Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 73795 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marbun, Syahril Parlindungan Martinus
"ABSTRAK

Sebelum adanya internet dan mesin pencari (search engine), tampaknya kita menikmati keadaan perlindungan atas kerahasiaan pribadi. Foto-foto dan kenangan-kenangan hanyalah sebuah konsumsi domestik. Walaupun dapat diungkapkan kepada publik, tetap membutuhkan waktu dan biaya yang besar bagi seorang researches untuk mencari dan menyatukan seluruh informasinya. Berjalanlah waktu, dan keseluruhan tugas itu menjadi semakin mudah, lebih cepat dan tidak membutuhkan waktu dan biaya yang berlebih dan, gratis. Dengan mengonsumsi begitu banyaknya jumlah informasi yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya, para pengguna internet kini menjadi semakin terbuka untuk menjadi subjek profil dan dilakukannya modifikasi-modifikasi atas informasi dirinya sendiri. Sejauh manakah hubungan antara privasi dengan data pribadi dalam kebebasan arus data maupun informasi, bentuk pelanggaran-pelanggaran atas privasi terhadap data pribadi, dan bagaimanakah hukum positif di Indonesia sepatutnya melindungi privasi setiap individu merupakan permasalahan yang penting untuk dijawab. Penyusunan Tesis ini menggunakan metode normatif, dengan langkah-langkah studi kepustakaan yang menelaah data-data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan lainnya. Tesis ini ingin menunjukan bahwa dalam praktek di masyarakat, privasi adalah benar-benar ada, benda nyata yang melekat dalam diri setiap individu, walaupun privasi itu tidak berwujud, dan akhirnya, harus dapat disimpulkan bahwa privasi haruslah menjadi sebuah pembebas dalam hubungan antar manusia.


ABSTRACT


Before the internet and search engine, it seems we enjoy a state of protection of privacy. Photos and memories were domestic consumption. Although it can be disclosed to the public, it still requires a lot of time and money researcher to found and unite them. There was time lapsed and the whole task becomes easier, faster, and does not require extra time and, free. Consuming more and more information which that had never thought before, internet users are now becoming a subject of privacy and making modifications to their information its self. What is the relationship between privacy and personal data in freedom of data flow or information, form of violations of privacy and personal data, and how law in Indonesia should protect privacy of all individual persona is important problems to answer. This Thesis wants to show in practice privacy is really there, an avatar object that are attached to every individual even though they are not tangible, and finally shall be concluded that privacy must be a barrier in human relationships.

"
2019
T53991
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ishmah Naqiyya
"Perkembangan teknologi informasi dan internet dalam berbagai sektor kehidupan menyebabkan terjadinya peningkatan pertumbuhan data di dunia. Pertumbuhan data yang berjumlah besar ini memunculkan istilah baru yaitu Big Data. Karakteristik yang membedakan Big Data dengan data konvensional biasa adalah bahwa Big Data memiliki karakteristik volume, velocity, variety, value, dan veracity. Kehadiran Big Data dimanfaatkan oleh berbagai pihak melalui Big Data Analytics, contohnya Pelaku Usaha untuk meningkatkan kegiatan usahanya dalam hal memberikan insight yang lebih luas dan dalam. Namun potensi yang diberikan oleh Big Data ini juga memiliki risiko penggunaan yaitu pelanggaran privasi dan data pribadi seseorang. Risiko ini tercermin dari kasus penyalahgunaan data pribadi Pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica yang berkaitan dengan 87 juta data Pengguna. Oleh karena itu perlu diketahui ketentuan perlindungan privasi dan data pribadi di Indonesia dan yang diatur dalam General Data Protection Regulation (GDPR) dan diaplikasikan dalam Big Data Analytics, serta penyelesaian kasus Cambridge Analytica-Facebook. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustakaan. Dalam Penelitian ini ditemukan bahwa perlindungan privasi dan data pribadi di Indonesia masih bersifat parsial dan sektoral berbeda dengan GDPR yang telah mengatur secara khusus dalam satu ketentuan. Big Data Analytics juga memiliki beberapa implikasi dengan prinsip perlindungan privasi dan data pribadi yang berlaku. Indonesia disarankan untuk segera mengesahkan ketentuan perlindungan privasi dan data pribadi khusus yang sampai saat ini masih berupa rancangan undang-undang.

