncul ekses-ekses penyelenggaraan pendidikan berparadigma realis, seperti munculnya desakan diberlakukannya secara penuh HAM universal, tekanan penghormatan hak-hak individu, merosotnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan agama maka yang dipersalahkan adalah penyelenggara pendidikan. Kemudian dikatakan siste, pendidikan nasional gagal menghasilkan manusia berbudi luhur, padahal sumbernya karena kesalahan secara paradigmatik dalam penyelenggaraan pendidikan."
Jakarta : Lembaga Pengkajian MPR RI , 2018
342 JKTN 007 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Galih Ramadian Nugroho Putra
"Skripsi ini membahas tentang liberalisasi pendidikan tinggi yang dipengaruhi oleh globalisasi. Akibatnya, banyak negara di dunia yang meliberalisasi sektor pendidikan tingginya. Politik Pendidikan di Indonesia dan India tidak terlepas dari fenomena tersebut. Kebijakan liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia dan India mencerminkan adanya desentralisasi, privatisasi, dan komersialisasi pada pendidikan tingginya, yang menyebabkan negara mengurangi tanggung jawabnya dan sumber pendanaan dari masyarakat meningkat. Implementasi dari liberalisasi pendidikan di Indonesia dan India dapat dilihat pada penyelenggaraan PTN-PTN di kedua negara tersebut. Dampak dari liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia dan India adalah semakin sulitnya masyarakat yang berpengasilan rendah untuk mengakses pendidikan tinggi.

This thesis discusses the globalization are influenced the liberalization of higher education. As a result, many countries liberalize the higher education sector. Politics of Education in Indonesia and India are not apart of the phenomenon. Liberalization of higher education in Indonesia and India reflect a decentralization, privatization and commercialization of higher education, which led the country reduce its responsibilities and funding from the public increased. The implementation of the liberalization of education in Indonesia and India can be seen in the state universities in both countries. The impact of the liberalization of higher education in Indonesia and India are increasingly difficult low income people to access higher education."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S44687
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Lamhir Syam
"Sejak awalnya para pemimpin bangsa Indonesia yang ditugaskan merancang bentuk negara dan Undang-Undang Dasar negara Indonesia merdeka yang tergabung dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dengan tegas telah menetapkan pilihan bahwa tatanan atau sistem politik yang ideal bagi negara Indonesia merdeka adalah sistem Politik Demokrasi.
Penegasan tersebµt dl atas, selain dapat kita baca dan teliti dalam sila-sila Paneasila, pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, juga dengan jelas ditemukan dalam naskah Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 itu. Dalam bagian penjelasan antara ditegaskan :2 "1. Bentuk negara adalah Negara kesatuan berbentuk Re publik. Kedaulatan tertinggi ada di Langan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan yang diberi name Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPH). Keanggotaan MPR terdiri dart anggota DPR yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) atau diangkat oleh Presiden, dit.ambah dengan wakil-wakil golongan dan utusan-utusan daerah.
Sistem pemerintahan adalah sistem presidensiil, dimana Presiden tidak saja memegang Jabatan Kepala Negara, tetapi juga sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden dipilih dan mempertanggung jawabkan mandat yang diperolehnya dnri MPR untuk masa 5 tahun. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajihannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden, serta menteri-menteri yang memimpin Departemen, maupun Menteri-menteri Portofolie. Untuk kelancaran tugas pemerintahan, disamping lembaga eksekutif (Kepresidenan- pemerintahan) di Indonesia juga diadakan lembaga Judikatif yang bertugas mengadakan pengadilan terhadap pelaksanaan IUD, Undang-Undang dan peraturan lainnya.
Indonesia adalah Negara Hukum dan tidak di dasarkan atas kekuasaan belaka, dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi dan tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Rakyat atau warga negara mempunyai kedudukan yang lama dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi.hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Disamping itu warga negara juga berhak atas pendidikan, pekerjaan yang layak, menganut agama/ kepercayaan, serta beribadah sesuai dengan ajaran agama/kepercayaannya itu.
Dalam menyalurkan saran dan aspirasinya kepada pemerintah, warga negara Indonesia diberikan hak untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat secara lisan, tulisan dan sebagainya yang sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang. Kalau kita memperhatikan prinsip-prinsip pokok mengenai bentuk negara dpA,sistem,politik yang dianut Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945, maka secara nyata Sistem Politik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi kriteria "Negara Demokrasi Modern" seperti yang direkomendasikan International Commission Of Jurist bahwa tradisi Demokrasi saat ini telah menjadi tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang paling sesuai dengan tuntutan zaman ini, karena dalam sistem politik yang demokratislah pengelolaan negara dengan partisipasi politik rakyat tinggi dapat dilakukan secara baik, tanpa adanya kekhawatiran yang berlebihan bahwa persaingan di antara kekuatan politik dan aktor-aktor politik yang intensif menggiring kehidupan politik itu sendiri kearah anarkhi.3
Menurut Mountesgieu dalam tradisi Demokrasi pelaku -pelaku politik, baik kekuatan politik, lembaga politik maupun aktor-aktor politik akan dapat menumbuhkan sifat yang baik yakni adanya kompromi (Consensus). Kalau seandainya kehidupan politik berubah dan menlmbulkan konflik atau perang, maka hal itu dapat diatasi dengan dua bentuk hukum, yang pertama hukum sipil, yakni hukum yang mengatur individu-individu warga negara, dan yang kedua hukum politik yang mengatur hubungan antara rakyat dengan penguasa?"
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimmy Palapa
"Pendidikan politik merupakan konsep ilmu-politik yang perlu dikembangkan dan mengandung sejumlah masalah yang penting diteliti, karena konsep dan permasalahannya berkaitan erat dengan dimensi kemanusiaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Namun demikian, pengembangan konsep dan penelitian masalah yang dimaksud, masih jauh ketinggalan bila disejalankan dengan keperluan dan kepentingan untuk itu.
Keadaan yang tidak menggembirakan itu dapat diketahui melalui tulisan Miriam Budiardjo bersama Maswadi Rauf pada tahun 1982, ketika kedua ilmuwan itu menyusun sejenis daftar judul penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa, dosen, dan lembaga-lembaga penelitian.
Dalam daftar itu, ternyata belum ada peneliti yang secara eksplisit meneliti masalah dan mengembangkan konsep di bawah judul "Pendidikan Politik". Kebalikan dari keadaan itu justru dapat dilihat di kalangan masyarakat, terutama dalam kegiatan praktisi politik, yang telah menjadikan masalah pendidikan politik sebagai bahan percakapan populer dan kegiatan sehari-hari yang menarik sekalipun belum diolah masak-masak.
Itulah salah satu gejala yang menunjukkan dan menyebabkan urgensi konsep dan masalah yang terkandung di dalam pendidikan politik itu. Urgensi itu akan semakin terlihat lagi bila diungkapkan melalui kedua konsep dasar yang membentuknya, yakni pendidikan dan politik."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S.M. Abidin
Jakarta: Menara Pengetahuan, 1960
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ali Masykur Musa
Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2009
344.076 ALI p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Zamroni
Yogyakarta: Bigraf Publishing, 2000
370 Zam p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Didik J. Rachbini
Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
338.959 8 DID e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Didik J. Rachbini
Jakarta: CIDES, 1996
330 DID e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>