Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 130121 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rifai Nur
"ABSTRAK
Pasca Perang Kemerdekaan Indonesia terjadi suatu perubahan pemerintahan
daerah yang diberi hak otonom. Pada masa Perang Kemerdekaan dengan pemerintahan
NIT otonomi daerah di Sulawesi Selatan dilaksanakan dalam konteks negara federasi,
sedangkan pasca revolusi otonomi daerah dilaksanakan dalam konteks negara kesatuan.
Studi otonomi daerah difokuskan pada hambatan-hambatan yang menyebabkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom terkendala. Suasana kebebasan
daerah disatu sisi dan kontrol serta pengendalian pusat di sisi lain, begitupula dengan
struktur sosial berhadapan dengan struktur pemerintah. Kemudian, kelompok unitaris
pada satu sisi dan di sisi lain kelompok federalis, saling berinterasi bekerjasama dan
terkadang pula bersaing dengan wadah kepentingan, etnik dan idiologi.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan
strukturis. Tipe eksplanatif dengan konteks penelitian transisi. Pengumpulan data
menggunakan dokumen arsip, dokumen media cetak dan wawancara.
Temuan-temuan yang diperoleh dari studi ini diuraikan berikut. Pertama, pemerintah Sulawesi Selaian dan daerah-daerah di Sulawesi Selatan memiliki
kebebasan yang terbalas dalam berkreasi, merencanakan, mengambil keputusan,
melaksanakan keputusan itu. Kebebasan yang terbatas itu dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Kedua, pemerintah Sulawesi Selatan memperoleh 7 urusan sebagai hak
otonominya disamping hak dasar yang telah dimiliki. Otonomi diletakkan pada 3 level,
yaitu Sulawesi Selatan, Swatantra/Swapraja dan desa. Pada level ketiga hanya bersifat
uji coba, kemudian setelah berlangsung beberapa tahun lalu dicabut dan dihentikan.
Ketiga, Pemerintahan daerah pada level swapraja dijalankan berdasarkan tradisi
yang mengandung azas demokrasi. Swapraja mewarisi tradisi pemerintahan dalam
konteks federasi faliti dan monarki kostitusi. Undang-Undang sebagai dasar
penyelenggaraan negara disusun berdasarkan perjanjian antara raja dan wakil-wakil dari paliti (negara bagian). Di dalamnya diatur masalah hak-kewajiban yang didasarkan
pada perpaduan antara konsep to manurung dan ajaran Islam.
Keempat, kendala-kendala yang menghambat penyelenggaraan administrasi
pemerintahan dan pembangunan saling berkait satu sama lain. Kendala-kendala itu
adalah belum adanya persepsi yang sama diantara penyelenggara negara, swapraja dan
ajjoareng sebagai pusat kekuasaan dan panutan pengaruhnya tak tergantikan, dominasi
pemerintahan militer atas sipil, sentralisasi pengelolaan perdagangan kopra, sentralisasi
pengelolaan pajak, dan eskalasi politik yang tinggi.
Seeara teoritis, Studi ini menunjukkan relevansi terhadap beberapa
teori yang digunakan dan mengkonstruksi teori baru tentang demokrasi di daerah
masyarakat Sulawesi Selatan. Hak, kewajiban dan kebebasan individu, kelompok,
swasta dan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri, mempunyai relevansi dengan teori yang dikemukakan oleh Arthur Mass,
Sarundajang dan Ndraha. Teori yang dikemukakan oleh Huntington, Mohtar Mas?oed
dan Maswadi Rauf tentang keampuhan gagasan tentang kemajuan (the idea of
progress). Kemajuan yang diyakini akan mendorong munculnya demokrasi.
Syaratnya adalah pengembangan kekuatan masyarakat, terutama melalui
pembentukan sistem kepartaian yang bertanggung jawab kepada rakyat. Kemudian
kebebasan individu dan kelompok serta daerah untuk mengembangkan kemajuan
dalam rangka kemandirian rnenunjukkan relevansinya. Parsons dan Geertz
kebudayaan sebagai sistem simbol-simbol. Dengan sistem itu, manusia memberi
makna pada pengalamannya sendiri. Pada taraf tertentu, hal ini sesungguhnya
menyangkut semua negara baru, yang ccnderung menjadi tumpukau tradisi-tradisi
yang bersaing yang kebetulan terkumpul menjadi kerangka-kerangka kerja politis
yang lebih direka daripada secara organis memeperkembangkan peradaban-
peradaban, teori nilai budaya ini relevan dengan nilai budaya darah putih dan
darah merah masyarakat Sulawesi Selatan. Kemudian hubungan patronase masyarakat
Bugis Makassar dalam ajjoareng-joa sangat relevan untuk memahami pola hubungan
masyarakat Bugis-Makassar. Keempat, Teori hubungan patronase .T.C. Scott.
