Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 163415 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hidajat Hoesni
"ABSTRAK
Merjer merupakan alternatif strategi yang telah lazim digunakan dalam upaya
pengembangan maupun mempercepat pertumbuhan perusahaan di berbagai jenis
industri. Merjer diantara perusahaan dalam sebuah kelompok usaha yang sama atau
lebih dikenal dengan merjer internal tampaknya makin diminati oleh manajemen
perusahaan saat-saat ini, karena merger ini lebih bersifat friendly merger sehingga
sinergi positip diharapkan dapat lebih mudah tercipta di antara perusahaan
perusahaan yang melakukan merger. Namun demikian etika bisnis harus diperhatikan
agar kepentingan minoritas dan pihak ketiga tidak dirugikan.
Dalam melakukan merjer, manajemen perusahaan PT. X dan PT. Y selalu
berhati-hati (prudent) dalam memperhitungkan setiap langkah-langkah merjer yang
harus dilakukan agar merjer yang telah menghabiskan biaya yang tidak murah
tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak mengandung resiko yang tinggi. Oleh
karena itu pelaksanaan Iangkah-langkah merjer tersebut harus memperhatikan
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan harus ditinjau dari segala aspek seperti:
1. Aspek hukum, agar keberlangsungan merjer tersebut dapat dianggap sah
keberadaannya menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan status
perusahaan yang menggabungkan diri baik yang melalui proses likuidasi maupun
tanpa melalui proses likuidasi terlebih dahulu dapat jelas statusnya menurut
hukum di Indonesia.
2. Aspek perpajakan agar manajemen dapat menyusun lax planning terlebih dahulu
sebelum melakukan merjer sehingga dapat terhindar dan resiko pembayaran
pajak yang tinggi akibat ketidak-tahuan manajemen perusahaan mengenai
ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia khususnya ketentuan
ketentuan perpajakan mengenai restrukturisasi perusahaan.
3. Aspek akuntansi, apakah pencatatan mengenai akuntansi penggabungan usaba
balk yang menggunakan metode penyatuan kepentingan (pooling of interest)
rnaupun metode pembelian (purchase method) sudah sesuai dengan ketentuan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia.
4. Aspek keuangan, dimana merjer yang dilakukan jangan sampai merugikan
kepentingan pemegang saham minoritas. Oleh karena itu ada baiknya
perusahaan yang menggabungkan diri atau perusahaan target dapat dilakukan
penilaian saham terlebih dahulu oleh perusahaan penilai independen agar
diperoleh harga saham yang pantas, dimana pembayarannya dapat dilakukan
dengan kas atau dengan konversi saham.
Disamping ke empat aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek-aspek
lainnya yang harus diperhatikan seperti aspek mengenal budaya masing-masìng
perusahaan yang melakukan penggabungan, aspek mengenai ketenaga-kerjaan dan
pengalokasian manajemen, aspek mengenai kepentingan kreditur, dan sebagainya.
Dalam aspek hukum, PT. X Hasil Merjer harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari instansi-instansi terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (MENKEHAM)
agar merjer tersebut dapat dianggap sah keberadaannya menurut hukum di lndonesia.
Sedangkan dalam aspek perpajakan, karena pencatatan akuntansi PT. X hasil
Merjer menggunakan metode pooling of interest. maka pihak perusahaan harus
memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktorat Jenderal Pajak.
dimana persetujuannya diterbitkan melalui Kantor Wilayah setempat. Hal ini sangat
diperlukan agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar pajak yang lebih
besar lagi, akibat pihak fiskus menetapkan peralihan harta dan kewajiban perusahaan
yang menggabungkan diri tersebut dengan menggunakan harga pasar sehingga
terdapat keuntungan atas pengalihan harta yang merupakan objek Pajak Penghasilan
(PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam aspek akuntansi, metode yang digunakan adalah metode pooling of
interest, sehingga pencatatan akuntansi PT. X Hasil Merjer hanyalnh merupakan
penggabungan harta, kewajiban dan ekuitas dari masing-masing perusahaan yang
menggabungkan diri.
Penilalan saham sebagaimana dibahas dalam aspek keuangan, penulis
menggunakan 5 (lima) metode penilaian saham, dimana estimasi harga saham PT. Y
selaku perusahaan target berkisar antara Rp. 3.193.300 sampal dengan Rp 4.402,800.
