Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112684 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anita Nurviana
"Sebagian besar daerah Indonesia terjadi kekurangan dan kelebihan guru terutama guru PNS. Kekurangan guru menyebabkan terhambatnya proses pembelajaran, sedangkan kelebihan guru mengakibatkan daya serap Anggaran Belanja Negara besar. Kemendikbud wajib melakukan pengendalian formasi guru. Namun Kemdikbud tidak dapat mengendalikan formasi guru nasional sendiri, karena terdapat Kemen PANRB mempunyai tugas menyusun alokasi kebutuhan guru bagi pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi setiap tahun. Setelah Kemen PANRB menetapkan alokasi formasi guru, Pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi mengangkat dan menempatkan guru. Oleh karena Pusat mempunyai kewenangan pengendalian sedangkan pemerintah daerah pengangkatan guru maka perlu adanya sinkronisasi. Kemdikbud menetapkan berbagai kebijakan sebagai standar dalam mengendalikan formasi guru yaitu beban kerja guru, standar proses pendidikan dasar dan menengah, dan alokasi waktu mata pelajaran satuan pendidikan. Kemdikbud melalui Dirjen GTK menyusun Aplikasi SIM Rasio guru. Kemdikbud bekerjasama dengan Kemen PANRB untuk mengendalikan formasi guru dengan memberikan rekomendasi kebutuhan formasi guru kepada Kemen PANRB. Pengendalian formasi masih memerlukan sinkronisasi Pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi mulai dari tahap perencanaan kebutuhan formasi guru, tahap pengajuan kebutuhan formasi guru kepada Kementerian PANRB, dan tahap pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru. Maka dari itu perlu adanya upaya Pemerintah turun langsung ke daerah membuat program pilot project pada daerah yang bermasalah dan menyelesaikannya serta memberikan pembinaan bagi daerah lainnya.

Most of the Indonesian regions have shortages and advantages the civil servant (PNS) teacher. Lacking teachers cause the learning process to be hampered, while the excess generates the large state's budget (APBN) absorption. Ministry of Education and Culture is obliged to regulate teacher formation. However, the Ministry of Education and Culture cannot arrange the formation of the national teachers themselves, because the Ministry of PANRB must regulate the needs of teachers for the district/city or provincial governments every year. After Ministry of PANRB determines teacher allocation, district/city government or local government appoints and places teachers. Because there are two central and regional authorities that are related to the curb of teachers, there needs to be synchronization. Ministry of Education and Culture stipulates various policies which are as standards in controlling teacher formation, namely teacher workloads, standards for primary and secondary education processes, and allocation of subject matter time lessons. The Ministry of Education and Culture through the Director General of Teachers and Education Staff (GTK) arranges the SIM Application to the teacher ratio. Ministry of Education and Culture guides the Ministry of PANRB to regulate teacher formation by giving approval to the needs of teacher formation for the Ministry of PANRB. Formation control needs to be approved by the district/city government or regional government starting from formation teacher planning, submitting teacher requirements for the PANRB Ministry, and teacher appointments, placement, transfer, and dismissal of teachers. The government directly agrees with the region that makes the regional pilot project program which challenges and completes it and provides guidance for other regions."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T51951
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lintang Galih Pratiwi
"Terdapat ketidakjelasan pembagian kewenangan pengawasan pemerintah pusat terhadap pembentukan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan melalui harmonisai, evaluasi dan/atau fasilitasi. Secara sifat dan tujuan pengawasan tersebut merupakan hal yang sama sehingga dalam pelaksanaannya dapat menyebabkan pengawasan yang dilakukan menjadi tidak efektif. Penelitian yuridis normatif ini, dilakukan dengan pendekatan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan daerah. Hasil penelitian menunjukan, terdapat dualisme rezim pengaturan mengenai pembentukan Perda serta terdapat perbedaan kekuatan mengikat dari harmonisai dengan evaluasi/fasilitasi yang menyebabkan pengawasan yang dilakukan menjadi kurang efektif dan efisien. Selain itu, permasalahan terkait sumber daya Perancang juga menyebabkan rancangan Perda yang disusun masih memiliki kualitas yang rendah. Pengawasan pemerintah pusat terhadap pembentukan Perda sebaiknya dilakukan dengan penguatan pengawassan yang bersifat preventif. Oleh karena itu, untuk mendukung hal tersebut perlu dilakukan penyempurnaan regulasi yang mengatur mengenai pembentukan Perda, khususnya terkait pembagian kewenangan pengawasan pemerintah pusat. Penegasan peran Perancang, serta peningkatan kemampuan Perancang juga menjadi hal strategis terciptanya Perda yang harmonis

