Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 175662 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tatiana Kanisha Diamira
"Berkembangnya financial technology di Indonesia telah melahirkan alternatif pendanaan baru bagi UMKM, yaitu melalui peer to peer lending P2P lending . P2P lending mempermudah UMKM untuk dipertemukan dengan pemberi pinjaman. Bagi pemberi pinjaman, keberadaan P2P lending disebut juga sebagai alternatif investasi baru.
Penelitian ini membahas mengenai pengaturan P2P lending berdasarkan hukum di Indonesia dan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat dalam pendanaan pinjaman pada P2P lending. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan tipologi penelitian yang menitikberatkan pada sifat eksplanatoris.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan P2P lending di Indonesia berpedoman pada POJK dan KUHPER. Pada praktiknya, pelaksanaan dari aturan-aturan tersebut dilakukan penyesuaian. Kemudian, oleh karena di POJK tidak diatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban yang harus diatur pada perjanjian, tanggung jawab hukum yang diemban oleh para pihak juga berbeda-beda di tiap penyelenggara. Akan tetapi, pada praktiknya, pemberi pinjaman tidak mengetahui tanggung jawab hukumnya terhadap penerima pinjaman.

The development of financial technology in Indonesia has created a new alternative funding resource for small and medium enterprises SME , which called peer to peer lending P2P lending. P2P lending has made it easier for SME to get connected with the potential lender or funder. On the lender rsquo s side, the presence of P2P lending also called as the new alternative investment method.
This thesis discusses about the P2P lending regulation based on Indonesian law and the legal responsibilities of the parties involved in the credit funding through P2P lending host. The research method used in this study is juridical normative, with the typology focuses on the explanatory nature.
The result of this study shows that P2P lending in Indonesia regulated by Financial Services Authority of Indonesia Rules and Civil Code of Indonesia. In practice, there are several adjustments in the implementation of those rules. Furthermore, because of the unspecified regulation, each party holds different legal responsibilities when involved in credit funding through different P2P lending host. Yet, in practice, the lenders usually remain unknown of their legal responsibilities towards the borrower whom they lend their money to.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69327
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alen Suci Marlina
"Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan, Indeks Inklusi Keuangan 2022 tercatat sebesar 85,10%, meningkat dibanding 2019 sebesar 76,19%. Adapun untuk Indeks Inklusi Keuangan Syariah 2022 adalah sebesar 12,12%, meningkat dibanding 2021 sebesar 9,10%. Melihat masih rendahnya Indeks Inklusi Keuangan Syariah tersebut, Peer-to-Peer (P2P) lending syariah diyakini dapat berperan meningkatkan inklusivitas keuangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tesis ini akan mengukur dan menganalisa peran P2P lending syariah dalam meningkatkan inklusivitas keuangan UMKM yaitu dengan indeks yang dihasilkan dari dua variabel, yaitu sisi supply dan sisi demand. Penelitian ini menyusun indeks peran P2P lending syariah dalam meningkatkan inklusivitas keuangan UMKM oleh perbankan syariah berdasarkan Global Financial Index (Global Findex) Database 2021. Indeks dari variabel sisi supply dan demand akan menghasilkan indeks peran P2P lending syariah dalam meningkatkan inklusivitas keuangan UMKM oleh perbankan syariah. Indeks diukur dengan mengacu pada Global Findex Database dengan empat kriteria evaluasi yaitu: (i) Sangat Berperan; (ii) Berperan; (iii) Kurang Berperan; dan (iv) Tidak Berperan. Secara teknis, indeks dihitung berdasarkan hasil survei kepada Pegawai Otoritas Keuangan (Kemenkop dan UKM, BI, dan OJK), praktisi perbankan syariah, dan pelaku UMKM yaitu untuk mengetahui peran P2P lending syariah, serta pemilihan produk dan jasa pembiayaan yang mendukung perkembangan usaha UMKM. Hasil penelitian kepada 13 (tiga belas) responden menghasilkan indeks “Berperan” dari sisi supply dengan total indeks sebesar 30,75. Dari sisi demand, hasil penelitian kepada 111 responden menghasilkan indeks “Sangat Berperan” dengan total indeks sebesar 43,30.

