Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 91671 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Riana Salma Indraswari
"Bank Wakaf Mikro adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan pada tahun 2017 dengan izin Otoritas Jasa Keuangan yang menyediakan kegiatan pembiayaan untuk komunitas kecil yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Lembaga ini memiliki peran untuk memberdayakan masyarakat miskin di sekitar Pesantren masing-masing dengan mendorong pengembangan bisnis konsumen melalui pembiayaan dan kegiatan pendampingan. Bank Wakaf Mikro didirikan dalam bentuk badan hukum koperasi dan beberapa keuntungan bagi konsumen adalah bahwa lembaga tersebut mendistribusikan pembiayaan tanpa agunan dan bahwa imbal hasil pembiayaan hanya berjumlah 3% per tahun.
Penulis mengajukan dua pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana Bank Wakaf Mikro diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Bank Wakaf Mikro diterapkan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang disampaikan dalam mekanisme deskriptif yang didukung oleh studi dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Dapat disimpulkan bahwa Bank Wakaf Mikro diatur oleh berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk bentuk badan hukumnya serta kegiatan usahanya. Bank Wakaf Mikro berbeda dengan koperasi biasa dan melibatkan tindakan hukum hibah mutlak dan hibah bi syarth daripada wakaf. Sementara, perlindungan hukum bagi para donatur, konsumen, dan Bank Wakaf Mikro umumnya dalam bentuk keterbukaan informasi, pembiayaan berbasis kelompok, dan mekanisme pengaduan.

Micro Waqf Bank is an Islamic Microfinance Institution established in 2017 with the permission of the Financial Services Authority which provides financing activities to a small community that does not have any access yet to the formal financial institutions. It has a role to empower the impoverished communities around the respective Islamic Boarding Schools by encouraging the development of consumers’ businesses through financing and mentoring activities. It is established in a form of legal entity of a cooperative and several advantages for the consumers include that it distributes financing without collaterals and that the financing yield only amounts to 3% per year.
The author came up with two research questions covering how Micro Waqf Bank is being regulated in the Indonesian Laws and how does Micro Waqf Bank being implemented in Indonesia. The research method used is normative legal research delivered in descriptive mechanism supported by document study and interviews with the relevant parties.
It is concluded that Micro Waqf Bank is regulated by various laws for their form of legal entity also their business activities. Micro Waqf Bank is different from a regular cooperative and it involves the legal conduct of absolute grant and hibah bi syarth rather than waqf. While, the legal protection for the donors, consumers, and the Micro Waqf Bank is generally in the form of openness of information, group-based financing, and mechanism of complaints."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riana Salma Indraswari
"Bank Wakaf Mikro adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan pada tahun 2017 dengan izin Otoritas Jasa Keuangan yang menyediakan kegiatan pembiayaan untuk komunitas kecil yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Lembaga ini memiliki peran untuk memberdayakan masyarakat miskin di sekitar Pesantren masing-masing dengan mendorong pengembangan bisnis konsumen melalui pembiayaan dan kegiatan pendampingan. Bank Wakaf Mikro didirikan dalam bentuk badan hukum koperasi dan beberapa keuntungan bagi konsumen adalah bahwa lembaga tersebut mendistribusikan pembiayaan tanpa agunan dan bahwa imbal hasil pembiayaan hanya berjumlah 3% per tahun. Penulis mengajukan dua pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana Bank Wakaf Mikro diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Bank Wakaf Mikro diterapkan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang disampaikan dalam mekanisme deskriptif yang didukung oleh studi dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Dapat disimpulkan bahwa Bank Wakaf Mikro diatur oleh berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk bentuk badan hukumnya serta kegiatan usahanya. Bank Wakaf Mikro berbeda dengan koperasi biasa dan melibatkan tindakan hukum hibah mutlak dan hibah bi syarth daripada wakaf. Sementara, perlindungan hukum bagi para donatur, konsumen, dan Bank Wakaf Mikro umumnya dalam bentuk keterbukaan informasi, pembiayaan berbasis kelompok, dan mekanisme pengaduan.

