Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 225775 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irfan Ridwan Maksum
"Pengelolaan air irigasi berhubungan erat dengan sistem pemerintahan yang dikembangkan di suatu negara. Di Belanda dikenal melalui waterschappen yang pengernbangannya didasari oleh mekanisme desentralisasi fungsional. Di negara berkembang, menurut pakar-pakar pemerintahan daerah hampir dirancukan oleh konsep delegasi seperii diakui oleh Cheema, Rondinelli dan Nellis.
Di negara-negara maju seperti Belanda, Jepang, USA, dan Jerman pengembangan praktek lembaga semaoam ini ditandai oleh sifat-sifat otonom yang sejajar dengan pemerintah daerah dalam konstelasi sistem administrasi negaranya Lembaga ini bersifat khusus dan otonom di tingkat lokal mengerjakan fungsi yang spesifik. Baik di negara Kesatuan maupun negara Federal terdapat lembaga tersebut. Lembaga ini pertanda sebagai kompleksnya sistem administrasi negara dimana persoalan sosial-ekonomi masyarakat tidak melulu diselesaikan oleh tingkatan pemerintahan yang selama ini dikenal, melainkan dapat dikernbangkan Iembaga khusus yang otonom tersebut.
Penelitian ini membandingkan antara praktek pengelolaan air irigasi tertier di Kabupaten dan Kota Tegal dengan model Dharma Tirta, Subak di Kabupaten Jembrana Bali, serta di Hulu Langat Malaysia. Alasan mengangkat ketiganya adalah sama-sama menangani persoalan air irigasi. Malaysia telah lama mengembangkan dewan sumberdaya air di tingkat Nasional dan Negara Bagian. Oleh karena analisis perbandingan menuntut harus dipenuhinya prinsip-prinsip ketepatan dalam membandingkan antar obyek, maka ketiga lokasi mencerminkan kesederajatan tingkatan, yakni pada tingkatan kedua dalam sistem pemerintahan. Penelitian ini tidak mempersoalkan bentuk negara, sehingga walaupun Hulu Langat tepat di bawah Negara Bagian Selangor, yang seharusnya seoara normatif berbanding dengan Provinsi di Indonesia; dalam penelitian ini disejajarkan dengan Kabupatenf Kota ditilik dari luas wilayah dan keseluruhan jenjang pemerintahan di Malaysia.
Pendekatan verstehen menjadi kerangka umum metodologis karya ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik penggalian data dilakukan dengan triangulasi-eklektik. Disamping itu, berbagai key informan diperlukan dalam penelitian karya ini dengan teknik analisis multilevel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga praktek bukanlah ejawantah dari desentralisasi fungsional walaupun di Indonesia potensial mengaran ke dalam praktek desentralisasi fungsional, sedangkan di Malaysia sepenunnya sentralisasi melalui aparatus dekonsentrasi dengan karakter masing-masing Praktek desentralisasi di Indonesia khususnya di bidang irigasi, baru menyangkut desentralisasi territorial, sedangkan desentralisasi fungsional tidak dipraktekkan meskipun wacana akademik dan potensi serta kebutuhan akan adanya lembaga yang merupakan perwujudan desentralisasi fungsional sudah muncul. Di tingkatan mikro menunjukkan terdapatnya kegagalan dalam pengelolaan urusan irigasi tersier khususnya dan urusan irigasi pada umumnya. Kegagalan tersebut juga didorong oleh kondisi makro persoalan distribusi urusan sektor irigasi yang berpaku pada desentralisasi teritorial semata. Sementara itu, pengaturan kawasan khusus pada level makro pun tidak terkait dengan fungsi irigasi. Hal ini disebabkan oleh adanya daya dukung ekonomi politik yang rendah dari sektor irigasi pada umumnya dan irigasi tersier pada khususnya.
Implikasi akademik dan praktis dari penelitian ini adalah bahwa konsep desentralisasi dan pemerintahan daerah dalam wacana akademik Indonesia khususnya memerlukan pengembangan konsep desentralisasi fungsional secara komprehensif terkait konstruksi adminisrasi negara. Kuatnya wacana desentralisasi teritorial menjadi penyebab konstruksi distribusi urusan irigasi hanya berpaku pada model distnbusi pada lingkup desentralisasi teritorial.