Based on the results of the 2022 National Financial Literacy and Inclusion Survey (SNLIK) conducted by the Financial Services Authority, the 2022 Financial Inclusion Index was recorded at 85.10%, an increase compared to 2019 of 76.19%. As for the 2022 Sharia Financial Inclusion Index, it is 12.12%, an increase compared to 2021 of 9.10%. Considering the low index of Sharia Financial Inclusion Index, sharia Peer-to-Peer (P2P) lending is believed to have a role in accelerating the financial inclusion of Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). This thesis will measure and analyze the role of sharia P2P lending in accelerating the financial inclusion of MSMEs, namely the index generated from two variables, the supply side and the demand side. This study compiles an index of the role of Sharia P2P lending in accelerating MSMEs financial inclusion by Islamic banking based on the Global Financial Index (Global Findex) Database 2021. The index from the supply and demand side variables will produce an index of the role of sharia P2P lending in increasing MSMEs financial inclusion by Islamic banking. The index is measured by referring to the Global Findex Database with four evaluation criteria, namely: (i) Highly Contributed; (ii) Contributed; (iii) Less Contributed; and (iv) Not Contributed. Technically, the index is calculated based on the results of a survey of Financial Authority Employees (Ministry of Cooperatives and SMEs, BI, and OJK), Islamic banking practitioners, and MSMEs players, namely to find out the role of sharia P2P lending, as well as the selection of financing products and services that support MSMEs business development. The results of research on 13 (thirteen) respondents produced an index of "Contributed" from the supply side with a total index of 30.75. From the demand side, the results of research on 111 respondents produced an index of "Highly Contributed" with a total index of 43.30."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Aisyah Sofiah
"Keterbatasan akses terhadap kredit adalah akibat dari kurangnya produk dan layanan keuangan yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Inklusi keuangan merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat umum, termasuk UMKM, dalam memperoleh pinjaman. Kredit bagi UMKM sangat penting agar UMKM dapat terus beroperasi secara produktif dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Namun, di Indonesia masih banyak UMKM yang unbankable dan belum mampu menggunakan layanan perbankan konvensional. Seiring berjalannya waktu, dengan perkembangan teknologi dari segala aspek, upaya untuk mewujudkan inklusi keuangan juga dilakukan secara digital. Bahkan, inklusi keuangan digital semakin berkembang, terutama melalui industri financial technology. Salah satu layanan yang disediakan oleh financial technology adalah sistem peer-to-peer lending. Banyak UMKM lebih memilih untuk mendapatkan pinjaman dari peer-to-peer lending yang disediakan oleh financial technology karena banyak kelebihan dan manfaatnya. Namun, hukum dan pelaksanaannya memang masih belum sempurna. Dalam menganalisis apa saja kekurangan dan permasalahan hukumnya, digunakan metode penelitian yuridis normatif, maka akan ditinjau sistematika hukum yang ada, objek hukumnya dan peristiwa hukumnya. Berdasarkan penelitian ini, masih ada kekurangan dan permasalahan hukum dalam bidang ini yaitu mengenai suku bunga, celah yang dapat menimbulkan praktik shadow banking dan asuransi kredit yang dapat menimbulkan masalah hukum yaitu kebocoran data pribadi dan skema ponzi. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perhatian khusus pada hukum yang relevan serta implikasi dari hukum tersebut.

