Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 141186 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Asep Mulyana
"ABSTRAK
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bertujuan untuk membangun pasar tunggal dan basis produksi di ASEAN sebelum tahun 2015. untuk tujuan ini, hambatan arus modal, barang, jasa investasi dan tanaga kerja terampil di ASEAN akan dipotong. Beberapa wilayah khusus yang memiliki prioritas dalam liberalisasi ini adalah makanan, kehutanan, dan pertanian. dibidang pertanian, kita dihadapkan dengan beberapa masalah utama, yaitu tanahh, infrastruktur, benih dan pupuk, tenaga kerja pertanian, hubungan harga dan distribusi, asuransi pertanian, produktivitas, dan lembaga petani. dalam kondisi petani dan pertanian kita yang lemah, MEA menciptakan kebijakan pertanian yang harmonis dengan kebijakan perdagangan. kebijakan yang ada masih bersifat parsial. oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memiliki pet jalan dalam menghadapi MEA, termasuk menyiapkan kerangka peraturan nasional yang merupakan perspektif integral, konsisten, dan hak asasi manusia disektor pertanian"
Jakarta : Komnas HAM , 2018
300 JHAM 14 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Budiman Tanuredjo
"Transisi politik dari sebuah negara dengan pemerintahan otoriter menuju negara dengan pemerintah demokratis, menyisakan sebuah persoalan pelik. Persoalan itu adalah bagaimana pemerintahan yang baru terbentuk menyelesaikan warisan pelanggaran HAM yang dilakukan rezim otoriter. Penelitian Stepan, Donnel dan Schmitter menunjukkan adanya resistensi militer yang sangat kuat terhadap upaya-upaya masyarakat yang menuntut pengungkapkan pelanggaran HAM masa lalu. Namun, pada sisi lain, pemerintahan baru dihadapkan pada kondisi dilematis. Pada satu sisi ia harus mampu memberikan keadilan transisional yang dituntut masyarakat, khususnya kelompok korban. Namun langkah itu bukan tanpa risiko. Pemenuhan keadilan transisional dapat mengancam stabilitas pemerintahan karena resistensi dari militer. Kondisi serupa terjadi juga di Indonesia. Setelah Soeharto mundur kursi kepresidenan, muncul tuntutan dari keluarga korban Tanjung Priok dan Kasus 27 Juli untuk menuntaskan kedua kasus itu. Namun, pertanyaannya adalah mengapa hingga tiga Presiden setelah lima tahun Soeharto tak berkuasa, kedua kasus itu belum bisa diselesaikan. Sejauh mana relevansi teoritis Donnel dan Schmitter yang menyebutkan bahwa militer akan mencari jalan agar masalah pelanggaran HAM masa lalu tak diungkapkan, berlaku di Indonesia. Teori mengenai ideologi, konflik, keadilan transisional, transisi demokrasi serta resistensi militer dan hubungan sipil militer akan digunakan dalam kajian ini.
Sedang pendekatan komparatif dengan melihat pengalaman Afrika Selatan dan Argentina akan dicoba digunakan untuk melihat kasus di Indonesia. Dari hasil kajian ini tampak bahwa tuntutan pengungkapan pelanggaran HAM Tanjung Priok dan Kasus 27 Juli barulah menjadi agenda komunitas korban serta konstituennya. Setelah Soeharto turun dari panggung kekuasaan, terciptanya sebuah masyarakat sosial yang terfragmentasi begitu luas. Pada masa menjelang turunnya Soeharto, elite politik di Indonesia, tidak menempatkan masalah pelanggaran HAM pada era Orde Baru sebagai sebuah prioritas untuk diselesaikan. Masalah pemenuhan keadilan transisional terkesampingkan. Akibat dari itu semua, tidak ada pola baku di Indonesia untuk menyelesaikan warisan pelanggaran HAM masa lalu. Aktivisme justru dilakukan oleh korban dan keluarganya dengan pihak-pihak yang disangka melakukan pelanggaran HAM."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T9255
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Triya Venisya Refsi Putri
"Penelitian ini membahas mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia dalam kaitannya dengan implementasi norma HAM, dalam konteks hak untuk hidup. Kasus yang menjadi kajian dalam tulisan ini yaitu eksekusi terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tahun 2015, yang meskipun mendapatkan banyak protes dari masyarakat internasional, eksekusi tersebut tetap dijalankan. Hal ini tidak sejalan dengan logika kepantasan terkait HAM, terlebih dikarenakan saat ini terdapat tren global untuk abolisi hukuman mati. Tujuan penelitian ini yaitu untuk memahami secara lebih mendalam alasan negara dalam menerapkan hukuman mati dan persepsi negara terhadap norma HAM dan hak untuk hidup. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain studi kasus. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi norma HAM dan persepsi pemerintah sangat dipengaruhi oleh kontestasi situasi politik, sosial dan budaya setempat, serta kepemimpinan politik pada periode tersebut. Aspek-aspek tersebut dapat mengonstruksi suatu hal yang dianggap "benar" dan "pantas". Terkait HAM dan hak untuk hidup, Indonesia mempersepsikan hal ini sebagai suatu hal yang masih dapat dibatasi dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan bahwa penerapan HAM merupakan urusan dalam negeri sehingga ada kecenderungan untuk menutup diri dari konteks internasional terkait hal ini.