Selanjutnya perlu dilakukan penelilian mengenai daya jangkau organisasi ingasi Subak dan dharma tirta, disamping penelitian-penelitian terhadap perlunya mengotonomikan organisasi tersebut pada jenjang yang cukup radikal yang menempatkan petani sebagai bagian dalam proses pengisian struktur politik terlepas dari pemerintahan daerah yang selama ini ada. Penelitian mengenai dampak (ekstmalitas) organisasi pengelola irigasi perlu dilakukan bersamaan dengan uji kepentingan atau nilai strategis kelembagan tersebut bagi masyarakat. Kajian terhadap sektor Iain pun memungkinkan untuk dilakukan.
Terhadap aras empirik, Pemerintah perlu membenahi organisasi pengairan di level grassroots dalam kerangka peningkatan kinerja pertanian serta pengelolaan sumberdaya air secara holistik bahkan sampai terciptanya regime irigasi lokal. Perubahan pasal 18 UUD 1945 agar Iebih tegas kembali memasukkan konsep desentralisasi fungsional yang pernah digunakan pada 1920-an oleh Hindia Belanda diperlukan dalam kerangka kepentingan kemajuan sektor pertanian sebagai sektor yang sangat tergantung kepada urusan irigasi di Indonesia.

Irrigation management closely relates to the distribution of functions among levels of government. It also has a hierarchical system from primary to tertiary level of cannal. The jurisdiction of the irrigation management creates a territory which does not always be symmetric with the administrative governmental area. This nature of irrigation implies an ambiguity of some existing institutions for tertiary water irrigation management at the grassroot level in term of decentralization and local govemment in Indonesia.
In the Netherlands, there are waterschappens instititution which have been established based on functional decentralization for managing irrigation. In the developing countries, functional decentralization has been mis-interpreted by delegation concept according to Cheema, Rondinelli and Nellis_ Functional decentralization in developed countries such as Netherland, Japan, USA, and Germany, are indicated by the existence of autonomous body in the local level. This institution is specific in the nature according to the function should be carried out.
Within both the Unitary state and the Federal state, the aformentioned institution can be established to retiect the complexity of the state. It shows that social and economic problems can be managed not only by local government based on territorial decentralization as ordinary local public body, but also by local institution based on functional decentraiization mechanism as special local public body.
This research compared tertiary irrigation management in the Municipality and Regency of Tegal, the Regency of Jembrana, and the Regency of Hulu Langat Selangor Malaysia. Malaysia has been developing water board at National and State Level. Although the two countries differed in govemmental arrangements, the locus used in this research experienced the same level of governments.
Verstehen has been as a general framework of this research approach. Qualitative and descriptive were the method of this research. Data are gathered using eclectic-triangulation methods and analyzed with multilevel tools.
This research concluded that the tertiary irrigation in those three locus in Indonesia were not established based on functional decentralization, eventhough it has potential to do so. It is different from Malaysia which is fully centralized through deooncentration. Only the teritorial decentralization is the basic of tertiary irrigation management in indonesia. Functional decentralization is not being practiced in tertiary irrigation management both in Indonesia and Malaysia.
At the micro level, it is showed that there are some failures in tertiary irrigation management. These failures were results from macro level condition on distribution of functions among levels of govemment that were being developed just based on territorial decentralization concept. This condition created a weak tertiary irrigation institution. Meanwhile, special territory which developed according the law number 32 of 2004 on Local Governance does not relate to irrigation function- lt happened because of low political economic capabilities of irrigation sector, especially in tertiary irrigation level.
There are some academic and practical implications of this research. First, the discourse on decentralization and local government in Indonesia should be developed towards the concept of functional decentralization. Strong discourse on territorial decentralization an sich caused the distribution of functions among levels of government limited to this model distribution of functions in Indonesian local govemment.
Second, advanced research for analyzing tapering of Subak or Dharma Tirta should be conducted, rather than research that analyze the urgency of this organization's autonomy to radical stage which place the farmer as a part of political structure. Future research on irrigation management should be conducted with regards to its positive as well as negative externalities.