Micro Waqaf Bank is an Islamic Microfinance Institution established in 2017 with the permission of the Financial Services Authority which provides financing activities to a small community that does not have any access yet to the formal financial institutions. It has a role to empower the impoverished communities around the respective Islamic Boarding Schools by encouraging the development of consumers’ businesses through financing and mentoring activities. It is established in a form of legal entity of a cooperative and several advantages for the consumers include that it distributes financing without collaterals and that the financing yield only amounts to 3% per year. The author came up with two research questions covering how Micro Waqf Bank is being regulated in the Indonesian Laws and how does Micro Waqf Bank being implemented in Indonesia. The research method used is normative legal research delivered in descriptive mechanism supported by document study and interviews with the relevant parties. It is concluded that Micro Waqf Bank is regulated by various laws for their form of legal entity also their business activities. Micro Waqf Bank is different from a regular cooperative and it involves the legal conduct of absolute grant and hibah bi syarth rather than waqf. While, the legal protection for the donors, consumers, and the Micro Waqf Bank is generally in the form of openness of information, groupbased financing, and mechanism of complaints. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maulia Nurul Hakim
"Bank Wakaf Mikro sebagai lembaga keuangan mikro syariah didirikan untuk
menyalurkan pembiayaan syariah dengan akad qardhul hasan kepada sektor usaha
mikro dan ultra mikro. Sumber dana Bank Wakaf Mikro berasal dari donatur yang
disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat
(LAZNAS BSMU) dengan akad hibah bi syartin. Sebagai LKMS yang beriorientasi
pada sosial, institusi ini juga harus memiliki upaya untuk tetap beroperasi sehingga
diperlukan manajerial Bank Wakaf Mikro yang optimal agar dapat menjalankan fungsi
sosial dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah, solusi, dan
strategi utama dalam manajerial Bank Wakaf Mikro di Tanara, Serang. Penelitian ini
menggunakan metode Analytic Network Process (ANP) dengan pengumpulan data
penelitian smelalui in-depth interview dan kuesioner kepada para ahli lembaga
keuangan mikro syariah. Lima kriteria yang diteliti pada aspek masalah dan solusi
adalah Sumber Daya Manusia, Teknikal, Public Awareness, Legalitas dan Strategis.
Penelitian dilakukan dengan pengisian kuesioner untuk mendapatkan penilaian pada
masing-masing elemen masalah dan solusi. Hasil penelitian menemukan bahwa
permasalahan utama dalam mengoptimalkan manajerial Bank Wakaf Mikro adalah
lemahnya legalitas, prirotitas kedua ada belum adanya standarisasi pengelola, dan
prioritas ketiga adalah lemahnya perencanaan strategis. Prioritas utama solusinya
adalah penguatan legalitas, prioritas kedua yaitu penguatan standar kompetensi pada
BWM. Sedangkan strategi yang menjadi prioritas adalah penguatan hukum.

Micro Waqf Bank as an Islamic microfinance institution was established to channel
Islamic financing with the qardhul hasan contract to the micro and ultra micro- business
sector. The source of funds for the Micro Waqf Bank came from donors channeled
through the National Amil Zakat Institution of the Bangun Sejahtera Mitra Umat
(LAZNAS BSMU) with a bi syartin contract. As a socially-oriented MFI, this
institution must also have an effort to continue to operate so that it needs optimal
managerial of the Micro Waqf Bank in order to carry out social functions properly.
This study aims to analyze the main problems, solutions, and strategies in the
managerial of the Micro Waqf Bank in Tanara, Serang. This study uses the Analytic
Network Process (ANP) method by collecting research data through in-depth
interviews and questionnaires to experts of Islamic microfinance institutions. The five
criteria examined in the aspects of problems and solutions are human resources,
Technical, Public Awareness, Legality, and Strategic. The study was conducted by
filling out the questionnaire to get an assessment of each element of the problem and
the solution. The results of the study found that the main problem in optimizing the
managerial of the Micro Waqf Bank was weak legality, second priority was the lack of
standardization of managers, and the third priority was weak strategic planning. The
main priority of the solution is strengthening legality; the second priority is
strengthening the competency standards at BWM. Whereas the priority strategy is legal
strengthening.
"
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2019
T54880
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Steven Koesno
"Laporan ini bertujuan untuk meneliti dan memberi rekomendasi laporan keunagan dan performa bisnis klien kepada pihak Gippland Community Bank apakah atau tidak pihak klien berhak mendapatkan pinjaman dari bank.