There is vagueness in the division of authority over the central government's supervision of the regional regulation's formation through harmonization, evaluation, or facilitation. The similarity of the authority's nature and purpose causes ineffectiveness. This normative juridical research analyzes the synchronization between regulations about the formation of regional law. The study discovered that there is a dualism of the regulatory regime regarding the formation of Regional Regulations. It also has found differences in the law binding power of harmonization and evaluation/facilitation causes ineffective and inefficient supervision. Besides that, problems of Perancang's resources also causing the draft of regional regulations to still have low quality. Strengthening preventive control by the central government can create harmonious regional regulations that are in line with higher laws and regulations is the best form of supervision to be carried out for now. So there, it is necessary to refine the regulations about the formation of regional regulations, particularly related to the division of supervisory authority of the central government. The participation of legal drafter (Perancang) and an ability enhancement of legal drafter is also a strategic matter to create a harmonious regional regulation"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T55244
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lintang Galih Pratiwi
"Terdapat ketidakjelasan pembagian kewenangan pengawasan pemerintah pusat terhadap pembentukan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan melalui harmonisai, evaluasi dan/atau fasilitasi. Secara sifat dan tujuan pengawasan tersebut merupakan hal yang sama sehingga dalam pelaksanaannya dapat menyebabkan pengawasan yang dilakukan menjadi tidak efektif. Penelitian yuridis normatif ini, dilakukan dengan pendekatan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan daerah. Hasil penelitian menunjukan, terdapat dualisme rezim pengaturan mengenai pembentukan Perda serta terdapat perbedaan kekuatan mengikat dari harmonisai dengan evaluasi/fasilitasi yang menyebabkan pengawasan yang dilakukan menjadi kurang efektif dan efisien. Selain itu, permasalahan terkait sumber daya Perancang juga menyebabkan rancangan Perda yang disusun masih memiliki kualitas yang rendah. Pengawasan pemerintah pusat terhadap pembentukan Perda sebaiknya dilakukan dengan penguatan pengawassan yang bersifat preventif. Oleh karena itu, untuk mendukung hal tersebut perlu dilakukan penyempurnaan regulasi yang mengatur mengenai pembentukan Perda, khususnya terkait pembagian kewenangan pengawasan pemerintah pusat. Penegasan peran Perancang, serta peningkatan kemampuan Perancang juga menjadi hal strategis terciptanya Perda yang harmonis.

There is vagueness in the division of authority over the central government's supervision of the regional regulation's formation through harmonization, evaluation, or facilitation. The similarity of the authority's nature and purpose causes ineffectiveness. This normative juridical research analyzes the synchronization between regulations about the formation of regional law. The study discovered that there is a dualism of the regulatory regime regarding the formation of Regional Regulations. It also has found differences in the law binding power of harmonization and evaluation/facilitation causes ineffective and inefficient supervision. Besides that, problems of Perancang's resources also causing the draft of regional regulations to still have low quality. Strengthening preventive control by the central government can create harmonious regional regulations that are in line with higher laws and regulations is the best form of supervision to be carried out for now. So there, it is necessary to refine the regulations about the formation of regional regulations, particularly related to the division of supervisory authority of the central government. The participation of legal drafter (Perancang) and an ability enhancement of legal drafter is also a strategic matter to create a harmonious regional regulation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fathan Ali Mubiina
"

