Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120977 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nur Amalia
"ABSTRAK
Fintech Peer to Peer Lending saat ini sedang mengalami pertumbuhan yang meningkat pada industrinya, termasuk di Indonesia. Sayangnya pertumbuhan industri ini tidak dilengkapi dengan peraturan/lembaga perlindungan dana yang jelas untuk para lender nya dari risiko gagal bayar, baik itu dari OJK maupun platform sebagai penyelenggara. Pada akhirnya peneliti mencoba mencari tahu pengaruh mengenai perlindungan lender dari risiko gagal bayar tersebut terhadap intensi lender dalam memberikan pinjaman yang dimediasi dan dimoderasi oleh kepercayaan pada platform. Penelitian ini menggunakan metode Structural Equation Model SEM dengan jumlah data yang diperoleh sebanyak 303 melalui kuesioner online. Peneliti juga mencari tahu mengenai persepsi lender, apakah beberapa perlindungan yang sudah ditawarkan oleh platform sudah cukup melindungi mereka atau tidak dari risiko gagal bayar. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaruh antar variabel terbukti positif, signifikan, memiliki mediasi berupa partial mediation, moderasi berupa partial moderation, serta variabel platform trust terbukti menguatkan hubungan antara iv dan dv. Beberapa perlindungan yang ditawarkan platform pun sudah dianggap cukup melindungi walaupun masih ada yang dianggap belum cukup melindungi sehingga perlu di perbaiki kembali oleh pihak platform.

ABSTRACT
Fintech Peer to Peer Lending is currently experiencing an increasing growth in its industry, including in Indonesia. Unfortunately, the growth of this industry is not equipped with a clear regulation fund protection institution for its lenders from the risk of default, either from OJK or the platform as the organizer. Finally, the researcher tries to find out the effect of lender protection from thedefault risk against lending intention mediated and moderated by platform trust. This study uses Structural Equation Model SEM method with the amount of data obtained as much as 303 through the online questionnaire. Researchers also find out about the perception of lenders, whether some of the protection already offered by the platform is enough to protect them or not from the risk of default. The results showed that the influence between variables proved positive, significant, had partial mediation, had partial moderator, and the variable platform trust proved to strengthen the relationship between iv and dv. Some protection was considered sufficient to protect although there are still considered not enough to protect so need to be repaired again by the platform. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Emmanuel Megalih
"

Pasal 1 Angka (1) Jo. Angka (10) Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa OJK berwenang untuk mengawasi Lembaga jasa keuangan lainnya di Indonesia, yang salah satunya adalah Penyelenggara Peer to Peer lending (P2P lending) sebagaimana yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77 / POJK.01 / 2016 (POJK 77/2016). Dalam penelitian ini Penulis menggunakan contoh praktek bisnis Penyelenggara P2P lending untuk menentukan apakah POJK 77/2016 telah cukup untuk mengatur penyelenggaraan P2P lending di Indonesia, khususnya terkait hubungan hukum antara Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan Penerima Pinjaman, serta peran dan tanggung jawab Penyelenggara sebagai perantara terhadap investor dan peminjam. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Adapun penelitian ini telah menghasilkan kesimpulan bahwa POJK 77/2016 sebagai salah satu instrumen hukum yang khusus ditujukan untuk mengatur penyelenggaraan P2P lending di Indonesia hanya mengatur perihal pihak yang terlibat dalam perjanjian, yakni pemberi & penerima pinjaman, serta penyelenggara. Dengan demikian, masih diperlukan aturan yang mengatur secara lebih spesifik P2P lending di Indonesia, sehingga dapat mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum akibat adanya “kekosongan hukum” dalam aturan yang ada.

 