This report aims to analyze and give recommendation regarding the financial performance and the overall business performance of a client toward the Gippsland Community Bank. On the recommendation, the report suggest whether or not the client is qualified a grant from the bank.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Hayati
"[Jumlah LKM yang sudah beroperasi di Indonesia sangat banyak yang tidak berbentuk Koperasi dan/atau Perseroan Terbatas. Ketiadaan bentuk hukum yang jelas menimbulkan potensi kerugian terhadap nasabah dan bagi LKM itu sendiri. Oleh karena itu, penulis mengangkat rumusan masalah pada penelitian ini bagaimana pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Lembaga Keuangan Mikro dan bagaimana sinkronisasi peraturan Lembaga Keuangan Mikro dengan peraturan Koperasi Simpan Pinjam dan Peraturan Pebankan. Metode penelitian adalah studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara. Pengaturan dan pengawasan OJK terhadap LKM telah diatur dengan UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan implementasi pengawasan baru akan dimulai dilaksanakan OJK pada Januari 2016. LKM yang telah bertransformasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat tunduk pada peraturan BPR, sedangkan LKM yang telah memperoleh izin usaha sebagai koperasi tunduk pada UU Perkoperasian sehingga tidak wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
, The number of Micro Finance Institution that has operated in Indonesia is so many. Mostly of them is not cooperative or limited company. The obscurity of legal entity could bring about potential losses to the client and also Micro Finance Institution itself. Therefore, the problem that will be elaborated in this research is how regulation and supervision Financial Services Authority to Micro Finance Institution and how synchronization Micro Finance Institution regulation with saving and loan cooperative regulation and banking regulation. The research methods in this research is literature study and also supported by interview. The regulation and supervision Financial Services Authority to Micro Finance Institution has been regulated by law, government regulations, and financial services authority regulations, while implementation of supervision Financial Services Authority to Micro Finance Institution will be started on January 2016. Micro Finance Institution thas was transfomed to the rural bank will obey rural bank regulation, while Micro Finance Institution that have got business license as cooperative will obey to cooperative regulation, so that getting business license from Financial Services Authority is not compulsory for them.
]"
Universitas Indonesia, 2014
S61283
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sulthan Hafizh Suryana
"Penelitian ini membahas mengenai pendekatan yang digunakan oleh Baitul Maal Wat Tamwil berdasarkan teori pendekatan lembaga keuangan mikro. Penelitian ini dilaksanakan pada tahun 2023 dengan metode penelitian non reaktif (unobtrusive), yakni tinjauan pustaka. Pada tahun 2022, jumlah masyarakat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan adalah sebanyak 26,16 juta orang. Salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan adalah dengan pemberdayaan usaha-usaha yang dimiliki oleh masyarakat miskin atau usaha mikro. Lembaga keuangan mikro sebagai salah satu pihak yang memberikan bantuan kepada pengusaha mikro diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM). Lembaga keuangan mikro dapat tergolong sebagai organisasi pelayanan kemanusiaan, karena menjadikan manusia sebagai raw material yang akan diberdayakan melalui proses intervensi. Teori pendekatan lembaga keuangan mikro membagi tipe pendekatan menjadi dua, yaitu pendekatan minimalis dan pendekatan terintegrasi. Tipe pendekatan didasarkan oleh bentuk bantuan yang diberikan oleh lembaga keuangan mikro. Bantuan lembaga keuangan mikro menjadi empat bentuk, yaitu, intermediasi finansial, intermediasi sosial, layanan pengembangan usaha, dan layanan sosial. Suatu lembaga keuangan mikro dapat tergolong menggunakan pendekatan minimalis jika hanya memberikan intermediasi finansial dan sedikit dari intermediasi sosial. Sedangkan lembaga keuangan mikro yang tergolong menggunakan pendekatan terintegrasi adalah mereka yang memadukan beberapa bentuk bantuan yang tersedia. Hasil penelitian pada enam BMT di enam daerah mengungkapkan bahwa BMT menyediakan keempat bentuk bantuan lembaga keuangan mikro, walaupun terdapat beberapa perbedaan bentuk bantuan pada masing-masing BMT. Dengan demikian, beberapa BMT dapat digolongkan sebagai lembaga keuangan mikro dengan pendekatan terintegrasi.