Suntherland dan Darmawan Rahman Mas?0d dalam pendekatan sejarah conflict and
accomodation dalam memahami konflik dan integrasi kelompok-kelompok kepentingan, budaya, sosial dan politik yang saling berhadapan tetapi juga saling
bersama-sama relevan. Juga konstruksi teori demokrasi melihat bagaiman tradisi-
tradisi berisi azas demokrasi. Orang-orang Bugis Makassar menjalankan demokrasi
sebagai tradisi di dalam pemerintahan dan sosial dapat dilihat dalam: (1) sistem
perwakilan dan pemuusyawaratan dalam pengambilan keputusan (2) keputusan yang
tertinggal berada di tangan rakyat. Keputusan Raja dapat dibatalkan oleh
dewan adat, keputusan dewan adat dapat dibatalkan oleh lembaga yang lebih rendah
yakni anang/tokoh-tokoh masyarakat, dan keputusan tokoh-tokoh masyarakat dapat
dibatalkan oleh rakyat. Kedua, Di dalam tradisi pemerintahan dan sosial orang Bugis-
Makassar kelompok lemah selalu diberi perlindungan bahkan di Luwu diberi kursi di
dalam parlemen. Ketiga, orang-orang Bugis-makassar harus bersifat jujur, benar, adil
dan berani di dalam memimpin dan kehidupan keseharian. Keempat, orang-orang
Bugis-Makassar harus saling siporanmu, merasa saling membutuhkan dan saling
memberi manfaat meskipun yang bersangkutan memiliki sejumlah keterbatasan. Jadi
orang Bugis-makassar selalu menghargai orang lain."
2007
D839
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifai Nur
"ABSTRAK
Pasca Perang Kemerdekaan Indonesia terjadi suatu perubahan pemerintahan
daerah yang diberi hak otonom. Pada masa Perang Kemerdekaan dengan pemerintahan
NIT otonomi daerah di Sulawesi Selatan dilaksanakan dalam konteks negara federasi,
sedangkan pasca revolusi otonomi daerah dilaksanakan dalam konteks negara kesatuan.
Studi otonomi daerah difokuskan pada hambatan-hambatan yang menyebabkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom terkendala. Suasana kebebasan
daerah disatu sisi dan kontrol serta pengendalian pusat di sisi lain, begitupula dengan
struktur sosial berhadapan dengan struktur pemerintah. Kemudian, kelompok unitaris
pada satu sisi dan di sisi lain kelompok federalis, saling berinterasi bekerjasama dan
terkadang pula bersaing dengan wadah kepentingan, etnik dan idiologi.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan
strukturis. Tipe eksplanatif dengan konteks penelitian transisi. Pengumpulan data
menggunakan dokumen arsip, dokumen media cetak dan wawancara.
Temuan-temuan yang diperoleh dari studi ini diuraikan berikut. Pertama, pemerintah Sulawesi Selaian dan daerah-daerah di Sulawesi Selatan memiliki
kebebasan yang terbalas dalam berkreasi, merencanakan, mengambil keputusan,
melaksanakan keputusan itu. Kebebasan yang terbatas itu dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Kedua, pemerintah Sulawesi Selatan memperoleh 7 urusan sebagai hak
otonominya disamping hak dasar yang telah dimiliki. Otonomi diletakkan pada 3 level,
yaitu Sulawesi Selatan, Swatantra/Swapraja dan desa. Pada level ketiga hanya bersifat
uji coba, kemudian setelah berlangsung beberapa tahun lalu dicabut dan dihentikan.