This study discusses the use of the death penalty in Indonesia in relations to the implementation of human rights norms, in the context of the right to life. Case that is being used in this research is the execution of Andrew Chan and Myuran Sukumaran in the 2015, whom despite getting a lot of protest from international community, the execution keep going. This is not in line with the logic of appropriateness related to human rights, especially because there is a global trend towards abolition of the death penalty. The purpose of this research is to understand more deeply about the reasons behind the states application of the death penalty and the states perception about the human rights norms and the right to life. The results of this study indicate that the implementation of human rights and government perception is strongly influenced by the political contestation, social situations and cultures, as well as the political leadership in that period. These aspects can construct the things that is considered as "right" and "appropriate" . Related to human rights norms and the right to life, Indonesia perceives it as the thing that can be limited by considering the interests of society, and that the implementation of human rights is an internal affair so there is a tendency to close themselves off from the international context in this regard."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S66369
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukamta
"Hak Asasi Manusia yang telah manjadi komitmen pemerintah untuk dihormati, dipenuhi, dimajukan dan dilindungi guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera, pelaksanaannya memerlukan mekanisme kerja yang melibatkan semua elemen dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Rencana Aksi NasionaI Hak Asasi Manusia merupakan panduan dan rencana umum untuk meningkatkan penghormatan, pernenuhan, pemajuan dan perlindungan HAM. Kekurangberhasilan RANHAM I tahun 1998-2003 yang antara lain dibebabkan oleh tidak adanya kepanitiaan didaerah telah disempurnakan dengan RANHAM lanjutan tahun 2004-2009. Kepanitiaan tingkat Nasional RANHAM tahun 2004-2009 yang dibentuk dengan Keppres No.40 tahun 2004 pada 11 Mei 2004, telah ditindaklanjuti dengan pembentukan kepanitiaan pelaksanaan didaerah pada tingkat Provinsi dan seluruh Kab/Kota di Provinsi Banten pada tahun 2005. Masing-masing panitia pelaksana di daerah telah dibekali dengan 5 (lima) tugas pokok yang meliputi: 1. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM, 2. Persiapan harmonisasi peraturan daerah, 3. Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia, 4, Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia, dan 5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Pelaksanaan kegiatan di daerah baik oleh panitia Provinsi maupun panitia Kabupaten/Kota dibebankan pembiayaannya kepada masing-masing daerah (pasal 6 ayat 3 Keppres). Adapun pemerintah daerah dalam melakukan pembiayaan suatu kegiatan didasarkan pada tugas dan fungsi dari satuan kerja maing-masing. Pada Pemerintah Daerah provinsi tugas dan fungsi tersebut telah terdapat pada Bagian Hukum dan HAM, yaitu jabatan eselon III dibawah Biro Hukum, Berdasarkan struktur yang ada tersebut usulan anggaran biaya yang diajukan untuk kegiatan HAM di tingkat Provinsi telah disetujui pengalokasiaannya pada tahun 2005-2006. Tetapi seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam Provinsi Banten belum memiliki uraian tugas dan fungsi dibidang HAM, namun pelaksanaan tugasnya berada pada Bagian Hukum masing-masing. Ketiadaan uraian tugas mengenai HAM tersebut menjadi kendala besar dalam mencari dasar pengalokasian dana kegiatan di bidang