Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 52018 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bryan Sonny Wisaksono
"Kedudukan khusus yang dimiliki bank sebagai financial intermediary menjadikan bank sebagai suatu lembaga kepercayaan dan hubungan hukum antara bank dan nasabahnya dilandasi oleh asas kepercayaan (fiduciary relations). Dalam hubungan tersebut, bank menanggung risiko reputasi yang berasal dari publikasi negatif terkait kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank sehingga bank harus memiliki mekanisme pengaduan nasabah. Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan, hal tersebut dapat menimbulkan sengketa. Penelitian dalam skripsi ini akan membahas mengenai pengaturan penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah sejak berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta bagaimana pelaksanaan penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan Peraturan OJK. Berdasarkan peraturan tersebut terdapat mekanisme penyelesaian sengketa dalam tahap internal oleh bank dan tahap eksternal oleh OJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), dan Pengadilan. Adapun ditemukan bahwa penyelesaian sengketa oleh LAPSPI belum efektif karena lembaga tersebut baru memiliki izin beroperasi pada tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Sumber penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data digunakan dengan wawancara dengan pihak-pihak terkait yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.

Bank as a financial intermediary create an exceptional position for bank as an institution of trust and the relationship between bank and its customers is based on the principle of trust (fiduciary relations). Therefore, bank bears the risk of reputational damage from negative publicity related to the business or negative perception of the bank so that bank shall have a mechanism for customer complaints. If the complaints could not be resolved, it will rise to disputes. This thesis will discuss the dispute resolution regulations between bank and its customers since the Financial Service Authority (FSA) is established as well as how the implementation of the dispute resolution based on the FSA Regulations. Based on those rules, there are stages of dispute resolution which are internal stage by the bank and external stage by FSA, Alternative Dispute Resolution Institution of Indonesian Banking (ADR Institution of Indonesian Banking), and Court. As it was found that the dispute resolution by ADR Institution of Indonesian Banking has not been effective because the institution just had its operating license in 2016. This research is a normative judicial research with literature approach. The research sources which are used are primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collections used by interviews with related parties which analyzed by qualitative methods.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65521
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Erlangga Kaurow
"Kejahatan Perjanjian baku merupakan perjanjian yang umum ditemukan, termasuk dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Lembaga pembiayaan konsumen termasuk dalam ranah sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tulisan ini meninjau tentang penerapan klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha terhadap UU Perlindungan Konsumen maupun peraturan dan surat edaran yang dikeluarkan OJK. Studi dilakukan dengan metode analisis yuridis normatif. Dalam praktiknya, pelaku usaha belum sepenuhnya memenuhi pengaturan mengenai klausula baku sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Standard clause is a contract that is often found, including in the consumer financing agreement. Consumer financing institution is included in the financial service sector area that is regulated by Financial Service Authority (FSA). This thesis reviews on the implementation of standard clause made by entrepreneur towards Law on Consumer Protection as well regulation and circular letter issued by the FSA. This study is conducted with normative analysis method. In practice, the entrepreneur is not fully implementing the regulation regarding the standard clause as regulated in the Indonesian law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S66711
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chelpira Intan Permatasari
"Di tahun 2013, Bank X Syariah digugat para nasabahnya dikarenakan melanggar janji promosi yang menyatakan bahwa produk Gadai iB dijamin menguntungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan rahn emas di Bank X Syariah, bagaimana penyelesaian sengketa rahn emas pada Bank X Syariah dan bagaimana perlindungan nasabah sebagai konsumen di sektor jasa keuangan dalam perbankan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan rahn emas masih memicu banyak perdebatan. Nasabah juga perlu memperhatikan kemungkinan risiko dalam produk perbankan syariah dan bank syariah harus meningkatkan literasi keuangan pada calon nasabah.

In 2013, X Sharia Bank sued by its customers by breaking promises which guaranteed a gold pawning product is profitable. The main problems in this study are how the implementation of gold pawning in X Sharia bank, how the dispute resolution of gold pawning in X Islamic Bank, and how the implementation of consumer protection in Islamic Banking. This research is kind of juridical normative research with qualitative approach. As a result, the implementation of gold pawning is still debatable. Further, customers need to consider the risks of products and Islamic banks should improve the financial literacy of prospective customers."
