Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis normatif terhadap hubungan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam penetapan kebijakan dan pengelolaan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebagaimana diketahui, menjadi suatu keniscayaan atas urusan pemerintahan konkuren yang telah diberikan kepada pemerintahan daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daaerah pasca terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Dalam rangka mengedepankan kondisi dan karakteristik daerah otonom dalam penyelenggaraan pendidikan, Pusat dan Daerah wajib melaksanakan penyelenggaraan pendidikan secara desentralisasi berdasarkan prinsip otonomi daerah pasca Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 hadir. Akan tetapi, produk hukum Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo. Permendikbud No. 20 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tidak memberikan ruang bagi otonomi daerah dan desentralisasi. Hal ini disebabkan, sifat peraturan menteri a quo masih mengikuti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tidak mempertimbangkan asas dan norma otonomi daerah pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Atas hal itu, Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo. Permendikbud No. 20 Tahun 2019 menimbulkan polemik di masyarakat. Sehingga, sepatutnya Pusat dan Daerah mengedepankan hubungan kewenangan yang telah dibentuk dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
This research attempts to analyze normatively of the relationship of authority possessed by the Central Government and Regional Governments in determining policies and managing the Zone of New Student Reception (PPDB). As we know, it is a necessity for concurrent government affairs that have been given to regional governments to be the basis for the implementation of regional autonomy after the issuance of Law No. 23 of 2014. In order to prioritize the conditions and characteristics of autonomous regions in the administration of education, the Central and Regional Governments must carry out the implementation of education in a decentralized manner based on the principle of regional autonomy after Law No. 23 of 2014 is present. However, Permendikbud's legal product No. 51 of 2018 jo. Permendikbud No. 20 of 2019 concerning PPDB TK, SD, SMP, SMA and SMK did not provide space for regional autonomy and decentralization. This caused by the nature of the a quo ministerial regulation which still follows Law No. 20 of 2003 concerning the National Education System and not consider the principles and norms of regional autonomy in Law No. 23 of 2014. For that matter, Permendikbud No. 51 of 2018 jo. Permendikbud No. 20 of 2019 caused polemic in the community. Therefore, it is fitting for the Central and Regional Governments to prioritize the relationship of authority that has been established in Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government.
"
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis normatif terhadap hubungan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam penetapan kebijakan dan pengelolaan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebagaimana diketahui, menjadi suatu keniscayaan atas urusan pemerintahan konkuren yang telah diberikan kepada pemerintahan daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daaerah pasca terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Dalam rangka mengedepankan kondisi dan karakteristik daerah otonom dalam penyelenggaraan pendidikan, Pusat dan Daerah wajib melaksanakan penyelenggaraan pendidikan secara desentralisasi berdasarkan prinsip otonomi daerah pasca Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 hadir. Akan tetapi, produk hukum Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo. Permendikbud No. 20 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tidak memberikan ruang bagi otonomi daerah dan desentralisasi. Hal ini disebabkan, sifat peraturan menteri a quo masih mengikuti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tidak mempertimbangkan asas dan norma otonomi daerah pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Atas hal itu, Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo. Permendikbud No. 20 Tahun 2019 menimbulkan polemik di masyarakat. Sehingga, sepatutnya Pusat dan Daerah mengedepankan hubungan kewenangan yang telah dibentuk dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
This research attempts to analyze normatively of the relationship of authority possessed by the Central Government and Regional Governments in determining policies and managing the Zone of New Student Reception (PPDB). As we know, it is a necessity for concurrent government affairs that have been given to regional governments to be the basis for the implementation of regional autonomy after the issuance of Law No. 23 of 2014. In order to prioritize the conditions and characteristics of autonomous regions in the administration of education, the Central and Regional Governments must carry out the implementation of education in a decentralized manner based on the principle of regional autonomy after Law No. 23 of 2014 is present. However, Permendikbud's legal product No. 51 of 2018 jo. Permendikbud No. 20 of 2019 concerning PPDB TK, SD, SMP, SMA and SMK did not provide space for regional autonomy and decentralization. This caused by the nature of the a quo ministerial regulation which still follows Law No. 20 of 2003 concerning the National Education System and not consider the principles and norms of regional autonomy in Law No. 23 of 2014. For that matter, Permendikbud No. 51 of 2018 jo. Permendikbud No. 20 of 2019 caused polemic in the community. Therefore, it is fitting for the Central and Regional Governments to prioritize the relationship of authority that has been established in Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government.