Limited access to credit is a result of a lack of financial products and services that can be enjoyed by the people. Financial inclusion is a government initiative aimed at assisting the general public, including MSMEs, in obtaining loans. Credit for MSMEs is critical in order for them to continue to operate productively and contribute to the national economy. However, in Indonesia, there are a large number of UMKM who are unbankable and are unable to use conventional banking services. Over time, with the development of technology from all aspects, efforts to actualize financial inclusion are also carried out digitally. In fact, digital financial inclusion is increasingly expanding, especially through the financial technology industry. One of the services provided by financial technology is a peer-to-peer lending system. Many MSMEs prefer to get loans from peer-to-peer lending carried out by financial technology because there are many advantages. However, the law and its execution are not yet perfect. In analyzing what are the flaws and legal issues, the normative juridical research method is used, then the existing legal systematics, legal objects and legal events will be reviewed. Based on this research, there are still shortcomings and legal issues in this field, and they are regarding the interest rate, loopholes that can lead to shadow banking practices and credit insurance which can cause legal issues in the form of personal data leak and ponzi scheme. Thus, the government should pay special attention to the relevant laws and regulations as well as their implications."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Regina Triana Kamila
"Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk di Indonesia. Namun karena masalah administrasi, UMKM kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan cara konvensional, seperti pinjaman bank. Untuk itu, Fintech Peer-to-Peer Lending hadir sebagai alternatif baru bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan. Dengan demikian, perlu untuk menganalisis peraturan dan implementasi Peer-to-Peer Lending untuk pembiayaan UMKM di Indonesia. Skripsi ini memiliki dua rumusan permasalahan yaitu 1) bagaimana regulasi Peer-to-Peer Lending untuk pembiayaan UMKM?  dan 2) bagaimana implementasi Peer-to-Peer Lending untuk pembiayaan UMKM dan kesesuaiannya terhadap regulasi Peer-to-Peer Lending Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif Penelitian ini menunjukkan bahwa Peer-to-Peer Lending untuk pembiayaan UMKM diatur berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sayangnya, peraturan tersebut ternyata belum cukup mampu  mengakomodasi pembiayaan untuk sektor produktif atau UMKM secara optimal. Terlepas dari itu, sebagai salah satu Penyedia Peer-to-Peer Lending yang memberikan pembiayaan untuk UMKM, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia telah berhasil melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan sebagaimana termuat dalam POJK No. 77/POJK.01/2016. Dalam rangka mendukung akses pendanaan bagi UMKM melalui layanan Peer-to-Peer Lending, OJK diharapkan dapat memperbaiki peraturan tersebut sehingga dapat mempercepat literasi dan inklusi keuangan. Selain itu, pemerintah Indonesia disarankan agar mempercepat pengesahan RUU tentang Teknologi Finansial agar menjamin kepastian hukum para pihak dalam Peer-to-Peer Lending.

Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) has an important role in the economy of a country, including in Indonesia. Due to administrative issues, they fail to gain access to finance by conventional means, such as bank loans. For this reason, Peer-to-Peer Lending exist as an important alternative for MSMEs to access funds. Therefore, it is necessary to analyze the regulation and implementation of Peer-to-Peer Lending in Indonesia. This thesis has two research questions namely 1) how are the regulations on Peer-to-Peer Lending Service for MSMEs financing? and 2) how are the implementation of Peer-to-Peer Lending for MSMEs financing and its compliance to Peer-to-Peer Lending regulations? This thesis is a normative legal research. This study shows that Peer-to-Peer Lending for MSMEs financing is regulated under POJK No. 77/POJK.01/2016 on Information Technology-Based Lending Service. Unfortunately, the regulation is not considered sufficient to accommodate financing for the productive sector or MSMEs. Regardless, as one of the Provider of Peer-to-Peer Lending who provide financing for MSMEs, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia has succeeded in carrying out its obligations to fulfil the provisions as stated in POJK No. 77/POJK.01/2016. In order to better support access to funding for MSMEs by Peer-to-Peer Lending, OJK is expected to be able to improve the regulations so as to accelerate financial literacy and inclusion. In addition, the Indonesian government is suggested to accelerate the validation of the Bill on Financial Technology in order to ensure legal certainty for the parties in Peer-to-Peer Lending."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inas Syadzwina
"Kemajuan teknologi telah mengarah pada pembentukan konsep peer-to-peer lending, yang memberikan pinjaman untuk usaha mikro, kecil dan menengah UMKM di internet tanpa lembaga keuangan seperti bank. Namun, karena ini adalah metode pembiayaan baru, kepercayaan perlu dibina untuk mempengaruhi pemberi pinjaman untuk dipinjamkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kepercayaan pada peminjam, kepercayaan pada perantara dan manfaat yang dirasakan pada intensi untuk memberikan pinjaman kepada UMKM di Indonesia dalam pinjaman peer-to-peer.
Hasil penelitian mencatat bahwa intensi untuk meminjamkan dalam platform pinjaman peer-to-peer secara signifikan dipengaruhi oleh manfaat yang dirasakan dari transaksi, sementara kepercayaan baik peminjam dan kepercayaan dalam peer-to-peer lending intermediary tidak memainkan keharusan faktor untuk mempengaruhi kemauan pemberi pinjaman untuk meminjamkan.

