Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10523 dokumen yang sesuai dengan query
cover
McCarthy, Conor
Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2014
341.66 MCC r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Schabas, William A.
Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2011
345.01 SCH i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Schabas, William A.
"This is the authoritative introduction to the International Criminal Court, fully updated in this sixth edition. The book covers the legal framework of the Court, the cases that it has heard and that are still to come, and the political debates surrounding its operation. It is written by one of the major authorities on the subject, in language accessible to non-specialists. The sixth edition brings legal references fully up to date in light of the Court's case law. Several trials have now been completed, with four convictions and a number of controversial acquittals. The book also discusses the situations that the Court is currently investigating, including Palestine, Georgia, Ukraine, Venezuela and the UK in Iraq. It also looks into the crisis with African states and the hostility of the United States to the institution."
Cambridge: Cambridge University Press, 2020
e20527788
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Oxford: Oxford Univesity Press, 2015
345.01 LAW
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional atau lnternational
Criminal Court (ICC) merupakan perwujudan terpendam setelah 50
tahun digelarnya Mahkamah Militer Internasional pada 1946.
Sungguhpun Mahkamah menghadapi sejumlah rintangan dari
beberapa negara besar namun mereka telah menjalankan fungsinya
dalam penegakkan keadilan internasional terhadap kejahatan
serius hak asasi manusia (IMM) sebagaimana dikenal dalam
hukum internasional. Saat ini, Mahkamah mengadili kasus di
Repubiik Demokratik Kongo dan beberapa kasus lainnya pada sesi
Pre-Triai\l Chamber. Secara fakta, banyak peserta Statuta Roma
1998 merupakan negara pelanggar HAM Negara-negara seperti
Republic Demokratic Kongo, Uganda, Republik Afrika Tengah dan
Colombia merupakan Negara pihak dalam Statuta Roma 1998
namun memiliki permasalahan terhadap pelanggaran HAM di
dalam negeri mereka. Dibandingkan dengan indonesia yang bukan
negara peserta akan tetapi memiliki permasalahan yang sama.
Indonesia sendiri berniat untuk menjadi pihak dalam Statuta Roma
1998 pada 2008. Tulisan ini menjelaskan bagaimana reaksi negara
khususnya yang sedang menghadapi konflik bersenjata internal
serta dalam masa transisi-baik telah menjadi pihak maupun
belum dengan perkembangan baru dalam hukum internasional
khususnya HAM. Penulis menggunakan teori dari Andrew
Moravcsik dalam artikelnya The Origins of Human Rights Regimes:
Democratic Delegations in Postwar Europe, dimana negara-negara
tersebar berada dalam fase tradisional menuju demokrasi dan
mencoba untuk "lock in" dengan hukum internasional. Dengan
cara inilah menurut Moravesik negara tersebut tidak dapat kembali
pada masa otoritarian.
"
Jurnal Hukum Internasional: Indonesian Journal of International Law, Vol. 5 No. 1 Oktober 2007 : 43-83, 2007
JHII-5-1-Okt2007-43
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Grover, Leena
"Abstract:
"The Rome Statute of the International Criminal Court defines more than ninety crimes that fall within the Court's jurisdiction: genocide, crimes against humanity, war crimes and aggression. How these crimes are interpreted contributes to findings of individual criminal liability, and moreover impacts upon the perceived legitimacy of the Court. And yet, to date, there is no agreed approach to interpreting these definitions. This book offers practitioners and scholars a guiding principle, arguments and aids necessary for the interpretation of international crimes. Leena Grover surveys the jurisprudence of the ICTY and ICTR before presenting a model of interpretive reasoning that integrates the guidance within the Rome Statute itself with articles 31-33 of the Vienna Convention on the Law of Treaties""
Cambridge, UK: Cambridge Univ. Press, 2014
345.02 GRO i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sutan Remy Sjahdeini
"Selain Kasus kejahatan yang terkait dengan perang antarnegara, kasus-kasus pelanggaran hukum dan kejahatan pidana lainnya di level internasional sering terjadi. Isu ini membutuhkan penyelesaian di pengadilan internasional karena kerap melibatkan aktor negara atau kepentingan dari negara.