This study discusses the approach used by Baitul Maal Wat Tamwil based on the microfinance institution approach theory. This research carried out in 2023 using a non-reactive (unobtrusive) research method, a literature review. In 2022, there were 26.16 million people in Indonesia who are below the poverty line. Various ways are done to alleviate poverty in Indonesia. One of these ways is by empowering businesses owned by the poor or microenterprises. Microfinance institutions as one of the parties that provide assistance to micro-entrepreneurs are regulated in Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM). Microfinance institutions can be classified as humanitarian service organizations, because they make humans the raw material to be empowered through an intervention process. Theory of microfinance institutions approach divides the types of approaches into two, namely the minimalist approach and the integrated approach. The type of approach is based on the form of assistance provided by the microfinance institution. Microfinance institution assistance is divided into four forms, financial intermediation, social intermediation, business development services, and social services. A microfinance institution can be classified as using a minimalist approach if it only provides financial intermediation and bit of social intermediation. Meanwhile, microfinance institutions that are classified as using an integrated approach are those that combine various forms of assistance. The results of the studies of six BMTs in six cities reveal that BMTs provide all four forms of assistance to microfinance institutions, although there were several differences in the form of assistance to each BMT studied. Thus, several BMTs can be classified as a microfinance institution with an integrated approach."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Muktiono
"Penerima Wakaf Uang Wakaf uang yang berhasil dihimpun oleh LKS-PWU pada tahun 2015 mencapai Rp. 185 miliar. Hasil tersebut masih tergolong jauh dari potensi wakaf uang per tahun yang bisa mencapai Rp. 60 triliun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat penghimpunan wakaf uang di LKS-PWU. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Analitycal Network Process ANP , yaitu sebuah pendekatan penelitian berupa wawancara indepth-interview yang melibatkan para akademisi, praktisi, regulator serta pihak-pihak terkait lainnya. indepth-interview dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi secara langsung dan terperinci mengenai penentuan faktor-faktor penghambat penghimpunan wakaf uang di LKS-PWU. Penelitian ini berlangsung dari bulan Oktober s.d Desember 2016. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penghimpunan wakaf uang di LKS-PWU belum mencapai jumlah yang signifikan karena dipengaruhi oleh faktor internal yaitu menejemen anggaran dan sumber daya insani serta faktor eksternal yaitu regulasi perwakafan. Analisis hasil pembahasan menunjukkan minimnya anggaran yang dialokasikan untuk biaya sosialisai wakaf uang oleh LKS-PWU berpengaruh pada minimnya kesadaran berwakaf uang bagi nasabah atau non nasabah, sehingga jumlah penghimpunan wakaf uang masih jauh dari potensinya.

Recipient of Cash Waqf Cash waqf collected by LKS PWU in 2015 has reached 185 billion rupiah. That result was still far away from the potential of cash waqf per year which can reach up to 60 trillion rupiah. This study aimed to analyze the factors inhibiting the accumulation of cash waqf in Sharia Financial Institution ndash Recipient of Cash Waqf. The research used qualitative method with Analytical Network Process ANP approach, which is an approach of study through in depth interview involving academics, practitioners, regulators and other interested parties. In depth interview was done with the objectives to obtain direct and detailed information on determining inhibiting factors of cash waqf raising in LKS PWU. This research was conducted in October until December 2016. The results of this study concluded that cash waqf raising in LKS PWU has not reached a significant amount because it was influenced by internal factors in budget management and human resources. The external factor is relevant with the regulation of waqf. The analysis of study results showed that the lack of budget disbursed in the socialization of cash waqf by LKS PWU effect on the lack of cash waqf awareness for customers or non customers, thus the results of cash waqf raising was still far away from its potential.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Hussein Shibghotulloh
"ABSTRAK
Tugas karya akhir ini membahas lembaga keuangan mikro dan kaitannya dalam praktek pembangunan sosial. Tulisan ini merupakan sebuah kajian dari beberapa literatur dan data sekunder lainnya, baik dalam konteks global maupun Indonesia. Untuk memperdalam kajian, tulisan ini mengambil contoh kasus lembaga keuangan mikro Koperasi Kasih dan UKM Center FEB UI untuk melihat program dan pendekatan apa yang digunakan. Hasil kajian tugas karya akhir ini menyimpulkan bahwa lembaga keuangan mikro yang menggunakan pendekatan terintegrasi dan poverty reduction driven termasuk sebagai praktek pembangunan sosial.