Universitas Indonesia, 2014
S54330
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gumilang Tyas Wisesa
"Penulisan Tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan data sekunder sebagai sumber data utama yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana penerapan Manajemen Risiko dan perlindungan konsumen dalam kegitan sewa menyewa Safe Deposit Box (SDB) serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh Nasabah Penyewa sebagai Konsumen. Dalam melakukan analisa, sumber hukum primer utama yang digunakan adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku. Dalam praktik sewa menyewa SDB di dunia perbankan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum cenderung tidak terlihat. Kedudukan yang tidak seimbang antara Bank dan Nasabah Penyewa menimbulkan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden) dari pihak Bank yang memiliki posisi tawar yang lebih kuat, yang salah satu wujudnya adalah dengan adanya perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi yakni pelimpahan tanggung jawab Bank kepada Konsumen. Penulisan Tesis ini memiliki tujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut sehingga perlindungan terhadap Nasabah Penyewa sebagai Konsumen dapat lebih terjamin.

This thesis using normative legal research with secondary data as the primary data source that was obtained through the literature studies. The main problem discussed is how the implementation of risk management and consumer protection in the Safe Deposit Box (SDB) lease activities and the dispute settlement mechanism that can be taken by the Customer. In conducting of analysis, the main source of primary law used is Law Nu. 8 of 1999 on Consumer Protection, Financial Services Authority Regulation Nu. 1 / POJK.07 / 2013 on Financial Services Sector Consumer Protection, and Financial Services Authority Circular Nu. 13 / SEOJK.07 / 2014 on Standardized Agreement. In the practice of SDB lease activities at the banking customs, principle of utility, justice, equity, security and safety of consumers, also legal certainty as the basic principle of Consumers Protection tend to be unseen. The imbalance position between the Bank and the Customers raise to abuse of situation (misbruik van omstadigheden) from the Bank which has a stronger bargaining position. One of the form is the standardized agreement containing the exoneration clause that has devolution of responsibility from the Banks to the Customer. This thesis has the objective to provide solutions to these problems so that the protection of the Safe Deposit Box Customer as Consumer can be assured."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43099
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Anjani
"Perkembangan teknologi memungkinkan terwujudnya strategi telemarketing sebagai salah satu strategi dalam pola penjualan suatu pelaku usaha dalam memasarkan produknya kepada masyarakat yang efektif dengan biaya yang relatif murah. Salah satu pelaku usaha dalam sektor keuangan yang menggunakan strategi telemarketing adalah perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank (bancassurance). Meski dari perspektif bisnis bancassurance strategi telemarketing ini menguntungkan, banyak nasabah bank yang merasa dirugikan akibat praktik telemarketing, mulai dari nasabah yang terus menerus dihubungi oleh telemarketer hingga penyalahgunaan data pribadi nasabah. Menanggapi masalah ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor: 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dengan berlakunya peraturan OJK tersebut, pelaku usaha jasa keuangan diharapkan dapat menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat yang efektif dan efisien, khususnya mengenai perlindungan data pribadi konsumen. Metode penulisan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, dimana Penulis akan
menelaah secara sistematis norma hukum berdasarkan data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi konsumen dan masyarakat di Indonesia. Penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan data pribadi nasabah
bank dalam pelaksanaan telemarketing bancassurance dan pada bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap penyalahgunaan data pribadi nasabah bank peserta
bancassurance dalam telemarketing. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi bagaimana POJK 6/22 dapat melindungi konsumen dan
masyarakat dari segi perlindungan data pribadi terhadap telemarketing yang dilakukan oleh perusahaan asuransi melalui kerjasama bancassurance.

