Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 69627 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Tulisan ini mengkaji tentang perkawinan anak di daerah pedesaan yang masih menjunjung tinggi hukum adat di Kalimantan Barat. Studi kasus yang penulis lakukan di Desa Cowet, Kalimantan Barat yang mayoritas etnis Dayak Mali. Isu tentang perkawinan anak di Indonesia memang sudah lama bergejolak. Namun upaya upaya untuk menghentikannya masih dirasa kurang maksimal dikarenakan tidak adanya ketegasan hukum. Justru sebaliknya, hukum seolah mednukung terhadap praktik perkawinan anak dibawah umur. Praktik seperti ini memang sudah sejak ratusan tahun terjadi di daerah desan pedalaman di Kalimantan Barat, sebagai akibat dari kemiskinan yang terjadi. Dalam hukum adat Dayak mali tidak ada ketentuan khusus yang menjadi dasar hukum untuk perkawinan anak. Jika terdapat anak laki-laki atau anak perempuan berumur di bawah 15 tahun hendak menikah, maka ketentuannya harus mendapatkan izin dari orang tua kedua belah pihak (pihak laki-laki maupun pihak perempuan)."
360 JP 21:1 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh negara di dunia dengan angka absolut tertinggi pengantin anak. Indonesia adalah tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Diperkirakan satu dari lima anak perempuan di Indonesia menikah sebelum mereka mencapai 18 tahun. Di Indonesia anak perempuan merupakan korban paling rentan dari pernikahan anak, dengan prevalensi : 1. anak perempuan darindaerah pedesaan mengalami kerentanan dua kali lipat lebih banyak untuk menikah dibanding daridaerah perkotaan. 2. pengantin anak yang paling mungkin berasal dari keluarga miskin. 3. anak perempuan yang kurang berpendidikan dan drop out dari dari sekolah umunya lebih rentan menjadi penganti anak daripada yang bersekolah. Jawa Barat merupakan provinsi tertinggi dalam kasus AKI dan trafficking. Mengapa Jawa Barat? Jawa Barat dan Kalimantan Barat adalah dua provinsi utama tempat asal perdagangan manusia di Indonesia. Sementara Kepulauan Riau dan Jakarta adalah tujuan utama dan zona transit. Anak-anak yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, seperti pekerja rumah tangga, pengantin anak, dan pekerja anak, sering dikirim untuk bekerja di lingkungan yang berbahaya seperti di perkebunan, sementara bayi yang diperdagangkan untuk diadopsi ilegal dan diambil organnya. Anak-anak ini beresiko ditinggalkan, diabaikan, dan diperdagangkan. Selama ini Kabupaten dan kota di Jawa Barat yang menjadi pemasok terbesar perempuan pekerja imigran serta pengantin anak perempuan untuk pernikahaan anak datang dari beberapa kantung daerah seperti Indramayu, Cirebon, Bandung, Sukabumi, dan Cianjur. Riset ini fokus pada kabupaten Sukabumi. Data dikumpulkan dengan intervies mendalam pada anak-anak perempuan korban pernikahan anak dan orang tua juga melaksanakan focus group discussion di Desa Cikidang bersama para pemangku kepentingan. Pernikahan anak di Sukabumi mengonfirmasi bahwa hal-hal berikut merupakan penyebab utama dari pernikahan anak : 1. kemiskinan dan akses buruk atas pendidikan 2. naiknya fundamentalisme agama yang membuat tabunya diskusi seksualitas dan takut akan zina, dan terakhir 3. akses buruk atas hak kesehatan reproduski seksual."