Empirically, Government should improve the performance of irrigation organization at the grassroot level in order to increase the whole agricultural performance which creating special local regime in the irrigation management. Furthermore, amandment to the constitution of 18th article should induce the concept of functional decentralization that was practiced in Indonesian local government system in 1920."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
D805
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irfan Ridwan Maksum
"Penelitian ini membandingkan antara praktik pengelolaan air irigasi tertier di Kabupaten dan Kota Tegal dengan model Dharma Tirta, Subak di Kabupaten Jembrana Bali, dan di Hulu Langat, Malaysia. Oleh karena analisis perbandingan menuntut harus dipenuhinya prinsip-prinsip ketepatan dalam membandingkan antarobyek, maka ketiga lokasi mencerminkan kesederajatan tingkatan, yakni pada tingkatan kedua dalam sistem pemerintahan. Penelitian ini tidak mempersoalkan bentuk negara, sehingga walaupun Hulu Langat tepat di bawah Negara Bagian Selangor, yang seharusnya secara normatif berbanding dengan Provinsi di Indonesia; dalam penelitian ini disejajarkan dengan Kabupaten/Kota ditilik dari luas wilayah dan keseluruhan jenjang pemerintahan di Malaysia. Pendekatan verstehen menjadi kerangka umum metodologis karya ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik penggalian data dilakukan dengan triangulasi-eklektik. Di samping itu, berbagai key informan diperlukan dalam penelitian karya ini dengan teknik analisis multilevel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga praktik bukanlah ejawantah dari desentralisasi fungsional walaupun di Indonesia potensial mengarah ke dalam praktik desentralisasi fungsional, sedangkan di Malaysia sepenuhnya sentralisasi melalui aparatus dekonsentrasi dengan karakter masing-masing. Praktik desentralisasi di Indonesia khususnya di bidang irigasi, baru menyangkut desentralisasi territorial, sedangkan desentralisasi fungsional tidak dipraktikkan meskipun wacana akademik dan potensi serta kebutuhan akan adanya lembaga yang merupakan perwujudan desentralisasi fungsional sudah muncul. Di tingkatan mikro menunjukkan terdapatnya kegagalan dalam pengelolaan urusan irigasi tersier khususnya dan urusan irigasi pada umumnya. Kegagalan tersebut juga didorong oleh kondisi makro persoalan distribusi urusan sektor irigasi yang berpaku pada desentralisasi teritorial semata. Pemerintah perlu membenahi organisasi pengairan di level grassroots dalam kerangka peningkatan kinerja pertanian dan pengelolaan sumberdaya air secara holistik bahkan sampai terciptanya regime irigasi lokal. Perubahan pasal 18 UUD 1945 agar lebih tegas kembali memasukkan konsep desentralisasi fungsional yang pernah digunakan pada 1920-an oleh Hindia Belanda.

This research compared tertiary irrigation management in the Municipality and Regency of Tegal, the Regency of Jembrana, and the Regency of Hulu Langat Selangor Malaysia. Malaysia has been developing water board at National and State Level. Although the two countries differed in governmental arrangements, the locus used in this research experienced the same level of governments. Verstehen has been as a general framework of this research approach. Qualitative and descriptive were the method of this research. Data are gathered using eclectic-triangulation methods and analyzed with multilevel tools. This research concluded that the tertiary irrigation in those three locus in Indonesia were not established based on functional decentralization, eventhough it has potential to do so. It is different from Malaysia which is fully centralized through deconcentration. Only the teritorial decentralization is the basic of tertiary irrigation management in Indonesia. Functional decentralization is not being practiced in tertiary irrigation management both in Indonesia and Malaysia. Empirically, Government should improve the performance of irrigation organization at the grassroot level in order to increase the whole agricultural performance which creating special local regime in the irrigation management. Furthermore, amandment to the constitution of 18th article should induce the concept of functional decentralization that was practiced in Indonesian local government system in 1920."