Technological developments enables telemarketing strategy as one of the strategies for
business actors in marketing their products to the public in an effective manner at a relatively low cost. One of the business actors in the financial sector that uses a telemarketing strategy is an insurance company and banks cooperation (bancassurance). Although from the perspective of the bancassurance business this telemarketing strategy is profitable, many bank customers feel disadvantaged as a result of telemarketing practices, ranging from customers who are constantly contacted by telemarketers to the misuse of customer personal data. In response to this problem, the Financial Services Authority (OJK) issued OJK Regulation Number: 6/POJK.07/2022 concerning Consumer and Community Protection in the Financial Services Sector. With the enactment of this regulation, financial service businesses shall strictly apply the principles of effective and efficient consumer and public protection, particularly the protection of consumers' personal data. The writing method in this study is normative-juridical, where the author will systematically examine legal norms based on secondary data, such as laws and regulations regarding the protection of consumers' personal data in Indonesia. This
research will discuss the protection of personal data of bank customers in the implementation of bancassurance telemarketing and on the accountability of the bank for the misuse of personal data of bank customers. Thus, this research is intended to provide information on how POJK 6/22 can protect consumers and the public in terms of personal data protection against telemarketing carried out by insurance companies through bancassurance cooperation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gelora Martanti
"Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seluruh lembaga jasa keuangan termasuk perbankan akan dilakukan oleh OJK secara terintegrasi. Salah satu tujuan OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Skripsi ini akan meneliti apa saja kewenangan OJK dalam usaha perlindungan konsumen; bagaimana rancangan perubahan mekanisme penanganan sengketa perbankan dengan adanya OJK; serta hal apa sajakah yang perlu diperhatikan oleh OJK dalam upaya perlindungan konsumen, khususnya nasabah perbankan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis serta didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber dan informan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Kewenangan OJK dalam usaha perlindungan konsumen tercermin dalam beberapa pasal di dalam Undang-Undang OJK yaitu Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30. Selain itu, saat ini OJK baru memiliki mekanisme pengaduan dan penanganan sengketa antara konsumen dan lembaga jasa keuangan secara umum, sedangkan mekanisme penyelesaian sengketa perbankan secara khusus masih dalam tahap perancangan, namun sejak awal tahun 2013, financial customer care yang dibentuk oleh OJK akan sudah mulai beroperasi. Sejak saat itu OJK akan menerima semua pengaduan konsumen lembaga jasa keuangan, termasuk sektor perbankan, namun untuk penyelesaian pengaduan dan penyelesaian sengketa nasabah perbankan masih akan dilakukan oleh Bank Indonesia hingga nanti selanjutnya, pada 31 Desember 2013, kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa perbankan akan beralih sepenuhnya kepada OJK.

With the establishment of Financial Services Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK), all the duties and the authority of regulation, supervision, examination, and investigation of all financial institutions, including the banking sector, will be held integrated by OJK. One of OJK's objectives is consumers and societies protection. This research will examine the OJK's authority in purpose of consumers protection; the alteration in dispute resolution mechanism as the consequence of OJK's establishment; and matters that need to be considered by OJK in order to protecting consumers, especially banking customers. This research is examined through normative juridical approach, which emphasizes on the use of legal norms, and will be supported by some interviews.
This research concluded that the OJK's authority of consumer protection are reflected in the Financial Services Authority Law Article 28, Article 29 and Article 30. Furthermore, now, OJK has had a general mechanism of financial costumer care and dispute resolution for all sectors of financial service institutions, but, the special mechanism of banking dispute resolution is still continuously discussed. However, due to the financial customer care that will be opened in the beginning of 2013, OJK will still in collaboration with Bank Indonesia in order to resolve banking customers complaints and disputes. OJK will receive all complaints from the customers of all sectors of financial service institutions, but the complaints of banking sector will still be reported to Bank Indonesia to be solved. This collaboration will be continuously held until the authority of banking dispute resolution will be completely transferred from Bank Indonesia to OJK in December 31, 2013.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45526
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Erlangga Kaurow