The development of information technology and the internet in various sectors of life has led to an increase in data growth in the world. This huge amount of data growth gave rise to a new term, Big Data. The characteristic that distinguishes Big Data from conventional data is that Big Data has the characteristic of volume, velocity, variety, value, and veracity. The presence of Big Data is utilized by various parties through Big Data Analytics, for example for Corporation to incurease their business activities in terms of providing broader and deeper insight. But this potential provided by Big Data also comes with risks, which is violation of one's privacy and personal data. One of the most scandalous case of abuse of personal data is Cambridge Analytica-Facebook relating to 87 millions user data. Therefor it is necessary to know the provisions of privacy and personal data protection in Indonesia and which are regulated in the General Data Protection (GDPR) and how it applied in Big Data Analytics, as well as the settlement of the Cambridge Analytica-Facebook case. This study uses normative juridical methods sourced from library studies. In this study, it was found that the protection of privacy and personal data in Indonesia is still partial and sectoral which is different from GDPR that has specifically regulated in one bill. Big Data Analytics also has several implications with applicable privacy and personal data protection principles. Indonesia is advised to immediately ratify the provisions on protection of privacy and personal data which is now is still in the form of a RUU."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Risya Dameris
"Tesis ini membahas bagaimana ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi secara global dan regional khususnya dalam penerapannya pada suatu transaksi elektronik di Indonesia khususnya OECD dan APEC ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi secara global dan regional khususnya dalam penerapannya pada suatu transaksi elektronik khususnya OECD Guidelines 1980 dan APEC Privacy Frame Work 2004. Prinsip best practices berkembang dari prinsip Fair Information Principle menjadi OECD Guidelines, kemudia berkembang menjadi APEC Privacy Framework, dan kemudian menjadi EU-US Safe Harbor Principle yang merupakan alternatif penyelesaian terhadap persoalan pertukaran data lintas negara (cross border data flow) Untuk melakukan pertukaran data dalam rangka perdagangan internasional, Indonesia perlu menerapkan perlindungan data pribadi sesuai dengan prinsip best practices yang diakui di dunia internasional. Dalam rangka perdagangan internasional, perbedaan standar perlindungan data pribadi di suatu negara dapat menjadi suatu hambatan dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, perlu diupayakan adanya suatu standar perlindungan data pribadi yang dapat menjamin perlindungan terhadap data pribadi sehingga menimbulkan kepercayaan dari negara - negara khususnya memandang pengaturan perlindungan privasi dengan cara government rule yang dianut oleh Uni Eropa. Kebijakan Pemerintah dalam membuat call center pengaduan dan implementasi dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan data pribadi dalam persoalan Spamming SMS Broadcast masih belum cukup memadai dan penerapannya tidak dapat menghentikan penyelenggaraan SMS Broadcast yang melanggar hak privasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan peraturan yang ada yaitu Permenkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) tidak memenuhi prinsip-prinsip best practices, yaitu : Preventing Harm dan Accountability.