"
Jakarta: Kencana , 2024
341.552 SUT p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Bhatara Ibnu Reza
"Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) pasca perang dingin menjadi kian merebak dan tidak lagi menjadi sekedar isu non konvensional yang tidak memiliki pengaruh dalam hubungan internasional. Masyarakat internasional mulai sadar untuk melakukan praktek penghormatan terhadap HAM serta melakukan penegakan hukum internasional sebagai sarana yang dapat mempengaruhi aktor negara-bangsa dalam melaksanakan hubungan internasional. Negara yang selama ini di gambarkan sebagai leviathan yang ganas dan kejam terhadap warga negaranya, kini tidak dapat lagi bebas melakukan pelanggaran HAM berat atau melakukan impunity terhadap pelaku karena akan menjadikan mereka sebagai pariah dalam masyarakat internasional. Peran negara sebagai aktor utama dalam hubungan internasional yang lebih memfokuskan diri pada masalah keamanan (security) dan kekuatan militer kini telah bergeser sangat significant dan saat ini mereka dituntut untuk turut serta menjunjung tinggi moralitas dan hukum sebagai main values dari hubungan internasional.
Keberadaan International Criminal Court (ICC) di tengah-tengah masyarakat internasional yang anarki, merupakan fenomena nyata yang terjadi dalam hubungan internasional. Sehingga peneliti melihat pembentukan ICC merupakan usaha masyarakat internasional untuk membentuk sebuah order. Peneliti menggunakan analisis order yang dikembangkan oleh Hedley Bull dalam bukunya The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics. Bull menjelaskan masyarakat internasional yang terdiri dari negara berdaulat memerlukan order untuk mencapai tujuannya. Untuk itu diperlukan tiga hak yaitu common interest, rules dan institutions.
Pada peneltian ini pembentukan ICC dikaitkan dengan pembentukan international order terlihat pada common interest yaitu penghormatan HAM, penegakan hukum internasional dan pencegahan impunity terhadap pelanggaran HAM berat. Pada rules adalah diadopsinya Statuta ICC dan institutionsnya adalah negara dengan memilih hukum internasional sebagai bentuk institutions of international society.
Hukum internasional yang dipilih oleh masyarakat internasional sebagai sarana untuk mencapai tujuan dalam melakukan penghormatan terhadap HAM secara internasional. Fungsi hukum internasional dalam hal ini Statuta ICC selain sebagai guidence juga sebagai sumber tata cara dalam melaksanakan kerjasama (co-operation) antara anggota masyarakat internasional serta mencakup pula prinsip hidup berdampingan (coexistence) yang diartikan sebagai jaminan tetap dihormatinya kedaulatan negara. ICC sebagai international order memiliki pengaruh besar terhadap hukum nasional, kendati ICC memberlakukan yurisdiksi otomatis. Selain itu juga memiliki pengaruh terhadap negara non pihak (non state parties), terlihat mekanisme yang dimiliki DK PBB atau terlihat dari kebimbangan AS dalam keterlibatan militernya dalam pasukan peace keeping operations. Dan terakhir, ICC memiliki pengaruh sebagai pencegah (deterrent) praktek pelanggaran HAM berat yang seringkali dilakukan oleh aktor negara bangsa."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T11459
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muladi, 1943-
"Membandingkan Konvesi Roma mengenai ICC (International Criminal Court) dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan sualu langkah awal yang harm dilakukan apabila ada niat pemerintah unluk meratifikasi Kovensi Roma. Sebagai syarat utama meratifikasi Konvensi Roma adalah menghindari adanya sualu ketidaksesuaian antara hukum nasional yang berlaku dengan Kovensi Roma Negara mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penuntutan dan menyelaraskan hukum pidana dan hukum acara pidananya sesuai dengan konvensi. Konvensi Roma menyatakan "No reservations may be made to this Statute". Namun dalam UU No. 26/2000 penyelasaran yang dilakukan secara parsial telah menimbulkan suatu permasalahan dalam praktiknya, Komunilas hukum di Indonesia sangat mengerti kosekuensi dan meratifikasi Konvesi Roma seperti melakukan kerjasama dengan ICC dalam hal penyelidikan, penangkapan, dan pemindahan tersangka. Akan tetapi harusjuga dipikirkan foktor lain seperti dimungkinkannya ekstradiksi terhadap warga negara sendiri, menjamin berlakunya yurisdiksi universal. Dengan demikian beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan ratifikasi terhadap Konvesi Roma, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengabil kebijakan."
2004
JHII-1-4-Juli2004-659
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>