"Perjanjian baku merupakan perjanjian yang umum ditemukan, termasuk dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Lembaga pembiayaan konsumen termasuk dalam ranah sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tulisan ini meninjau tentang penerapan klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha terhadap UU Perlindungan Konsumen maupun peraturan dan surat edaran yang dikeluarkan OJK. Studi dilakukan dengan metode analisis yuridis normatif. Dalam praktiknya, pelaku usaha belum sepenuhnya memenuhi pengaturan mengenai klausula baku sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Standard clause is a contract that is often found, including in the consumer financing agreement. Consumer financing institution is included in the financial service sector area that is regulated by Financial Service Authority (FSA). This thesis reviews on the implementation of standard clause made by entrepreneur towards Law on Consumer Protection as well regulation and circular letter issued by the FSA. This study is conducted with normative analysis method. In practice, the entrepreneur is not fully implementing the regulation regarding the standard clause as regulated in the Indonesian law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S66711
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irma Istihara Zain
"Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam melaksanakan penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan. Jenis penelitian yuridis normatif dengan Socio Legal Research. Setelah terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor jasa keuangan, atas amanat OJK yang didasari oleh Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, tidak menghilangkan kewenangan BPSK dalam melaksanakan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, karena pilihan atas lembaga mana yang digunakan dalam penyelesaian sengketa, baik BPSK ataupun LAPS merupakan pilihan sukarela para pihak dan atas kesepakatan para pihak yang bersengketa. Dari analisis 7 (tujuh) putusan, mayoritas hakim menolak permohonan keberatan pemohon, karena terdapat hubungan hukum berupa perjanjian pembiayaan. Debitur telah wanprestasi, menurut hakim wanprestasi merupakan kewenangan Peradilan Umum bukan BPSK. Selain itu, terhadap beberapa putusan hakim tidak menerapkan hukum dengan baik, hakim tidak konsisten dalam menjatuhkan putusan, dimana para pihak telah sepakat menentukan pilihan lembaga penyelesaian sengketa, namun hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak mencantumkan pertimbangan tersebut. Oleh karena itu dikatakan bahwa BPSK memiliki wewenang dalam menangani sengketa di sektor jasa keuangan akibat ingkar janji/wanprestasi karena UUPK tidak menentukan batas-batas sengketa apa saja yang menjadi kewenangan BPSK, sepanjang terkait dengan sengketa atas peredaran barang dan jasa. Seharusnya, pemerintah merevisi pasal di UUPK terkait sengketa apa saja yang menjadi kewenangan BPSK, agar tidak terjadi disharmonisasi terhadap perundang-undangan yang ada. Hakim sbelum menjatuhkan putusan sebaiknya membuat pertimbangan hukum dengan benar dan bersikap konsisten dalam menjatuhkan putusan.

The Dispute Settlement Board (BPSK) in carrying out consumer dispute resolution in the financial services sector. This type of juridical normative research with Socio Legal Research. After the establishment of the Alternative Dispute Resolution Institution (LAPS) through the Financial Services Authority Regulation (POJK) in the financial services sector, as mandated by the OJK which is based on the Financial Services Authority Law, it does not diminish the authority of BPSK in carrying out dispute resolution in the financial services sector, by choice. on which institution is used in dispute resolution, either BPSK or LAPS is a voluntary choice of the parties and on the agreement of the parties in dispute. From the analysis of the 7 (seven) decisions, the majority of judges rejected the petitioner for objection, because there was a legal relationship in the form of a financing agreement. The debtor has defaulted, according to the judge, default is the authority of the General Court, not BPSK. In addition, for several judges' decisions that did not apply the law properly, the judges were inconsistent in making decisions, where the parties had agreed to determine the choice of dispute settlement institutions, but the judges in their legal considerations did not include these considerations. Therefore, it is said that BPSK has the authority to handle disputes in the financial services sector due to broken promises /or defaults because the UUPK does not determine the boundaries of what disputes are the authority of BPSK, as long as they are linked to disputes over the circulation of goods and services. The government should have revised the articles in the UUPK regarding any disputes that fall under the authority of BPSK, so that there is no disharmony with existing laws. Before making a decision, the judge should make proper legal considerations and be consistent in making the decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dita Alessandra
"Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2013 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia (BI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam hal ini adalah penyelesaian pengaduan Nasabah dan sengketa perbankan. OJK telah mengeluarkan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan sebagai dasar ketentuan dalam mengatur penyelesaian sengketa antara Bank dan Nasabah, baik melalui internal dispute resolution dan external dispute resolution. Dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK, maka alternatif penyelesaian sengketa yang sebelumnya diatur oleh BI berupa Lembaga Mediasi Perbankan Independen kini mulai menemukan titik terang dalam bentuk Lembaga Alternatis Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Namun dalam pelaksanaannya LAPSPI akan menghadapi berbagai macam tantangan yang harus dipenuhi, diantaranya merumuskan prosedur dan ketentuan penyelesaian sengketa, penerapan prinsip lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dan memiliki sumber daya untuk dapat melaksanakan pelayanan penyelesaian sengketa. Menarik untuk diteliti lebih lanjut permasalahan yang terjadi dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan dari BI kepada OJK terutama dalam hal penyelesaian sengketa perbankan dan tantangan pemenuhan prinsip lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh LAPSPI.

