Daya tarik media sosial saat ini menimbulkan masalah yang memprihatinkan. Salah satunya adalah semakin banyaknya fenomena kecanduan media sosial. Faktor utama yang menyebabkan kecanduan media sosial adalah penggunaan media sosial sebagai alat untuk berinteraksi dan mendapatkan umpan balik dari orang lain, atau sebagai alat untuk melakukan attention-seeking. Harga diri yang terdefinisi dengan baik adalah kebutuhan dasar setiap individu, dan media sosial dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan ini. Semakin banyak perhatian yang didapat pengguna, semakin besar kontrol pengguna untuk mengubah persepsi orang lain tentang mereka. Persepsi pengguna media sosial pada citra diri mereka sendiri akan berdampak pada aspek psikologis diri mereka, dan hal ini telah dibuktikan oleh beberapa penelitian terdahulu. Namun, penggunaan media sosial sebagai alat attention-seeking mungkin tidak hanya berdampak pada aspek psikologis individu, tetapi juga pada aspek sosial - meningkatkan modal sosial pengguna - dan ekonomi - meningkatkan peluang pengguna untuk mendapatkan pekerjaan atau aspek penghasil pendapatan lainnya--. Namun, belum ditemukan penelitian terdahulu mengenai perilaku attention-seeking melalui media sosial dan dampaknya terhadap aspek sosioekonomi pengguna. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan apakah perilaku attention-seeking melalui media sosial memberikan manfaat sosioekonomi. Sebuah survei diantara 883 pengguna media sosial di Indonesia, dan analisis dari profil responden menunjukkan bahwa perilaku attention-seeking di media sosial, melalui upaya pemasaran diri, memiliki hubungan yang signifikan dan positif dengan manfaat sosioekonomi yang dirasakan
The appeal of social media is currently evoking a matter of concern. One of which is the growing number of social media addicts. The main factor that causes social media addiction is the use of social media as a tool to interact and get feedback from others or to seek attention from other users. Well-defined self-worth is the basic need of every individual, and social media could be used to meet this need. The more attention the user gets, the more control the user has to change other peoples perceptions of them. The perception of social media users on their self-image will have an impact on the psychological aspect of themselves, and it is already proven by several studies. However, the use of social media as an attention-seeking tool is might not only have an impact on the individuals psychological aspect but also on their social increases users social capital and economic increases users opportunity to get a job or other income-generating activities aspects. Yet, previous studies regarding attention-seeking behavior through social media had only been focused on its impact on the psychological aspect. Therefore, this study aims to answer the question of whether attention-seeking behavior through social media exerts socioeconomic benefits. A survey among 883 social media users in Indonesia and a content analysis of the respondents profiles shows that attention-seeking behavior through social media, through self-marketing attempts, is strongly and positively related to perceived socioeconomic benefit.
"Dengan perkembagan teknologi yang semakin pesat membuat masyarakat menjadi dipermudah dalam berkomunikasi dan mencari informasi contohnya seperti media sosial. Media sosial sendiri memiliki jenis dan macam yang berbeda-beda serta memiliki kelebihan dan kekurangannya. Penggunaan media sosial tidak melihat dari status seseorang seperti umur, gender, agama, maupun profesi. Pada saat ini banyak hakim yang menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dan mencari informasi serta berinteraksi dengan masyarakat. Hakim dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengemban profesi hukum dibingkai oleh sebuah pranata lembaga yang dirumuskan ke dalam sebua kode etik profesi hakim. Hakim yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya diikat oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang tertuang dalam bentuk Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial tahun 2009. Hakim Indonesia tidak dilarang menggunakan media sosial tetapi penggunaan media sosial dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap hakim di dalam pengadilan. Dalam KEPPH tidak terdapat aturanmengenai penggunaan media sosial oleh hakim. Pada saat ini banyak hakim yang menggunakan media sosial untuk berkomnukasi hingga mencari informasi-informasi Di berbagai negara seperti Canada, Rhode Island serta organisasi PBB sudah adaaturan dan cara hakim menggunakan media sosial dengan baik dan benar sehingga tidak mengurangi rasa percaya masyarakat kepada hakim. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk membantu Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar dapat membuat peraturan atau pedoman terhadap hakim dalam menggunakan media sosial, serta hakim agar dapat menggunakan media sosial yang tidak melanggar kode etik hakim.
With the rapid development of technology, it makes it easier for people to communicate and find information, for example, such as social media. Social media itself has different types and types and has its advantages and disadvantages. The use of social media does not see a person's status such as age, gender, religion or profession. Currently, many judges use social media to communicate and seek information and interact with the public. Judges in carrying out their obligations as bearers of the legal profession are framed by an institution formulated into a judge professional code of ethics. Judges who are in the Supreme Court and the judicial bodies under it are bound by the Code of Ethics and Judicial Code of Conduct (KEPPH) which is contained in the Joint Decree of the Chief Justice and the Chair of the Judicial Commission in 2009. Indonesian judges are not prohibited from using social media but the use of social media can affect public trust in judges in court. In the KEPPH there are no regulations regarding the use of social media by judges. At this time, many judges use social media to communicate and seek information. In various countries such as Canada, Rhode Island and the United Nations organizations, there are rules and ways for judges to use social media properly and correctly so that it does not reduce people's trust in judges. Therefore, this research was conducted with the aim of assisting the Supreme Court and the Judicial Commission in making rules or guidelines for judges using social media, as well as judges in order to use social media that do not violate the judge's code of ethics.
"