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 2006
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Irfan Fahmi
"Penelitian ini membandingkan antara praktik pengelolaan air irigasi tertier di Kabupaten dan Kota Tegal dengan model
Dharma Tirta, Subak di Kabupaten Jembrana Bali, dan di Hulu Langat, Malaysia. Oleh karena analisis perbandingan
menuntut harus dipenuhinya prinsip-prinsip ketepatan dalam membandingkan antarobyek, maka ketiga lokasi
mencerminkan kesederajatan tingkatan, yakni pada tingkatan kedua dalam sistem pemerintahan. Penelitian ini tidak
mempersoalkan bentuk negara, sehingga walaupun Hulu Langat tepat di bawah Negara Bagian Selangor, yang
seharusnya secara normatif berbanding dengan Provinsi di Indonesia; dalam penelitian ini disejajarkan dengan
Kabupaten/Kota ditilik dari luas wilayah dan keseluruhan jenjang pemerintahan di Malaysia. Pendekatan verstehen
menjadi kerangka umum metodologis karya ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan
tipe deskriptif. Teknik penggalian data dilakukan dengan triangulasi-eklektik. Di samping itu, berbagai key informan
diperlukan dalam penelitian karya ini dengan teknik analisis multilevel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga
praktik bukanlah ejawantah dari desentralisasi fungsional walaupun di Indonesia potensial mengarah ke dalam praktik
desentralisasi fungsional, sedangkan di Malaysia sepenuhnya sentralisasi melalui aparatus dekonsentrasi dengan
karakter masing-masing. Praktik desentralisasi di Indonesia khususnya di bidang irigasi, baru menyangkut desentralisasi
territorial, sedangkan desentralisasi fungsional tidak dipraktikkan meskipun wacana akademik dan potensi serta
kebutuhan akan adanya lembaga yang merupakan perwujudan desentralisasi fungsional sudah muncul. Di tingkatan
mikro menunjukkan terdapatnya kegagalan dalam pengelolaan urusan irigasi tersier khususnya dan urusan irigasi pada
umumnya. Kegagalan tersebut juga didorong oleh kondisi makro persoalan distribusi urusan sektor irigasi yang berpaku
pada desentralisasi teritorial semata. Pemerintah perlu membenahi organisasi pengairan di level grassroots dalam
kerangka peningkatan kinerja pertanian dan pengelolaan sumberdaya air secara holistik bahkan sampai terciptanya
regime irigasi lokal. Perubahan pasal 18 UUD 1945 agar lebih tegas kembali memasukkan konsep desentralisasi
fungsional yang pernah digunakan pada 1920-an oleh Hindia Belanda.
This research compared tertiary irrigation management in the Municipality and Regency of Tegal, the Regency of
Jembrana, and the Regency of Hulu Langat Selangor Malaysia. Malaysia has been developing water board at National
and State Level. Although the two countries differed in governmental arrangements, the locus used in this research
experienced the same level of governments. Verstehen has been as a general framework of this research approach.
Qualitative and descriptive were the method of this research. Data are gathered using eclectic-triangulation methods and
analyzed with multilevel tools. This research concluded that the tertiary irrigation in those three locus in Indonesia were
not established based on functional decentralization, eventhough it has potential to do so. It is different from Malaysia
which is fully centralized through deconcentration. Only the teritorial decentralization is the basic of tertiary irrigation
management in Indonesia. Functional decentralization is not being practiced in tertiary irrigation management both in
Indonesia and Malaysia. Empirically, Government should improve the performance of irrigation organization at the
grassroot level in order to increase the whole agricultural performance which creating special local regime in the
irrigation management. Furthermore, amandment to the constitution of 18th article should induce the concept of
functional decentralization that was practiced in Indonesian local government system in 1920."
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
PDF
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"This research aims to analyze water balance model of intermittent irrigation for SRI implemented paddy cultavisi..."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hermawan Kusumartono
"Keberhasilan pembangunan irigasi yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah telah memberikan andil yang besar kepada pencapaian swasemda beras pada tahun 1984. Keberhasilan tersebut tidak bisa dipertahankan dengan baik karena pengelolaan yang tidak rnemadai sehingga mengakibatkan penurunan fungsi jaringan irigasi sebesar 40% dari fungsi optimalnya. Penurunan fungsi ini telah mempengaruhi kondisi ketahanan pangan nasional, dimana saat ini Indonesia menjadi negara pengimpor beras. Untuk itu, pemerintah melakukan perubahan yang mendasar dalam pengelolaan irigasi dengan dikeluarkannya Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi (PKPI). Implikasi yang menonjol dari kebijakan ini adalah adanya peran dan wewenang perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A) yang besar dengan menempatkannya sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama dalam irigasi yang menjadi tanggung jawabnya. Diharapkan dengan kebijakan ini pengelolaan irigasi dapat berjalan secara optimal sehingga fungsi jaringan dapat lebih meningkat. Pada kenyataannya keberadaan organisasi P3A/GP3A/IP3A menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan kegiatannya untuk mengelola irigasi secara optimal. Hal ini disebabkan keterbatasan modal yang dipunyai organisasi P3A/GP3A/IP3A, yaitu modal sosial, modal fisik, modal manusia dan modal alam.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka penelitian dilakukan dengan mengambil lokasi di Daerah Irigasi Cihea, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif untuk menjelaskan permasalahan yang :"ada dan menjelaskan berkerjanya modal sosial, modal fisik, modal manusia dan modal alam dalam pengelolaan irigasi. Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, pendekatan ini dipilih karena pendekatan ini lebih efektif digunakan dalam menemukan dimensi-dimensi penting dari struktur tindakan kolektif yang berhubungan dengan pengelolaan irigasi. Sumber data utama penelitian ini adalah data primer yang digali dari beberapa sumber yag terkait dengan pengelolaan irigasi, baik dari kalangan pemerintah maupun petani yang tergabung dalam P3A/GP3A/IP3A. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara mendalam (indepth interview) dengan informan terpilih dan pengamatan langsung (observasi}. Data tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan menyeleksi dan menyederhanakan data dan menghubungkannya kembali dengan konsep dan perrnasalahan serta tujuan penelitian. Analisis ini merupakan teknik yang bersifat interaktif dengan tiga bagian proses penting, yaitu reduksi data, penyajian dan verifkasi/penarikan kesimpulan. Sedangkan data sekunder yang ada dianalisis dengan menggunakan teknik kajian dokumen.