HAM. Sehingga dari 6 (enam) kabupaten/kota baru 1 (satu) kabupaten yang telah dapat menyediakan anggaran untuk kegiatan RANHAM yaitu Kab. Tangerang. Keberhasilan Kab. Tangerang tersebut lebih ditentukan oleh wawasan dan pemahaman pejabat Bagian Hukum di bidang HAM sehingga mmpu meyakinkan para penentu kebijakan untuk mendukung kegiatan RANHAM melalui pengalokasian biaya. Kanwil Dep. Hukum dan HAM Banten sebagai instansi tingkat vertikal yang secara kelembagaan bertanggungjawab di bidang Hukum dan HAM menjadi tumpuan dari masing-masing Kab/Kota baik dalam pembiayaan maupun dalam melakukan memobilisasi pelaksanaan program RANHAM di daerah. Padahal uraian jabatan yang didukung tugas dan fungsi di bidang HAM juga baru ada pada tahun 2005, sedang anggaran yang sangat terbatas baru tersedia pada tahun 2006. Melalui penulisan tesis yang berjudul "Implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia di Daerah" ini, kiranya dapat menjadi gambaran bahwa keberhasilan pelaksanaan RANHAM di daerah masih membutuhkan kerja keras yang saling bersinergi dari para pemegang kebijakan untuk membuat dasar pijakan yang lebih kuat bagi para pelaksana di lapangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16630
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saifulloh
"Sebagai suatu agama, Islam adalah 'rahmatan lil'alamin', di mana syariat yang ada bukan saja mengatur hubungan Manusia dengan Sang Pencipta, melainkan juga antar sesama nianusia, termasuk peroblematika hak asasi manusia. Marcel A Boisard pemah menyampaikan pendapatnya tentang konsepsi tanggung jawab sosial untuk mengakui, memelihara, dan menetapkan kehormatan did sebagai prinsip kehormatan manusia Lebih lanjut is mengatakan, tak ada agama atau ideologi yang menekankan seam-a kuat hak asasi manusia sebelum Islam. Disamping Marcel A Boisard yang mempunyai tanggapan positif terhadap Islam dan ajaran-arannya, seorang humans terkemuka Eropa zaman renaisance, Geovanni Pico Della Mirandolla, mengemukakan pendapat yang sama walaupun dengan susunan redaksi kata yang berbeda, sebagaimana termaktub dalam sebuah orasi yang disampaikan di depan pars pimpinan gereja kala itu " I have read in the record of Arabians; reverend Fathers, that Abdala ('Abd-Allah) the Saracen, when questioned as to what on this stage of the world as it were, could be seen most worthy of wonder, replied: There is nothing to be seen more wonderful than man. In agreement with this opinion is the saying of hermestrismegistus: 'A great miracle, Aslepius, is man.'
Dar/ berbagai isu yang ada tentang hak asasi manusia, kebebasan beragama merupakan hal sangat fundamendal untuk kehidupan seseorang, dalam The Universal Declaration of Human Rights Pasal delapan betas disebutkan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi seseorang termasuk kebebasan untuk berpindah agama Begitupula dalam Islam, kebebasan - beragama telah dijamin oleh Sang Khaliq di berbagai kalam-Nya yang termaktub dalam al-Quran,
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang kebebasan beragama bila dilihat sejalan dengan aturan Islam, namun kelika dicermali lebih lanjut ada permasalahan yang menurut sebagian umat Islam sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam yang melarang konversi agama dengan sebutan murtad . 1ni adalah perdebatan panjang dalam kalangan Islam memaknai talcs, konteks, dan realitas umat. Keberagaman corak penafsiran terhadap teks suci al-Quran dan al-Sunnah yang ada menjadikan Islam begitu beragam untuk dilihat dan dicermati. Teks keagamaan yang dahulu lelah ditafsirkan dan dikodifikasi dalam bentuk hukum-hukum Islam kini sedikit banyak mengalami perdebatan dikalangan intektual muslim.
