Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 200418 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vinka Damiandra Ayu Larasati
"Perjanjian jual-beli internasional yang dilakukan melalui internet semakin marak terjadi. Timbul permasalahan mengenai hukum mana yang berlaku terhadap perjanjian tersebut. UU ITE memberikan kewenangan bagi para pihak dalam sebuah transaksi elektronik internasional untuk melakukan pilihan hukum. Dalam hal tidak adanya pilihan hukum, UU ITE mengatur bahwa penentuan hukum yang berlaku didasarkan pada asas HPI. UU ITE tidak mengatur asas HPI mana yang sebaiknya digunakan. Terdapat beberapa asas HPI yang dapat digunakan seperti Lex Loci Contractus, Lex loci Solutionis, The Proper Law of the Contract, dan The Most Characteristic Connection. Perjanjian jual beli via internet termasuk dalam perjanjian antar orang yang tidak hadir atau contract between absent persons. Penentuan locus dapat dilakukan berdasarkan mailbox theory dan acceptance theory. Ketentuan dalam UU ITE tidak menggambarkan seara jelas teori mana yang dianut oleh Indonesia. Teori yang sebaiknya digunakan adalah acceptance theory, karena dengan teori tersebut, kedua pihak mengetahui adanya kesepakatan di antara mereka. Kesulitan-kesulitan yang terdapat pada teori lex loci contractus, lex loci solutionis, dan the proper law of the contract dalam menentukan hukum yang berlaku pun dapat dipecahkan dengan menggunakan teori the most characteristic connection. Dalam melakukan pilihan hukum, UU ITE juga mewajibkan para pihak untuk tetap memperhatikan kepentingan kedua belah pihak secara adil serta batasan-batasan yang terdapat dalam HPI.

International sales agreement made through the Internet are increasingly prevalent. Problems arise as to which law should apply to such kind of agreement. Law No. 11 Year 2008 emphasizes the use of choice of law by the parties. In the absence of choice of law, Law No. 11 Year 2008 stipulates that the law applicable to international electronic transaction is determined based on the private international law principles. However, it does not stipulate which private international law principle that should apply. There are several principles that could be used, such as lex loci contractus, lex loci solutionis, the proper law of the contract, and the most characteristic connection. An international sales agreement by means of internet is categorized as a ldquo contract between absent persons rdquo . The determination of the place of contracting can be done by using mailbox theory and acceptance theory. Law No. 11 Year 2008 does not depicture which theory that should apply. The prevailing theory should be the acceptance theory, because the parties will then know the existence of agreement between them and to be bound to it. The difficulties found in using the lex loci contractus, lex loci solutionis, and the proper law of the contract can be solved by using the most characteristic connection. In making a choice of law, Law No. 11 Year 2008 also requires both parties to observe their interests fairly and the limitations under private international law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Marissa Amalina Shari
"Perkembangan teknologi yang begitu pesat memunculkan berbagai permasalahan di masyarakat. Salah satu akibatnya tersebut adalah terciptanya media baru yang disebut dunia maya. Di dunia maya orang bebas melakukan apapun tanpa diketahui oleh orang lain karena tidak diketahui asal - usul maupun kewarganegaraan asli seseorang. Hal ini dimanfaatkan sebagian orang untuk melakukan tindak kejahatan yang disebut dengan tindak pidana siber. Telah banyak usaha melakukan pengaturan di dunia maya untuk mencegah terjadinya tindak pidana siber baik hukum nasional maupun internasional. Di Indonesia lahirnya Undang - Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan Undang - Undang No.11 Tahun 2008 ini dinilai masih banyak kelemahan dan kekurangan di dalam mengatur tindak pidana siber serta menimbulkan banyak permasalahan baru.