This thesis discusses how the legal provisions governing the protection of personal data globally and regionally especially in its application to an electronic transaction in Indonesia. This thesis describes some best practices that developed in international business practices, such as the OECD Guidelines Governing the Protection of Privacy and transborder Flows of Personal Data 1980; Convention for the Protection of Individuals with Regard to Automatic Processing of Personal Data 1985; United Nations Guidelines concerning Computerized Personal Data Files 1990; European Community Directive on the Processing of Personal Data and on The Free Movement of Such Data 1995; APEC Privacy Framework 2004. Nevertheless, the focus in the discussion of this thesis is the OECD Privacy Guidelines and APEC 1980 Frame Work 2004. To exchange data in international trade, Indonesia needs to implement the protection of personal data in accordance with the principles of best practices is recognized internationally. In order of international trade, the differences in standards of personal data protection in a country can become a barrier in electronic transactions. Therefore, it is necessary the existence of a personal data protection standards which can guarantee the protection of personal data, build trust of countries in particular minded privacy protection settings in a way government rule adopted by the European Union. Associated with the implementation of privacy protection, the number of SMS Broadcast circulating in the community to make the Government created a call center complaint and attempt to apply the provisions in force in Indonesia. Protection of personal data in Broadcast SMS Spamming issue is still not sufficient and the application is not able to stop the implementation of SMS Broadcast that violates the privacy rights of the public. That is because existing regulations are Permenkominfo No.01/PER/M.KOMINFO/01/2009 on Implementation and Delivery Services Premium Messaging Short Message Service (SMS) to Many Destinations (Broadcast) does not meet the principles of best practices, namely: Preventing Harm and Accountability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T38678
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Anifah
"Lahirnya era digital pada teknologi finansial ditandai dengan munculnya layanan keuangan berbasis teknologi yang dikenal dengan istilah Financial Technology atau fintech. Bentuk dasar fintech antara lain pembayaran (digital wallets, P2P payments), investasi (equity crowdfunding, Peer to Peer Lending), pembiayaan (crowdfunding, micro-loans, credit facilities), asuransi (risk management), lintas-proses (big data analysis, predicitive modeling), infrastruktur (security). P2P lending merupakan suatu layanan yang disediakan oleh suatu perusahaan kepada masyarakat dengan tujuan pinjam meminjam uang secara online melalui website atau aplikasi yang dikelola oleh perusahaan tersebut. Dalam pelaksaaan timbul permasalahan terkait dengan perlindungan privasi dan data pribadi pengguna aplikasi dalam transaksi elektronik peer to peer lending. Hal ini dikarenakan belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekataan undang-undang, historis, dan konseptual. Guna mengantisipai hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan sebagai wasit industri keuangan telah mengeluarkan aturan pembatasan data yang dapat diakses, yakni Camera, Michrophone dan Location (CAMILAN), akan tetapi pelaksaannya masih timbul kendala terkait dengan pemberian sanksi terhadap pelanggar. Pengguna aplikasi yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dan apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka dapat membuat laporan polisi.

The birth of the digital era in financial technology was marked by the emergence of technology-based financial services known as Financial Technology or fintech. Basic forms of fintech include payments (digital wallets, P2P payments), investments (equity crowdfunding, Peer to Peer Lending), financing (crowdfunding, micro-loans, credit facilities), insurance (risk management), cross-process (big data analysis, predictive modeling), and infrastructure (security). Peer to peer lending is a service provided by a company to the community with the aim of borrowing money online through a website or application managed by the company. In its implementation, problems arise regarding the protection of the privacy and personal data of the application users in peer to peer lending electronic transactions. This is due to the absence of laws specifically regulating the protection of personal data. This study uses the normative juridical method with a range of laws, historical, and conceptual. In order to anticipate this, the Otoritas Jasa Keuangan, as a referee in the financial industry has issued a regulation limiting data that can be accessed, namely camera, microphone and location (CAMILAN), but the implementation is still a problem related to sanctions against violators. Application users who feel disadvantaged can file a lawsuit, and if any criminal element is found, they can make a police report."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Gracia Putri, auhtor
"

Internet Of Things (IoT) memungkinkan berbagai benda saling terhubung melalui jaringan internet. Keberadaan Internet Of Things (IoT) memiliki manfaat sekaligus menimbulkan permasalahan. Dengan Internet Of Things (IoT), dapat dilakukan otomatisasi dimana berbagai benda dapat diatur tanpa campur tangan manusia. Di sisi lain, akan ada banyak data yang melalui lalu lintas internet. Arus data ini mengandung berbagai macam jenis data berukuran besar yang dapat dikumpulkan dan diolah oleh kemampuan profiling sistem atau benda tersebut. Kemampuan ini dapat mengidentifikasi seseorang secara akurat. Hal ini tentu melanggar privasi dan mengancam perlindungan data pribadi seseorang. Oleh karena itu, dilakukan penelitian terhadap ketentuan perundang-undangan yang ada terhadap perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi dalam penyelenggaraan Internet Of Things (IoT). Di Indonesia, aturan mengenai perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi telah ada tersebar dalam beberapa aturan perundang-undangan. Namun, tetap diperlukan adanya undang-undang khusus mengenai perlindungan data pribadi terutama terhadap data yang dikumpulkan dan diolah secara otomatis dalam ekosistem Internet Of Things (IoT).