Article 1 Number (1) Jo. Number (10) of Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (OJK) stipulates that the OJK has the authority to supervise other financial service institutions in Indonesia, one of which is the Operator of Peer to Peer Lending (P2P lending) as regulated under the provisions of Article 2 paragraph ( 1) Financial Services Authority Regulation (POJK) number 77 / POJK.01 / 2016 (POJK 77/2016). In this research, the Author uses examples of P2P lending Operator business practices to determine whether POJK 77/2016 is sufficient to regulate the implementation of P2P lending in Indonesia, specifically related to the legal relationship between the Operator, Lenders, and Loan Recipients, as well as the roles and responsibilities of the Operator as an intermediary against investors and borrowers. In this research the Author uses juridical-normative research methods. The research has concluded that POJK 77/2016 as one of the legal instruments specifically intended to regulate the implementation of P2P lending in Indonesia only regulates the parties involved in the agreement, namely the lender & recipient of the loan, as well as the organizer. Thus, rules are still needed that govern more specifically P2P lending in Indonesia, so that it can prevent possible violations of the law due to the "legal vacuum" in the existing rules.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Giani Virginia Rajab
"ABSTRAK
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan ekonomi digital berkembang. Teknologi Keuangan adalah inovasi di sektor keuangan dan mampu menawarkan berbagai jenis layanan keuangan secara inovatif. Salah satu bentuk pendanaan terbaru dalam teknologi keuangan adalah Crowdfunding. Pada dasarnya ada empat jenis Crowdfunding, yaitu; Crowdfunding berbasis pinjaman, Crowdfunding berbasis ekuitas, Crowdfunding berbasis hadiah dan Crowdfunding berbasis donasi. Skripsi ini secara khusus menganalisis Fintech dalam bentuk Pinjaman yang merupakan Crowdfunding berbasis pinjaman yaitu Peer to Peer Lending, yang peraturannya telah diterbitkan oleh OJK dengan peraturan No. 77 / POJK.01 / 2016. Penulis membandingkan dengan Fintech dalam bentuk Capital Raising yaitu Equity Crowdfunding yang baru-baru ini telah diterbitkan OJK peraturannya No. 37 / POJK.04 / 2018. Pendekatan penelitian ini merupakan yuridisial-normatif dengan menggunakan bahan sekunder serta wawancara dengan CEO Bizhare, Heinrich Vincent dari sisi Platform dan juga Pejabat OJK, Alieta Lestari dan Johnson Simanjuntak dari sisi Regulator. Dalam praktiknya, Pinjaman Fintech menunjukkan beberapa masalah dalam implementasinya yaitu terkait Illegal Fintech, masalah Penagihan Utang, dan Masalah Perlindungan Data. Sementara Fintech Capital Raising menunjukkan beberapa risiko potensial seperti Risiko Likuiditas, Risiko Penipuan, dan Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sektor fintech yang telah penulis analisa terkait pendekatan yang dapat diambil untuk menghindari risiko ini, dan aspek Perlindungan Hukum Teknologi Keuangan di sektor Peer to Peer Lending and Equity Crowdfunding, serta Kewenangan Otoritas OJK terkait Peer to Peer Lending and Equity Crowdfunding di Indonesia. Penulis menganalisis tentang bagaimana regulasi dapat dirancang untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional sementara pada saat yang sama memberikan peluang bagi penyedia teknologi keuangan untuk tumbuh dan berkembang dan berkontribusi pada ekonomi nasional.