Ketiga, Pemerintahan daerah pada level swapraja dijalankan berdasarkan tradisi
yang mengandung azas demokrasi. Swapraja mewarisi tradisi pemerintahan dalam
konteks federasi faliti dan monarki kostitusi. Undang-Undang sebagai dasar
penyelenggaraan negara disusun berdasarkan perjanjian antara raja dan wakil-wakil dari paliti (negara bagian). Di dalamnya diatur masalah hak-kewajiban yang didasarkan
pada perpaduan antara konsep to manurung dan ajaran Islam.
Keempat, kendala-kendala yang menghambat penyelenggaraan administrasi
pemerintahan dan pembangunan saling berkait satu sama lain. Kendala-kendala itu
adalah belum adanya persepsi yang sama diantara penyelenggara negara, swapraja dan
ajjoareng sebagai pusat kekuasaan dan panutan pengaruhnya tak tergantikan, dominasi
pemerintahan militer atas sipil, sentralisasi pengelolaan perdagangan kopra, sentralisasi
pengelolaan pajak, dan eskalasi politik yang tinggi.
Seeara teoritis, Studi ini menunjukkan relevansi terhadap beberapa
teori yang digunakan dan mengkonstruksi teori baru tentang demokrasi di daerah
masyarakat Sulawesi Selatan. Hak, kewajiban dan kebebasan individu, kelompok,
swasta dan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri, mempunyai relevansi dengan teori yang dikemukakan oleh Arthur Mass,
Sarundajang dan Ndraha. Teori yang dikemukakan oleh Huntington, Mohtar Mas?oed
dan Maswadi Rauf tentang keampuhan gagasan tentang kemajuan (the idea of
progress). Kemajuan yang diyakini akan mendorong munculnya demokrasi.
Syaratnya adalah pengembangan kekuatan masyarakat, terutama melalui
pembentukan sistem kepartaian yang bertanggung jawab kepada rakyat. Kemudian
kebebasan individu dan kelompok serta daerah untuk mengembangkan kemajuan
dalam rangka kemandirian rnenunjukkan relevansinya. Parsons dan Geertz
kebudayaan sebagai sistem simbol-simbol. Dengan sistem itu, manusia memberi
makna pada pengalamannya sendiri. Pada taraf tertentu, hal ini sesungguhnya
menyangkut semua negara baru, yang ccnderung menjadi tumpukau tradisi-tradisi
yang bersaing yang kebetulan terkumpul menjadi kerangka-kerangka kerja politis
yang lebih direka daripada secara organis memeperkembangkan peradaban-
peradaban, teori nilai budaya ini relevan dengan nilai budaya darah putih dan
darah merah masyarakat Sulawesi Selatan. Kemudian hubungan patronase masyarakat
Bugis Makassar dalam ajjoareng-joa sangat relevan untuk memahami pola hubungan
masyarakat Bugis-Makassar. Keempat, Teori hubungan patronase .T.C. Scott.
Suntherland dan Darmawan Rahman Mas?0d dalam pendekatan sejarah conflict and
accomodation dalam memahami konflik dan integrasi kelompok-kelompok kepentingan, budaya, sosial dan politik yang saling berhadapan tetapi juga saling
bersama-sama relevan. Juga konstruksi teori demokrasi melihat bagaiman tradisi-
tradisi berisi azas demokrasi. Orang-orang Bugis Makassar menjalankan demokrasi
sebagai tradisi di dalam pemerintahan dan sosial dapat dilihat dalam: (1) sistem
perwakilan dan pemuusyawaratan dalam pengambilan keputusan (2) keputusan yang
tertinggal berada di tangan rakyat. Keputusan Raja dapat dibatalkan oleh
dewan adat, keputusan dewan adat dapat dibatalkan oleh lembaga yang lebih rendah
yakni anang/tokoh-tokoh masyarakat, dan keputusan tokoh-tokoh masyarakat dapat
dibatalkan oleh rakyat. Kedua, Di dalam tradisi pemerintahan dan sosial orang Bugis-
Makassar kelompok lemah selalu diberi perlindungan bahkan di Luwu diberi kursi di
dalam parlemen. Ketiga, orang-orang Bugis-makassar harus bersifat jujur, benar, adil
dan berani di dalam memimpin dan kehidupan keseharian. Keempat, orang-orang
Bugis-Makassar harus saling siporanmu, merasa saling membutuhkan dan saling
memberi manfaat meskipun yang bersangkutan memiliki sejumlah keterbatasan. Jadi
orang Bugis-makassar selalu menghargai orang lain."