Penilaian saham tersebut penulis lakukan hanya sebagai perbandingan saja, karena
manajemen perusahaan tidak melakukan peniIaian saham terlebih dahulu terhadap
perusahaan target dan cenderung menentukan harga saham berdasarkan kesepakatan bersama karena porsi saham pemegang saham minoritas dirasakan tidak material.
Disamping itu, merjer internal yang terjadi sangat unik, dimana perusahaan yang menderita kerugian fiskal yang cukup signifikan menjadi surviving company
sedangkan perusahaan yang memiliki keuntungan harus dilikuidasi. Hal ini
mengundang banyak pertanyaan dari berbagai pihak mengenai keberlangsungan
usaha (going concern) PT. X Hasil Merjer tersebut di masa yang akan datang
sehingga sinergi positif yang dikumandangkan oleh manajemen perusahaan dalam
awal proses mener menjadi semu dan terllhat bahwa PT. X hasil merjer terperangkap
oleh sinergi tersebut. Namun demikian patut dimengerti bahwa kerugian yang
diderita oleh PT. X maupun PT. Y disebabkan oleh kerugian selisìh kurs akibat
melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Apabila dilihat dari
operating margin (laba operasi) ke dua perusahaan dinilai cukup baik dan manajemen
perusahaan optimis bahwa dengan penggabungan usaha tersebut akan menghasiÌkan
kinerja perusahaan yang Iebih baik karena brand dan produk-produk yang akan dijual
oleh PT. X Hash Merjer sudah dikenal dipasaran Internasional sehingga akan
rneningkatkan penjualan perusahaan.
"
2001
T2851
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutia Citra
"Bank Exim (Bank Mandiri) adalah salah satu bank yang direkapitalisir oleh BPPN, atas hutang bermasalahnya penagihannya dialihkan ke BPPN dan salah satunya adalah hutang PT X. Selaku perusahaan yang bergerak dalam sektor real estat namun sekaligus melakukan restrukturisasi hutang, PT X wajib mengimplementasikan pengakuan pendapatan dan biaya aktivitas real estat seperti yang diatur dalam PSAK 44 dan pengakuan laba penghapusan hutang seperti yang diatur dalam PSAK 54.
Penelitian ini mencakup dan berfokus pada penerapan PSAK 44 tentang aktivitas pengembangan real estat dan PSAK 54 tentang restrukturisasi hutang piutang bermasalah, dikaitkan dengan peraturan perpajakan yang relevan atas restrukturisasi hutang perusahaan yang bergerak dalam industri real estat, termasuk didalamnya upaya gugatan pajak oleh PT X terhadap alokasi pengakuan penghasilan berupa keuntungan pembebasan hutang yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan merupakan studi kasus pada PT X.
Setelah dilakukan penelitian, diketahui bahwa atas penerapan PSAK 44 dan PSAK 54, perusahaan tidak mengimplementasikannya secara menyeluruh karena diketahui bahwa atas biaya bunga pinjaman dalam masa kontruksi yang seyogyanya dikapitalisir namun oleh perusahaan dibebankan langsung pada pengadilan sehingga pada saat pengakuan laba penghapusan pajak, perusahaan tinggal melakukan set off atas akun biaya bunga yang masih harus dibayar. Metode ini jelas bertentangan prinsip akuntansi matching cost against revenue karena biaya yang seharusnya digolongkan sebagai product cost tersebut dibebankan tidak dalam periode yang sama dengan pengakuan penghasilan sehingga laporan keuangan yang dihasilkan undervalue pada laba dan overvalue pada biaya.
Sehubungan dengan diakuinya keuntungan restrukturisasi hutang, terjadi sengketa pajak antara pihak fiskus dengan perusahaan. Pihak fiskus menetapkan dasar alokasi pengakuan laba penghapusan hutang didasarkan pada kontrak perjanjian antara PT X dan BPPN. Namun kontrak ini pun setelah diperhitungkan kembali perhitungannya, terjadi kesalahan perhitungan karena kas yang seharusnya dikeluarkan untuk melunasi hutang ternyata lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. PT X mempermasalahkan mengenai pengakuan adanya penghasilan atas penghapusan bunga tahun 1998, 1999, di mana berlaku ketetapan final serta saldo bunga pinjaman tahun 2000 yang tidak pemah dibukukan oleh PT X.