JII, Jaringan Islam Liberal adalah satu dari begitu banyak faksi dalam Islam yang memberikan penafsiran-penafsiran kontekstual atas doktrin, sejarah, dan ajaran agama Islam Liberal dalam pengertian "babas" dan "merdeka" dari otoritas rnasa silam dan babas untuk menaf irkan dan be:sikap kritis terhadap otoritas tersebut. Satu gerakan "reformasi" yang berusaha memperbaiki kehidupan umat Islam , baik menyangkut pemahaman keberagaan maupun persoalan-persoalan lain seperti ekonomi, politik, budaya dan sebagainya.
Penelitian ini berusaha memberikan gambaran apa dan siapa sebenamya Jaringan Islam Liberal tersebut dengan Tatar Making kemunculannya dalam pentas muslim di Indonesia. Bagaimana metode yang digunakan dalam menafsirkan Hash-hash al-Quran dan as Sunnah hingga menjadi wacana dan fatwa Bagaimana pandangan pandangan Jaringan Islam Liberal terhadap permasalahan hak asasi manusia dalam Islam berkaitan dengan kebebasan beragama. Sebab , kebebasan beragama dalam konteks hak asasi manusia perspektif internasional adalah termasuk kebebasan untuk berpindah agama. Berbeda dengan konstitusi hak asasi manusia pandangan Islam yang melarang berpindah-pindah agama dengan hukum-murtad. Dengan metode tafsiran kontekstual yang mereka gunakan, kita akan dapat mengetahui pandangan Jaringan Islam Liberal tentang hak 'asasi manusia Islam terhadap kebebasan beragama.

As a religion, Islam is 'rahmatan lil 'alamin' (as mercy to the universe), where its syariah not only arranges the relationship between the human and The Creator, but also between man and man, included Human Rights Problem. Marcel A. Boisard has ever given his thought about the concept of Social Responsibility to confess, to maintain, and to establish self-respect as a principal of human respect. Moreover he said, that no religion and ideology which strongly emphasizes human rights before Islam. Besides Marcel A. Boisard who has positive response about Islam and its teachings, a famous Europe humanist in Renaissance era, Geovanni Pico Della Mirandolla , has also given the same thought with different sentence. As it was written in an oration he said in front of the leaders of church at that time, "I have read in the records of Arabians, reverend Fathers, that Abdala (Abd-Allah) the Saracen, when questioned as to what on this stage of the word as it were, could be seen most worthy of wonder, replied: `There is nothing to be seen more wonderful than man_ In agreement with this opinion is the saying of hermestrismegistus: '.4 great miracle; A.vlepius, .is man. '
From all issues about human rights, freedom of religion is a very fundamental thing for man's life. In The universal Declaration of Human Rights, Chapter XVIII, it was mentioned that freedom of religion is a man's rights, included freedom to remove into another religion And also in Islam, freedom of religion has-been guaranteed by The Creator in his several words, as it was written in the holy Qur'an:
If we look at The United Nations' Charter about freedom of religion, it is equal with Islamic rules. But, when it is noticed further, according to the authority of Moslems, there are many problems that are very contradictive with Islamic teachings, which forbid religion conversion by calling it with "murtad'? This is a very long debate among Moslems in the way how to interpret the holy Qur'an, textual, contextual, and equally with the reality of "wnmah". The plural interpretation of the holy Qur'an and al-Sunnah makes Islam so plural to be seen and to be noticed. Religion texts that had been interpreted and collected in the Islamic laws in the past, they are debated again among Moslem intellectuals right now.
J1L, Liberal Islam Network, is one of Islamic factions which give contextual interpretations for doctrines, histories, and Islamic teachings. Liberal with the meaning "Free" and "Freedom" from the past authority, and "Free" to interpret and criticize that authority. A "reJormatian" movement that tries to improve Moslems' life, either their plural thoughts, or other problems such as economy, politic, culture, etc.