2007
D1657
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mattulada, H. Andi
"Elite modern itu, seperti dikatakan oleh Sartono (1947), adalah elite baru, sebagai pemimpin yang dapat diidentifikasikan sebagai organization man; elite modern yang bersikap idealistis dan yang sangat menyadari peranannya, simbolis sebagai pendukung ideologi-ideologi modern seperti anti-feodalisme, anti-kolonialisme, humanitarianisme, populisme, sosialisme, dan sebagainya. Pendek kata, elite modern itu harus dapat berfungsi sebagai akumulator ide-ide pembaruan, sedangkan tentang dari golongan mana akan munculnya dari segenap golongan bangsa Indonesia, tidaklah menjadi soal yang penting untuk diperdebatkan."
1991
PDF
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Arifin
"Harta bersama merupakan salah satu bentuk sumber kekayaan yang diusahakan suami isteri dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat (BW) mempunyai perbedaan dalam mengatur sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan kehidupan keluarga. Perbedaan ini menyangkut tentang ada tidaknya harta bersama, proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur yang membentuk harta bersama, pola pengelolaan harta bersama dan pembagian harta bersama karena perceraian.
Para ahli Hukum Islam berbeda pendapat dalam memandang hukum harta bersama ini. Kelompok pertama berpendapat bahwa pada asasnya dalam Hukum Islam tidak ada harta bersama. Seluruh biaya pemenuhan penyelenggaraan kehidupan rumah tangga menjadi kewajiban dan tanggung jawab suami. Walaupun isteri memiliki harta baik berasal dari warisan, hibah maupun hasil usahanya sendiri, ia tidak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Penggunaan harta benda isteri oleh suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, hukumnya sebagai pinjaman/hutang yang harus dikembalikan.
Kelompok kedua, yang umumnya terdiri dari ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa suami dan isteri dapat membentuk harta bersama guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, apabila pasangan suami isteri tersebut sepakat untuk membentuknya. Kebolehan pembentukan harta bersama ini mereka kiaskan dengan diperkenankannya membentuk usaha dagang bersama (syarikat 'inan).
Menurut pendapat kedua ini, bila suami dan isteri sepakat, mereka dapat membentuk harta bersama. Kesepakatan tersebut tidak harus berupa perjanjian. Jika dalam kehidupan keseharian menun.jukkan adanya harta bersama, secara hukum dapat ditafsirkan sebagai adanya kesepak.atan suami isteri untuk membentuk harta bersama. Secara tersurat, Pasal 85 sampai dengan 97 Bab XIII Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang merupakan produk fikih Indonesia, mengatur kemungkinan bagi para pihak suami isteri untuk membentuk harta bersama dalam keluarga. Pasal 65 Kompilasi tersebut menyatakan pula bahwa adanya harta bersama dalam keluarga itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik pribadi masing-masing suami dan isteri.
Sedang menurut Hukum Adat, harta bersama dalam perkawinan adalah harta lepasan atau pecahan dari harta kerabat yang mengurung keluarga baru tersebut. Harta bersama ini berada di antara dua tarikan kutub, kutub kerabat dan kutub keluarga. Pada suatu ketika tarikan kutub keluarga lebih kuat, dan pada ketika yang lain tarikan kutub kerabat lebih kuat. Unsur-unsur harta dari harta bersama menurut Hukum Adat adalah semua harta yang dihasilkan oleh suami isteri selama perkawinan dan harta yang diberikan kepada keduanya ketika menikah.
Berkenaan dengan harta bersama, Hukum Perdata Barat (BW) menetapkan bahwa apabila tiada perjanjian khusus dalam perkawinanq maka semua harta yang dibawa oleh suami dan isteri, harta yang diperoleh selama perkawinan, semuanya menjadi harta bersama. Baik Hukum Adat maupun Hukum Perdata Barat (BW) menganut asas persatuan bulat.
Kompilasi Hukum Islam secara tegas menyatakan bahwa suami bertanggungjawab menjaga harta bersama, harta pribadi isteri dan harta pribadi suami sendiri. isteri ikut bertanggungiawab meniaga harta bersama maupun harta pribadi suami yang ada padanya. Tanpa persetujuan pihak, lain, suami atau isteri tidak boleh menjual atau memindahtangankan harta bersama.