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis normatif terhadap hubungan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam penetapan kebijakan dan pengelolaan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebagaimana diketahui, menjadi suatu keniscayaan atas urusan pemerintahan konkuren yang telah diberikan kepada pemerintahan daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daaerah pasca terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Dalam rangka mengedepankan kondisi dan karakteristik daerah otonom dalam penyelenggaraan pendidikan, Pusat dan Daerah wajib melaksanakan penyelenggaraan pendidikan secara desentralisasi berdasarkan prinsip otonomi daerah pasca Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 hadir. Akan tetapi, produk hukum Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo. Permendikbud No. 20 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tidak memberikan ruang bagi otonomi daerah dan desentralisasi. Hal ini disebabkan, sifat peraturan menteri a quo masih mengikuti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tidak mempertimbangkan asas dan norma otonomi daerah pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Atas hal itu, Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo. Permendikbud No. 20 Tahun 2019 menimbulkan polemik di masyarakat. Sehingga, sepatutnya Pusat dan Daerah mengedepankan hubungan kewenangan yang telah dibentuk dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 


This research attempts to analyze normatively of the relationship of authority possessed by the Central Government and Regional Governments in determining policies and managing the Zone of New Student Reception (PPDB). As we know, it is a necessity for concurrent government affairs that have been given to regional governments to be the basis for the implementation of regional autonomy after the issuance of Law No. 23 of 2014. In order to prioritize the conditions and characteristics of autonomous regions in the administration of education, the Central and Regional Governments must carry out the implementation of education in a decentralized manner based on the principle of regional autonomy after Law No. 23 of 2014 is present. However, Permendikbud's legal product No. 51 of 2018 jo. Permendikbud No. 20 of 2019 concerning PPDB TK, SD, SMP, SMA and SMK did not provide space for regional autonomy and decentralization. This caused by the nature of the a quo ministerial regulation which still follows Law No. 20 of 2003 concerning the National Education System and not consider the principles and norms of regional autonomy in Law No. 23 of 2014. For that matter, Permendikbud No. 51 of 2018 jo. Permendikbud No. 20 of 2019 caused polemic in the community. Therefore, it is fitting for the Central and Regional Governments to prioritize the relationship of authority that has been established in Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmadi Aryo Nugroho
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia terhadap perlindungan dan pengelolaan terumbu karang ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Selanjutnya skripsi ini juga membahas mengenai kasus perusakan terumbu karang di Indonesia yaitu kasus perusakan terumbu karang di Raja Ampat oleh Kapal MV Caledonian Sky serta bagaimana penegakan hukum dari kasus tersebut. Tujuan dari skripsi ini adalah mengetahui hubungan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan terumbu karang di Indonesia serta mengetahui penegakkan hukum terhadap perusakan terumbu karang di Indonesia. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Hubungan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan terumbu karang didasarkan kepada urusan konkuren UU Pemda. Akan tetapi terdapat hambatan yaitu tidak adanya kewenangan pemerintah kabupaten/kota terhadap pengelolaan wilayah pesisir. Penegakkan hukum terhadap kasus perusakan terumbu karang berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 yaitu penegakan hukum administrasi, perdata, dan pidana. penegakan hukum administratif cara penghentian kegiatan, pembongkaran, penyitaan, dan pencabutan izin. Penegakan pidana tersebut terbagi atas sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. hukum perdata dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan melalui pengadilan.