This research tries to give descriptions about what is and who Liberal Islam Network is actually, with the background about its appearance in Moslems' stage in Indonesia. What is the method which is used to interpret the texts of al-Qur'an and al-Sunnah, until they can be discourses and religious advices. This research also studies about how is JIL's perspective about human rights problems in Islam; it is related to the freedom of religion. Because of freedom of religion in human rights context in international perspective is also freedom to remove into another religion. Different from human rights constitution in Islamic perspective, that forbids removing into another religion, and the doer will be called as "murtad". With contextual interpretation method they use, we will know IlL's perspective about human rights in Islam in freedom of religion.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20660
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmad Budiaji
"MPR hasil pemilihan umum tahun 1997 dalam sidang umumnya yang diselenggarakan tahun 1998 telah membahas materi tentang HAM untuk ditetapkan menjadi ketetapan MPR tersendiri sebagai usulan dari Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI). Pada akhirnya, HAM gagal disahkan dalam bentuk ketetapan tersendiri tetapi ada beberapa butir pokok-pokok pemikiran tentang HAM yang masuk menjadi bagian Ketetapan MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), gagasan yang awalnya di dukung oleh tri-fraksi terdiri F-KP, F-ABRI, dan F-UD. Tesis ini mencoba mencari jawaban mengapa HAM tidak dijadikan Ketetapan MPR tersendiri.
Idealnya hak asasi manusia adalah muatan sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Namun, karena ada konsensus politik pada masa Orde Baru yang tidak berkehendak untuk mengubah UUD 1945 maka gagasan untuk memasukkan HAM dalam UUD 1945 dengan jalan mengubah atau mengamandemen menemui jalan buntu. Oleh karena itu, usulan agar HAM ditetapkan dalam satu naskah ketetapan MPR sehingga menjadi semacam bill of rights, menjadi pilihan yang wajar apalagi sejarah menunjukkan pada masa MPRS tahun 1968 telah berhasil menyusun naskah HAM.
Hasil penelitian menunjukkan maksud mengajukan rantap HAM adalah agar secara yuridis konstitusional menjadi pedoman pelaksanaan perlindungan HAM dan kewajiban serta tanggungjawah sosial secara kolektif maupun individu, yang bersifat menyeluruh bukan sekedar kebijaksanaan parsial. Bila HAM hanya ditampung dalam GBHN kurang tepat karena (1) hanya memuat garis-garis besar sehingga materi HAM tak tertampung seluruhnya, (2) hanya berlaku selama lima tahun, (3) selalu terbuka untuk ditinjau kembali dan (4) selalu terbuka diubah sama sekali.
Dari proses usulan dan pembahasan ditemukan bahwa tri-fraksi menilai lahirnya TAP MPR tentang HAM akan menyulitkan pemerintah yang sedang dihadapkan pada kondisi pemulihan krisis ekonomi dan ancaman instabilitas politik. Secara bersamaan, adanya usulan yang gagasannya datang dari Presiden Suharto untuk melahirkan TAP MPR tentang pelimpahan tugas dan wewenang khusus kepada Presiden, menjadi salah satu faktor yang kontradiktif bagi penegakan hak asasi manusia dan usulan TAP MPR tentang HAM. Pada akhirnya sumbangan terbesar penyebab kegagalan TAP MPR tentang HAM adalah konstelasi politik MPR yang lebih merepresentasikan politik Orde Baru yang bercorak birokratik otoritarian dengan korporatisme negara yang terjelma dalam hubungan kekuasaan antara Presiden Suharto dengan tri-fraksi sebagai kekuatan politik dominan. Pada sisi yang lain, F-PP dan F PDI sebagai fraksi pengusul Rantap HAM merupakan kekuatan minoritas yang tak mampu menjalankan fungsi kontrol atau bertindak sebagai kekuatan oposisi.