Technology development that so advanced of eliciting a variety of the problem in society . one of a consequently is that the creation of new media called the virtual world . In the virtual world a free person do anything without being known by others as of unknown origin the proposal of nor of citizenship a native someone. Some people it is used for committing a crime so called by a criminal offense siber. Has much effort do arrangement online to prevent the occurrence of a criminal offense siber either national or international law. In Indonesia enacted Law No.11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions. Application of Act No.11 of 2008 is still considered a lot of weaknesses and shortcomings in regulating cyber crime and raises many new problems in cyber crime."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29358
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"The rapid development of information technology has been totally changed a conventional trading system. With convention trading system is meant that papers and signature are important substances and uses as authentic proven of a trading transaction, whilst in the case of electronic commerce is meant that documents and massages sent by electronic mail or website are used as legal basis as authentic proven of a trading transaction. Therefore, electronic information in the e-com became an important substance of legal ground of trading transaction. The Information and Electronic Transaction Law No. 11 year 2008 declares that electronic information and/or electronic document and/or the print-out of electronic information have become a valid avident for legal proven. The question is how to know technically that the documents of electronic information are proven as authentic document in the legal point of view. There are at least five eminent requisites for proving electronic document such as, authenticity, integrity, reliability, secrecy, and genuiness/originality of the electronic information."
JUHUBIS
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Novi Safitri
"Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Pesatnya perkembangan teknologi informasi di berbagai belahan dunia telah memunculkan berbagai kejahatan baru yang dikenal dengan sebutan kejahatan siber (cyber crime). Dalam mengatasi kejahatan siber ini, berbagai negara membuat suatu aturan khusus yang mengatur tentang kejahatan ini yang disebut dengan hukum siber (cyber law). Atas dasar inilah, kemudian diundangkanlah Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan dalam pemanfaatan teknologi informasi ini. Akan tetapi, pada kenyataannya undang-undang ini sendiri memiliki beberapa kelemahan, khususnya berkaitan dengan rumusan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dimana menurut berbagai kalangan, rumusan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang terdapat didalam ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE tersebut terlalu luas pengaturannya yang dapat menyebabkan terjadinya multitafsir terhadap rumusan penghinaan tersebut yang dapat membatasi kebebasan menyatakan pendapat di media internet dan jejaring sosial. Oleh karena itu, untuk melihat sejauh mana ketentuan tersebut dapat menjadi masalah dilakukanlah penelitian ini. Dari hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa rumusan penghinaan yang dimaksud oleh undang-undang ini adalah penghinaan dalam arti formil. Bahwa pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE pada prinsipnya tidak menghalangi kebebasan berpendapat seseorang. Pembatasan yang terdapat didalam undangundang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan dan hak pribadi seseorang dari ancaman penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

The utilization of information technology, media, and communications have changed the behavior of both human society and civilization in globally. The rapid development of information technology in various parts of the world has led to the various new crime known as cyber crime. In order to overcome this cyber crime, many countries around the world make a apecial rules to regulating this cyber crimes that called cyber law. Based on this point, then the Indonesian goverment issued Law No. 11 Year 2008 of Information and Electronic Transaction, that aims to provide protection to the public society from abuse of technology in this utilization of the information technology. However, in reality this law itself has some drawbacks, especially related to the formulation of libel in the article 27 (3) of this ITE Act, which according to various groups, the terminology of libel that contained in the article 27 (3) of the ITE act is too broad that can cause the multiple interpretations of libel that may restrict the freedom of speech on the Internet and social networking media. Therefore, this research was conducted to see how far these provisions can be a problem. From the result of this research, it can be said that the libel that this act means is the libel per se. The article 27 (3) of the ITE Act, is in principle does not preclude a person freedom, the restrictions that contained in this legislation is aims to protect the personal and interest and the personal rights from the libel or defamation to itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35016
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Azka Raihan Baladika
"Pedulilindungi sebagai aplikasi untuk membantu menghentikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dikabarkan mengalami kebocoran data pada sekitar pertengahan hingga akhir tahun 2021. Hal ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi, turunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, terganggunnya ketertiban umum, dsb, sehingga berpotensi menjadi isu keamanan nasional. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berupa tinjauan atas keamanan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia, kewajiban hukum Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Pedulilindungi dalam menangani insiden siber, dan pertanggungjawaban para pihak PSE Pedulilindungi dalam merespon kebocoran data. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum utamanya fokus pada ketentuan yang terkait penyelenggaraan sistem elektronik seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dsb. Adapun selain peraturan perundang-undangan, juga dipakai prinsip keamanan dalam Pasal 15 ayat (1) UU ITE, dan teori pertanggungjawaban administrasi negara untuk menjawab permasalahan yang telah diungkapkan. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa vendor (pembuat aplikasi) dan operator selaku PSE aplikasi Pedulilindungi tidak menjalankan salah satu kewajiban dalam ketentuan terkait. Apabila dilihat dari pertanggungjawaban administrasi negara, maka organ/badan yang bertanggung jawab atas insiden dalam kedua organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan sistem elektronik agar setiap PSE dapat memaksimalkan pengamanan sistem informasi dan mematuhi hukum terkait untuk terhindar dari insiden.