Kerangka konseptual dalam penelitian ini dibangun dari konsep bekerjanya modal yang ada dalam pengelolaan irigasi, yaitu modal sosial, modal fisik, modal manusia dan modal alam. Masing-masing modal tersebut tidak bisa bekerja sendirisendiri, tetapi saling bersinergi antara satu dengan lainnya dalam pengelolaan irigasi. Dari sinergi antar modal tersebut, terlihat peran yang cukup dominan dart modal sosial dalam. mensinergikan modal lainnya untuk menciptakan pengelolaan irigasi yang optimal.
Beberapa temuan penting di lapangan adalah : 1 } Keberadaan jaringan irigasi mempengaruhi struktur dan aktifitas organisasi kelembagaan perkumpulan petani pemakai air, yang ditunjukkan dengan struktur yang semakin besar maka aktifitas dan interaksi sosial dalam pengelolaan irigasi semakin lemah. 2) Dalam pengelolaan irigasi memerlukan modal manusia secara individual tetapi juga memerlukan modal manusia secara berkelompok, yang merupakan modal sosial. 3) Adanya krisis kepercayaan dan krisis kepemimpinan didalam organisasi P3A/GP3A/IP3A, yang menyebabkan melemahnya modal sosial dalam organisasi. 4) Modal sosial akan muncul dengan kuat pada saat terjadi keterbatasan air di musim kemarau, yang terlihat dalam pembagian air yang adil dan merata di kalangan anggota P3A. 5). Keterbatasan modal alam terwujud dalam kepemilikan lahan yang sempit oleh para anggota P3A.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu terdapat adanya sinergi modal sosial, modal fisik, modal manusia dan modal alam dalam pengelolaan irigasi, dan pada dasarnya dalarn pengelolaan irigasi harus terjadi sinergi antar modal tersebut untuk rnenghasiika,i kinerja jaringan yang semakin meningkat. Sinergi yang paling kuat terjadi adalah antara modal sosial dengan modal alam, sedangkan sinergi yang paling lemah adalah liner antara modal sosial dengan modal manusia. Untuk itu sinergi yang paling penting adalah sinergi yang paling lemah karena sinergi inilah yang merupakan prioritas untuk diperkuat guna mewujudkan pengelolaan irigasi yang optimal, dengan tidak meninggalkan perkuatan sinergi antar modal lainnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, diusulkan saran-saran yaitu : perlu adanya bimbingan, pelatihan dan pendampingan dalarn berorganisasi dan peningkatan kemampuan teknis baik untuk pengurus maupun anggota, guna memperkuat sinergi modal sosial dengan modal manusia. Juga perlu dilakukan penguatan status manajemen organisasi P3A/GP3A/IP3A untuk memperkuat sinergi yang terjadi antara modal sosial dengan modal fisik. Selain itu diusulkan para anggota P3A membentuk koperasi untuk meningkatkan kesejahteraannya sehingga mendukung kegiatan pengelolaan irigasi. Saran-saran yang diusulkan telah dituangkan dalam bentuk proposal kegiatan pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A dalam rangka mendukung program pennyerahan kewenangan pengelolaan irigasi (turn over program)."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12382
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alma`arif
"ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis praktek pengelolaan irigasi, pendidikan dan perdagangan bebas dihubungkan dengan konsep desentralisasi fungsional dalam kerangka kebijakan desentralisasi di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konstruktivis yang biasa juga disebut pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tidak diadopsinya desentralisasi fungsional dalam kebijakan desentralisasi di Indonesia pada urusan pengairan, pendidikan, dan perdagangan bebas. Tidak diakomodasinya lembaga politik, independensi petani, integrasi sungai dan jaringan irigasi, dan konstitusi negara merupakan faktor-faktor dari urusan irigasi. