Ditemukan 127607 dokumen yang sesuai dengan query
Purba, Elizabeth Marisa
"Undang-Undang tentang merek yang berlaku di Indonesia, mulai dari UU No. 19 Tahun 1992 hingga UU No. 15 Tahun 2001, belum ada yang mengatur secara jelas mengenai kriteria merek terkenal yang dapat diberi perlindungan di negara ini. Akibatnya, banyak terjadi kasus tindakan pemboncengan merek atau praktik passing off yaitu dengan mendaftarkan merek atas dasar itikad tidak baik terhadap merek yang sudah terkenal dengan cara mendaftrakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal. Dalam hal ini Indonesia merupakan negara anggota Paris Convention dimana hal ini mewajibkan agar peraturan di Indonesia turut sejalan dengan konvensi tersebut dimana konvensi tersebut mengakui mengenai keberadaan merek terkenal di suatu negara harus juga dilindungi di setiap negara anggota lainnya. Penelitian ini bertujuan agar Indonesia memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pemilik hak atas merek terutama merek terkenal yang telah mendaftarkan mereknya atas dasar itikad baik.
Trademark Law in Indonesia, from Law No. 19 of 1992 until Law No. 15 of 2001, none of them giving the clear criteria regarding the well-known trademark that can be protect in Indonesia. As a result, there are a lot of cases about passing off practice where someone registered their trademark based on bad faith against well-known trademark. In this case, they registered their trademark which has similar in principal or in its entire with well-known mark. In fact, Indonesia is a member of Paris Convention which obligate Indonesia to adapt their Trademark Law with Paris Convention where this convention recognize and admit the existence of well-known trademark in a country should be protected in any other country members. This study aims Indonesia to provide a clear legal protection for the owner of trademark, especially for the well-known trademark, who registered their trademark based on good faith."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60811
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Zaslyn Annisa
"Skripsi ini membahas tentang perlindungan yang diberikan kepada pemegang merek terkenal tidak terdaftar dengan berlakunya Pasal 83 dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta untuk menentukan apakah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Merek Indonesia tersebut mengakomodir perlindungan melalui gugatan passing off dengan membandingkan pada ketentuan gugatan passing off di Inggris dan Republik Rakyat Cina. Penelitian hukum ini ialah penelitian normatif yuridis, dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan menghasilkan suatu bentuk penelitian deskriptif. Hasil penelitian hukum dengan membandingkan ketentuan gugatan passing off di Inggris dan Republik Rakyat Cina ialah berlakunya Pasal 83 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak mengakomodir gugatan passing off dalam perlindungan merek di Indonesia. Sehingga, penulis menyarankan untuk mempertimbangkan perubahan pada ketentuan Undang-Undang Merek Indonesia agar dapat memberikan perlindungan terhadap merek terkenal tidak terdaftar.
This undergraduate thesis discussed about the measure of protection provided for the unregistered well known trademark holder by the recent enactment of Indonesia Trademark Law, in which contained in Article 83 of Law No. 20 Year 2016 concerning Trademark and Geographical Indication, and whether the provision provided within the law serve similar measure of protection that catered by passing off lawsuit, using comparison with passing off in United Kingdom and People rsquo s Republic of China. This legal research is juridical normative legal research, conducted by qualitative approach and resulted in a form of descriptive research. The result of this legal research is that by comparing with passing off lawsuit in the United Kingdom and People rsquo s Republic of China, the enactment of Article 83 does not accommodate passing off lawsuit within Indonesia trademark protection. Hence, the author suggests taking into consideration to revised the provision in Indonesia Trademark Law to provide extended protection towards unregistered well known trademark"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yomi Putri Yosshita Dewi
"Skripsi ini membahas mengenai tindakan pemboncengan reputasi atau passing off yang dikenal dalam negara-negara penganut common law system. Passing off dapat terjadi khususnya terhadap merek maupun trade dress suatu produk. Doktrin passing off tidak dikenal di Indonesia. Namun demikian, perbuatan serupa dengan passing off telah banyak terjadi di Indonesia yaitu perbuatan menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang dan/ jasa sejenis dan menggunakan merek yang sama pada keseluruhan dengan merek lain untuk barang/dan atau jasa tidak sejenis.