ABSTRACT
This thesis discusses how the authority of the Central and Regional Governments in Indonesia towards the protection and management of coral reefs is viewed from the laws and regulations. Furthermore, this paper also discusses the case of coral reef destruction in Indonesia, namely the case of destruction of coral reefs in Raja Ampat by the MV Caledonian Sky Ship and how the law enforcement of the case. The purpose of this paper is to find out the relationship between the responsibilities of the central government and the regions in protecting coral reefs in Indonesia and to know the law enforcement on the destruction of coral reefs in Indonesia. The research method in this paper is normative juridical. The relationship between the authority of the Central Government and the Regional Government towards coral reef management is based on the concurrent affairs of the Regional Government Law. However, there are obstacles, namely the absence of district/city government authority over the management of coastal areas. Law enforcement for cases of coral reef destruction based on Law No. 32 of 2009, namely the enforcement of administrative, civil and criminal law. administrative law enforcement on how to terminate activities, demolition, confiscation and revocation of licenses. The criminal enforcement is divided into imprisonment sanctions and fine criminal sanctions. Civil law can be done through settlement of disputes outside the court and through the court."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suci Monawati Sukma
"ABSTRAK
Dibentuknya DPD merupakan salah satu solusi untuk mengatasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yang fungsi dan kewenangannya telah diatur di dalam UUD NRI 1945. Namun pasca diberlakukannya Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD tahun 2018, Pada Pasal 249 ayat (1) huruf J DPD diberikan kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan Perda. Hal ini kemudian menjadi problematika ketika DPD sebagai lembaga legislatif, harus melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah, yang berlaku dalam lingkungan daerah. Penelitian ini dilakukan guna menemukan jawaban atas permasalahan mengenai kewenangan DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan Perda tepat atau tidak, serta bagaimana lingkup kewenangan dalam pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan
Perda yang dilakukan oleh DPD. Ditinjau dari kedudukan dan kemampuannya, tidak tepat bila DPD diberikan kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan Perda. Meskipun demikian, DPD telah merumuskan ketentuan yang mengatur mengenai lingkup dan mekanisme pelaksanaan kewenangan tersebut. Lingkup dalam melakukan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan DPD adalah berbentuk rekomendasi. Rekomendasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPR dan Presiden, bukan kepada daerah yang bersangkutan. Seharusnya dalam merumuskan suatu kebijakan, lembaga legislatif harus benarbenar memahami isi dan makna dari suatu produk hukum yang akan dibentuk, agar tidak menjadi masalah ketika produk hukum tersebut diterapkan. Selain itu, kewenangan DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan Perda yang diatur dalam Pasal 249 ayat (1) huruf J ini dilakukan judicial review
karena kewenangan ini tidak tepat diberikan kepada DPD.

ABSTRACT
The establishment of DPD is solution to solve problems of central and regional
governments, whose functions and authorities have been regulated in the
Constitution of Indonesia Republic of 1945. However, after the enactment of the
Law regulating the MPR, DPR, DPD and DPRD in 2018, Article 249 section (1)
letter J DPD is given the authority to carry out monitoring and evaluation of the
Raperda and Perda. This then becomes a problem when the DPD, as a legislative
x
institution, must supervise regional legal products, which apply in the regional
environment. This research was conducted to find answers to problems regarding
the DPD's authority to monitor and evaluate the draft regional regulation and
regional regulation whether it is appropriate or not, as well as how the scope of
authority in monitoring and evaluating the draft regional regulations and
regional regulation conducted by the DPD. Judging from its position and
capacity, it would not be right for the DPD to be given the authority to monitor
and evaluate the Raperda and Perda. Nonetheless, the DPD has formulated
provisions regulating the scope and mechanisms for exercising this authority. The
scope of monitoring and evaluation carried out by the DPD is in the form of
recommendations. These recommendations will then be submitted to the DPR and
the President, not to the regions concerned. In formulating a policy, the
legislative institution should really understand the content and meaning of a legal
product to be formed, so that it does not become a problem when the legal
product is applied. In addition, the DPD's authority to monitor and evaluate the
draft regional regulations and regional regulation as stipulated in Article 249
section (1) letter J is subject to a judicial review because this authority is not
properly assigned to the DPD."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Petrick Herbeth Carofin
"Persandian adalah kegiatan terkait pengamanan informasi yang sejak lama digunakan dalam konteks pertahanan dan keamanan negara. Seiring perkembangan teknologi, keamanan siber muncul sebagai bagian dari keamanan nasional. Berdasarkan Perpres No. 53 Tahun 2017, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga yang mempunyai fungsi menyelenggarakan persandian dalam konteks keamanan siber di Indonesia. Menurut UU No. 23 Tahun 2014, urusan pertahanan dan keamanan negara merupakan urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di sisi lain, UU No. 23 Tahun 2014 mengatur penyelenggaraan persandian tidak dilakukan secara nasional oleh pemerintah pusat, melainkan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai urusan pemerintahan wajib daerah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini antara lain mengenai kewenangan persandian yang ada pada BSSN, kewenangan persandian yang ada pada pemerintah daerah, serta hubungan antara BSSN dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan persandian di Indonesia. Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadi tumpang tindih kewenangan antara BSSN dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan persandian di Indonesia. Saran yang dapat diberikan melalui penelitian ini adalah perlunya pengaturan yang lebih jelas dan terang terhadap pengaturan penyelenggaraan persandian di Indonesia, khususnya melalui instrumen undang-undang.