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan desentralisasi fungsional tidak diadopsi pada urusan pendidikan adalah eksistensi dewan pendidikan, independensi sekolah, devolusi pengelolaan pendidikan, dan konstitusi negara. Sementara untuk urusan perdagangan bebas, faktor kelembagaan pemerintahan Batam, struktur keanggotaan dewan kawasan, ketidakjelasan BP. Batam dalam sistem ketatanegaraan, serta konstitusi negara menjadi faktor tidak diakomodasinya desentralisasi fungsional pada urusan perdagangan bebas. Pada umumnya, pengaturan oleh konstitusi merupakan penyebab umum tidak diadopsinya desentralisasi fungsional. Konstruksi tata kelola desentralisasi dalam kebijakan desentralisasi di Indonesia kedepan khususnya pada sektor irigasi, pendidikan, dan perdagangan bebas dapat dilakukan secara bertahap dimulai dari kerjasama antar daerah, kolaborasi pusat dan daerah dalam bentuk dewan hingga menuju pembentukan lembaga berbasis desentralisasi fungsional.

ABSTRACT
This research analyze the practice of irrigation, education, and free trade governance linked with functional decentralization concept in Indonesia decentralization policy frame. This research use constructivist approach and qualitative descriptive method. Research result find several factors that cause functional decentralization in Indonesia decentralization policy for irrigation, education, and free trade is not adopted. Political institution is not adopted, independence of the farmers, integration of river and irrigation web, and state constitution, are the factors from irrigation side. Several factors in education are the existence of educational boards, the independence of school, devolution in education governance, and state constitution. For free trade, the institution of Batam governance, members structure in Batam boards, the uncertainty of BP. Batam in Indonesia administration structure, and state constitution, which make functional decentralization is not adopted. Generally, state constitution is major factor of functional decentralization is not adopted.The Construction of Decentralization in the Future of Indonesia Decentralization Policy especially in irrigation, education, and free trade can be done gradually begin from inter local government cooperation, state local collaboration in boards until establishing the functional decentralization organization."
[;;;, ]: 2017
T48777
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nono Hartono
"Pelaksanaan program penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi, dari pemerintah kepada P3A, pada awalnya didorong keinginan pemerintah untuk melaksanakan Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi (PKPI). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 1999 dan PP No 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi. Keberhasilan pelaksanaannya sangat tergantung kepada kesiapan P3A untuk mampu dan siap menerima penyerahan kewenangan pengelolaan jaringan irigasi. Tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kesiapan pemerintah untuk menyerahkan kewenangan pengelolaan irigasi kepada organisasi P3A.
Pelaksanaan kebijakan ini telah mempengaruhi perubahan sosial masyarakat dalam pengelolaan irigasi. Proses pelaksaaan program PPI telah melalui berbagai tahapan kegiatan, namun hasilnya belum sesuai dengan yang diharapkan, karena dalam pelaksanaannya masih berorientasi kepada target ketimbang proses pelaksanaan. Hal ini memperlihatkan belum adanya perubahan paradigma pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai obyek dan subyek pembangunan.
Berbagai tahapan kegiatan telah dilakukan di tingkat lokasi diawali kegiatan Profil Sosio Ekonomi Teknik dan Kelembagaan (PSETK), kegiatan ini didasarkan bahwa, pembangunan yang dalam setiap kawasan ekologi, membutuhkan solusi khusus berdasarkan data kultural dan data ekologi setempat. Karena itu, pembangunan berwawasan ekologi dilaksanakan berdasarkan kriteria pembangunan yang dihubungkan dengan setiap kasus tertentu, dan penyesuaian diri terhadap lingkungan. Untuk memperkuat organisasi P3A, telah ditugaskan Tenaga Pendamping Petani (TPP) yang direkruit dari kalangan LSM dan perguruan tinggi.