ABSTRACT
Indonesias strong economic growth in recent years has led to a flourishing digital economy. Financial Technology is an innovation in the financial sector and able to offer various types of financial services in an innovative manner. One of the newest form of funding in financial technology is Crowdfunding. There are essentially four types of Crowdfunding, which are; Loan-based Crowdfunding, Equity-based Crowdfunding, Reward-based Crowdfunding and Donation-based Crowdfunding. This Thesis specifically analyzes regarding Fintech in a form of Lending that is Loan-based Crowdfunding in a form of Peer to Peer Lending, which OJK has issued its regulation No. 77/POJK.01/2016. Comparing with Fintech in a form of Capital Raising in a form of Equity Crowdfunding which OJK has just recently issued the regulation No.37/POJK.04/2018. This is a juridical-normative research approach by using secondary sources including an interview with the CEO of Bizhare, Heinrich Vincent from the Platform side and also OJK Officer, Alieta Lestari and Johnson Simanjuntak from the Government side. In practice, Fintech Lending showed some problems in its implementation which are Illegal Fintech, Debt Collector issues, and Data Protection Issues. While Fintech Capital Raising shows some potential risks such as Liquidity Risk, Fraud Risk, and Money Laundering or Financing of Terrorism Financing Risk which Author has provided the approaches to be taken to reduce these risks, and the Legal Protection aspect of Financial Technology in Peer to Peer Lending and Equity Crowdfunding, as well as the Authorities of OJK in regards to Peer to Peer Lending and Equity Crowdfunding in Indonesia. Author analyzes on how the regulations can be designed to protect consumer and national interest while at the same time providing opportunities for local providers of financial technology to grow and expand and contribute to national economy."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bima Shazi Rajendra Kirana
"Teknologi finansial berbasis Peer to Peer Lending mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Data Statistik Fintech Periode Desember 2020 milik OJK
menunjukkan bahwa seiring pesatnya pertumbuhan pengguna layanan Peer to Peer Lending, angka Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) justru mengalami
penurunan yang artinya semakin banyaknya kasus gagal bayar pada aktivitas Peer to Peer Lending. Akan tetapi AFPI melalui Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Secara Bertanggung Jawab justru mewajibkan seluruh penyelenggara Peer to Peer Lending untuk menyatakan bahwa risiko gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman kecuali diatur lebih lanjut mengenai pertanggungan. Platform x sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital dalam klaster aggregator dengan Peer to Peer Lending sebagai
salah satu layanannya hadir dengan mengusung inovasi berupa dana proteksi guna melindungi pemberi pinjaman ketika mengalami gagal bayar. Akan tetapi pada laman surat pembaca masih ditemukan adanya aduan dari pengguna platform x terkait gagal bayar. Oleh karena itu, Penulis mengangkat dua pokok permasalahan yaitu bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman pada penyelenggaraan teknologi finansial berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia dan implementasinya oleh platform x dalam kasus gagal bayar. Bentuk penelitian pada skripsi ini bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif yang didukung oleh alat pengumpulan data berupa bahan pustaka dan wawancara.
Kesimpulan yang didapat ialah pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terhadap kasus gagal bayar dalam penyelenggaraan teknologi
finansial berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia sudah cukup beragam untuk menjamin kepastian hukum, akan tetapi pengaturan itu masih bersifat umum dan
tidak ada pengaturan khusus mengenai kasus gagal bayar, platform x telah mengimplementasikan pengaturan tersebut dalam kasus gagal bayar dengan cukup baik akan tetapi masih terdapat beberapa kewajiban yang belum sepenuhnya platform x laksanakan.

Financial technology based on Peer to Peer Lending is experiencing rapid development in Indonesia. OJK's December 2020 Fintech Statistical Data shows that along with the rapid growth of Peer to Peer Lending service users, the 90-Day Payment Success Rate (TKB90) has actually decreased, which means that there are more cases of default in Peer to Peer Lending activities. However, AFPI through its Code of Conduct for Responsible Financial Technology Based on Peer to Peer Services requires all Peer to Peer Lending providers to state that the risk of default is fully suffered by the lender unless further regulated regarding coverage. Platform x as the provider of digital financial innovation in the aggregator cluster with Peer
to Peer Lending as one of its services comes by bringing innovation in the form of protection funds to protect lenders when they against the case of default. However, on the reader's letter page, there are still complaints from platform x users regarding
default case. Therefore, the author raises two main issues, namely how to regulate legal protection for lenders in the implementation of financial technology based on Peer to Peer Lending in Indonesia and its implementation by platform x in case of default. The form of research in this thesis is juridical-normative with a descriptive
research typology supported by data collection tools in the form of library materials and interviews. The conclusion obtained is that the regulation regarding legal protection for lenders against default cases in the implementation of Peer to Peer Lending-based financial technology in Indonesia is diverse enough to ensure legal certainty, but the arrangement is too general and there are no special arrangements
regarding default cases. Platform x has implemented these arrangements in the case of default quite well but there are still some obligations that platform x has not fully implemented.
"
Depok: Fakultas Hukum, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Karina Alexandra
"Kehadiran teknologi finansial memudahkan masyarakat untuk mengakses produk dan jasa keuangan. Salah satu jenis teknologi finansial, yaitu layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan bagi individu dan pelaku usaha kecil. Dalam LPMUBTI, pemberi pinjaman menghadapi berbagai macam risiko. Penelitian ini membahas dua permasalahan. Pertama, membahas bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dalam LPMUBTI di Indonesia berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang LPMUBTI dan peraturan terkait lainnya. Kedua, membahas bagaimana implementasi perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dan bagaimana tanggung jawab penyelenggara LPMUBTI terhadap pemberi pinjaman dalam LPMUBTI di Indonesia. Bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian yang didapatkan adalah, berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, Penyelenggara LPMUBTI wajib melakukan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dan represif tersebut mampu memberikan perlindungan secara komprehensif bagi pemberi pinjaman dari risiko gagal bayar dan memberikan perlindungan secara mendasar bagi pemberi pinjaman dari risiko kebocoran data. Dalam prakteknya, Penyelenggara juga menyediakan opsi asuransi untuk melindungi Pemberi Pinjaman dari gagal bayar. Penelitian ini memberikan dua saran untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman. Pertama, menyarankan agar dibentuk suatu badan pusat data yang mengelola dan melindungi data pribadi dan data transaksi para pengguna LPMUBTI. Kedua, menyarankan agar dibuat pengaturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi untuk lebih melindungi Pemberi Pinjaman dalam LPMUBTI.