Pedulilindungi as an application to help stop the spread of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) is reported to have a data leak incident around mid to late 2021. This matter can cause economic losses, a decrease in public trust to the government, disruption of public order, etc., so that it has the potential to become a national security issue. The problems raised in this study are in the form of review of the implementation of electronic systems in view of security principle in Indonesia, the legal obligations of Electronic System Administrator (PSE) of the Pedulilindungi in handling cyber incidents, and the liability of PSE of the Pedulilindungi parties in responding to data leaks. This study uses a normative juridical method with the main legal material focusing on provisions related to the implementation of electronic systems such as Law No. 11 of 2008 regarding Electronic Information and Transactions as amended by Law No. 19 of 2016 (ITE Law), Government Regulation No. 71 of 2019 regarding Implementation of Electronic Systems and Transactions (PP PSTE), etc. In addition to laws and regulations, the security principle in Article 15 paragraph (1) of the ITE Law, and the theory of state administrative liability are also used to answer the problems that have been raised. The result of this study concludes that the vendor (application maker) and operator that are part of Electronic System Administrator (PSE) of the Pedulilindungi application did not carry out one of the obligations in the relevant provisions. When viewed from state administrative liability, the organ/body responsible for the incident in both organizations can be subject to administrative sanctions. Therefore, in the implementation of electronic systems, each PSE should maximize their security on information system and comply with related laws to avoid incidents."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Pramuditto
"Skripsi ini membahas mengenai kesalahan pengiriman dalam transaksi elektronik di Indonesia. Terkait dengan pembahasan tersebut, digunakan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.
Skripsi ini membahas bagaimana analisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak konsumen atas informasi yang diperlukan dalam pembelian barang melalui online, serta pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam kesalahan pengiriman barang pesanan online.
Hasil penelitian menyarankan bahwa dalam rangka menjalani kegiatan transaksi secara online, agar pelaku usaha menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya, pengawasan terhadap aktifitas jual beli secara online, dan konsumen mencari informasi sebanyak - banyaknya sebelum melakukan pembelian barang secara online, dan perlunya sosialisasi mengenai hak konsumen terutama penyuluhan tentang Undang - Undang Perlindungan Konsumen.

This paper discusses about the error in goods delivery through electronic transactions in Indonesia. The Laws that are being used related in this papers are, Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection, Law Number 11 Year 2008 on Electronic Informations and Transactions, Law Number 7 Year 2014 on Trading, and Government Regulation Number 82 Year 2012 on The Implementation Of Electronic Transaction System.
This paper discusses about consumer rights of buying goods via online information, and also about regulation about law protection for consumer who experience loss on error in goods delivery that are being ordered from online transactions.
Research suggest that sellers need to implement the principle of cautiousness in running the business, supervision for online transaction activity, consumer needs to find information on online transaction as many as possible beforehand, and socialization about consumer rights especially Law on Consumer Protection counseling.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62959
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahdhi Thamus
"Perkembangan teknologi dibidang komunikasi dan informasi seharusnya didukung oleh peraturan perundang-undangan. Dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan, acara pembuktian merupakan bagian terpenting untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa atau adanya suatu hak yang dijadikan dasar oleh penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, khususnya menyangkut alat bukti elektronik, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Hakim sebagai praktisi hukum yang terikat dengan ketentuan undang- undang harus mampu menjelaskan kekuatan alat bukti dari suatu alat bukti berbentuk elektronik terutama e-mail.