The focus of this study is about passing off which is known in common law system. Passing off may be occurred especially in trademark and trade dress. Passing off doctrine is not recognized in Indonesia. However, there have been some cases similar to passing off happened in Indonesia which are the using of trademark similar to another trademark for the same type of goods and/or services and the using of trademark which is totally identical with another trademark especially well known mark."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S26268
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Anthonius Kanaris
"Sengketa pelanggaran merek dalam dunia perdagangan tidak terlepas dari adanya itikad buruk dari pelaku usaha untuk memenangkan persaingan yang kadangkala dilakukan secara tidak jujur/ tidak fair. Salah satu tindakan tersebut adalah tindakan passing off. Indonesia yang menganut sistem first to file (adanya keharusan mendaftarkan merek untuk memperoleh perlindungan) sebagai sistem perlindungan merek, pada dasarnya tidak mengenal konsep passing off, karena passing off adalah bentuk perlindungan hukum bagi merek yang tidak terdaftar/ unregistered trademarks. Perkembangan teknologi menyebabkan merek juga mengalami perkembangan dengan munculnya non-traditional trademark seperti merek suara, hologram, tiga dimensi, aroma dan sebagainya yang walaupun belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek namun telah diakomodasi dalam Singapore Treaty on The Law of Trademarks.
Tesis ini bertujuan menganalisis hal yang menarik dari Singapore Treaty apabila dikaitkan dengan bentuk perlindungan hukum merek dan konsep pendaftaran merek di Indonesia serta menganalisis perlu/ tidaknya Indonesia melakukan ratifikasi terhadap Singapore Treaty untuk mengembangkan konsep perlindungan hukum merek di Indonesia. Penelitian yang akan digunakan peneliti adalah bersifat eksploratif dan deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Metode yang peneliti gunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratifikasi Singapore Treaty relevan dilakukan Indonesia bagi perkembangan hukum merek nasional. Adapun hasil ratifikasi sebaiknya dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Merek.
Trademark infringement dispute in world trade cannot be separated from bad faith of entrepreneurs to win the competition which is sometimes done dishonestly/ unfair. One of such action is the act of passing off. Indonesia, which adopts a first to file system (registration is a must to gain protection of trademarks) as a trademark protection system, basically does not recognize the concept of passing off, because passing off is a common law tort which can be used to enforce unregistered trademark rights. Technological developments lead to the developing of trademarks with the emergence of non-traditional trademarks such as sound trademarks, holograms trademarks, three-dimensional trademarks, scent trademarks, etc. Although haven?t been regulated by Law Number 15 Year 2001 concerning Marks, those trademarks have been accommodated in Singapore Treaty on the Law of Trademarks. This thesis aims to analyze the interesting case of the Singapore Treaty in associated with a form of legal protection of the trademarks and the concept of a trademark registration in Indonesia as well as to analyze the needs of Indonesia to ratify Singapore Treaty for development of the concept regarding trademarks protection in Indonesia. This research characters are exploratory and descriptive. Qualitative approach is used by researcher with normative legal research methods and conceptual approach. The results shows that the ratification of the Singapore Treaty is relevant to be implemented in order to develop Indonesia trademarks law. The results of the ratification should be able to be accommodated in the Draft Law on Marks."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42921
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Andrea Testarossa
"Kepastian hukum sangatlah penting dalam iklim usaha, termasuk dalam perihal perlindungan terhadap hak merek. Praktik trademark piracy terjadi ketika terjadi pendaftaran merek oleh seorang individu atas merek yang bukan miliknya dengan itikad buruk. Terkait hal tersebut terdapat dua pokok permasalahan yang diteliti yaitu mengenai bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi Merek terkenal di Indonesia dan bagaimana perbandingan pengaturan dan penerapan perlindungan hukum bagi merek terkenal dari tindakan trademark piracy di Indonesia dan Republik Rakyat Cina. Penulis juga menganalisis sengketa merek terkenal di Indonesia dan Republik Rakyat Cina dan melakukan perbandingan mengenai penerapan peraturan merek terkenal dalam tindakan trademark piracy dengan metode penelitian yuridis-normatif dan dengan pendekatan kualitatif. Walaupun istilah trademark piracy belum diatur secara jelas dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 dan belum diatur secara jelas juga mengenai perlindungan bagi merek terkenal terutama terhadap praktik trademark piracy. Namun pada dasarnya suatu merek terkenal dapat memperoleh perlindungan dari praktik trademark piracy dengan adanya konsep merek terkenal dan itikad buruk.