Keuntungan restrukturisasi diperoleh pada tahun 2001, selama ini PT X telah mengakui dan membebankan bunga pinjaman tersebut sehingga tidaklah relevan jika dikaitkan dengan adanya pengakuan pajak final tahun 1998 dan 1999 karena menyangkut objek pajak dan tahun pajak yang berbeda. Atas perbedaan pencatatan antara BPPN dan PT X, memang seharusnya keduanya mencatat dengan jumlah yang sarna. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/199, menyatakan bahwa kreditur harms mencatat jumlah yang sarna dengan debiturnya. Namun hal ini bisa saja dijadikan loopholes sehingga jumlah pajak terutang lebih kecil daripada yang seharusnya terutang. Dan Putman pengadilan pajak atas sengketa, diketahui bahwa sampai saat dibuatnya keputusan, majelis hakim pengadilan pajak belum memperoleh angka yang sesungguhnya benar mengenai jumlah alokasi penghapusan hutang. Dalam memutuskan suatu sengketa pajak, majelis hakim harus bertindak independen dan tidak menerima campur tangan dari pihak manapun. Dasar pertimbangan peradilan pajak dalam memutus sengketa dalam pemeriksaan sengketa adalah pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding/gugatan, kelengkapan dokurnen-dokumen dan bukti-bukti pendukung, yuriprudensi.
Setelah dilakukan perhitungan terhadap rasio-rasio keuangan PT X maka terlihat kinerja perusahaan mulai mengalami perbaikan karena setelah restrukturisasi tidak lagi terbebani hutang yang besar dan kewajiban pembayaran bunga. Dengan demikian terlihat bahwa restrukturisasi hutang berdampak positif terhadap kinerja keuangan perusahaan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T17510
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Sheila Sheikta Ully
"Mengingat pentingnya Lembaga Distributor dalam pemasaran hasil akhir produksi, maka penulis dalam penulisan ini akan menjabarkan mengenai pengaturan lembaga distributor di Indonesia terkait dengan Prinsipal dan Distributor dalam negeri serta penerapan Hukum Perjanjian dalam Perjanjian Distributor antara PT. X dengan PT. Y. Lembaga Distributor bukanlah lembaga baru dalam dunia perdagangan di Indonesia, Departemen Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendagri No. 11/M-DAG/PER/3/2006), telah mengatur mengenai Lembaga Distributor di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mewajibkan Distributor, Distributor Tunggal dan Sub Distributor yang telah membuat perjanjian pendistribusian di Indonesia untuk mendaftarkan diri pada Departemen Perdagangan. Penerapan Hukum Perjanjian berdasarkan KUHPerdata terhadap Perjanjian Distributor antara PT. X dan PT. Y pada dasarnya telah sesuai dengan KUHPerdata dan juga sesuai dengan Permendagri No. 11/M- DAG/PER/3/2006 yang merupakan peraturan lebih lanjut tentang perjanjian distributor di Indonesia. Namun, pada Perjanjian Distributor antara PT. X dengan PT. Y ini masih terdapat ketidaksetaraan dalam kedudukan hukum yaitu dengan terdapatnya pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh Prinsipal.