Recent technological advancements have led to the establishment of online peer to peer lending concept, which allows lending for small and medium enterprises in the internet without the inclusion of financial institutions such as banks. However, since this is a new financing method, trust needs to be cultivated to influence lenders to lend. This research aims to analyze the effect of trust in borrower, trust in intermediary and perceived benefit on the intention to lend to small and medium enterprises in Indonesia in peer to peer lending.
The results of the research notes that willingness to lend in peer to peer lending platform is significantly influenced by the perceived benefit of the transaction, while trust in both borrower and trust in the peer to peer lending intermediary do not play an imperative factor to affect lenders willingness to lend.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farah Fabillah Irdeva
"Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki dampak yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia, namun dalam mengembangkan usahanya masih menghadapi banyak kendala, termasuk masalah permodalan. Mereka berjuang dalam pembiayaan bisnis mereka karena persyaratan kompleks yang diperlukan untuk mendapatkan pendanaan tradisional dari bank. Oleh karena itu, financial technology peer-to-peer (P2P) lending hadir sebagai salah satu alternatif pendanaan UMKM. Namun, masih rendahnya adopsi P2P lending oleh UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi niat adopsi P2P lending oleh UMKM sebagai peminjam yang perlu mendapat perhatian prioritas untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam menyusun strategi pengembangan P2P lending. Analisis hasil menemukan bahwa faktor utama Ekspektasi Kinerja merupakan faktor utama yang paling penting dan Efektivitas merupakan subfaktor yang paling penting dalam mempengaruhi niat adopsi P2P lending oleh UMKM.

Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) have a substantial impact on Indonesia's economy, and yet they are facing many problems in developing their businesses, including capital problems. Financial technology of peer-to-peer (P2P) lending comes as an alternative for funding MSMEs. However, there is still a low adoption of P2P lending by MSMEs. This research aims to investigate the factors influencing adoption intention of P2P lending by MSMEs as borrowers that need priority attention to support the development of MSMEs in Indonesia. The findings
of the study are expected to support the government in developing strategies for P2P lending development. The analysis of the result finds that the main factor of Performance Expectancy and subfactor of Effectiveness are the most important factor in influencing the adoption intention of P2P lending by MSMEs.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatimah Shera Puteri
"Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian Indonesia. Keterbatasan akses untuk mendapatkan pinjaman modal melalui perbankan bukan lagi menjadi kendala bagi UMKM untuk berkembang karena saat ini banyak perusahaan start-up berbasis peer-to-peer lending P2P lending yang memberikan peluang pembiayaan. Meski demikian, tidak semua platform P2P lending dapat menggalang dana sejumlah yang diajukan oleh peminjam UMKM secara penuh dan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi keinginan investor untuk menanamkan modal pada UMKM melalui platform P2P lending di Indonesia. Penelitian ini menggunakan PLS-SEM dengan alat bantu SmartPLS 3.2.7 untuk melakukan analisis data terhadap 214 responden yang terdaftar pada platform P2P lending.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keinginan investor untuk menanamkan modal pada UMKM ditentukan oleh faktor perceived risk, dan kepercayaan investor terhadap platform P2P lending platform trust. Faktor perceived risk berbanding terbalik dengan tingkat keinginan investor untuk menanamkan modal, sedangkan faktor platform trust berbanding lurus dengan keinginan investor untuk menanamkan modal. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semakin sedikit risiko yang mungkin muncul dan semakin tinggi kepercayaan investor terhadap platform P2P lending, maka semakin tinggi pula keinginan investor untuk menanamkan modal pada UMKM melalui platform P2P lending.