360 JP 21:1 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Adinda Permatsari
"Keseimbangan kedudukan antar suami isteri diartikan sebagai segala sesuatu dalam kehidupan berumah tangga harus di rundingkan dan di putuskan bersama oleh suami isteri yang bersangkutan. Dalam rumah tangga walaupun secara fisik laki-laki memang pada umumnya lebih kuat di bandingkan dengan perempuan, namun mereka adalah sama. Kedudukan mereka adalah sama, dalam pengertian bahwa masing-masing sama-sama mempunyai kewajiban yang harus di tunaikan, dan sama-sama mempunyai hak yang tidak boleh diabaikan. Kelalaian di suatu pihak berarti menelantarkan hak dari pihak lain yang pada gilirannya akan mengakibatkan keretakan dalam rumah tangga dan terjadi perceraian. Permasalahan yang akan diuraikan dalam tesis ini berkenaan dengan masalah (1) Apakah Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Nasional menganut prinsip keadilan bagi kedudukan isteri dalam perkawinan. (2) Kedudukan seimbang suami isteri bagaimanakah yang diterapkan dalam Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Nasional bagi isteri dalam kasus vasektomi. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan tesis ini adalah dengan melakukan metode kepustakaan atau metode literatur (Library Research) yang bersifat yuridis normatif. Kedudukan seimbang suami isteri dan prinsip keadilan dalam perkawinan, pengaturannaya dan penerapanya telah diterapkan secara seimbang dalam Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam serta Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, khususnya dalam penyelesaian kasus vaksetomi yang akan dibahas pada bab II tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Aspardi. 0596230192. Program Kekhususan I (Hukum tentang
Hubungan Sesama Anggota Masyarakat). Tinjauan Yuridis
Perkawinan Adat Mentawai Serta Kedudukannya Dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974. Skripsi pada Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2004, 100 hal. Adat dan upacara
perkawinan tidak dapat terlepas dari hakikat dan pengertian
perkawinan, demikian pula adat dan upacara perkawinan dalam
masyarakat hukum adat Mentawai. Masyarakat hukum adat
Mentawai terdiri dari Si Bakat Laggai, Si Mabajak Laggai,
Kepala Banjar, Paneinei Paamian dan Sibajak Gareja, dan Si
uttei Surau. Mereka hidup di wilayah yang cukup sulit
secara geografis sehingga pandangan orang luar baik orang
Indonesia maupun orang mancanegara, penduduk Mentawai
adalah suku terasing, walaupun sifat keterasingan tersebut
lebih cenderung disebabkan karena kondisi geografis wilayah
tersebut dan bukan karena sifat penduduknya yang cenderung
untuk mengasingkan diri. Hukum perkawinan adat Mentawai,
disahkan oleh kepala adat yaitu Rimata. Dalam hal
perkawinan orang Mentawai sangat memegang teguh adat dan
istiadat mereka di samping bidang-bidang kehidupan lainnya,
karena bagi mereka perkawinan adalah suatu hal yang suci
dan ada hubungannya dengan Arat Sabulungan, yaitu agama dan
kepercayaan roh-roh leluhur. Pelanggaran terhadap hukum
perkawinan tidak banyak terjadi, sanksi yang dijatuhkan
dengan pembayaran yang berupa denda bahkan sampai ke
pengasingan keluar dari wilayah hukum masyarakat hukum adat
setempat. Dengan lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, keberlakuan undang-undang
tersebut menjadi pertanyaan sendiri apabila dikaitkan
dengan hukum adat perkawinan Mentawai sebagai suku yang
masih memegang teguh adat dan hukum adatnya. Penulis
melakukan penelitian mendalam dengan terjun langsung ke
wilayah Mentawai untuk melihat sampai sejauh mana
efektivitas keberlakuan tersebut.