Emergence of financial technology democratizes access to financial products and services. Peer to peer lending (P2P Lending), an application of financial technology, becomes an accessible alternative for individuals and small businesses in Indonesia to obtain financing. In P2P Lending, lenders may face various risks. This research examines two problems. First, it examines the legal protection for lenders in P2P Lending based on Financial Services Authority’s Regulation (POJK) no. 77/POJK.01/2016 on P2P Lending Services and other related regulations is examined. Second, it examines the implementation of legal protection for lenders and the responsibilites of P2P Lending companies to lenders. The method used in this research is juridical-normative with descriptive-analytical typology. On the regulatory problem, this research shows that, according to POJK no. 77/POJK.01/2016 and other related regulations, P2P Lending companies must implement preventive and repressive measures. These preventive and repressive measures comprehensively cover default risk and rudimentarily cover data breach risk. On the implementation problem, P2P companies have been offering insurance and provision fund to minimize lenders’ risk of loss. This research provides two suggestions to improve legal protection for lenders. First, creation of an institution that manages and protects P2P Lending participants’ personal and transactional data. Second, creation of regulations to comprehensively cover the issues of data privacy to improve the protection of lenders in P2P Lending"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tabitha Adischa Puti Salma
"Perkembangan teknologi di dunia mendorong globalisasi sehingga masyarakat sangat mudah untuk mengakses informasi dengan menggunakan koneksi internet. Perkembangan teknologi membuat transformasi mendalam dalam sistem pembiayaan di Indonesia. Inovasi teknologi yang semakin meningkat mempengaruhi perkembangan dalam sektor keuangan. Perkembangan dalam sektor keuangan akibat teknologi salah satunya adalah Financial Technology, yaitu sektor keuangan yang menggunakan inovasi teknologi sehingga pelaksanaan transaksi menjadi lebih mudah dan efisien. Fintech meningkatkan aksesibilitas pendanaan, perbaikan taraf hidup masyarakat, dan mendukung inklusi keuangan. Salah satu aktivitas Fintech adalah deposito, pinjaman, dan penambahan modal. Pendekatan yang umum dan populer masyarakat gunakan adalah pinjam-meminjam uang secara daring yaitu Peer to Peer Lending. Fintech P2PLending ialah platform Penyelenggara sebagai perantara yang mempertemuan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Fintech P2P Lending  melibatkan tiga pihak yaitu Penyelenggara Fintech P2P Lending, Pemberi Pinjaman, dan Penerima Pinjaman. Ketiga pihak tersebut terhubung dalam beberapa hubungan hukum yaitu kuasa dan pinjam meminjam. Dalam pelaksanaan pinjam meminjam ada kalanya Penerima Pinjaman tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Keadaan tersebut adalah keadaan gagal bayar. Penyelenggara melakukan penagihan sebagai pengingat kepada Pemberi Pinjaman ketika belum terlambat dan sesudah gagal bayar. Penyelenggara dapat mengalihkan tugas penagihan kepada Pihak Ketiga. Tidak ada peraturan yang seccara langsung melarang Pemberi Pinjaman untuk melakukan penagihan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanannya Pemberi Pinjaman seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan.

