Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 54973 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Shastri Ratimanjari Moeljo
" ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai ganti rugi immateriil bagi badan hukum karena
adanya perbuatan melawan hukum. Fokus penelitian adalah mengetahui apakah
ganti rugi immateriil dapat diberikan bagi badan hukum serta bagaimana ganti
rugi immateriil diberikan bagi badan hukum dalam putusan-putusan pengadilan,
dan kemudian mengelaborasi dua fokus diatas untuk melihat bagaimana
penggantian ganti rugi yang sepatutnya diminta oleh badan hukum. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penulisan skripsi ini
menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa badan hukum tidak
sepatutnya menerima ganti rugi immateriil.

ABSTRACT
This study discusses the immaterial compensation for a legal entity due to an act
of tort. The focus of this research is to find out whether the immaterial
compensation should be given for the legal entity, and also to know how the
immaterial compensation being granted to legal entity in court verdicts, and then
elaborating the two focuses over to see what is the ideal compensation should be
claimed by legal entity. The method used is normative. The writing of this method
was with secondary data such as research literature as a source of data. The
results showed that the legal entity should not receive immaterial compensation
due to the absence of mental and psychological condition in legal entity."
2016
S62841
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bunga Margaretha Nova Tesalonika
"Tulisan ini menganalisis bagaimana para Majelis Hakim dalam Putusan PT Kupang Nomor 14/PDT/2023/PT KPG dan Putusan PN Subang Nomor 45/PDT.G/2019/PN SNG memutus gugatan ganti kerugian immateriil dalam perkara ingkar janji untuk mengawini sebagai perbuatan melawan hukum. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Dalam KUHPerdata, janji untuk mengawini diatur dalam Pasal 58 yang mengatur bahwa tidak dapat dituntut untuk dilaksanakannya perkawinan maupun penggantian biaya, kerugian, atau bunga terhadap suatu janji untuk mengawini, kecuali jika janji untuk mengawini tersebut telah diikuti oleh suatu pengumuman. Janji untuk mengawini yang belum diikuti oleh pengumuman namun diingkari oleh pemberi janji dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum, dengan syarat telah terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam perbuatan tersebut. Perbuatan ingkar janji untuk mengawini dapat menimbulkan kerugian materiil maupun kerugian immateriil. Dalam hukum positif Indonesia, landasan dan penghitungan gugatan ganti kerugian immateriil pada suatu perkara perbuatan melawan hukum diserahkan sepenuhnya pada subjektivitas hakim dengan prinsip ex aequo et bono. Pada Putusan PT Kupang Nomor 14/PDT/2023/PT KPG dan Putusan PN Subang Nomor 45/PDT.G/2019/PN SNG, para Majelis Hakim memiliki perbedaan pertimbangan mengenai gugatan ganti kerugian immateriil dalam perkara ingkar janji untuk mengawini yang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Pada hasil penelitian penulisan ini, Penulis setuju dengan pertimbangan Majelis Hakim PN Subang yang mengabulkan sebagian gugatan ganti kerugian immateriil meskipun belum terdapat pengaturannya yang jelas dalam hukum positif Indonesia. Majelis Hakim PN Subang mempertimbangkan yurisprudensi terkait dan fakta-fakta dalam persidangan untuk mewujudkan bentuk pertanggungjawaban Tergugat atas kerugian immateriil yang ditimbulkan dari perbuatannya. Berbeda dengan pertimbangan Majelis Hakim PT Kupang yang menolak gugatan ganti kerugian immateriil sepenuhnya tanpa mempertimbangkan yurisprudensi terkait dan fakta-fakta dalam persidangan, telah memperlihatkan bahwa Majelis Hakim PT Kupang belum menerapkan prinsip ex aequo et bono dengan baik guna mewujudkan keadilan.