Walaupun bentuk organisasi instansi pemerintah telah mengalami perubahan, baik struktur, tanggung jawab maupun kewenangannya, tetapi belum diimbangi dengan adanya perubahan paradigrna, hal ini ditujukan dengan lemahnya komitmen dalam upaya mendorong penguatan posisi dan peran masyarakat dalam pengelolaan jaringan irigasi. Adanya program PPI menimbulkan rasa ketakutan dari petugas, karena merasa akan kehilangan perannya dalam pengelolaan jaringan irigasi. Kondisi tersebut menimbulkan langkah-langkah kontradiktif dengan upaya penguatan organisasi P3A, padahal komitmen aparat pemerintah sangat berpengaruh terhadap motivasi pengurus P3A dan angggotanya dalam mengembangkan organisasinya.
Sedangkan proses perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat dapat dilihat dari fungsi adaptasi sosial masyarakat dalam bentuk organisasi P3A dan kepengurusan yang mampu untuk mengorganisir sumberdaya yang ada dalam daerah itu, seperti pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Fungsi integrasi, mengatur pola hubungan antara unit organisasi P3A, gabungan P3A, sehingga dapat membangun solidaritas untuk mencapai tujuan bersama. Pemeliharaan pola yang tersembunyi, dalam bentuk pemeliharaan sistem, yaitu melakukan sosialisasi tentang pengurus dan aturan main organisasi (AD/ART) untuk mendorong pengurus dan anggota P3A mau melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Atas dasar perubahan yang terjadi, secara prinsip Organisasi P3A siap menerima penyerahan pengelolaan jaringan irigasi dari pemerintah, kesiapan tersebut ditunjukan dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh petani seperti; perubahan struktur organisasi P3A yang sesuai dengan tuntutan perubahan dan kebutuhan pelayanan kepada anggotanya. Bentuk struktur organisasi P3A di daerah irigasi Cihea terdiri dari; unit P3A, Gabungan P3A dan Induk P3A, sedangkan di daerah irigasi Susukan Gede hanya unit P3A dan gabungan P3A. Kesiapan lain yaitu, organisasi P3A legalitas formal telah diakui, karena di kedua daerai irigasi organisasi P3Anya telah mempunyai AD/ART P3A yang telah disahkan oleh Bupati. Perbedaan bentuk struktur tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi fisik jaringan irigasi.
Kemampuan teknis operasi dan perneliharaan jaringan irigasi oleh P3A, telah mampu dilakukan terutama untuk kegiatan pembabatan rumput, pengangkatan sedimentasi dan penutupan saluran bor. Sedangkan untuk pengaturan air baik di Cihea maupun di Susukan Gede telah mempunyai jadwal pergiliran air sesuai hasil musyawarah. Tetapi untuk pengooperasian pintu bendung di kedua lokasi ini sementara ini masih tetap dilakukan oleh petugas pemerintah, karena apabila salah operasi akan sangat beresiko. Sedangkan sumber pembiayaan untuk pengelolaan irigasi berasal dari iuran anggota, sebesar 50 kg/ha/ musim. Tetapi hasilnya belum mampu untuk membiayai pelaksanaan operasi dan pengelolaan jaringan irigasi. Untuk itu, sumber pembiayaan dari pemerintah menjadi sangat penting untuk tetap menjaga keberlanjutan fungsi jaringan irigasi.
Untuk memperkuat pelaksanaan implementasi PPI, dalam pelaksanaannya dibentuk kelompok kerja irigasi. Unsur keanggotaanya masih didominasi oleh aparat birokrasi pemerintah yang mewakili berbagai dinas instansi pada tingkat kabupaten dan kecamatan. Sementara unsur diluar pemerintah hanya diwakili oleh beberapa orang pengurus P3A dari kedua daerah irigasi. Keberadaannya didasarkan bahwa, pengelolaan irigasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga perlu melibatkan stakeholders lain yang punya kepedulian terhadap nasib petani, karena irigasi tidak hanya dilihat dari perspektif telmis saja, melainkan juga perlu dilihat dari perspektif sosial."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14423
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Iriana Djajaatmadja
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2007
341.44 BAM h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Iriana Djajaatmadja
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2007
341.44 BAM h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>