The development of technology in the world encourages globalization so that people find it very easy to access information using an internet connection. Technological developments have deep transformation in the financing system in Indonesia. Increasing technological innovation affects developments in the financial sector. One of the developments in the financial sector due to technology is Financial Technology, which is a financial sector that uses technological innovation to make the implementation of transactions easier and more efficient. Fintech increases funding accessibility, improves people's lives, and supports financial inclusion. One of the activities of Fintech is deposits, loans, and capital increases. A common and popular approach is online money Lending, namely Peer to Peer Lending. Fintech P2P Lending is a platform that acts as an intermediary that brings together lenders and borrowers. Fintech P2P Lending involves three parties, namely the Fintech P2P Lending Organizer, the Lender, and the Borrower. The three parties are connected in several legal relationships, namely power of attorney and Lending-and-borrowing. In the implementation of Lending-and-borrowing, there are times when the Borrower is unable to pay the loan. This situation is a state of default. The Organizer conducts collection as a reminder to the Lender when not yet late and after default. The Organizer may assign the task of collection to a Third Party. There is no regulation that directly prohibits the Lender from collecting. Based on the laws and regulations and the implementing regulations, the Lender should have the authority to collect."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fajri Kurniawan
"Penelitian ini bertujuan menganalisis determinan pinjaman didanai dari tujuh peer-to-peer lending di Indonesia yang terdaftar dan memiliki izin di Otortias Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019. Sejak 2016, jumlah borrower meningkat jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah lender sejak terbitnya regulasi oleh pemerintah mengenai transaksi peer-to-peer lending oleh OJK. Meningkatnya jumlah pinjaman disalurkan, membuat perkembangan industri peer-to-peer lending sangat pesat. Penelitian ini mengamati faktor-faktor tertentu yang memengaruhi pinjaman didanai secara penuh. Variabel yang digunakan pada penelitian ini adalah funded loan, loan amount, loan period, interest rate, gender, dan loan history. Menggunakan 1006 sampel pinjaman, metode regresi logistik digunakan untuk mengestimasi signifikansi pengaruh variabel-variabel tersebut pada pinjaman didanai. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa loan amount, loan period, dan loan history memiliki pengaruh signifikan terhadap pinjaman didanai pada peer-to-peer lending di Indonesia.

This study analyzes determinants of loans funded from peer-to-peer lending in Indonesia registered and licensed in the Financial Services Authority (OJK) in 2019. Since 2016, the number of borrowers has increased far more than the number of lenders since the issuance of regulations by the government regarding peer-to-peer lending transactions by OJK. The increasing number of loans is channeled, making the development of the peer-to-peer lending industry rapidly. Using 1006 loans, this research looks at certain factors that influence loans to be fully funded. The variables used in this study are funded loans, loan amounts, loan periods, interest rates, gender, and loan history. The logistic regression method is used to estimate the significance of the effect of these variables on funded loans. The results of this study indicate that the loan amount, loan period, and loan history giving a significant influence on whether loans funded in peer-to-peer lending in Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatimah Ath-Thahirah
"Financial technology (fintech), khususnya Peer-to-Peer (P2P) Lending, telah berkembang pesat di Indonesia dan berpotensi mengancam perbankan tradisional yang juga memberikan layanan pembiayaan. Dalam hal ini, studi-studi terdahulu cenderung menemukan hasil yang inkonklusif dimana Fintech ditemukan memberikan pengaruh positif dan juga negatif terhadap kinerja perbankan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah mengkaji dampak fintech P2P lending terhadap kinerja perbankan di Indonesia, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah. Studi ini menggunakan metode Generalized Method of Moment (GMM) dimana sampel yang digunakan meliputi 63 bank konvensional dan 12 bank syariah di Indonesia periode 2016-2020. Variabel kinerja perbankan yang digunakan mencakup ROA sebagai variabel dependen, jumlah perusahaan P2P lending sebagai variabel independen, dan variabel kontrol meliputi ukuran bank, jumlah kantor cabang, rasio modal, ukuran pinjaman, penyisihan kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan fintech P2P lending tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja perbankan secara agregat. Namun, analisis terpisah antara perbankan konvensional dan syariah, menemukan bahwa fintech P2P lending tidak mempengaruhi kinerja perbankan konvensional namun memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kinerja perbankan syariah. Hasil penelitian ini akan memberikan membantu regulator dan pelaku industri di sektor perbankan dan fintech P2P lending serta memperkaya literatur akademik dalam disiplin ini.