In relation the necessity of Distribution Institution as the marketing of production business activities, in this thesis the author will describe the details of Distributorship Agreement under the Indonesia contract laws in the frame work of national distributorship agreement in which the Principal and the Distributor are located in Indonesia. Study case analysis upon Distributorship Agreement between PT. X and PT. Y that conducted under Indonesia contract law and Minister of Trade Regulation No.11/M-DAG/PER/3/2006 concerning the Requirements and Procedure on the issuance of the Letter of Registration for Agent or Distributor of Goods and/or Services. In this observation, the author has found that in such Distributorship Agreement that the position between the Principal and the Distributors are not equal between one and another this fact can be found from provision concerning the termination of contract by the Principal that can be conducted without any prior notice or approval from Distributor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syawaludin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23555
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Didik Hariadi
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S16996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maman Surahman
"Penelitian ini membahas mengenai aspek akuntansi dan aspek perpajakan atas penghasilan jasa konstruksi PT Brantas Abipraya (Persero). Pembahasan pembahasan aspek akuntansi didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 34 tentang Akuntansi Kontrak Kontruksi, dan PSAK Nomor 12 tentang Pelaporan Keuangan Mengenai Bagian Partisipasi Dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset.Sedangkan Aspek perpajakan yang dibahas meliputi aspek Pajak Penghasilan (terutama PPh Badan) dan Pajak Pertambahan Nilai. Keseluruhan aspek perpajakan dibahas dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang KUP, Undang-undang PPh, Undang-undang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 serta peraturan pelaksanaan di bawahnya. Penelitian dilaksanakan pada Kantor pusat PT. Brantas Abipraya (Persero) yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Kavling 34 Cawang Jakarta Timur. Penelitian dimaksudkan untuk mengetahui bagimana kebijakan akuntansi atas jasa konstruksi, khususnya jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan atau pinjaman luar negeri, pada PT Brantas Abipraya (Persero) serta untuk mengetahui kebijakan Perusahaaan terhadap Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilainya. Penulisan karya akhir dilakukan dengan menggunakan penelitian studi kasus kualitatif dengan metode penelitian deskriptif. Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, digunakan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa kebijakan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan kontrak dan beban kontrak PT Brantas Abipraya pada umumnya telah dilaksanakan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 34 mengenai Akuntansi Kontrak Konstruksi, namun demikian ditarik beberapa sub simpulan antara lain, yaitu: (1) perusahaan menganut asas konservatif dalam hal pengakuan eskalasi (penyimpangan dalam kontrak) dan klaim; (2) dalam melakukan joint venture, bentuk aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan adalah Pengendaliaan Bersama Operasi (Jointly Controlled Operations) baik secara integrated maupun secara job allocations (separated).Kebijakan Pajak Penghasilan Perusahaan dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Prosedur Pelaksanaan Pajak Penghasilan PT Brantas Abipraya (Persero) pada umumnya telah dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, namun terdapat beberapa aspek yang belum diatur dan dimuat di dalam prosedur tersebut; penerapan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 pada prakteknya di lapangan masih sering menimbulkan kebingungan pada Perusahaan Konstruksi. Aktivitas joint operation (dalam akuntansi dikenal dengan joint venture) bukan merupakan subjek Pajak Penghasilan Badan. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Perusahaan dapat disimpulkan sebagai berikut: Prosedur Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai PT Brantas Abipraya (Persero) pada umumnya telah dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, namun terdapat beberapa aspek yang belum diatur dan dimuat di dalam prosedur tersebut. Simpulan lainnya menyebutkan bahwa faktor utama PT Brantas Abipraya cenderung selalu mengalami kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah karena sebagian besar penyerahan jasa konstruksi PT Brantas Abipraya dilakukan kepada Pemungut PPN atas proyek pemerintah dan belum memadainya peraturan pajak yang mengatur aspek Pajak Pertambahan Nilai joint venture. Hasil penelitian menyarankan kepada Praktisi dalam hal ini perusahan yang bergerak di bidang konstruksi agar melaksanakan kebijakan akuntansi pengakuan pendapatan eskalasi dan klaim sesuai dengan PSAK Nomor 34 mengenai Akuntansi Kontrak Konstruksi; memperbaiki prosedur pelaksanaan Pajak Penghasilan dan prosedur pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai. Saran yang penting untuk perusahaan konstruksi adalah agar melakukan rekonsiliasi dan ekualisasi antara omset menurut laporan keuangan dengan penyerahan kena pajak yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai setiap tiga bulan sekali. Saran kepada Pemerintah adalah agar menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai mekanisme pengkreditan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran PPh badan atas perusahaan yang melaksanakan proyek pemerintah yang dananya dibiayai oleh bantuan atau pinjaman luar negeri. Karena pengaturan mengenai aktivitas joint venture (khususnya jointly controlled operations) yang ada hanya berupa surat Direktur Jenderal Pajak, maka disarankan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk: menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Pelaksanaan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas aktivitas joint venture, khususnya aktivitas jointly controlled operations . Hasil penelitian juga menyarankan kepada akademisi dan peneliti selanjutnya untuk melakukan penelitian yang lebih terfokus kepada faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan antara pendapatan yang diakui di dalam laporan keuangan denga penyerahan kena pajak yang dilaporkan di dalan SPT Pajak Pertambahan Nilai."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T24537