"
Jakarta: [Universitas Indonesia, Universitas Indonesia], 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H. Hilman Hadikusuma
Bandung: Mandar Maju, 1990
346.016 598 HIL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H. Hilman Hadikusuma
Jakarta: Mandar Maju, 2003
346.016 HIL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fathia Rizki Khairani
"Penelitian ini berfokus pada isu terkait perlindungan anak, khususnya problematika perkawinan anak serta bagaimana kebijakan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Siak dengan statusnya sebagai Kota Layak Anak (KLA). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji hubungan kausalitas antara pengaruh budaya hukum (legal culture) terhadap kasus perkawinan anak yang ada di Kabupaten Siak, bagaimana hakim di Pengadilan Agama Siak mempertimbangkan unsur-unsur budaya hukum masyarakat dalam mengadili perkara dispensasi kawin, serta mencari tahu strategi perlindungan hak anak dari perkawinan anak yang ada di Kabupaten Siak sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah Sosio-Legal guna menganalisis hukum sebagai perilaku masyarakat yang berpola dan selalu berinteraksi dalam aspek kemasyarakatan melalui studi literatur dan studi lapangan untuk mencari jawaban atas permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep budaya hukum pada konteks perkawinan anak di Kabupaten Siak mengarah pada perbedaan persepsi dan kepatuhan hukum masyarakat dalam memahami batas usia kawin yang ditentukan oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pengaruh adat dan agama begitu melekat dalam diri orang Melayu dibandingkan dengan pemahaman terhadap undang-undang. Lebih lanjut, penafsiran perkawinan berdasarkan konsep keagamaan yang tekstual memberi celah untuk menikah muda sebab indikator aqil baligh dianggap sebagai suatu kepantasan untuk menikah daripada menjalin hubungan pacaran yang berpotensi besar melanggar syariat Islam. Strategi yang berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Siak juga belum dirumuskan secara komprehensif.

This research focuses on issues related to child protection, especially the problem of child marriage and how policies to prevent child marriage in Siak Regency, with its status as a Child Friendly City (KLA), The purpose of this study is to examine the causal relationship between the influence of legal culture on child marriage cases in Siak Regency, how judges in the Siak Religious Court consider elements of community legal culture in adjudicating marriage dispensation cases, and find out strategies to protect children's rights from child marriage in Siak District as a Child Friendly District (KLA). The method used in this research is Socio-Legal to analyze law as a patterned community behavior and always interact in social aspects through literature studies and field studies to find answers to research problems. The results of this study indicate that the concept of legal culture in the context of child marriage in Siak Regency leads to differences in public perception and legal compliance in understanding the marriage age limit determined by the state through Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. The influence of custom and religion is so inherent in the Malay people compared to their understanding of the law. Furthermore, the interpretation of marriage based on textual religious concepts provides a loophole for young marriage because the indicator of aqil baligh is considered an appropriateness for marriage rather than a dating relationship, which has great potential to violate Islamic law. Strategies related to the prevention of child marriage in Siak Regency have also not been formulated comprehensively."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riska Carolina
"Indonesia telah ikut ambil bagian dalam berbagai perjanjian dan ketentuan-ketentuan dari hukum internasional yang berkaitan dengan pernikahan anak, termasuk CEDAW (United Nation Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women 1979), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan CRC (United Nation Convention Convention on the Rights of Child 1989), yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Ratifikasi Indonesia berarti menundukan diri dan berkomitmen kepada ketentuan internasional yang telah disepakati, akan tetapi pernikahan anak masih kerap terjadi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa usia dewasa adalah seseorang yang telah berusia 21 tahun dan/atau sudah menikah, yakni dengan ketentuan perempuan berumur 16 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun. Hal ini bertentangan dengan komitmen Indonesia terutama dalam CEDAW dan CRC. Pelanggaran komitmen yakni melanggengkan pernikahan anak terutama anak gadis yang berumur di bawah 18 tahun. Badan-badan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) telah banyak mempromosikan bahaya daripada pernikahan anak. Bukan hanya di Indonesia saja namun banyak dari negara-negara berkembang dan negara dunia ketiga yang mengalami masalah dalam menyesuaikan hukum internasinal dengan hukum nasional dalam memandang pernikahan anak tersebut