Perdebatan HAM yang diwarnai isu dalam konteks hubungan internasional menunjukkan adanya kesadaran pengaruh eksternal terhadap tekanan dan tuntutan untuk penegakan HAM, melalui badan kerjasama internasional atau kerjasama bantuan ekonomi. Demikian juga ada kesadaran dari semua fraksi bahwa dinamika internal berupa tuntutan penegakan hak asasi manusia merupakan konsekuensi logis dari hasil pembangunan yang melahirkan kelas terdidik dalam masyarakat yang menginginkan partisipasi politik dalam konteks penegakan hak asasi. Isu HAM pada konteks pemahaman universalitas dan relativisme menunjukkan posisi fraksi yang berbeda, pada sisi tri-fraksi ada kecenderungan kuat menolak paham universalisme. sedang sisi yang lain antara F-PP dan F-PDI tidak mempermasalahkan pandangan universalisme meskipun mengakui relativisme dalam konteks Indonesia. Isu pelanggaran HAM yang muncul dalam perdebatan ditengarai lebih banyak dilakukan oleh unsur negara, karena faktor struktural kuatnya negara dan kebijakan pembangunan yang berasumsi pembangunan ekonomi dengan pengorbanan aspek politik, disisi lain aspek kultural masyarakat yang bersikap menerima."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Waworuntu, Romarga
"Falun Gong, yang merupakan pergerakan yang direpresi oleh pemerintah China, menggunakan jaringan untuk mencari solusi di luar batas negara. Penelitian ini ingin memberikan pemahaman mengenai bagaimana Falun Gong menggunakan jaringan advokasi transnasional untuk menghadapi represi pemerintah China, dengan melihat strategi pergerakan dan taktik jaringan.
Temuan penelitian ini ditujukan untuk melihat signifikansi peran jaringan transnasional bagi suatu pergerakan sosial dalam kacamata studi Hubungan Internasional. Penelitian ini menggunakan kerangka pemikiran pergerakan sosial, jaringan advokasi transnasional, dan konsep hak asasi manusia, serta dilaksanakan dengan metode kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka.
Penelitian ini menemukan bahwa Falun Gong menggunakan struktur kesempatan politik dan pembingkaian budaya sebagai strategi pergerakannya, serta politik informasi, politik simbolik, dan politik pengaruh moral sebagai taktik jaringan.

Falun Gong, a movement that is repressed by Chinese government, uses transnational networks to find solution across China?s national borders. The focus of this study is to understand how Falun Gong uses transnational advocacy networks to face the repression from Chinese government, by examining its movement strategy and network tactics.
This research aims to see the significance of transnational networks for social movement in the framework of International Relations study. This study will use social movement, transnational advocacy networks and human rights as frameworks of thinking. This study used qualitative method and the data were collected by literature study.
This study found that Falun Gong used political opportunity structures and cultural framing as its movement strategy, as well as information politics, symbolic politics and moral leverage politics as its network tactics.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muwaffiq Jufri
Depok: Rajawali Pers, 2023
323.4 MUW h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Hukum dan HAM, 2001
323 Hak
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Arif Setiawan
"Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang "Proses Peradilan Pidana di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Secara khusus tesis, ini lebih menitikberatkan kajian terhadap masalah perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Penelitian ini .bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (I) Sejauhmana KUHAP telah memberikan dasar-dasar normatif terhadap jaminan perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan, (2) Apakah secara normatif KUHAP telah memenuhi syarat sebagai dasar penyelenggaraan proses peradilan pidana yang adil (due process of law) khususnya dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan.; (3) Sejauhmana para petugas penegak hukum pidana di tingkat pemeriksaan pendahuluan telah melaksanakan proses peradilan pidana yang menghargai dan melindungi HAM khususnya bagi para tersangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pemeriksaan di tingkat pendahuluan yang dilakukan oleh para petugas penegak hukum masih dijumpai adanya pelanggaran HAM yang merendahkan harkat dan martabat tersangka, masih terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasandan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik,dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, hak mendapat kunjungan sewaktu-waktu oleh penasehat hukum tersangka untuk kepentingan pembelaan dan lain sebagainya. Namun demikian dari segi yuridis normatif KUHAP sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan HAM bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law). Namun ironisnya ternyata KUHAP justru tidak mengatur akibat atau konsekuensi yuridis berupa pembatalan, penyidikan, dakwaan, atau penolakan bahan pembuktian apabila .terjadi pelanggaran hak-hak yuridis tersangka. Disediakannya lembaga Pra Peradilan ternyata tidak cukup menjamin perlindungan HAM tersangka seperti yang dimaksud oleh asas ubi jus ihi rerrudium dan asas ubi rerrtidium ibi jus, yang bermakna jika ada hak yang diberikan hukum maka harus ada keinungkinan untuk menuntut dan memperoleh hak tersebut, dan hanya apabila ada proses hukum untuk menuntutnya dapat dikatakan adanya hak tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>