Bagaimana prosedur pembagian harta bersama j ika terjadi perceraian, dimana pembagian dilakukan dan berapa bagian masing-masing suami isteri. Kenyataan dalam masyarakat diperkirakan sangat bermacam ragam. Kemungkinan pembagian itu dilakukan dirumah, sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan, kemungkinan kesepakatan pembagian tercapai di Pengadilan, kemungkinan pembagian dilakukan di bawah wibawa keputusan pengadilan, atau kemungkinan harta tersebut tidak pernah dilakukan pembagian sehingga harta bersama tetap dikuasai oleh salah satu pihak. Kemungkinan pihak laki-laki yang menguasai harta bersama itu, kemungkinan pula pihak laki-1aki memperoleh bagian terbesar dari harta bersama itu atau mungkin pula sebaliknya. Besar kecilnya bagian masing-masing ini dipengaruhi oleh hukum yang dianut, kesadaran hukum dan lingkungan masyarakatnya.
Pengetahuan tentang proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur harta, pengelolaan dan pembagian harta bersama akibat perceraian masih sangat kurang. Hal ini dapat dipenuhi melalui kegiatan penelitian yang secara makro akan memberikan gambaran tentang seberapa jauh perjuangan perbaikan nasib kaum wanita, khususnya wanita yang telah dicerai. Selain itu, informasi tersebut diharapkan juga akan bermanfaat sebagai penilaian dan evaluasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan , 1994
899.226 4 HUM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Syerli Haryati
"ABSTRAK
Pajak adalah salah satu alat pembiayaan negara dalam rangka pengumpulan dana dari masyarakat. Pajak sebagai alat pembiayaan negara, adalah mudah dalam pemungutannya. Meskipun demikian, pemungutan pajak di Indonesia harus didasarkan pada undang-undang, agar tidak digunakan sewenang-wenang oleh pemegang kekuasaan. Pemerintah Indonesia, di tahun 1950-an mengambil kebijaksanaan pajak yang sesungguhnya dilematis. Pada satu pihak, rakyat Indonesia mengalami trauma akibat sistem perpajakan, namun di lain pihak, pemerintah melihat bahwa pajak adalah salah satu alternatif yang mudah dalam pengumpulannya. Dengan alasan tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan menerapkan kebijakan pajak yang lebih ditujukan kepada modal asing. Pembebanan pajak yang lebih progresif terhadap modal asing ini, Nampak pada pajak-pajak perdagangan internasional dan pajak perseroan. Struktur ekonomi Indonesia pada saat itu, masih mengandalkan pada perdagangan bahan-bahan mentah yang sangat dipengaruhi oleh konjungtur di luar negeri. Keadaan ini, mengakibatkan penerimaan pajak dari modal asing menjadi tidak stabil. Dalam melaksanakan kebijakan pajak ini, pemerintah mengalami beberapa hambatan. Pertama, kurangnya tenaga-tenaga pelaksana di Jawatan Pajak dan Bea cukai. Kedua, seringkali dalam pelaksanaannya ditemukan usaha-usaha penghindaran pajak yang jelas-jelas merugikan negara. Munculnya usaha penghindaran pajak, menjadi fenomena yang menunjukkan kurangnya mekanisme pengawasan dalam pemungutan pajak. Ketiga, lambatnya realisasi rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pengalokasian pendapatan pajak kepada daerah dan pemberian beberapa pajak negara kepada daerah, telah menimbulkan keresahan di daerah. Akibatnya,pemerintah daerah berkeinginan mengelola potensi ekonominya sendiri terlepas dari pusat. Pengaruhnya terhadap aparat pajak di daerah adalah menyebabkan mereka tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dalam melaksanakannya. Walaupun, kebijakan pajak lebih ditujukan kepada modal asing, namun akibatnya berdampak pula terhadap tingkat biaya hidup, sehingga muncul protes-protes dari masyarakat."
