Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 51578 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ivana Maliha
"Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) wilayah Tangerang menerapkan metode dakwah dan nilai-nilai Islam melalui kegiatan sosial yang telah diprogramkan. Teori yang digunakan adalah teori dakwah yang dikemukakan oleh Muliaty Amin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Untuk metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dengan pengurus program sosial beserta mubalig JAI dan partisipasi dalam program sosial. Dari penelitian yang telah dilakukan, penulis menemukan bahwa JAI memiliki satu lembaga sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan yang bernama Humanity First Indonesia dan tiga program sosial. Ketiga program sosial tersebut yaitu Aksi Bersih-Bersih Kota atau Clean the City, Donor Darah, dan Donor Mata dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Program sosial dan lembaga yang bergerak di bidang sosial itulah yang menjadi salah satu cara Jemaat Ahmadiyah Indonesia menerapkan salah satu metode dakwah, yakni metode dakwah bi-al-hal. Dakwah ini dilakukan secara langsung melalui program sosial, di mana JAI Tangerang berbaur dengan masyarakat sekitar. Dalam melaksanakan program sosialnya, JAI Tangerang konsisten menerapkan slogan Love for All, Hatred for None yang kerap dipublikasikan melalui media internet dan media cetak.

The focus of this study is how Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) region Tangerang applied Islamic values by the social program. The theory used is the da'wah theory proposed by Muliaty Amin. The method used in this research is qualitative method. The data collection method used is the interview method with the organizers of social activities along with JAI preachers and participation in social activities. From the research, the authors discover that JAI has a social organization engaged in the field of humanity called Humanity First Indonesia and three social activities like Clean the City, Blood Donation, and Eye Donation are carried out routinely every year. Social activities and institutions engaged in the social field is one of the ways the JAI has applied one of the da'wah methods, namely the bi-al-hal da'wah method. This da'wah is done directly through social activities, where JAI Tangerang mingles with the surrounding community. In carrying out its social activities, JAI Tangerang consistently applies the slogan Love for All, Hatred for None which is often published through the internet and print media."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2019
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Ratu Saleha Ridwan
"Penelitian ini membahas dakwah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dengan spirit moto Love for All, Hatred for None disertai tantangan yang dihadapi dalam berdakwah. Dengan berbagai isu dan kontroversi terhadap eksistensinya baik dari masyarakat hingga pemerintah membuat hal ini menjadi penting dan menarik untuk dikaji berkaitan strategi dakwah JAI di tengah pertentangan atas keberadaannya. Teori yang digunakan adalah teori dakwah yang dikemukakan oleh Bakhial Khauli. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode studi kepustakaan terhadap berbagai referensi literatur dan metode wawancara dengan juru bicara JAI, Mubaligh JAI, dan anggota JAI. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan konsep dan strategi dakwah JAI dalam mempertahankan serta memperluas eksistensinya di Indonesia didasarkan pada spirit moto Love for All, Hatred for None. Dari hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa moto Love for All, Hatred for None mengandung pesan perdamaian yang menjadi spirit JAI dalam berdakwah menyebarkan ajarannya dan memperluas pengaruhnya di Indonesia baik secara internal maupun eksternal. Dalam menghadapi berbagai tantangan baik secara internal maupun eksternal, JAI menjadikan moto miliknya sebagai mandat dalam tindakan serta merespon peristiwa yang terjadi.