ABSTRACT
This paper discusses microfinance institutions and their implementation in social development practices. This paper is a study of some literature and other secondary data, both in the global and Indonesia context. To deepen the study, this paper takes the case of the microfinance institutions of Koperasi Kasih and UKM Center FEB UI to see what programs and approaches are they use. The results of this study conclude that microfinance institutions that using integrated and poverty reduction driven approaches are included as social development practices."
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naufal Daffaveda Adam
"ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis perbedaan mendasar konsep keuangan berkelanjutan dan konsep keuangan tradisional menggunakan parameter oleh Soppe 2004. Selain itu penelitin ini juga menganalisis penerapan keuangan berkelanjutan pada Bank ABC menggunakan parameter dari Soppe 2004 dan POJK nomor 51. Berdasarkan penelitian studi kasus yang didukung dengan data primer dan sekunder, penelitian ini menunjukkan bahwa Bank ABC telah memenuhi seluruh parameter penerapan keuangan berkelanjutan oleh Soppe 2004 yakni Theory of the Firm, Human Nature of Economic Actors, Ownership Paradigm, dan Ethical Framework. Selain itu, Bank ABC pun telah menunjukkan upaya maksimal dalam pemenuhan ketentuan keuangan berkelanutan berdasarkan POJK nomor 51 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menerapkan delapan konsep prinsip keuangan berkelanjutan, penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, serta penyusunan laporan keberlanjutan perusahaan. Berdasarkan hasil analisis, Bank ABC pun dapat dikatakan telah menerapkan konsep keuangan berkelanjutan.
ABSTRACT
>
This study analyzes the fundamental differences of sustainable finance and traditional finance using parameters by Soppe 2004. In addition to that, this study also analyzes the implementation of sustainable finance in Bank ABC using parameters from Soppe 2004 and POJK 51. Based on case study approach supported by primary and secondary data, this study shows that Bank ABC has fulfill all parameters of sustainable finance implementation by Soppe 2004, such as Theory of the Firm, Human Nature of Economic Actors, Ownership Paradigm, and Ethical Framework. In addition, Bank ABC has also demonstrated its maximum effort in fulfilling sustainable finance implementation obligations under POJK 51 which requires financial institutions to apply eight principles of sustainable finance, prepare a Sustainable Financial Action Plan and sustainability report. Based on the analysis, it can be concluded that Bank ABC has implemented sustainable finance."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M.Zainul Fikri
"Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui integrasi LKMS dalam mengelola dana sosial islam ZISWAF dan pengaruh ZISWAF terhadap kesejahteraan mustahik. Variabel pada penelitian ini adalah pengelolaan dana ZISWAF oleh LKMS dan kesejahteraan mustahik. Objek dalam penelitian ini adalah BMT UGT Sidogiri. Metode pengumpulan data pada data primer dengan teknik kuesioner dan wawancara serta pada data sekunder dengan menggunakan penelitian terdahulu, buku, jurnal ilmiah, artikel laman Baznas dan sumber lainnya. Teknik analisa data menggunakan analisis statistik deskriptif, regresi linear berganda, uji asumsi klasik dan uji hipotesis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelola, Mekanisme Pengelolaan ZISWAF dan Kesadaran Muzakki berpengaruh secara signifikan terhadap Kesejahteraan Mustahik di BMT UGT Sidogiri.

This study aims to determine the integration of LKMS in managing ZISWAF Islamic social funds and the effect of ZISWAF on the welfare of mustahik. The variables in this study are the management of ZISWAF funds by LKMS and the welfare of mustahik. The object of this research is BMT UGT Sidogiri. Methods of collecting data on primary data with questionnaires and interviews and on secondary data using previous research, books, scientific journals, articles on the National Development Planning Agency and other sources. The data analysis technique used descriptive statistical analysis, multiple linear regression, classical assumption test and hypothesis testing. The results of this study indicate that the Manager, ZISWAF Management Mechanism and Muzakki Awareness have a significant effect on Mustahik's Welfare at BMT UGT Sidogiri.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>