"
Abstrak
Seiring pembagian kekuasaan kepada Pemerintah Daerah, yang membutuhkan sumber pendanaan guna menjalankan roda pemerintahan maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dipilih sebagai salah satu jenis pajak yang diserahkan pemungutannya kepada Pemerintah Daerah berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.Adapun studi kajian dilakukan di Kota Pematangsiantar dimana telah ditetapkan Perda No 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam Pengalihan tersebut dijumpai beberapa masalah yaitu bagaimana pemungutan PBB P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebelum dan sesudah berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bagaimana mekanisme dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak PBB P2 di Kota Pematangsiantar yang memenuhi asas kepastian, Bagaimana upaya hukum Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk dapat menagih PBB P2 yang terutang sebelumnya dikelola pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ketika terjadi Pengalihan.
Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif atau doktrinal dan pendekatan yang dilakukan ialah melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan dengan cara Penelitian Kepustakaan (library research) dan Wawancara pada Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematangsiantar yang digunakan untuk memperoleh data.
Dengan diterbitkannya Peraturan daerah Kota Pematangsiantar No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka telah beralih pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar. Nilai Jual Objek Pajak Kota Pematangsiantar ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota yang diperbaharui tiap tahun guna memenuhi asas kepastian hukum dan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam upaya penagihan utang pajak baik sebelum dialihkan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun sesudah dikelola pemungutannya oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar diberikan kewenangan untuk dapat menagih dengan paksa sesuai dengan UU No.19 Tahun 2000, sampai saat ini Pemerintah Kota Pematangsiantar menggunakan upaya dengan cara teguran guna memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Nilai Jual Objek Pajak.
Abstract
As the distribution of power to the Regional Government, which requires funding sources to run the government, the Land and Rural and Urban Building Taxes (PBB P2) are selected as one type of tax that is levied to the Regional Government based on Law No.28 of 2009 concerning Regional Taxes and Retribution. The study was carried out in Pematangsiantar City where Regional Regulation No. 6 of 2011 concerning Regional Taxes was established. In the transition found several problems, namely how to collect PBB P2 from the Central Government to the Regional Government before and after the enactment of Law No.28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Retributions, How is the mechanism in determining the Selling Value of PBB P2 Tax Objects in Pematangsiantar City that meets the principle certainty, How is the legal effort of the Pematangsiantar City Government to be able to collect the PBB P2 owed previously managed by the central government to the regional government when the transition occurs.
The research method used is normative or doctrinal juridical research and the approach taken is through the Statute Approach. Data collection techniques in this writing are carried out by means of Research Library (library research) and Interviews at the Regional Office of Revenue, Financial and Asset Management of Pematangsiantar City which are used to obtain data.
With the issuance of Pematangsiantar City Regional Regulation No.6 of 2011 concerning Regional Taxes, it has switched the collection of Land and Rural and Urban Taxes from the Central Government to the Pematangsiantar City Government. The Pematangsiantar City Tax Object Selling Value is determined based on the Mayor's Decree renewed annually to fulfill the principle of legal certainty and the Pematangsiantar City Government in the effort to collect tax debt before being transferred to Pematangsiantar City Government or after being managed by Pematangsiantar City Government is given the authority to be able to collect Forcibly in accordance with Law No.19 of 2000, until now the Pematangsiantar City Government uses efforts by means of reprimand to provide awareness for taxpayers to make payments for Land and Rural and Urban Taxes.
"