1996
S12617
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Pradono
"Menempatkan kedudukan agama yang jelas di dalam masyarakat merupakan salah satu masalah yang harus dihadapi oleh negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama islam, khususnya sejak akhir abad 19. Di Indonesia sendiri. perdebatan tentang hubungan antara agama dan negara dalam pemikiran politik islam telah mengalami puncaknya selama dasawarsa 1950-an. Selama rentang periode 10 tahun tersebut banyak intelektual muslim yang berbicara tentang 'negara berdasarkan islam', khususnya dalam _sidang-sidang Dewan Konstituante. Salah seoranq diantara mereka adalah Hamka. Konsep negara dalam pemikiran Hamka selama periode 1950-an adalah negara yang berdiri atas dasar 'Kedaulatan Ilahi'. Konsep ini yang disebut aliran integralistik berbeda - paling tidak - dengan dua paham lainnya yang juga berbicara tentang hubungan antara agama dan negara. yaitu aliran simbiotik dan aliran sekularistik Bila aliran simbiotik mengatakan bahwa agama dan negara berhubungan timbal balik dan saling memerlukan sedangkan aliran sekularistik mengajukan pemisahan antara agama dan negara. maka aliran integralistik justru mengatakan bahwa antara agama { islam } dengan negara tidak dapat dipisahkan. Alasannya adalah islam. sebagai sebuah agama, telah meliputi bukan saja tuntutan moral sebuah agama. telah meliputi bukan raja tuntutan moral dan peribadatan melainkan juga petunjuk-petunjuk mengenai Cara mengatur sega1a aspek kehidupan politik. ekonomi dan sosial. Pendek kata, islam merupakan suatu agama yang sempurna dan amat lengkap."
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S12220
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Doharni Susilawaty
"Perubahan yang dihembuskan lewat reformasi pada akhir 1997 dan mencapal puncaknya pada Mel 1998, telah membawa banyak pembahan yang sangat besar. Perubahan tersebut tidak hanya di tingkat negara, tetapi merambat sampal ke daerah kabupahen/kota, kecamatan sampal ke desa-desa. Dalam bldang tata pemerintahan terjadi pula perubahan yang sangat signifikan. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 lahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang berimpllkasl pada kewenangan dan kebijakan yang sebelumnya di era ORBA adalah dominan one hand control atau sentralisasi mulal didesentralisasikan kepada daerah melalui pemberian otonoml daerah. Hal Ini secara langsung membuka peluang bagl masyarakat dl tlngkat lokal baik Kabupaten/Kota, kecamatan sampal di desa/kelurahan untuk menyampaikan asplrasi mereka secara partisipatif dan berperan leblh aktif dalam mengisi pembangunan tersebut sesuai kebutuhan, kemampuan/potensi, kondisl sosial, ekonomi, politik, budaya, Serta keanekaragaman daerah.
Undang-undang No. 22 tahun 1999 telah memberlkan jaminan legal formal kepada masyarakat di daerah untuk terlibat juga di dalam pembangunan. Hal inilah yang kemudian mendorong masyarakat di kabupaten Tapanuli Selalan Khususnya dl kecamatan Batang Angkola dan Sayur Matinggi untuk berpartisipasi dalam mengusung keinglnan mereka agar kecamatan Batang Angkola dimekarkan dan Kecamatan Sayur Matinggi menjadl kecamatan defenitif baru.
Namun untuk dapat mewujudkan hal tersebut diperlukan ruang partlsipasl yang kondusif serta jalur akses yang tepat untuk memfasllitasi asplrasl dan partlslpasl aktlf masyarakat. Karena partislpasl tidak terjadi dldalam ruang hampa, dan partlslpasl adalah sebuah dlnamika.
Berkaltan dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Tapanuli Selatan dalam merencanakan pemekaran dlrespon saat penyampalan Surat Bupatl Tapanuli Selatan Nomor. 130.04 /7134 langgal 21 Agustus 2001 tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan Bupati Tapanuli Selalan TA. 2000 dengan tanggapan positif darl beberapa fraksl di DPRD. Dimana dlsebutkan bahwa kegiatan penyempumaan penyelenggaraan pemerintah hendaknya leblh dltujukan pada penyempumaan dl bidang kelembagaan, ketalalaksanaan, kepegawaian dan fasilitas sarana dan prasarana serta pelaksanaan fungsl dan peran aparatur pemerintah desa. Supaya tetap terpelihara, dltingkatkan dan dikembangkan dalam melayani, mengayomi, menggerakkan dan menghargal prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam mengisi pembangunan.
