Human Trafficking atau disebut juga dengan perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan yang secara konstan mengancam dunia dan diakui secara luas sebagai salah satu industri kejahatan transnasional terorganisasi yang berkembang dengan pesat secara global. Salah satu bentuk TPPO yang terus berkembang saat ini adalah untuk tujuan eksploitasi pengambilan organnya. Kejahatan tersebut dipandang dapat dicegah melalui penerapan tugas dan fungsi intelijen yang memegang peranan sangat penting dalam menjaga keamanan nasional. Intelijen memiliki kaitan erat dengan sistem peringatan dini yang dikenal sebagai early warning system dan memberikan perkiraan keadaan (forecasting). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ancaman, penyelenggaran fungsi intelijen keimigrasian dan strateginya dalam menghadapi TPPO pengambilan organ di TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan bahan melalui wawancara mendalam terhadap narasumber berkompeten dan pengamatan langsung di lapangan serta pengumpulan data lain yang memiliki relavansi dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara umum pelaksanaan fungsi intelijen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai sudah berjalan namun secara khusus implementasi dalam upaya pencegahan TPPO terhadap WNI yang akan berangkat ke luar negeri melalui di TPI Ngurah Rai dapat dikatakan belum optimal karena terdapat beberapa hambatan, sehingga dibutuhkan langkah-langkah untuk meningkatkan fungsi tersebut.