The development of technology should have been supported by laws and regulation. In the settlement of a civil proceedings, event of verification is the most essential part ini establishing the validity of an event as well as prevails as the basis for a plaintiff to file a lawsuit to a court, especially concerning electronic evidence which cloud affect the verification system in a civil proceedings. A judge, as legal practitioner bound by laws and regulations, is must be able to shed light upon the power of evidence, particularly electronic mail (e-mail)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44819
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Devi Tri Indriasari
"Penelitian ini bertujuan untuk menguji tiga proposisi terkait regulasi internet di Indonesia dan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertama, UU ITE telah membatasi kebebasan berekspresi di ruang publik digital. Dalam konteks ini, penelitian akan menyelidiki dampak pembatasan tersebut terhadap kebebasan berpendapat dan partisipasi masyarakat dalam sistem politik demokrasi. Kedua, dalam implementasi UU ITE, terdapat ketegangan terus menerus antara pemerintah, dewan perwakilan rakyat dan masyarakat sipil yang diwakili aktivis perjuangan kebebasan berekspresi di internet. Ketiga, terdapat fenomena salah guna UU ITE, di mana regulasi yang semula ditujukan untuk mengatur transaksi digital di ranah internet, belakangan dibelokkan sehingga UU tersebut digunakan untuk terutama membatasi kebebasan berkspresi di ranah internet. Penelitian ini akan menginvestigasi dampak dan implikasi dari perluasan cakupan regulasi tersebut. Adapun pertanyaan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana proses lahirnya pasal-pasal dalam UU ITE berpotensi melumpuhkan demokratisasi di Indonesia? (2) Apa implikasi dari penerapan UU ITE terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga dan (3) Bagaimana dinamika proses tarik-menarik antara berbagai pemangku kepentingan dalam formulasi dan revisi UU ITE, terutama antar pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil. Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut. Pertama, tidak ada bukti yang cukup untuk menjelaskan latar belakang dimasukkannya sejumlah pasal bermasalah ke dalam UU ITE pada 2008. Pemerintah maupun DPR sebenarnya semula menyiapkan RUU ITE untuk menertibkan transaksi bisnis elektonik, dan pornografi yang saat itu semakin marak. Namun di saat terakhir, dimasukkanlah pasal-pasal yang mengandung semangat otoritarian. Kedua, setelah UU tersebut disahkan dan dijalankan, tidak ada juga bukti yang menunjukkan bahwa baik pemerintah (pusat) dan DPR memanfaatkan pasal-pasal tersebut untuk kepentingan mereka, mempertahankan kekuasaan. Dalam banyak kasus, yang menggunakan UU ITE adalah sesama masyarakat, perusahaan, kelompok agama, dan para pemimpin agama. Ketiga, yang secara konsisten terus menolak UU ITE ini adalah masyarakat sipil. Sejak kelahiran UU ITE, berbagai LSM dan akademisi secara aktif mengkritisi kelahiran UU ITE beserta pasal-pasalnya. Masyarakat sipil sejak awal sudah bisa menduga ancaman bahaya pasal-pasal bermasalah dalam UU tersebut. Keempat, Sikap pemerintah secara perlahan berubah. Bila pada 2016, pemerintah menganggap bahwa UU ITE tidak mengandung kelemahan substansial yang melemahkan demokrasi, pada 2021 cara pandang pemerintah berubah. Kelima, yang nampaknya belum berubah adalah DPR. Memang benar, DPR tidaklah berwajah tunggal. Di dalam DPR hadir banyak partai-partai politik yang memiliki sikap berbeda-beda. Namun demikian, tidak terlihat ada tanda-tanda bahwa DPR akan mengikuti langkah pemerintah untuk menulis

This research aims to investigate three propositions related to internet regulation in Indonesia and the implementation of the Electronic Information and Transaction Law (ITE Law). First, the ITE Law has restricted freedom of expression in the digital public sphere. In this context, the research will investigate the impact of such restrictions on freedom of speech and public participation in a democratic political system. Second, in the implementation of the ITE Law, there are continuous tensions between the government, the legislature and civil society represented by activists fighting for freedom of expression on the internet. Third, there is a phenomenon of misuse of the ITE Law, where the regulation that was originally intended to regulate digital transactions on the internet, was later deflected so that the law was used to primarily limit freedom