This paper analyzes the decision of the Kupang High Court Decision Number 14/PDT/2023/PT KPG and the Subang District Court Decision Number 45/PDT.G/2019/PN SNG on the claim for immaterial compensation in cases of false promises upon marriage as acts of tort. The study is conducted using the doctrinal research method. In the Indonesian Civil Code, a promise to marry is regulated in Article 58 which states that no claim can be made for the performance of the marriage or compensation for costs, losses, or interest on a promise to marry unless the promise has been followed by an announcement. A promise to marry that has not been followed by an announcement but is denied by the promisee can be sued as an act of tort, provided that the elements of an act of tort in the act have been fulfilled. False promises upon marriage can result in material or immaterial losses. The basis and calculation of claims for immaterial compensation in acts of tort are left to the judge's subjectivity with the principle of ex aequo et bono. The author agrees with The Subang District Court Panel of Judges that granted some claims for immaterial compensation, considering the related jurisprudence and facts in the trial to realize the defendant's form of responsibility for immaterial losses arising from their actions. In contrast, the Kupang High Court Panel of Judges rejected the claim for immaterial compensation completely without considering the relevant jurisprudence and facts in the trial. The study demonstrates that the Kupang High Court Panel of Judges has not properly applied the ex aequo et bono principle to achieve justice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Anjelitha Lovenia
"Cedera tentunya menjadi salah satu hal menakutkan dan sangat merugikan bagi seorang atlet, bukan hanya menjadi penghalang untuk mengejar gelar namun juga bisa memaksa seorang atlet mengakhiri karirnya. Oleh karena itu cedera atlet harus segera diobati dengan benar. Pada kenyataannya, tidak jarang terjadi perbedaan pendapat perihal siapa dan bagaimana pertanggungjawaban atas pengobatan atlet yang cedera tersebut. Kasus yang digunakan dalam skripsi ini memperlihatkan bahwa tidak ada regulasi yang jelas perihal pertanggungjawaban terhadap cedera atlet amatir. Walaupun demikian, Majelis Hakim demi keadilan mempertimbangkan bahwa harus adanya kewajiban yang bertimbal balik dan seimbang antara PERBASI Banyuwangi, KONI Banyuwangi, dan Pemerintah Daerah Banyuwangi dengan atlet yang telah bertanding mewakili kepentingannya, sehingga mereka dihukum untuk melakukan pemulihan kondisi kesehatan atlet tersebut hingga sembuh. Ada beberapa hal dalam putusan ini yang menurut penulis kurang tepat. Pemerintah seharusnya segera membuat peraturan yang jelas perihal pertanggungjawaban terhadap cedera atlet, khususnya bagi atlet amatir yang tidak memiliki kontrak kerja yang jelas seperti atlet profesional.

An injury becomes one of the horrifying and harmful thing for an athlete, not only becomes a barrier to pursue a title but also can force an athlete to end his her career. Therefore, an injured athlete has to be treated immediately. In fact, there are disagreements about who and how the responsibility takes on the injured athlete treatment. On the case used by this thesis shows that there is no clear regulation about the responsibility. Besides that, the tribunal consider that there should be a reciprocal obligation between PERBASI the Indonesian Basketball Organization Banyuwangi, KONI the Indonesian Olympic National Committee Banyuwangi, and the local government of Banyuwangi with the athlete who has competed representing its hometown, and so the judge convict PERBASI Banyuwangi, KONI Banyuwangi, and the local government of Banyuwangi to treat the athlete until normally fit. In the author rsquo s opinion, there are things in the judgment that are not correct. The local government should regulate about the responsibility on an injured athlete treatment immediately specially on amateur athlete that has no contract unlike a professional athlete."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S67116
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Erna N. Christin
"Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang meskipun menyebutkan dalam pasal 29-nya, bahwa suami isteri berhak mengatur harta kekayaan dalam perkawinan mereka menyimpang dari ketentuan pasal 35 dan pasal 36 Undang-undang perkawinan dengan suatu perjanjian perkawinan yang dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan di langsungkan tidak mengatur secara tegas bentuk-bentuk penyimpangan itu atau dengan kata lain tidak mengatur secara rinci bentuk-bentuk perjanjian perkawinan itu. Dalam hal timbulnya suatu gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh suami atau isteri yang diajukan oleh pihak yang dirugikan, maka menjadi tidak jelas apakah kewajiban penggantian kerugian itu dapat di bebankan sepenuhnya kepada harta bersama dalam suatu perkawinan ataukah harus ditanggung dengan harta pribadi si suami atau si istri yang digugat tersebut, dan bagaimana jika harta pribadi tersebut tidak mencukupi. Pengadilan-pengadilan yang merupakan lembaga yang dapat menciptakan hukum (judge made law) dalam putusan-putusannya tentang gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, tidak juga membedakan dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya apakah beban ganti rugi itu menjadi tanggung-jawab pribadi satu pihak dan oleh karenanya harus dibayar dengan harta pribadi ataukah harus menjadi tanggung-jawab bersama, suami atau isteri sehingga dapat dibebankan pada harta bersama. Seharusnya dalam hal adanya gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum apabila si suami atau si istri mengganggap bahwa perbuatan melawan hukum itu dan oleh karenanya tanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkannya adalah tanggung jawab pribadi, maka si suami atau si istri harus melakukan perlawanan atau intervensi di Pengadilan sehingga Hakim yang mengadili perkara tersebut dapat memberikan pertimbangan hukum dan putusan yang dapat menjadi suatu Yurisprudensi yang akan diikuti dalam lalu-lintas hukum masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20895
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hening Hapsari Setyorini
"Seorang dokter dapat dikatakan telah melakukan malapraktek medik, yaitu apabila dalam menjalankan profesinya dokter tersebut berbuat lalai sehingga menyimpang dari standar profesi medis. Adapun standar profesi medis ini ditentukan berdasarkan pendidikan, keterampilan, pengalaman dan fasilitas atau sarana-sarana yang tersedia. Malapraktek medik dapat digolongkan menjadi suatu perbuatan melanggar hukum. Pasien atau keluarga pasien yang menjadi korban malapraktek medik dapat melakukan tuntutan hukum berdasarkan perbuatan melanggar hukum. Dalam tuntutannya pasien dapat meminta ganti kerugian yang dapat berupa uang. Ganti kerugian yang dapat dituntut ada dua macam, yaitu kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil adalah kerugian yang nyata-nyata dapat dinilai dengan uang, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang, seperti rasa malu, rasa sakit, rasa sedih dan kehilangan kesenangan hidup. Permintaan ganti rugi ini harus diperinci satu persatu dan pasien tersebut harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya. Seringkali pasien menuntut jumlah ganti rugi immateriil yang sangat besar, maka dalam hal ini Undang-Undang membatasi penuntutan ganti kerugian yang sewenang-wenang dari orang yang dirugikan. Mengenai besarnya ganti kerugian ini adalah menjadi kewenangan hakim untuk menentukan berapa jumlah yang pantas berdasarkan rasa keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20974
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S20899
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ira Agustina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20259
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuristika Dewi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22012
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmada Ken Aqshal Rakaisindhu Kesuma Yunus
"Disparitas putusan hakim dalam mengadili perkara yang menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, penyatuan pengaturan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam Buku III KUHPerdata, yang menimbulkan tumpang tindih pemahaman terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Dampak dari hal tersebut adalah penggabungan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam satu gugatan. Faktor kedua adalah tidak terdapat pengaturan yang tegas mengenai kumulasi objektif dalam hukum positif di Indonesia. Kedua faktor tersebut menyebabkan ketidakseragaman pemahaman hakim terhadap kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, yang menghasilkan putusan-putusan yang saling bertentangan. Perbandingan pertimbangan hakim dalam menerima atau menolak kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi serta identifikasi berbagai unsur yang harus dipertimbangkan hakim dalam mengadili perkara kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi merupakan masalah utama yang akan dibahas dalam penelitian ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini menghasilkan sebuah perbandingan pertimbangan hakim dalam menerima atau menolak kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi serta mengidentifikasi serta menganalisis berbagai unsur yang harus dipertimbangkan hakim dalam mengadili perkara kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidakharmonisan pertimbangan hakim dalam mengadili perkara kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Selain itu, berdasarkan unsur-unsur yang diidentifikasi dan dianalisis, kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi seharusnya ditolak.