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rara Rengganis Dewi
Depok: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinambela, Ricardo
"Monetary sector especially banking constitutes a sector which at most getting some facilities from the government referring to the economic crisis impact. These facilities include aid of liquidity from the central bank (BLBI), transfer of credit stuck, fund of recapitalization, revaluation of assets and permit for quasi reorganization. Bank X uses additional paid in capital coming from recapitalization fund for deficit elimination through quasi reorganization. Actually this method is aimed by bank at distributing earnings. The Bank wants to release from the failure of managing bank at the past which is it can be seen from the deficit by vanishing it. From the taxation prospective, the bank always makes any effort to carry over her fiscal lost despite the lost commercial has been eliminated. They can set and adjust the tax regulation to accommodate its interest for example the tax regulation about The Use of Book Value for Corporate Restructuring Transaction. Revaluation of assets and quasi reorganization are used to compensate her profit against loss and then the remaining profit may be distributed without taxable before. From the accounting aspect, the Bank X only eliminates the deficit to additional paid in capital account because it doesn?t follow the accounting procedure for quasi reorganization. The Bank X doesn?t revalue its assets to the fair value at the date of quasi reorganization by the way the value of retained earnings account do not become zero. The Bank X doesn?t have significant impairment of its assets so that it doesn?t have any reason for quasi reorganization. Another principle for quasi reorganization that the firm after quasi reorganization start from newly are not fulfilled by Bank X because there are still profit balance expressing management interest. From the business aspect, quasi reorganization doesn?t have significant effect to Bank X performance. Performance and healthy of Bank X measured with financial and CAR rasio does not effected by deficit amount. The study was taken by analyzing and comparing the implementation of quasi reorganization at the Bank X with the rules and theory thereof. This study was also taken by interviewing a couple of people who have competence. The important finding of this analysis is that the Bank X may release from mistakes of past management by engineering her deficit elimination and also the Bank X can enjoy as maximum its earnings through fiscal loss compensation. Pursuant to that finding, there is required to be conducted the observation of applying of quasi reorganization according to accounting standard and there is required the clearer taxation and accounting regulation to be made so that quasi reorganization can not be used solely to divide profit."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T23829
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hardjatmo
"Transfer pricing merupakan upaya rekayasa alokasi keuntungan antar beberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. Secara keseluruhan yang terpenting dari akhir kegiatan adalah laba setelah pajak dari grup. Transfer pricing sering dipakai untuk manajemen pajak yaitu sebuah usaha untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries), Terkait dengan isu transfer pricing, secara umum otoritas fiskal harus memperhatikan dua hal mendasar agar koreksi pajak terhadap dugaan transfer pricing mendapat justifikasi yang kuat, yaitu afiliasi (associated enterprises) atau hubungan istimewa (special relationship) dan kewajaran atau arm's length principle. Di Indonesia, perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, tidak sedikit yang melakukan praktek-praktek transfer pricing Hal yang cukup memprihatinkan adalah mereka membuat Indonesia sebagai loss centre untuk perusahaan multinasionalnya, di mana mereka beroperasi di Indonesia selama bertahun-tahun direkayasa untuk selalu rugi sehingga tidak pernah membayar pajak penghasilan badannya. Rekayasa tersebut dilakukan dengan bermacam-macam cara dan tujuan, tergantung pada kebijaksanaan manajemen perusahaan tersebut. Perusahaan dapat direkayasa untuk terus-menerus dalam keadaan merugi, akan tetapi tetap terjadi pembayaran royalti atau imbalan jasa teknis dan jasa lainnya dari perusahaan Indonesia kepada perusahaan lain di mancanegara yang sebenamya masih berada dalam satu grup perusahaan dengan yang ada di Indonesia. Hampir dalam setiap undang-undang perpajakan dapat dijumpai aturan-aturan yang mengatur perlakuan pajak terhadap transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Aturan tersebut merupakan dasar hukum bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan dapat memecahkan masalah transfer pricing Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan juga mempunyai aturan yang menangani masalah transfer pricing, yaitu Pasal 18. Tesis ini mencoba menawarkan pemecahan masalah dan aturan hukum yang perlu ditinjau dan dipertegas dalam suatu perundang-undangan perpajakan yang mengatur masalah transfer pricing di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T 18680
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Miranda Hermansyah Thaher
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S17024
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>