Micro, Small and Medium Enterprises MSMEs have important role in supporting economy in Indonesia. Limited access to capital loans through banking is no longer an obstacle for MSMEs to grow since there are many start-up companies peer-to-peer lending P2P lending based that provide such financing opportunities. However, not all of P2P lending platforms can raise funds submitted by the borrower MSME in full amount and in accordance with the given deadlines.
This study aims to determine what factors that affect the desire of investors to invest in MSMEs through P2P lending platform in Indonesia. This study uses PLS-SEM with SmartPLS 3.2.7 for data analysis of 214 respondents registered on P2P lending platform.
The results indicate that the desire of investors to invest in MSME is determined by perceived risk factors, and investor's trust in P2P lending platform platform trust. Perceived risk inversely proportional to the level of investor desire to invest, while platform trust is directly proportional to the desire of investors to invest. Thus, it can be concluded that the less risk that may arise and the higher the investor's trust in P2P lending platform, the higher the investor's desire to invest in MSMEs through P2P lending platform.
"
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Leonando Lucky Pradana Dyan Putra
"Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi membawa dampak terhadap perkembangan digital dengan munculnya inovasi Fintech di bidang jasa keuangan salah satunya layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (layanan Peer to Peer (P2P) Lending).
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana perlindungan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan sistem pendanaan bersama melalui layanan P2P Lending menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta akibat hukum yang timbul sebagai upaya perlindungan konsumen. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan doktrin doktrin ilmu hukum menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Pengaturan penyelenggaraan layanan P2P Lending sudah bersifat spesifik dan
menimbulkan terpusatnya regulasi P2P Lending. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penyelenggara layanan P2P Lending yang merugikan, terdapat pertanggungjawaban penyelenggara selaku pelaku usaha kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana yang merasa dirugikan dapat berupa perdata maupun pidana. Pemberi Dana dan Penerima Dana diharapkan cermat dalam memilih dan mempergunakan kegiatan layanan P2P Lending agar hak dan kewajiban yang dimiliki dapat terlindun

The use of advances in information technology has had an impact on digital development with the emergence of Fintech in the field of financial services, one of which is Information Technology-Based Co-Funding services (Peer to Peer (P2P) Lending). The problem on this research is how to protect the information technology-based financial
services sector and the joint funding system through P2P Lending according to the Indonesian laws and regulations, as well as the legal consequences that arise in order to protect consumers. This research uses normative juridical methods with a statutory and a doctrinal approach to legal science using primary, secondary and tertiary legal materials. Arrangements for the implementation of P2P Lending are specific and have
resulted in the centralization of P2P Lending. The legal consequences arising from the detrimental P2P Lending, there is the responsibility from the organizers as business actors to Pemberi danas and Penerima danas who feel aggrieved can be either civil or criminal. Pemberi danas and Penerima danas are expected to be selective in choosing and using P2P Lending so that their rights and obligations can be protected.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Emmanuel Megalih
"

Pasal 1 Angka (1) Jo. Angka (10) Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa OJK berwenang untuk mengawasi Lembaga jasa keuangan lainnya di Indonesia, yang salah satunya adalah Penyelenggara Peer to Peer lending (P2P lending) sebagaimana yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77 / POJK.01 / 2016 (POJK 77/2016). Dalam penelitian ini Penulis menggunakan contoh praktek bisnis Penyelenggara P2P lending untuk menentukan apakah POJK 77/2016 telah cukup untuk mengatur penyelenggaraan P2P lending di Indonesia, khususnya terkait hubungan hukum antara Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan Penerima Pinjaman, serta peran dan tanggung jawab Penyelenggara sebagai perantara terhadap investor dan peminjam. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Adapun penelitian ini telah menghasilkan kesimpulan bahwa POJK 77/2016 sebagai salah satu instrumen hukum yang khusus ditujukan untuk mengatur penyelenggaraan P2P lending di Indonesia hanya mengatur perihal pihak yang terlibat dalam perjanjian, yakni pemberi & penerima pinjaman, serta penyelenggara. Dengan demikian, masih diperlukan aturan yang mengatur secara lebih spesifik P2P lending di Indonesia, sehingga dapat mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum akibat adanya “kekosongan hukum” dalam aturan yang ada.