The disparity in court decisions in adjudicating cases that combine tort and breach of contract are caused by two main factors. Firstly, the unification of regulations of tort and breach of contract in Book III of the Indonesian Civil Code, which causes inharmonious understanding of tort and breach of contract. The impact of this is the combination of tort and breach of contract in one lawsuit. The second factor is that there are no clear and strict regulations regarding objective cumulative lawsuit in Indonesian civil procedural law. These two factors lead to a non-uniformity in judges’ understanding of cumulative lawsuit of tort and breach of contract, which result in conflicting decisions. Comparison of the judges’ considerations in sustaining or overruling cumulative lawsuit of tort and breach of contract and identification of various elements that judges must consider in ruling cases of cumulated tort and breach of contract claims are the main issues in this paper. By using normative juridical research methods, this paper compares the judges’ considerations in sustaining or overruling cumulative lawsuit of tort and breach of contract, identifies and analyzes various elements that judges must consider in ruling cases of cumulated tort and breach of contract claims. Based on the results, this paper concludes that there is disharmony in the judges’ considerations in ruling cases of cumulated tort and breach of contract claims. In additon, based on the identified and analyzed elements, cumulative lawsuit of tort and breach of contract should not be approved."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arman Naimuddin
"Dalam perkembangan ilmu perikatan pada lapangan hukum perdata di Indonesia, kajian tentang wanprestasi sudah sering kita temui. Sebagai suatu peristiwa hukum, wanprestasi seringkali mengakibatkan kerugian bagi pihakpihak yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh pihak yang menjanjikan untuk memenuhinya, oleh karena itu selalu ada gugatan ganti rugi dalam perkara wanprestasi. Dalam fenomena praktik hukum perdata di Indonesia seringkali kita mendapati adanya gugatan ganti rugi baik materiil maupun immateriil akibat wanprestasi akan tetapi jarang sekali hakim memenuhi gugatan ganti rugi immateriil meskipun secara doktrin maupun yuridis hal tersebut sangat mungkin untuk dapat dipenuhi. Skripsi ini menganalisa putusan Mahkamah Agung RI atas suatu kasus wanprestasi yang melibatkan Maria F. sebagai penggugat melawan Askan Soerjadji sebagai tergugat dan putusan ini telah menjadi yurisprudensi tentang dikabulkannya gugatan ganti rugi immateriil akibat wanprestasi.
Adapun hasil analisa kasus ini antara lain: Ganti rugi immateriil dapat dipenuhi jika suatu peristiwa wanprestasi menjadi sebab dan memiliki kaitan erat dengan akibat kerugian immateriil yang timbul. Lingkup, wujud dan nilai ganti rugi ditentukan oleh hakim dengan berpatokan pada ketentuan peraturan perundangan yang mengamanatkan adanya prinsip keadilan dan kemampuan serta kualitas para pihak.

In Indonesian Civil Law especially in the growth of contract law, the discourse about breach of contract it is a common situation that we usually found. As a legal action, breach of contract is always causing the loss for the parties in the contract. This is the reason that there is always a claim for every loss that happens because of breach of contract. In the phenomenon of private law practice in Indonesia, we often find there are claims losses either material or immaterial due to breach of contract but for the immaterial loss it is very rarely to the judge granted the claim of compensation like this. However, if we do a study about the law or legal doctrine of immaterial compensation, it is verypossible for a judge to grant it.This thesis analyzes the decision of the Indonesian Supreme Court for breach of contract case involving Maria F against Askan Soerjadji as this decision has become jurisprudence concerning the granting of immaterial compensation claims due to defaults.
The results of analysis of this case are: Immaterial compensation can be met if an event of default becomes cause and have close links with the consequent loss immaterial; The scope, form and amount of compensation determined by the judge to have relied on provisions of legislation that mandates the principles of justice and the ability and quality of the parties.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>