Peraturan Kepailitan sebelum Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKPKPU”) diundangkan mengatur ketentuan norma bahwa hanya Debitor saja yang dapat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), sedangkan pada UUKPKPU membolehkan Kreditor untuk mengajukan Permohonan PKPU. Dibolehkannya Kreditor mengajukan Permohonan PKPU telah membuat banyaknya Permohonan PKPU dibandingkan dengan Permohonan Kepailitan. Hal ini karena waktu proses hukum acara PKPU lebih cepat dibandingkan dengan proses hukum acara Kepailitan, dan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“MKRI”) Nomor 23 Tahun 2021 terhadap Putusan PKPU pada tingkat pertama tidak terbuka upaya hukum apapun, dan setelah adanya Putusan MKRI Nomor 23 Tahun 2021 telah membuka upaya hukum Kasasi bagi Permohonan PKPU yang diajukan oleh Kreditor dan Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor tidak diterima oleh Kreditor. Putusan MKRI Nomor 23 Tahun 2021 dimaksud masih membedakan upaya hukum yang dapat dilakukan atas Putusan Pailit dengan Putusan PKPU, sehingga masih dianggap kurang memenuhi rasa keadilan. Pada penelitian ini, norma ketentuan yang membolehkan Kreditor mengajukan Permohonan PKPU tanpa adanya tes insolvensi dianggap kurang tepat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif), penelitian ini hendak mengkaji tentang apakah norma ketentuan yang membolehkan Kreditor mengajukan Permohonan PKPU tanpa adanya tes insolvensi telah sesuai dengan teori keadilan dari John Bordley Rawls, teori banyak nilai (teori visi etis) dari Elizabeth Ann Warren, dan Prinsip Perencanaan Rasional dari Donald R. Korobkin. Pendekatan metode penelitian hukum dalam penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Negara-negara terbanding dalam penelitian ini diambil dari negara Belanda yang mewakili negara dengan sistem hukum Civil Law, dan negara Singapura dan Amerika Serikat yang mewakili negara dengan sistem hukum Common Law, serta organisasi dunia United Nations Commission On International Trade Law (“UNCITRAL”) yang dalam penelitian ini dianggap sebagai ‘wasit’ yang mewakili sebagai pihak yang netral. Hasil penelitian dalam penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan PKPU dalam UUKPKPU lebih berpihak kepada Kreditor daripada Debitor, sehingga perlu dilakukan reformulasi norma hukum yang terdapat pada UUKPKPU terkait dengan pihak yang dapat mengajukan Permohonan PKPU. Atas hal tersebut, diberikan 2 (dua) pilihan alternatif: Pertama, hanya Debitor saja yang mempunyai hak untuk mengajukan Permohonan PKPU; Kedua, dalam hal Kreditor diberi hak untuk mengajukan Permohonan PKPU harus dilekatkan tes insolvensi.