 


Article 1 Number (1) Jo. Number (10) of Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (OJK) stipulates that the OJK has the authority to supervise other financial service institutions in Indonesia, one of which is the Operator of Peer to Peer Lending (P2P lending) as regulated under the provisions of Article 2 paragraph ( 1) Financial Services Authority Regulation (POJK) number 77 / POJK.01 / 2016 (POJK 77/2016). In this research, the Author uses examples of P2P lending Operator business practices to determine whether POJK 77/2016 is sufficient to regulate the implementation of P2P lending in Indonesia, specifically related to the legal relationship between the Operator, Lenders, and Loan Recipients, as well as the roles and responsibilities of the Operator as an intermediary against investors and borrowers. In this research the Author uses juridical-normative research methods. The research has concluded that POJK 77/2016 as one of the legal instruments specifically intended to regulate the implementation of P2P lending in Indonesia only regulates the parties involved in the agreement, namely the lender & recipient of the loan, as well as the organizer. Thus, rules are still needed that govern more specifically P2P lending in Indonesia, so that it can prevent possible violations of the law due to the "legal vacuum" in the existing rules.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bima Shazi Rajendra Kirana
"Teknologi finansial berbasis Peer to Peer Lending mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Data Statistik Fintech Periode Desember 2020 milik OJK
menunjukkan bahwa seiring pesatnya pertumbuhan pengguna layanan Peer to Peer Lending, angka Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) justru mengalami
penurunan yang artinya semakin banyaknya kasus gagal bayar pada aktivitas Peer to Peer Lending. Akan tetapi AFPI melalui Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Secara Bertanggung Jawab justru mewajibkan seluruh penyelenggara Peer to Peer Lending untuk menyatakan bahwa risiko gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman kecuali diatur lebih lanjut mengenai pertanggungan. Platform x sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital dalam klaster aggregator dengan Peer to Peer Lending sebagai
salah satu layanannya hadir dengan mengusung inovasi berupa dana proteksi guna melindungi pemberi pinjaman ketika mengalami gagal bayar. Akan tetapi pada laman surat pembaca masih ditemukan adanya aduan dari pengguna platform x terkait gagal bayar. Oleh karena itu, Penulis mengangkat dua pokok permasalahan yaitu bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman pada penyelenggaraan teknologi finansial berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia dan implementasinya oleh platform x dalam kasus gagal bayar. Bentuk penelitian pada skripsi ini bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif yang didukung oleh alat pengumpulan data berupa bahan pustaka dan wawancara.
Kesimpulan yang didapat ialah pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terhadap kasus gagal bayar dalam penyelenggaraan teknologi
finansial berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia sudah cukup beragam untuk menjamin kepastian hukum, akan tetapi pengaturan itu masih bersifat umum dan
tidak ada pengaturan khusus mengenai kasus gagal bayar, platform x telah mengimplementasikan pengaturan tersebut dalam kasus gagal bayar dengan cukup baik akan tetapi masih terdapat beberapa kewajiban yang belum sepenuhnya platform x laksanakan.

Financial technology based on Peer to Peer Lending is experiencing rapid development in Indonesia. OJK's December 2020 Fintech Statistical Data shows that along with the rapid growth of Peer to Peer Lending service users, the 90-Day Payment Success Rate (TKB90) has actually decreased, which means that there are more cases of default in Peer to Peer Lending activities. However, AFPI through its Code of Conduct for Responsible Financial Technology Based on Peer to Peer Services requires all Peer to Peer Lending providers to state that the risk of default is fully suffered by the lender unless further regulated regarding coverage. Platform x as the provider of digital financial innovation in the aggregator cluster with Peer
to Peer Lending as one of its services comes by bringing innovation in the form of protection funds to protect lenders when they against the case of default. However, on the reader's letter page, there are still complaints from platform x users regarding
default case. Therefore, the author raises two main issues, namely how to regulate legal protection for lenders in the implementation of financial technology based on Peer to Peer Lending in Indonesia and its implementation by platform x in case of default. The form of research in this thesis is juridical-normative with a descriptive
research typology supported by data collection tools in the form of library materials and interviews. The conclusion obtained is that the regulation regarding legal protection for lenders against default cases in the implementation of Peer to Peer Lending-based financial technology in Indonesia is diverse enough to ensure legal certainty, but the arrangement is too general and there are no special arrangements
regarding default cases. Platform x has implemented these arrangements in the case of default quite well but there are still some obligations that platform x has not fully implemented.
"
Depok: Fakultas Hukum, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>