Legal certainty is very important in the business climate, including in terms of the protection of trademark rights. The practice of trademark piracy occurs when there is a trademark registration by an individual for a trademark that does not belong to him in bad faith. In this regard, there are two main issues studied, namely how to regulate legal protection for well-known marks in Indonesia and how to compare the regulation and application of legal protection for well-known marks from trademark piracy in Indonesia and the People's Republic of China. The author also analyzes well-known trademark disputes in Indonesia and the People's Republic of China and compares the application of well-known trademark regulations in trademark piracy with juridical-normative research methods and with a qualitative approach. Although the term trademark piracy has not been clearly regulated in law number 20 of 2016 and has not been clearly regulated regarding protection for well-known marks, especially against the practice of trademark piracy. But basically a well-known brand can get protection from the practice of trademark piracy with the concept of a well-known brand and bad faith."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mekhdi Ibrahim Johan
"For well-known trademark regulation in Indonesia there is a gap in the legal framework, due to a poor legal system. Indonesia is attractive to some foreign companies in expanding their market, not only because it is a developing country, but also because of its geographical area and fast growing population which are beneficially appealing to foreign companies. Nevertheless, there are still problems regarding well-known trademark in Indonesia, whether it is an infringement, bad faith, or illegal logo replicas. Famous brands have often found themselves struggling with local companies in Indonesia to defend their well-known trademark. Even though the trademark policy has somewhat improved, the case of infringing and bad faith still exists. Therefore, by following the example of the European Union, Indonesia can improve its legal system."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S54149
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nisa Ayu Spica
"Merek sangat penting dalam dunia perdagangan barang ataupun jasa. Merek sebagai salah satu kekayaan intelektual berfungsi sebagai tanda pengenal atau daya pembeda dari merek lainnya. Dapat dikatakan bahwa merek merupakan aset bagi pemilik merek yang bersangkutan, terutama apabila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang baik. Karena pentingnya nilai dari suatu merek bagi pemilik merek yang bersangkutan maka diperlukan perlindungan hukum bagi pemilik merek tersebut dari setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat mendatangkan kerugian bagi pemilik merek tersebut. Perlindungan hukum terhadap merek telah diatur di dalam ketentuan hukum internasional seperti Konvensi Paris, TRIPs, dan sebagainya. Hukum nasional pun telah mengatur ketentuan hukum merek sejak jaman penjajahan hingga saat ini, yaitu Reglement Industriele Eigendom 1912, Undang-Undang No. 21 Tahun 1961, Undang-Undang No. 19 Tahun 1992, Undang-Undang No. 14 Tahun 1997, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Walaupun Undang- Undang Merek yang berlaku saat ini telah diterbitkan sejak tahun 2001, namun hingga saat ini belum terdapat Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa definisi dan juga pengaturan yang penting dalam hukum merek, seperti merek terkenal dan itikad baik, tidak diberikan secara tegas. Seringkali sengketa merek yang timbul disebabkan adanya perbedaan persepsi di antara pemilik merek mengenai apakah suatu merek dianggap terkenal atau tidak dan apakah pemilik merek memiliki itikad baik dalam pendaftaran merek ataupun penguasaan atas merek yang bersangkutan. Merek dapat dibedakan menjadi merek dagang dan merek jasa. Merek jasa dalam usaha kulinari memiliki nilai yang sangat penting bagi pemilik merek yang bersangkutan karena konsumen tidak hanya mengenalinya dari merek yang terpajang di luar restoran tersebut, namun juga ciri khas masakan yang disajikan. Perlindungan hukum terhadap merek jasa terkenal menjadi fokus dalam penulisan tesis ini dengan uraian pembahasan mengenai perkembangan perlindungan hukum terhadap merek jasa terkenal, penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa merek jasa terkenal, dan analisis kasus sengketa merek Waroeng Podjok melawan Warung Pojok.