Internet of Things (IoT) allows various objects to be connected to each other through the internet network. The existence of the Internet of Things (IoT) give a lot of benefit while also causing some problems. With the Internet of Things (IoT), automation can be done in which various objects can be arranged without human intervention. On the other hand, there will be a lot of data going through internet traffic. This data stream contains various types of large-sized data that can be collected and processed by the profiling ability of the system or object. This ability can identify someone accurately. This certainly violates privacy and threatens the protection of one's personal data. Therefore, a study of existing legal provisions regarding the legal protection of privacy and personal data in the administration of the Internet of Things (IoT) is carried out. In Indonesia, the rules regarding legal protection of privacy and personal data have been spread in several laws and regulations. However, special laws are still needed regarding the protection of personal data, especially for data collected and processed automatically in the Internet of Things (IoT) ecosystem.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizka Nurdinisari
"Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi, perlindungan privasi dan data pribadi pelanggan merupakan hal penting dalam upaya membangun hubungan hukum yang jelas antara pelaku usaha dan pelanggan telekomunikasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan, yakni Bagaimana Ketentuan Hukum tentang Privasi dan Data Pribadi di Indonesia dan Bagaimana Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Privasi dan Data Pribadi Pengguna Telekomunikasi dalam Menerima Informasi Promosi yang Merugikan (Spamming).
Saat ini terdapat beberapa ketentuan hukum yang terkait dengan perlindungan privasi dan data pribadi yaitu UU tentang Telekomunikasi, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Perlindungan Konsumen yang belum secara komprehensif sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan privasi dan data pibadi yang berlaku secara intemasional. Dalam implementasinya, pelanggan yang privasi dan data pribadi dilanggar dapat menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana kepada pelaku usaha baik secara perorangan maupun class action.
Secara umum perlindungan privasi dan data pribadi pelanggan telekomunikasi dalam menerima informasi promosi yang merugikan diterapkan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan terkait kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan jasa telekomunikasi. Namun demikian, belum terdapat mekanisme dan ketentuan yang dapat mencegah pelanggaran atas kewajiban dimaksud sehingga potensi data pelanggan dipergunakan untuk kepentingan lain dapat terjadi. Dalam konteks perlindungan data pribadi dan privasi, belum terdapat pengaturan tentang perlindungan konsumen dalam Undang-undang tentang Telekomunikasi.

In telecommunication services, protection of customer privacy and personal data is an important thing in order to establish a clear legal relationship between business and customer telecommunication. Using normative research methods, this study aims to answer the question. How the Legal Provision on Privacy and Personal Data in Indonesia, and how the implementation of Legal Protection to Personal Data and Privacy of Telecommunication Users in Telecommunication especially in Receiving Harm Commercial Information (Spamming).
Currently there are several legal provisions relating to the protection of privacy and personal data, namely the Law on Telecommunications, Law on Information and Electronic Transactions and Consumer Protection Act that has not been comprehensively in accordance with the international principles of privacy and personal data protection. In the implementation, customer who its privacy and personal data breached may take legal action both civil and criminal to businesses either individually or in class action.
In general, the protection of privacy and personal data of telecommunications customers in receiving commercial information that harm are implemented through a number of laws and regulations, in particular relevant provisions of the obligation for businesses to maintain the confidentiality of customer data telecommunications services. However, there are no mechanisms and provision that may prevent the violation of the obligation as a result the potential of customer data used for other purposes may occur. In the context of the protection of personal data and privacy, has not been a regulation on consumer protection in the Law on Telecommunication.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32602
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Karenia Aria Putri
"ABSTRACT
The endless development of technology and the proliferating usage of the Internet along with a pronounced financial transaction around the world generated Financial Technology. In Indonesia, the notoriety of Financial Technology is exhibited through the rapid development of startups within the society. Despite such progress, the legal aspect of financial technology regulations under the Indonesian law is deemed contentious. One of the implications of Financial Technology is the utilization of big data and monetization that is in correspondence with data privacy. Thus, this research will further expound the legal framework of Financial Technology in Indonesia and its repercussion on the availability of customer protection regarding data privacy in correlation to the practice of monetization. By way of juridical normative research, several laws and regulations regarding financial technology are assessed in correlation to the its implication on data privacy. Thrugh the analysis, it is found that although the legal framework has developed as regards its mechanism and correlation to the protection of data privacy through the enactment of laws and regulations, certain aspects still lack of legal protection and remain ambiguous. Furthermore the absence of codified law UU concerning data privacy and codified law undang undang, UU concerning the consumer protection of financial technology services, makes consumer protection in this respect rather lenient. However, aside from the laws and regulations, official institutions namely BI, OJK, KOMINFO, PPATK, and AFTECH provides consumer protection through the establisment of BI Fintech Office, Desk PPATK, Digital Economic and Finance Innovation Development Team and Fintech, as well as OJK and BI Regulatory Sandbox that directly assists the growth of financial technology fintech in the society.