of expression on the internet. This research will investigate the impact and implications of the expansion of the scope of the regulation. The questions to be answered in this research are: (1) How does the process of the articles in the ITE Law potentially cripple democratization in Indonesia? (2) What are the implications of the implementation of the ITE Law on the freedom of expression and opinion of citizens and (3) What are the dynamics of the push-pull process between various stakeholders in the formulation and revision of the ITE Law, especially between the government, the Parliament, and civil society.This research leads to the following conclusions. First, there is insuf icient evidence to explain the background to the inclusion of a number of problematic articles in the ITE Law in 2008. The government and the House of Representatives originally prepared the ITE Bill to bring order to electronic business transactions, and pornography, which was becoming more prevalent at the time. However, at the last moment, articles that contained the spirit of authoritarianism were included. Secondly, after the law was passed and implemented, there is no evidence to suggest that either the government (central) or the House of Representatives (DPR) used the articles for their interests, maintaining power. In many cases, it was fellow citizens, companies, religious groups and religious leaders who used the law. Third, civil society has consistently rejected the ITE Law. Since the birth of the ITE Law, various NGOs and academics have actively criticized the birth of the ITE Law and its articles. Civil society has been able to foresee the danger of the problematic articles in the law from the beginning. Fourth, the government's attitude is slowly changing. If in 2016, the government considered that the ITE Law did not contain substantial weaknesses that weakened democracy, in 2021 the government's perspective has changed. Fifth, what does not seem to have changed is the DPR. It is true that the DPR is not single-faced. There are many political parties in the House that have dif erent stances. However, there is no sign that the DPR will follow the government's lead in rewriting"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Partogi, Emanuel Sion
"Kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997, 2015, dan 2019 menyebabkan kerugian bagi masyarakat di Singapura dan Malaysia. Hal ini dapat menjadi dasar menggugat perbuatan melanggar hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, tumpahan minyak dalam kasus Sanda v PTTEP Australasia (2009) menyebabkan kerugian bagi sekelompok petani rumput laut di Rote, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Adapun minyak tersebut berasal dari kilang minyak milik PTTEP Australasia yang beroperasi di wilayah Pulau Ashmore dan Cartier, Australia. Adanya pencemaran lintas batas negara menyebabkan suatu persoalan Hukum Perdata Internasional (HPI), jika muncul gugatan perbuatan melanggar hukum atas pencemaran tersebut. Oleh karenanya penting untuk menentukan hukum yang berlaku atas gugatan perbuatan melanggar hukum tersebut. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah pencemaran telah terjadi berdasarkan hukum nasional negara tertentu dan akibat-akibat dari pencemaran tersebut, contohnya pembayaran ganti rugi. Penelitian ini akan membandingkan kaidah HPI Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Australia. 

Forest Fires that occurred in Indonesia in 1997, 2015, and 2019 caused massive losses for the citizens of Singapore and Malaysia. On this basis, the plaintiff can file a tort lawsuit to sue for damages. On the other hand, the oil spill in the case of Sanda v PTTEP Australasia (2009) also caused damage to a group of seaweed farmers in Rote, East Nusa Tenggara, Indonesia. In addition, the oil spills came from the wellhead owned and operated by PTTEP Australasia. The wellhead itself is located in the Territory of Ashmore and Cartier Islands, Australia. The presence of pollution across the nation’s border gives rise to the Private International Law issue if the party files the lawsuit. Therefore, determining the applicable law is foremost to analyse. It aims to know whether environmental damage has occurred regarding certain national laws and the outcomes from the damage, e.g., compensation settlement. This research will compare Indonesian, Singaporean, Malaysian, and Australian Private International Law.  "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>