Trademark is very essential in trade of goods or services. Trademark as one of intellectual property has function as badge or distinctive sign from other trademark. It can be said that trademark is an asset for the trademark owner, especially if such mark is used by considering business aspect and good managerial process. Because of the importance of trademark's value for the trademark owner, thus legal protection is needed for the trademark owner from any action conducted by another party that may cause damage for the said trademark owner. Legal protection of trademark has been regulated in international conventions, such as Paris Convention, TRIPs, and so on. National laws also have regulated trademark law since colonialism period until now, i.e. Reglement Industriele Eigendom 1912, Law No. 21 of 1961, Law No. 19 of 1992, Law No. 14 of 1997, and Law No. 15 of 2001. Although prevailing Trademark Law has been issued since 2001, there is no Government Regulation as implementing regulation of Law No. 15 of 2001 until now. This matter causes some definitions and some important provisions in trademark law, such as wellknown trademark and goodwill, are not strictly regulated. Trademark disputes often occur because of differences in perception between trademark owners whether a trademark is considered well-known or not and whether the trademark owner has goodwill in trademark registration or possession of trademark. Trademark can be divided into trade mark and service mark. Service mark in culinary business has really significant value for the trademark owner because consumers will not only recognize it from the sign put outside the restaurant, but also typical cuisine served by the restaurant. Legal protection of well-known service mark is the focus of this thesis with elaboration on chronology of legal protection on well-known service mark, law enforcement in dispute settlement of well-known service trademark, analysis on trademark dispute of Waroeng Podjok."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28848
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Sasha Khairani Putri
"Trademark dilution merupakan hak yang diberikan kepada pemilik merek untuk mencegah penggunaan merek yang sama atau serupa pada barang dan/atau jasa yang tidak bersaing, meskipun penggunaannya tidak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat ataupun kebingungan pada konsumen. Pada dasarnya, pelanggaran merek membutuhkan adanya suatu persaingan dan apabila tidak ada persaingan di antara para pihaknya maka penggunaan merek yang serupa tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran. Doktrin trademark dilution ini kemudian diciptakan sebagai penutup dari celah ini. Dewasa ini, doktrin trademark dilution telah diadopsi oleh berbagai macam negara baik itu secara eksplisit maupun implisit dalam peraturan perundang-undangannya. Konsep dari doktrin trademark dilution itu sendiri merupakan konsep hukum merek yang rumit dan relatif sulit untuk dijelaskan dan dipahami, oleh karena itu penerapan doktrinnya mungkin saja berbeda pada tiap negaranya. Dalam skripsi ini, Penulis akan menganalisis penerapan doktrin trademark dilution di negara Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia dari segi peraturan perundang-undangannya dan penyelesaian sengketanya di pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan metode perbandingan serta perolehan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan terkait penerapan doktrin trademark dilution di Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia. Hukum terkait trademark dilution di Amerika Serikat lebih berkembang dan hampir menyentuh setiap detail sehingga merupakan peraturan yang sangat komprehensif, sedangkan di Inggris, peraturan yang terkandung dalam Pasal 10(3) Trade Mark Act of 1994 belum mencakup seluruh ketentuan yang relevan. Penyelesaian sengketa di Amerika Serikat dan Inggris umumnya telah menerapkan trademark dilution dengan tepat meskipun dalam pertimbangan Majelis Hakim di Inggris masih ditemukan adanya pertimbangan yang menyangkut pautkan likelihood of confusion dalam menetapkan klaim trademark dilution. Di Indonesia, meskipun sudah diatur secara implisit, unsur penting seperti kekhasan merek belum diterapkan secara maksimal baik dalam undang-undang ataupun praktiknya sehingga trademark dilution belum dapat dikatakan sudah diterapkan secara baik di Indonesia. Indonesia memerlukan memerlukan perbaikan undang-undang merek agar pengaturan terkait trademark dilution dapat menjadi lebih efektif dan tepat.
Trademark dilution is a right granted to brand owners to prevent the use of the same or similar brand on non-competitive goods and/or services, even though its use does not cause unfair business competition or confusion to consumers. Basically, trademark infringement requires competition and if there is no competition between the parties, the use of a similar brand is not considered an infringement. The trademark dilution doctrine was then created to close this gap. Nowadays, the doctrine of trademark dilution has been adopted by various countries either explicitly or implicitly in their laws and regulations. The concept of the trademark dilution doctrine itself is a complex and relatively difficult concept of trademark law to explain and understand, therefore the application of the doctrine may differ in each country. In this thesis, the author will analyze the application of the trademark dilution doctrine in the United States, United Kingdom, and Indonesia from the perspective of laws and regulations and the settlement of disputes in court. The method used in this research is juridical-normative with a statutory approach and comparative methods and data collection is done through literature studies. The results of this study indicate that there are some differences regarding the application of the doctrine of trademark dilution in the United States, the United Kingdom, and Indonesia. The law related to trademark dilution in the United States is more developed and touches almost every detail so it is a very comprehensive regulation, whereas in England, the regulations contained in Article 10(3) of the Trade Mark Act of 1994 have not yet covered all relevant provisions. Dispute resolution in the United States and the United Kingdom have generally applied trademark dilution appropriately although in the consideration of the High Court Judge in the United Kingdom, there are still considerations regarding the likelihood of confusion in determining trademark dilution claims. In Indonesia, although it has been regulated implicitly, important elements such as brand distinctiveness have not been applied optimally both in law and practice so trademark dilution cannot be said to have been applied properly in Indonesia. Indonesia needs to improve its trademark laws so that regulation related to trademark dilution can be more effective and appropriate."
