Ditemukan 297 dokumen yang sesuai dengan query
Ratih Kumala
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018
899.221 RAT w
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Wirjono Prodjodikoro, 1903-
Bandung: Sumur , 1972
346.096 WIR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Chidir Ali
Bandung: Mandar Maju, 1994
346.07 CHI s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Wirjono Prodjodikoro, 1903-
Bandung: Sumur, 1992
346.096 PRO h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Chidir Ali
Bandung: Mandar Maju, 1994
346.096 CHI s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Wirjono Prodjodikoro, 1903-
Bandung: Sumur , 1966
346.096 WIR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Wirjono Prodjodikoro, 1903-
Bandung: Vorkink-Van Hoeve, 1958
346.096 WIR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Zainul Maarif
Jakarta: Dapur Buku, 2013
128 ZAI p;128 ZAI p (2);128 ZAI p (2)
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Mira Zauti Thahir
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk apakah wesel dapat digunakan sebagai jaminan kredit dalam praktek perbankan dewasa ini. Bank di dalam mmberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mengharuskan adanya jaminan (pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan). Di Indonesia, dikenal berapa lembaga jaminan untuk suatu pinjaman kredit. Lembaga jaminan untuk benda bergerak dikenal dalam bentuk gadai dan fiducia sedangkan untuk benda tak bergerak di kenal dalam bentuk hipotik dan credietverband. Obyek gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tak berwujud wesel merupakan suatu piutang yang dapat dengan mudh dialihkan kepada orang lain. Oleh karena itu wesel termasuk dalam kelompok. surat berharga. Dihubungkan dengan hukum kebendaan, termasuk dalam benda bergerak tak berwujud menurut penetapan undang-undang (pasal 511 KUHPer). Bila wesel tersebut dijadikan jaminan kredit, maka harus diikat secara gadai (pasal 1150 KUHPer). Jadi secara yuridis, wesel dapat dijadikan jaminan. Menurut ketentuan perkreditan Bank BNI, wesel dapat dijadikan jaminan kredit dan pengikatannya secara gadai. Namun dalam prakteknya di Bank BNI dewasa ini , wesel jarang sekali dipergunakan sebagai jaminan kredit juga kurang populer. Bank lebih menyukai jaminan berbentuk benda berwujud, mempunyai nilai tertentu dan marketable. Oleh karena itu, pihak Bank BNI menjadikan wesel sebagai alternatit terakhir untuk dijadikan jaminan kredit dan merupakan jaminan tambahan. Maka syarat-syarat yang harus dipenuhi wesel tersebut, antara lain yaitu nilai wesel harus mengcover fasilitas kredit yang diberikan, tersebut harus wesel bank. Wesel bank pada umumnya berklausul "kepada pengganti", oleh karena i tu cara penggadaiannya yaitu harus ada perjanjian gadai setelah itu dilakukan andosemen dan penyerahan wesel bank kepaa penerima gadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20553
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2000
S23628
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library