Since the enactment of UU No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority, then starting on December 31, 2013 the functions, duties, and authority of the regulatory and supervisory activities of financial services in the banking sector switching from Bank Indonesia (BI) to the Financial Services Authority (OJK), including in this case is customer complaints and dispute resolution between banks and customer. FSA has issued POJK No. 1 / POJK.07 / 2013 on Consumer Protection in the Sector of Financial Services and POJK No. 1 / POJK.07 / 2014 of the Alternative Institution of Dispute Resolution in the Financial Services Sector as a basic provision in arranging the Banking dispute resolution, both through internal and external dispute resolution. With the transition of regulation authorization and banking supervision to the FSA, then the alternative dispute resolution of that were previously regulated by the Bank Indonesia in the form of the Institution Banking Mediation Independent is now beginning to find a bright spot in the form of Alternative Institution of Dispute Resolution of Banking Indonesia (LAPSPI). However, in practice LAPSPI will face numerous challenges to be met, including formulating procedures and dispute settlement provisions, the application of the principle of alternative institutions of dispute resolution, and have the resources to be able to carry out the dispute resolution service. Further interesting to study the problems that occur with the authority transition of regulation and supervision of the banking sector of BI to the FSA, especially in terms of banking dispute resolution and the compliance challenges of the principle of alternative institutions of dispute resolution that must be met by LAPSPI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45088
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muntia Andhi Nutrilon
"Munculnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan memberi pengaruh pada penerapan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan khususnya pergadaian yang salah satunya adalah PT. Pegadaian (Persero). Sebagai ilustrasi tentang adanya permasalahan mengenai pemberlakuan larangan klausula baku adalah dengan adanya kasus sengketa PT Pegadaian (Persero) dengan Martha Sitorus dan Imelda Marina Sibuea merupakan salah satu korban dari ketidakpahaman mengenai perjanjian baku yang telah disetujuinya di dalam Surat Bukti Kredit, Barang jaminan nasabah tersebut dilelang oleh PT Pegadaian (Persero) tanpa sepengetahuan nasabah pemilik barang jaminan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa akses informasi tidak didapatkan oleh nasabah Pegadaian. Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, jika kemudian hari terjadi kasus seperti itu maka banyak pembaharuanpembaharuan yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha termasuk didalamnya usaha Gadai yang dilaksanakan oleh PT. Pegadaian (Persero) untuk menjamin pelaksanaan perlindungan konsumen/nasabah. Diantaranya pelaku usaha diwajibkan untuk menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen yang sebelumnya dilaksanakan oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) selanjutnya dapat ditangani oleh LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa), dan mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki unit kerja yang berfungsi untuk menangani pengaduan yang diajukan konsumen.

The emergence of the Financial Services Regulatory Authority to give effect to the application of consumer protection in the financial services sector in particular mortgages, one of which is PT. Pegadaian (Persero). As an illustration of the problem of the existence of the ban is a standard clause in cases of dispute PT Pegadaian (Persero) with Martha Sitorus and Imelda Sibuea Marina is one of the victims of misunderstanding about the standard contract that has been approved in the Proof of credit, guarantees the customer's goods auctioned PT Pegadaian (Persero) without the knowledge of the owner of customer collateral. From these cases it can be seen that access to information is not obtained by the customer Pawn. With the enactment of the Financial Services Authority which regulates the protection of Consumer Financial Services Sector, if later on in cases like that then a lot of the reforms that must be implemented by business actors including Pawn effort undertaken by PT. Pegadaian (Persero) to ensure the implementation of the protection of the consumer / customer. Among business operators are required to hold in order to improve the education of financial literacy, implementing mechanisms and resolution service for consumers who previously carried out by the BPSK (Consumer Dispute Settlement Body) can be addressed by LAPS (Alternative Dispute Resolution Institute), and requires businesses to have work units that serve to handle consumer complaints filed.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42555
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>