Coding is an activity related to securing information and has long been used in the context of state defense and security. As technology develops, cyber security emerges as part of the national security. Based on Presidential Regulation Number 53 of 2017, the State Code and Cyber Agency (BSSN) is an institution that has the function to administer the affair of coding in the context of cyber security in Indonesia. According to Act Number 23 of 2014, the affairs of state defense and security are absolute government affairs that are entirely belong to the authority of the central government. On the other hand, Act Number 23 of 2014 regulates the affair of coding is not administered nationally by the central government, rather submitted to the regional government as a mandatory regional governmental affair that is not related to basic services. This thesis will examine the authority of the affair of coding in the BSSN, the authority of the affair of coding in the regional government, and the connection between BSSN and the regional government in administering the affair of coding in Indonesia. This thesis is carried out using normative juridical legal research methods. This thesis concludes that there is an authority overlap between the BSSN and the regional government in administering the affair of coding in Indonesia. The advice that can be given through this thesis is the need for clearer regulation for the affair of coding in Indonesia, especially by an act."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Sahat
"Skripsi ini membahas kewenangan Pengujian Peraturan daerah oleh pemerintah dan lembaga peradilan. Dualisme yang terjadi di Indonesia akibat ketidaktegasan peraturan yang mengatur kewenangan Pengujian Peraturan Daerah. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 145 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman yang menyatakan Kewenangan dari lembaga Eksekutif dan Yudikatif tersebut.
Akibat hukum dari pengujian terhadap Perda oleh Pemerintah adalah berupa pembatalan Perda sementara akibat hukum dari pengujian Perda oleh Mahkamah Agung apabila satu Perda yang dimohonkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya maka Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dan memerintahkan Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD untuk mencabut Perda tersebut paling lama dalam waktu 90 hari. Terhadap putusan pembatalan Perda yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK).

This thesis discusses the test applicable local authority by the Government and the judiciary, the Dualism that occur in Indonesia as a result of the tegasannya regulations governing authority Regulatory Testing area. As set forth in the provisions of article 145, paragraph (2) of law No. 32 of 2004 Concerning Regional Governments, as well as the provisions of article 145, paragraph (5) of law No. 32 of 2004 Concerning Regional Governments and Law Number 48 in 2009 About justice. Stating the powers of the Executive and the Judiciary.
Legal consequences of testing against the Government is a Perda cancellation of temporary legal effect from the Perda testing Change by the Supreme Court when a Perda who petitioned against the legislation above the Supreme Court granted the petition and ordered local governments along with the DPRD to unplug the longest Change within 90 days. Against the cancellation perda issued by the supreme court review may not be submitted.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53995
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shesha Annisa Desrina
"ABSTRAK
Pengawasan obat di apotek merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat, daerah Provinsi, dan daerah Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilakukan dengan tiga asas yakni desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dalam pembagian kewenangan pengawasan obat di apotek, adanya persinggungan antara kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang berpotensi menghambat efektivitas pengawasan obat. Tulisan ini mengangkat permasalahan hubungan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengawasan obat di apotek dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat di apotek. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian disajikan dalam bentuk preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan obat di apotek seharusnya diselenggarakan dengan asas dekonsentrasi dengan tetap menempatkan kewenangan BPOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap obat di apotek. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek perlu direvisi dengan menegaskan bahwa wewenang pengawasan obat merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, yakni BPOM. Sedangkan, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap izin apotek dan penyelenggaraan kegiatan di apotek yang tidak beririsan dengan kewenangan BPOM.