Tesis inl bertujuan untuk memperoleh gambaran partisipasi masyarakat dalam perencanaan pemekaran Kecamatan Batang Angkola dl Kabupaten Tapanuli Selatan era otonomi daerah (2001-2003), apakah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola adalah partisipasi yang murni/otonom/mandiri atau partisipasi mobilisasi/manipulasi atau gabungan keduanya. Serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat partisipasi masyarakat kecamatan Batang Angkola dalam perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola.
Metndologi penelitian yang digunakan dalam penelitian Ini adalah menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan sampel (Informan) menggunan Teknik purposive sampling untuk menentukan informan yang mengetahui topik penelitian dan merupakan para pelaku dan secara langsung mengikuti proses perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola (2001-2003).
Penelitian partisipasl masyarakat dalam perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola ini mengacu kepada pendapat dan teorl para ahli yaltu Soetrisno Loekman, Abe, Okley dan IDS (International Development Studies). Secara garis besar dapat disimpulkan Partisipasi masyarakat kecamatan Batang Angkola dalam upaya perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola (Agustus 2001 sampai pada bulan April tahun 2003) hanya berada pada pelaksanaan forum sosialisasl perencanaan pemekaran kecamatan yang dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Bentuk partlslpasl berupa dukungan dana, beras, tanah ulayat, keahlian dan ketrampilan, pendapat dan masukan serta upaya masyarakat dalam forum tersebut untuk mempengaruhi keputusan-keputusan yang dlambll serta inisiatif membentuk Forum Peduli Kecamatan Pembantu Batang Angkola Jae (09 Februari 2001) sebagai forum yang berupaya menekan dan mempengaruhi pemerlntah daerah kabupaten dalam kebljakan pemekaran kecamatan Batang Angkola.
Faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola, di antaranya berasal dan masyarakat, pemerlntah dan faktor eksternal yang kurang mendukung. Kondisi masyarakat yang maslh kurang memahaml haknya sebagal warga negara untuk berpartisipasl dan makna partisipasl itu sendiri, adalah kendala tersendiri yang menyebabkan masyarakat bersifat apatis, diam dan ?nrimo? (budaya diam) terhadap hal-hal yang ditetapkan oleh pernerintah kabupaten Tapanuli Selatan.
Terlalu dominannya posisi pemerintah dalam proses perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola tersebut juga menghambat pelaksanaan konsultasi, diskusi, pengambilan keputusan dan kontrol masyarakat. Faktor penghambat lain adalah adanya sistem pemerintahan yang cenderung sentralistik menjadlkan masyarakat bersifat paslf, mengekor dan takut mengambil inisiatif dan hidup dalam budaya petunjuk. DIi samping itu kendala Iainnya adalah maslh minimnya sarana dan prasasana pendukung bagi terwujudnya partisipasi masyarakat, misalnya dalam hal belum adanya pedoman mekanlsme perencanaan pemekaran kecamatan, tidak adanya mekanlsme serta sarana pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan dan kontrol serta belum dijadikannya variabel partisipasi masyarakat dalam tata cara pembentukan kecamatan.
Mengingat pentingnya Forum Perencanaan Pemekaran Kecamatan dan Musrenbang sebagal sarana dan ruang publik bagi masyarakat kecamatan, maka periu dladakan perubahan cara berpikir, prosedur, mekanisme dan cara bertindak dalam penencanaan pemekaran kecamatan ke depannya. Selaln itu telah dfbuktikan bahwa tidak selamanya mobilisasi itu buruk, mengingat masyarakat Indonesia telah cukup lama berada dalam suasana pemerintahan sentralistik-otoriter sekalipun dalam tata pemerintahan sudah mengalami reformasi. Perubahan perlu dladakan secara perlahan dengan melihat kepada kondisi nyata dan sosial budaya masyarakat setempat."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T22155
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"makalah disampaikan dalam seminar revitalisasi dan reintrepetasi nilai-nilai hukum tidak tertulis dalam pembentukan dan penemuan hukum, diselenggarakan oleh BPHN DEPKUMHAM RI Sulawesi Selatan taggal 28-30 september 2005 di makassar"
300 MHN 1:2 2006
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Sjamsudin
959.84 LUB s 1
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>