This study discusses the preaching of the Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) trough the spirit of the motto Love for All, Hatred for None along with the challenges faced in preaching. With various issues and controversies over its existence, both from the community and the government, this is important and interesting to study regarding JAI's missionary strategy in the midst of conflict over its existence. The theory used is the da'wah theory put forward by Bakhial Khauli. This research is included in the qualitative research with a descriptive design. The data collection method used was a literature study method of various literature references and interviews with a JAI spokesperson, two JAI preachers, and a JAI member. The purpose of this study is to explain the concepts and strategies of JAI's da'wah in maintaining and expanding its existence in Indonesia based on the spirit of the motto Love for All, Hatred for None. From the results of this study, the authors found that the motto Love for All, Hatred for None contains a message of peace which is the spirit of JAI in preaching, spreading its teachings and expanding its influence in Indonesia both internally and externally. In facing various challenges both internally and externally, JAI makes its motto as a mandate to act and respond to events that occur."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Ansar Ahmad
"Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah korban pelanggaran hak kebebasan beragama terbanyak dalam kurun waktu 2007-2020. Melihat kondisi ini, pemerintah justru membatasi hak kebebasan beragama Jemaat Ahmadiyah di berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya Kota Depok melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok. Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, mengawasi aktivitas Jemaat Ahmadiyah dari aktivitas yang menyimpang dari agama Islam, dan berbagai alasan lainnya. Peneliti mempertanyakan kesesuaian dari Peraturan Walikota Depok Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok terhadap hak kebebasan beragama dan dampaknya terhadap hak kebebasan beragama Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok. Peneliti mengumpulkan data dengan wawancara, observasi lapangan, serta analisis peraturan perundang-undangan dan literatur terkait, seperti buku, artikel ilmiah, kronologi penyegelan masjid, duplik, dan berita. Peraturan Walikota Depok Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok melanggar hak kebebasan beragama karena dasarnya keliru, tujuannya tidak dibenarkan jaminan hak kebebasan beragama di International Covenant on Civil and Political Rights, adanya intervensi forum internum, pembatasan forum eksternum yang keliru, serta adanya pembinaan dan pengawasan terhadap Jemaat Ahmadiyah karena aliran “menyimpang” yang melanggar hak kebebasan beragama. Dampaknya, kegiatan dan masjid Jemaat Ahmadiyah di Depok disegel, papan nama organisasi dilarang, terjadi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan yang mengganggu ibadah Jemaat Ahmadiyah, timbulnya stigma buruk dari masyarakat di Kota Depok, dan tidak adanya perlindungan dari tindakan melawan hukum terhadap Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok dari pemerintah.

Jemaat Ahmadiyya Indonesia has been the most significant victim of religious freedom violations between 2007 and 2020. Despite this situation, the government has further restricted the religious freedom of the Jemaat Ahmadiyya in various regions in Indonesia, including in Depok through Depok Mayor Regulation No. 9 of 2011 concerning the Prohibition of Ahmadiyya Activities in Depok. This regulation aims to maintain public order and tranquility, then monitor Ahmadiyya activities to prevent deviations from Islam, and other reasons. The research questions are the suitability of Depok Mayor Regulation No. 9 of 2011 with the right to religious freedom and its impact on the religious freedom of the Ahmadiyya community in Depok. The researchers collected data through interviews, field observations, and analyses of relevant regulations and literature, such as books, academic articles, mosque sealing chronology, responses, and news. Depok Mayor Regulation No. 9 of 2011 concerning the Prohibition of Ahmadiyya Activities in Depok violates the right to religious freedom due to its erroneous foundation, unjustified objectives that contradict the guarantees of religious freedom under the International Covenant on Civil and Political Rights, forum internum intervention, erroneous forum externum restrictions, as well as monitoring and supervision of the Ahmadiyya community based on the "deviant" label, which infringes upon their right to religious freedom. As a consequence, Ahmadiyya activities and mosques in Depok have been sealed, organizational signage has been banned, and disruptive monitoring, mentoring, and supervision have been imposed on Ahmadiyya worship. The Jemaat Ahmadiyya community in Depok faces negative stigmatization from the local society, and the government fails to provide protection against illegal actions taken against the Ahmadiyya community in Depok."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yopi Rachmad
"ABSTRAK
Kajian ini bertujuan untuk melihat perkembangan dari Jemaat Ahmadiyah Qadiani di wilayah MedanAceh pada 1968-1998. Kajian ini menggunakan metode dan teknik pengumpulan data dengan studi pustaka dengan buku, artikel, dokumen, surat kabar, majalah dan situs website. Penulis juga melakukan penelitian lapangan. Penelitian ini mendapatkan kesimpulan bahwa perkembangan Ahmadiyah Qadiani di wilayah Medan-Aceh selama periode Orde Baru berkembang relatif lamban, walaupun respon pemerintah netral. Ahmadiyah Qadiani di Medan Aceh tidak mampu melakukan banyak hal terhadap perkembangan komunitasnya. Hal ini berhubungan dengan isu dari Majelis Ulama Indonesia Sumatra Utara yang menyatakan bahwa jemaat Ahmadiyah Qadiani merupakan sebuah kelompok di luar Islam."
Kalimantan: Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat, 2017
900 HAN 1:1 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sisilia Nurmala Dewi
"Hukum merupakan sebuah sistem. Hukum tidak berhenti pada tataran
substansi saja, melainkan juga melibatkan unsur lain, yakni struktur dan kultur hukum. Secara normatif, hak atas kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Meski demikian, pada prakteknya, angka pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama tersebut makin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu kasus pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama bagi JemaahnAhmadiyah Indonesia (JAI).Sejak dinyatakan sesat melalui fatwa MUI tahun 2005 lalu, kekerasan atas nama agama terhadap Ahmadiyah makin marak terjadi. Produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah disinyalir diskriminatif terhadap mereka. Masyarakat pada umumnya juga memiliki nilai-nilai tertentu yang menentukan bagaimana mereka bersikap terhadap hak atas kebebasan beragama. .
Sementara itu, aparat penegak hukum juga memiliki andil dalam menentukan efektivitas hukum terkait jaminan hak atas kebebasan beragama. Dalam kerangka sistem hukum, penguraian tentang masyarakat menggambarkan kultur hukum, dan kinerja aparat penegak hukum memperlihatkan bagaimana struktur hukum bekerja."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1662
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
[T.t.]: [t.p.] , [t.th.]
297.8 AHM k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hasyim Riyadi
"ABSTRAK
Tugas akhir ini membahas tentang kebebasan memeluk sebuah agama yang dimiliki oleh setiap individu sebagai bagian dari hak asasinya, yaitu hak pribadi yang mereka miliki sejak lahir dan tidak bisa diusik oleh pihak manapun, sehingga dalam hal ini ajaran Ahmadiyah maupun ajaran agama lainnya akan terus berkembang dan sulit untuk dibubarkan apabila mereka mengerti tentang hak asasi memeluk sebuah keyakinan yang telah diatur dalam UU HAM dan penerapan secara pidana, atau sebagai tindak kriminal. Penelitian yang dilakukan adalah dengan deskriptif kualitatif dan tehnik wawancara dengan narasumber yang mewakili berbagai pihak dalam masalah yang dikaji oleh tugas akhir ini.