Indonesia has participated in the various agreements and provisions of international law related to child marriage, including CEDAW (United Nation Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women 1979), which Indonesia has ratified through Law No. 7 of 1984 and the CRC (United Nation Convention Convention on the Rights of Child 1989) ratified by Presidential Decree No. 36 of 1990. Ratification means subduing the self of the state and are committed to the internationally agreed provisions, but the marriage of children still frequently occur in Indonesia. Law No. 1 of 1974 states that age of consent is someone who has aged 21 years old and/or married, ie the provision of 16-year-old woman and men aged 19 years old. This is contrary to the commitment of Indonesia, especially in the CEDAW and the CRC. Violations of commitments are perpetuate child marriage of girls especially under 18 years old. United Nations agencies has been heavily promoting the dangers of child marriage. Not only in Indonesia, but many of the developing countries and the third world countries that have problems in adjusting to International law with national law in the view of the child marriage."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45852
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bea Amanda Puteri
"Dispensasi kawin sebagai pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan semestinya didasarkan pada asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana ketentuan dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berkenaan dengan dispensasi kawin, Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dari tahun 2019-2024 menerima 82 permohonan dispensasi kawin, yang sebagian besarnya (73,1%) dikabulkan oleh hakim. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan mengenai perlindungan anak dalam pemberian dispensasi kawin, penting untuk dipahami secara komprehensif. Untuk itu, fokus dari penelitian ini adalah tentang perlindungan anak dalam pengimplementasian PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian hukum ini berbentuk nondoktrinal dengan menggunakan metode sosio-legal, melalui studi lapangan dan studi tekstual. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, dapat dijelaskan bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak tidak selalu tercermin dalam penetapan dispensasi perkawinan, karena dalam beberapa temuan kasus, hakim kerap mengabaikan isu problematik, seperti child grooming dan statutory rape. Di sisi lain, upaya pencegahan dan penanganan praktik perkawinan anak telah dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada anak sekolah dan masyarakat, program ujian penyetaraan bagi anak yang putus sekolah, layanan kesehatan gratis untuk perempuan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), dan pengadaan Strategi Nasional Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (STRANAS PPA). Akan tetapi, upaya pencegahan dan penanganan praktik perkawinan anak terhambat karena suburnya perkawinan anak di bawah tangan yang sulit untuk ditelusuri.

Dispensation of marriage as the granting of permission to marry by the court to a potential husband/wife who is not yet 19 years old to enter into marriage should be based on the principle of the best interests of the child as regulated in PERMA Number 5 of 2019 regarding Guidelines for Adjudicating Marriage Dispensation. Regarding marriage dispensation, the Religious Court of Pandeglang District, Banten Province, from 2019-2024, received 82 applications, most of which the judge granted 73.1%. This fact shows that the issue of child protection in granting marriage dispensation must be comprehensively understood. For this reason, this research focuses on child protection in the implementation of PERMA Number 5 of 2019. This nondoctrinal legal research uses socio-legal methods, field studies, and textual studies. The data collected are then analyzed qualitatively. Based on the analysis, it can be explained that the principle of the best interests of the child is not always reflected in the decision of marriage dispensation because, in some case findings, judges often ignore problematic issues, such as child grooming and statutory rape. On the other hand, efforts to prevent and handle the practice of child marriage by state institutions and non-governmental institutions have been carried out through socialization and advocacy to school students and the general public, an equivalency exam program for school dropouts, accessible health services for women who experience unwanted pregnancies, and the drafting of the National Strategy for the Prevention and Handling of Child Marriage. However, these efforts to prevent and handle the practice of child marriage are hindered by the existence of unregistered child marriages that are difficult to trace."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarah Nurul Fitria