ABSTRAK
Perkembangan teknologi yang tiada henti dan penggunaan Internet yang semakin banyak seiring dengan transaksi keuangan yang nyata di seluruh dunia menghasilkan Teknologi Keuangan. Di Indonesia, ketenaran Teknologi Keuangan terefleksi melalui pesatnya perkembangan startup dalam masyarakat. Terlepas dari kemajuan tersebut, aspek hukum peraturan teknologi keuangan menurut hukum Indonesia dianggap kontroversial. Salah satu implikasi Teknologi Finansial adalah pemanfaatan big data dan data monetisasi yang berkorespondensi dengan privasi data. Dengan demikian, penelitian ini akan menjelaskan lebij lanjut mengenai kerangka hukum Teknologi Keuangan di Indonesia dan dampaknya terhadap tersedianya perlindungan konsumen dalam aspek privasi data yang berkorelasi dengan praktik monetisasi. Melalui penelitian normatif yuridis, beberapa undang-undang dan peraturan mengenai teknologi keuangan akan dinlai korelasinya terhadap privasi data. Melalui analisa, ditemukan bahwa walaupun kerangka hukum telah berkembang baik terkait mekanisme dan korelasi terhadap perlindungan privasi data melalui pemberlakuan undang-undang dan peraturan, beberapa aspek masih dalam kekurangan perlindungan hukum dan tetap dalam keadaan ambigu. Selanjutnya tidak adanya undang-undang yang dikodifikasi mengenai privasi data dan undang-undang yang dikodifikasi mengenai perlindungan konsumen terhadap layanan teknologi keuangan, menjadikan perlindungan konsumen dalam hal ini agak kurang tegas. Namun, selain undang-undang dan peraturan, institusi resmi seperti BI, OJK, KOMINFO, PPATK, dan AFTECH ikut memberikan perlindungan konsumen melalui pendirian Kantor Fintech BI, Desk PPATK, Tim Pengembangan Inovasi Ekonomi dan Keuangan Digital dan Fintech, dan Sandbox Resmi OJK dan BI yang secara langsung membantu pertumbuhan teknologi keuangan fintech di masyarakat"
2017
S68613
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irsyad Ichsan Bachmid
"Industri perbankan Indonesia telah mengeksplorasi dinamika rumit antara praktik perbankan tradisional dan lanskap layanan perbankan digital yang terus berkembang, dengan menekankan prinsip-prinsip dasar yang mendasari operasional perbankan. Transformasi digital menghadirkan tantangan tambahan, khususnya dalam menjaga informasi pribadi di tengah meningkatnya ancaman dunia maya dan aktivitas penipuan. Dalam hal ini, nasabah harus mendapat jaminan perlindungan dari Bank karena aktivitas penipuan di sektor perbankan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Untuk meningkatkan data pribadi, Indonesia memberlakukan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), bersama dengan undang-undang yang ada, menetapkan kerangka kerja yang menyelaraskan inovasi dalam perbankan digital dengan pentingnya menjaga privasi klien. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini khusus mengenai kerangka hukum data pribadi berdasarkan hukum Indonesia dan tanggung jawab bank terhadap kebocoran data pribadi nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memang mengatur data pribadi tertentu berdasarkan Pasal 4 UU PDP. Data pribadi tertentu berisi data kesehatan, data biometrik, data genetik, data kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi, di mana sektor perbankan biasanya menyimpan data biometrik pelanggan dan data keuangan dalam layanan Mobile Banking. Oleh karena itu, bank harus bertanggung jawab untuk mencegah dan mengatasi penyalahgunaan data pribadi nasabah dengan menerapkan praktik Tata Kelola TI dan Manajemen Risiko yang kuat. Berdasarkan insiden seperti kebocoran data BSI dan kebocoran data Bank Jatim, penerapan undang-undang Indonesia mengenai perlindungan data pribadi nasabah harus ditingkatkan.

