Ditemukan 1550 dokumen yang sesuai dengan query
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013
324.6 JIM m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Dewan Pers, 2001
070 Men
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Farid Muhdi
"Keberadaan penyelenggara Pemilu yang baik sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam menjalankan tugasnya, KPU dan Bawaslu harus independen, netral, dan taat kepada undang-undang dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diberikan amanat untuk menjaga independensi KPU dan Bawaslu dan memastikan penegakan etika oleh keduanya. Skripsi ini membahas sejauh mana peran dan wewenang DKPP dalam penegakan etika oleh penyelenggara Pemilu di Indonesia, mulai dari menerima laporan hingga menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan maupun anggota KPU dan Bawaslu, serta petugas penyelenggara Pemilu, baik yang tetap maupun yang tidak tetap.
The presence of a good election management body is critical to ensure election implementation is in accordance with mandate of the 1945 Constitution of Indonesia. According to Law Number 15 of 2011 governing Election Management Body, election management body consists of General Election Commission (KPU) and Election Supervisory Body (Bawaslu). In carrying out their duties, both KPU and Bawaslu must be independent, neutral, and complying with laws and Code of Ethics of Election Management Body. According to Law Number 15 of 2011, the Honorary Council of Election Management Body (DKPP) is given a mandate to keep KPU and Bawaslu's independence and to ensure ethics enforcement done by these bodies. This essay discusses the scope of DKPP's roles and authority in ethics enforcement by Election Management Body in Indonesia, starting from receiving a report to taking action against ethics code violations done by heads or members of KPU and Bawaslu, and officers of Election Management Body, either permanent or temporary officers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55664
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yulianto
Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2010
324 YUL m
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Yulianto
Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2010
324YULM001
Multimedia Universitas Indonesia Library
Yulianto
Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2010
324YULM002
Multimedia Universitas Indonesia Library
"Tap MPR RI nomor X/MPR 1998 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara mengamanatkan agar menyiapkan sarana dan prasarana, program aksi dan perundang-undangan bagi tumbuh dan tegaknya penyelenggara negara..."
SEKNEG 32 (2014)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Nur Hidayat Sardini
Jakarta: LP2AB (Lembaga Pengembangan Pendidikan Anak Bangsa), 2015
324.6 NUR m
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Didik Supriyanto
Jakarta: USAID, 2007
324.6 Sup m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Etika pada dasarnya mengajarkan dan menekankan kepada setiap individu termasuk penyelenggara pemilu untuk mengambil sikap dan memastikan tindakan apapun yang dilaksanakan dengan senantiasa bersandarkan pada nilai-nilai moral. Etika merupakan elemen penting yang harus ditaati oleh setiap penyelenggara pemilu, karena merupakan salah satu aspek fundamental dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, untuk menegakkan Kode Etik penyelenggara pemilu, maka dibentuklah Dewan Kehormatan Penyelenggara Umum (DKPP) yang bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas KPU dan Bawaslu agar Pemilu tentu berjalan dengan baik dan benar. DKPP adalah lembaga ethic yang didesain sebagai badan peradilan etika (court of ethics), dengan menerapkan model persidangan bersifat terbuka dan menerapkan semua prinsip layaknya dalam sebuah peradilan. Sehingga, bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik, DKPP dapat memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, yaitu terdiri dari sanksi teguran tertulis, sanksi pemberhentian sementara, dan sanksi pemberhentian tetap. Apabila putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final dan binding)"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library