Depok:
2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Gindamora Andiafari
"Kekosongan hukum Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan ketentuan yang rentan menimbulkan masalah sehingga harus segera ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, pengertian dan kriteria merek terkenal serta pengertian dan penjelasan lebih lanjut mengenai barang dan jasa tidak diketahui secara pasti dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Alasannya karena untuk menentukan keterkenalan suatu merek sangat tergantung pada penilaian hakim yang memeriksa sengketa tersebut. Walaupun Indonesia tunduk pada instrumen internasional seperti (The Paris Convention for the Protection of Industrial Property/Konvensi Paris) dan (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs), tetapi semua ketentuan yang terdapat didalamnya juga tidak memberikan pengertian yang jelas dan lengkap mengenai perlindungan barang yang tidak sejenis. Ketentuan ini juga memberikan kebebasan kepada setiap negara anggota untuk menetapkan dan mengatur keterkenalan suatu merek di negaranya masing-masing. Oleh sebab itu, penentuan keterkenalan suatu merek pada akhirnya diserahkan kepada Majelis Hakim. Pada dasarnya perlindungan terhadap merek terkenal bisa menerapkan azas itikad tidak baik kepada Pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak jujur karena membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran suatu merek sehingga merugikan pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Pada akhirnya semua pihak hanya berharap agar Peraturan Pemerintah yang sudah diamanatkan oleh undang-undang dapat segera disahkan sehingga sengketa yang berkaitan dengan pemboncengan merek terkenal dapat diselesaikan atau dapat dihindari.
The absence of law on article 6 (2) UU Nomor 15 Tahun 2001 on Trademark is a regulation that potentially will cause problems that has to be fixed by the Goverment. The result is that the definition and criteria of famous trademark along with whether the definition and explanation afterward of the different category of goods and service is not known so it result in uncertainly of law. The reason to determine the degree of famous on trademark relies heavily on jugde?s valuation that handle the dispute. Even though Indonesia had adopted to International convention such as Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs, the all the provisions inside those convention do not give clear and comprehensive definiton on protection of different category of goods. Those conventions give freedom to each member states to determine and govern the degree of famous in their territory. Therefore the determination on the degree of famous eventually will be given to the judges. Basically, the protection on famous trademark can also apply the good faith principle to the applicant who register their trademark untruthfully because they attach, imitate or copy the famous of a particular trademark causing loss on other sides or unhealthly competitions, tricked or deceived consumers. Finally, all sides only hope that Goverment Regulatory that is mandated by Regulations can be finalized and validated, so the disputes relating to the attachment of famous trademark can be settled or can be prevented as possible."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57612
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Aussielia Amzulian
"Itikad tidak baik merupakan salah satu dasar untuk membatalkan pendaftaran suatu merek. Pada sengketa merek yang memiliki persamaan dengan merek terkenal, itikad tidak baik seringkali dianggap ada. Pertanyaan pokok yang hendak dijawab dalam tulisan ini adalah apakah pemilik merek terdaftar yang mereknya memiliki persamaan dengan merek terkenal dapat selalu dianggap memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan dan menggunakan mereknya. Tulisan ini menganalisis berbagai sengketa merek terkenal dalam putusan pengadilan. Kesimpulan yang diperoleh dari tulisan ini adalah bahwa pemilik merek terdaftar yang mereknya memiliki persamaan dengan merek terkenal tidak dapat selalu dianggap memiliki itikad tidak baik, karena terdapat beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan dalam membuktikan adanya tidaknya itikad tidak baik dari suatu pihak.
Bad faith is one of the reasons to cancel an application of a trademark. In trademark disputes, when having similarities with a well-known mark, judges often assume that the trademark owner always has bad faith. The legal issue in this article is whether a trademark owner that it?s trademark has similarities with a well-known mark always has bad faith in filing and using it?s trademark. This article will analyze well-known mark cases from court rulings. This article concludes that bad faith doesn?t always exist when a trademark has similarities with a well-known mark, because there are some conditions that could be considered to prove that a party does not have bad faith."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S61805
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library