"Skripsi ini tentang suatu strategi advokasi yang dilakukan oleh LSM perempuan yang dibahas dari disiplin ilmu kesejahteraan sosial. Urgensinya dilakukan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan bagaimana PEKKA sebagai suatu LSM Perempuan mendorong keterlibatan perempuan di suatu desa yang menjadi wilayah praktik perkawinan anak nomor 2 terbanyak di Jawa Barat, untuk melakukan advokasi terkait peraturan pelarangan perkawinan anak dalam UU No. 16 tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang pengumpulan datanya dilakukan pada bulan April hingga Juni 2022, melalui wawancara secara daring dengan melibatkan tujuh informan yang dipilih dengan teknik Purposive Sampling. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Yayasan PEKKA melalui Tim Pelaksana Advokasi Desa Cipanas menggunakan lima bentuk strategi advokasi dalam menunjang keberhasilan advokasi, meliputi; 1) advokasi yang dijalankan secara langsung oleh Komunitas PEKKA; 2) penyadaran kritis dan peningkatan kapasitas; 3) upaya melakukan lobi kepada pemangku kepentingan melalui pelaksanaan diskusi kampung dan menjaga hubungan baik dengan perangkat desa; 4) melakukan pendataan dan penelitian; dan 5) mendorong komunitas PEKKA untuk bergabung pada posisi strategis di pemerintahan desa. Keberhasilan pelaksanaan strategi advokasi ini juga dipengaruhi oleh adanya faktor kekuasaan kepala desa, faktor legitimasi dan kredibilitas yang dimiliki oleh Yayasan PEKKA dan faktor pertanggungjawaban Tim Advokasi Desa Cipanas dalam proses pelaksaaan kegiatan advokasi. Penelitian ini memiliki manfaat serta sumbangsih dalam menambah ilmu pengetahuan khususnya pada mata kuliah terkait Ilmu Kesejahteraan Sosial, yakni pada mata kuliah Perundang-Undangan Sosial dan Dasar Dasar Pembangunan Sosial, dalam materi Perempuan dalam Pembangunan. Kemudian, penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan studi Ilmu Kesejahteraan Sosial serta organisasi perempuan terkait pencegahan perkawinan anak. Penelitian ini memiliki kekurangan dalam pelaksanaannya dikarenakan penelitian dilakukan pada masa pandemi COVID-19 sehingga peneliti tidak melakukan observasi secara langsung serta peneliti mengalami keterbatasan dalam melihat dan menganalisis gestur tubuh serta mimik wajah yang dikeluarkan oleh narasumber ketika melakukan wawancara. Terakhir, peneliti agak merasa kesulitan untuk melakukan triangulasi terkait faktor yang mempengaruhi advokasi dikarenakan advokasi yang telah dilaksanakan selama kurang lebih satu tahun, sehingga informan sudah tidak terlalu ingat.

This research is about an advocacy strategy carried out by a women's NGO that is discussed from the discipline of social welfare. The importance of this research is to reveal how PEKKA as a women's NGO encourages the involvement of women in a village that is the second most practiced marriage area in West Java, to advocate for the regulation prohibiting child marriage in Law No. 16 of 2019. This research uses a descriptive qualitative method and data collection was conducted from April to June 2022, through online interviews involving seven informants selected using purposive sampling technique. The results revealed that the PEKKA Foundation through the Cipanas Village Advocacy Implementation Team uses five forms of advocacy strategies to support the success of advocacy, including: 1) advocacy carried out directly by the PEKKA Community; 2) critical awareness and capacity building; 3) efforts to lobby stakeholders through conducting village discussions and maintaining good relations with village officials; 4) conducting data collection and research; and 5) encouraging the PEKKA community to join strategic positions in the village government. The successful implementation of the advocacy strategy was also influenced by the power of the village head, the legitimacy and credibility of the PEKKA Foundation, and the accountability of the Cipanas Village Advocacy Team in the process of implementing advocacy activities. This research has benefits and contributions in adding knowledge, especially in courses related to Social Welfare Science, namely in the Social Legislation and Basic Social Development courses, in the material of Women in Development. Then, this research is expected to be a reference in the development of Social Welfare Studies and women's organizations related to preventing child marriage. This research has shortcomings in its implementation because the research was conducted during the COVID-19 pandemic so that researchers did not make direct observations and researchers experienced limitations in seeing and analyzing body gestures and facial expressions issued by the interviewees when conducting interviews. Finally, the researcher found it difficult to triangulate the factors influencing advocacy because advocacy has been carried out for approximately one year, so the informants do not remember much."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>