Financial Technology (Fintech), particularly Peer-to-Peer (P2P) Lending, has developed rapidly in Indonesia and has the potential to threaten traditional banks that also provide financing services. In this regard, previous studies found inconclusive results where Fintech was found to have positive and negative effects on banking performance. Therefore, this study aims to examine the impact of fintech P2P lending on banking performance in Indonesia, both conventional banking and Islamic banking. This study uses the Generalized Method of Moment (GMM) with sample includes 63 conventional banks and 12 Islamic banks in Indonesia in 2016-2020. The banking performance variables used include ROA as the dependent variable, the number of P2P lending companies as the independent variable, and control variables consisting of bank size, number of branch offices, capital ratio, loan size, and allowance for losses. The results indicate that the existence of fintech P2P lending does not have a significant effect on banking performance in the aggregate. Separate analysis for conventional and Islamic banking found that fintech P2P lending had no effect on the performance of conventional banking but had a significant positive effect on the performance of Islamic banking. The results of this study will help regulators and banking and fintech P2P lending industry players and enrich academic literature in these disciplines"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jessenia Agnes Salim
"Tulisan ini akan membahas mengenai ada tidaknya pengaturan penagihan pinjaman di Indonesia, khususnya pinjaman melalui Perusahaan Fintech Peer-to-Peer Lending serta apakah pengaturan tersebut telah mengakomodasi perlindungan penerima pinjaman sebagai konsumen dari perusahaan fintech Peer-to-Peer Lending terhadap tindakan penagihan yang tidak beretika. Penulis menemukan bahwa saat ini Indonesia memiliki peraturan dalam tingkat Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengatur secara umum mengenai penagihan dan peraturan tersebut berprinsip pada perlindungan konsumen meskipun tidak diatur secara rinci dan khusus. Akan tetapi, tidak ditemukan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku penagihan yang tidak beretika.

This paper will discuss whether there is a debt collection regulation in Indonesia, especially loans through the Fintech Peer-to-Peer Lending Company and whether the regulation has accommodated the protection of debtors as consumers of the Fintech Peer-to-Peer Lending Company against unethical debt collection. The author finds that Indonesia currently has regulations in the Code of Conduct of the Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) which regulates in general terms about debt collection and the regulation is based on consumer protection even though it is not regulated in detail and specifically. However, no sanctions were found that could have a deterrent effect for those who conduct unethical debt collection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inesya Zeahira
"ABSTRAK
Kemajuan teknologi keuangan telah melahirkan konsep peer-peer lending (P2P Online lending yang membuka akses pinjaman tanpa peran lembaga keuangan seperti bank. Namun, perannya sebagai perantara membawa beberapa ancaman bagi pemberi pinjaman, yang mana mereka tidak selalu bisa mengharapkan jaminan keamanan seperti layanan bank konvensional, sehingga kredibilitas platform itu sendiri menjadi faktor penentu dan membuat pelapor memilih platform berdasarkan reputasi dan kepercayaannya. Penelitian ini mencoba untuk memahami persepsi investor terhadap platform P2P lending dan bagaimana reputasi tersebut. mempengaruhi kepercayaan pemberi pinjaman, dan apakah kepercayaan dapat menilai hubungan tersebut.Menggunakan 160 pemberi pinjaman Sebagai responden, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Moderated Regression Analysis (Linear Regression) dengan bantuan SPSS 23 untuk pengujian model yang diusulkan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa keamanan dan perlindungan memiliki pengaruh terbesar pada reputasi platform. Reputasi itu sendiri ditemukan memiliki efek positif pada kesediaan untuk memberikan pinjaman. Sedangkan kepercayaan ternyata tidak memiliki efek moderasi, melainkan pengaruh positif terhadap keputusan investasi pemberi pinjaman sebagai variabel independen.

ABSTRACT
The advancement of financial technology has given birth to the concept of peer-peer lending (P2P Online lending that opens access to loans without the role of an institution finance like a bank. However, its role as intermediary carries some threats to lenders, which they cannot always expect security guarantees like conventional bank services. So that credibility the platform itself becomes a determining factor and makes the informer choose a platform based on their reputation and trustworthiness. This research trying to understand investors' perceptions of P2P lending platforms and how that reputation affects lenders' confidence, and whether trust can judge the relationship. Using 160 lenders As respondents, this research was conducted using the Moderated Regression method Analysis (Linear Regression) with the help of SPSS 23 for model testing The proposed. The results show that security and protection have the biggest influence on a platform's reputation. Reputation itself was found to have a positive effect on willingness to provide loans. While trust It was found to have no moderating effect, but rather a positive influence on lenders' investment decisions as an independent variable.
"
2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>