ABSTRACT
This thesis describe about the freedom of having a religion for every individual as their human rights, the rights that they owned since they were born, a personal rights that can not be interfere by any human being. This Ahmadiyah or any other religion that expand in this nation can not be stop at once, especially when they realise their human rights that already in Human Rights Law and can be brought to justice, as criminal action. This research is qualitative descriptive with in depth interview technique with realiable sources that represent a few party that involved in this research subject."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2010
S6467
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Farkhan
"Skripsi ini membahas tentang Jamaah Ahmadiyah, sebuah kelompok paham keagamaan yang mengikuti ajaran dan petunjuk Mirza Ghulam Ahmad. Jamaah ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1889 di India. Ahmadiyah telah masuk ke Indonesia pada tahun 1925 di daerah Tapak Tuan Pantai Barat Aceh. Jamaah Ahmadiyah terbagi menjadi dua yakni Ahmadiyah Qadian dan Lahore. Kedua kelompok Ahmadiyah ini mempunyai organisasi masing-masing di Indonesia. Kelompok Ahmadiyah Lahore menyebut dirinya Gerakan Ahmadiyah Indonesia, sedangkan Ahmadiyah Qadian bernama Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Jamaah Ahmadiyah Indonesia berhasil mengembangkan dan membangun pusat kegiatannya di daerah Bogor, sedangkan Gerakan Ahmadiyah Indonesia yang berpusat di Yogyakarta perkembangannya tidak begitu pesat karena keorganisasiannya longgar. Studi tentang Jamaah Ahmadiyah Indonesia ini berupaya mengkaji dengan fokus pada segi dakwah dan ajaran pokok yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ahmad.

This paper discusses about the Ahmadiyyah, a group of religious thought and actions that follows the teachings of Mirza Ghulam Ahmad, which was established on March 23, 1889 in India. Ahmadiyyah penetrated Indonesia in 1925, at Tapak Tuan region, in west coast of Aceh. The Ahmadiyyah consists of two communities, Ahmadiyyah Qadian and Lahore. The second group establishes the organization of Ahmadiyyah in Indonesia. Ahmadiyyah Lahore names itself Indonesia Movement Ahmadiyyah, while Ahmadiyyah Qadian addresses Jemaat Ahmadiyyah of Indonesia. The Jemaat Ahmadiyyah of Indonesia succeeded to develop and to build activities in Bogor, on the other hand the Indonesia Movement Ahmadiyyah based in Yogyakarta. Studies of the Jemaat Ahmadiyyah of Indonesia attempts to study, which stresses on the fundamental aspects of preaching and teaching brought by Mirza Ghulam Ahmad."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2012
S1174
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
JIIS 3:2(2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>