ABSTRACT
Drugs control in pharmacies is part of concurrent governmental affairs that are divided between the Central Government, the Provincial Region, and the Regency/City Region. The implementation of governance in the regions is carried out with three principles namely decentralization, deconcentration, and co-administration. In the distribution of drug control authority at the pharmacy, there is a conflict between the authority of the Central Government and the Regional Government which has the potential to hamper the effectiveness of drug control. This research raises the issue of the relationship between the authority of the Central Government and Local Governments in drug control in pharmacies and the efforts are made to improve the effectiveness of drug control in pharmacies. The research method used in this study is juridical-normative research through the statutory approach and the conceptual approach. The research results are presented in a prescriptive-analytical form. The results showed that drug control in pharmacies should be carried out with the principle of deconcentration while giving the authority of BPOM as an institution authorized to conduct drug control in pharmacies. Therefore, Regulation of the Minister of Health Number 73 Year 2016 concerning Pharmaceutical Service Standards in Pharmacy and Minister of Health Regulation Number 9 Year 2017 on Pharmacy needs to be revised by emphasizing that the authority of drug control is the authority of the Central Government, in this case is BPOM. Meanwhile, the Local Government has the authority to supervise the permit for pharmacies and supervise the activities in pharmacies that are not the authority of BPOM."
2020
T55063
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Audy Pratama
"Satu hal yang terpenting dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Di Indonesia, salah satu urusan pemerintahan serentak diserahkan ke daerah pedalaman kerangka penyelenggaraan otonomi daerah adalah bidang administrasi kependudukan. Kewenangan penanganan masalah kependudukan diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 juga dalam UU No. 24 Tahun 2003 Jo. UU No. 23 Tahun 2006.
Kewenangan dalam penunjukan pejabat struktural di sektor kependudukan di daerah berdasarkan revisi undang-undang administrasi kependudukan dimiliki secara mutlak oleh pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri kemudian membuat mekanismenya lebih detail dengan dikeluarkannya Permendagri No. 76 Tahun 2015.
Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan di daerah yang banyak mengepalai daerah melakukan proses pengangkatan pejabat struktural yang tidak sesuai dengan norma-norma tersebut menghasilkan pelayanan administrasi kematian terhalang. metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan materi literatur dan wawancara. Solusi terkait masalah pengangkatan pejabat struktural yang tidak sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahun 2015 adalah memberikan surat peringatan kepada kepala daerah untuk membatalkan keputusan ini dan di beberapa area ditambahkan
dengan sanksi penghentian jaringan. Oleh karena itu perlu ditinjau kembali mengenai peraturan tentang administrasi kependudukan, apakah kewenangan ini diperlukan dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah pusat yang pelaksanaannya di daerah dilaksanakan secara dekonsentrasi melalui instansi vertikal atau kembalinya kewenangan daerah dalam mengangkat pejabat secara struktural

One of the most important things in implementing regional autonomy is the division of authority between the central and regional governments. In Indonesia, one of the governmental affairs that is simultaneously transferred to the interior areas in the framework of implementing regional autonomy is the field of population administration. The authority to handle population problems is regulated in Law No. 23/2014 as well as in Law No. 24 of 2003 Jo. UU no. 23 of 2006. The central government has absolute authority to appoint structural officials in the population sector in the regions based on the revision of the population administration law. The Minister of Home Affairs then made the mechanism more detailed with the issuance of Permendagri No. 76 of 2015. This raises various problems in the regions where many head the regions carry out the process of appointing structural officials who are not in accordance with these norms resulting in obstructed death administration services. The writing method used in this writing is normative juridical with a qualitative approach and uses literature and interview materials. Solutions related to the problem of appointing structural officials that are inconsistent with Permendagri No. 76 of 2015 is to provide a warning letter to the regional head to overturn this decision and in several areas it was added with network termination sanctions. Therefore it is necessary to revisit the regulations regarding population administration, whether this authority is required to be fully owned by the central government whose implementation in the regions is carried out in a deconcentrated manner through vertical agencies or the return of regional authority in appointing officials structurally."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>