Kata Kunci: Harta Kawin, Perkawinan Campuran, Pemisahan Harta
Keywords: Marriage Assets, Mixed Marriage, Property Separation
"
Dalam Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT XY terdapat satu klausula yang mengesampingkan ketentuan Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dalam suatu perjanjian untuk menuntut pembatalan perjanjian. Pengesampingan suatu ketentuan hukum dapat dilakukan dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana termaktub dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah apakah Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat mengesampingkan Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selanjutnya apakah klausula pengesampingan tersebut memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan apakah PT XY dapat membatalkan perjanjian tersebut berdasarkan Pasal 1320 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengingat telah adanya klausula mengesampingkan Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam menjawab permasalahan-permasalahan tersebut diadakan penelitian hukum dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, dan teori mengenai asas kebebasan berkontrak. Hasilnya, bahwa Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak dapat untuk mengesampingkan Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sekaligus menjawab bahwa klausula yang mengatur pengenyampingan Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan PT XY dapat membatalkan perjanjian dengan dasar Pasal 1320 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
In the PT XY Shareholder Loan Agreement, there is one clause that waives the provisions of Article 1331 of the Indonesian Civil Code, which is a provision that gives rights to an inept party to an agreement to demand a cancellation of the agreement. Waiver of a legal provision can be based on the principle of freedom of contract as stipulated in Article 1338 of the Indonesian Civil Code. Based on this, the problem raised in this thesis is whether Article 1338 of the Indonesian Civil Code can waives Article 1331 of the Indonesian Civil Code, furthermore whether the waiving clause fulfills the validity terms of an agreement under Article 1320 paragraph (4) of the Indonesian Civil Code, and whether PT XY can cancel the agreement based on Article 1320 paragraph (2) of the Indonesian Civil Code, given the existence of the clause that waives Article 1331 of the Indonesian Civil Code. To answering these problems, legal research is carried out using the normative juridical research method, and the theory of the principle of freedom of contract. The results are that Article 1338 of the Indonesian Civil Code cannot waives Article 1331 of the Indonesian Civil Code, and at the same time responds that the clause governing the waives of Article 1331 of the Indonesian Civil Code does not meet the validity terms of an agreement under Article 1320 paragraph (4) of Indonesian Civil Code, and PT XY can cancel the agreement on the basis of Article 1320 paragraph (2) of Indonesian Civil Code.
"
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak mengikat apabila mengandung kausa yang terlarang, palsu, atau tidak mengandung kausa. Namun, pasal ini tidak mengatur penjelasan lebih lanjut terhadap kata kausa atau sebab. Selain itu, terhadap kausa yang palsu, kerancuan juga rawan timbul karena persetujuan dengan kausa/sebab yang palsu merupakan persetujuan yang secara kasat mata merupakan persetujuan yang sah, sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi kausanya tersebut. Apalagi kausa merupakan salah satu syarat sah sahnya perjanjian yang objektif, yang mana apabila tidak terpenuhi akan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, hukum harus dapat memperjelas ketentuan tersebut terutama untuk kepastian hukum dalam praktiknya. Tulisan ini akan menganalisa lebih mendalam terhadap masalah-masalah tersebut berdasarkan doktrin dan putusan-putusan pengadilan di Indonesia dengan metode penelitian yuridis-normatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, menurut doktrin, dan putusan-putusan pengadilan, meskipun telah terdapat kesamaan pendapat akan perbedaan antara kausa dan motif, sampai saat ini belum terdapat kesatuan pendapat mengenai penafsiran kausa itu sendiri. Perbedaan pendapat ini pun juga mempengaruhi disparitas penafsiran kausa dalam putusan-putusan pengadilan, sehingga seringkali menyebabkan penerapan huknumya menjadi kurang tepat.
As stipulated in Article 1335 of the Indonesian Civil Code, an agreement shall not be enforceable or binding when its cause is forbidden, false, or does not exist. However, the provision does not further elaborate the meaning of the word cause. In addition to that, for fraudulent causes, it is prone to arise confusion since agreements with fraudulent causes in plain sight are often seen as valid agreements, so it is not as easy to identify the causes. Moreover, cause is one of the legal requirements an agreement and is an objective condition, where if this is not fulfilled it will result an agreement as null and void. Therefore, to avoid that, the law itself must clarify the provisions, especially for legal certainty in practice. This paper will analyse further on this matter based on doctrine and court decisions in Indonesia with a research method of juridical-normative and descriptive. According to the research, based on doctrine and court decisions, although there has been a common opinion about the distinction between causes and motives, there has been no consensus for the exact meaning of cause itself. This difference of opinion also affects to the disparity of “cause” interpretation in court decisions, which often results an improper application of law.
Key Words: Causa, Cause, Fraudulent Cause, Simulation Agreement, Pretense Agreement, Obligation, Null and Void.
"