Indonesia's banking industry has explored the intricate dynamics between traditional banking practices and the evolving landscape of digital banking services, emphasizing the fundamental principles underpinning banking operations. The digital transformation introduces additional challenges, particularly in safeguarding personal information amidst a surge in cyber threats and fraudulent activities. In this instance, customers should be guaranteed a protection from Banks as the fraudulent activities in banking sector goes high these past few years. To enhance personal data, Indonesia enacted the Personal Data Protection (PDP) Law, in conjunction with existing legislation, establishes a framework that harmonizes innovation in digital banking with the imperative of preserving client privacy. The problems discussed in this study are specific to the personal data legal framework under Indonesia law and banks' responsibilities towards customers' personal data leaks. The source of data in this research is secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The research results indicate that Indonesia does regulate specific personal data under Article 4 of the PDP Law. Specific personal data contains health data, biometric data, genetic data, crime data, child data, and personal financial data, in which, banking sectors typically stored customers biometric data and financial data in the mobile banking services. In accordance, banks should be responsible to protect consumers data privacy in Mobile Banking usage by having robust IT Governance and Risk Management practices in place. Relying on incidents such as the BSI data leak and Bank Jatim data leak, the implementation of Indonesia's laws regarding customers' personal data protection should be improved. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachel Margareth Tho
"Voice cloning adalah pengolahan suara dengan bantuan artificial intelligence (AI) yang bertujuan menghasilkan suara tiruan yang memuat karakteristik unik dari data suara yang digunakan. Hasilnya disebut suara kloning dan dapat disamakan dengan representasi suara, yang tercakup dalam kategori karya fonogram. Namun demikian, pemrosesan rekaman suara atau fonogram dalam kegiatan voice cloning menimbulkan permasalahan hak cipta serta menimbulkan pertanyaan perihal apakah suara kloning yang dihasilkan dari voice cloning dapat dilindungi sebagai ciptaan. Permasalahan lain yang timbul berkaitan dengan hak privasi dalam hal pemrosesan suara, yang merupakan data pribadi, dilakukan tanpa persetujuan pemilik suara sebagai subjek data dan ketika suara kloning tersebut digunakan untuk kejahatan seperti identity theft. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, tulisan ini akan menganalisis bagaimana voice cloning ditinjau dari perspektif hukum hak cipta serta hukum pelindungan privasi dan data pribadi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat potensi pelanggaran hak cipta dalam kegiatan voice cloning. Kemudian mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, suara kloning tidak dapat dilindungi sebagai suatu ciptaan. Oleh karena karya cipta yang memuat suara seseorang beririsan dengan hak privasi, pembuat undang-undang perlu mempertimbangkan ketentuan khusus dalam UU Hak Cipta untuk karya cipta berbentuk suara.

Voice cloning is a voice processing assisted by artificial intelligence with the intention to produce cloned voice that contains unique characteristics of the original voice used. The output is called cloned voice and it is comparable to representation of sounds, which falls under the category of phonogram. However, the processing of voice or phonogram in voice cloning activity causes copyright issues and raises the question whether cloned voice produced from voice cloning is eligible to be protected as a work. Another issue regarding privacy rights occurs when the processing of voice as personal data is carried out without the consent of the voice owner as the data subject, and when the cloned voice is used for crimes such as identity theft. By utilizing the doctrinal research method, this paper will analyse how voice cloning is perceived from the perspective of copyright law and privacy and personal data protection law. The result of this study concludes that there are potential copyright infringements in voice cloning activity. Furthermore, according to Law Number 28 of 2014 on Copyrights, cloned voice cannot be protected as a work. Sound recordings might contain a person's voice, thus overlap with privacy concerns. For this reason, lawmakers need to consider special provisions in copyright law for this type of work."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S23962
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>