Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14783 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki, digunakan dan dikontrol oleh anggotanya. Idealnya orang mau menjadi anggota koperasi karena ada yang diharapkan dari koperasi yaitu kemudahan dan nilai tambah dari keanggotaannya di koperasi. Simpan pinjam merupakan cikal bakal koperasi di Indonesia. Peran koperasi di sektor keuangan ini sangat diperlukan karena sebagian besar anggota koperasi adalah kelompok miskin yang memerlukan pinjaman untuk modal. Untuk mendapatykan pinjaman dari perkreditan formal UMKM dihadapkan pada masalah prosedur dan ketiadaan agunan. Model simpan pinjam koperasi yang dinilai sesuai dengan kondisi usaha dan kehidupan kalangan UMKM adalah yang menganut prinsip: 1) Tidak menggunakan agunan atau agunan dapat digantikan dengan jaminan sosial; 2) Prosedur peminjaman dibuat sesederhana mungkin; 3) Penggunaan kredit tidak dibatasi pada satu atau beberapa jenis kegiatan usaha saja; 4) waktu proses pengajuan kredit sampai pencairan kreditnya harus dipersingkat; 5) Jumlah yang diberikan cukup kecil tetapi sesuai dengan kebutuhannya; 6) Tingkat bunga diperhitungkan berdasarkan jenis usaha dan tempat; 7) Pola perkreditan yang ditujukan mendukung suatu kegiatan program perlu diperhatikan kebutuhan dana dan konsumsi sebelumpanen (cost of living)."
INFOKOP 24:1 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Lester, John
Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1997
323.44 LES m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Pandji Anoraga
Jakarta: Rineka Cipta, 2003
334 PAN d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pandji Anoraga
Jakarta: Rineka Cipta, 1993
334 Ano d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sudijanto
"ABSTRAK
Koperasi sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi mempunyai potensi dan peranan yang strategis dalam pembangunan. Dalam mengembangkan usahanya, koperasi pada umumnya menghadapi diantaranya dalam bidang permodalan.

Untuk mengembangkan permodalan koperasi, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijaksanaan (rules), antara lain Paket Januari 1990, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan peraturan lainnya.

Pokok Permasalahan yang mendasar dalam kaitannya dengan pemberian jaminan kredit adalah sampai sejauhmana kebijaksanaan yang mengatur pemberian jaminan kredit telah memberikan insentif bagi Perum PKK, Koperasi, dan Bank Penyalur.

Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah yang telah dikeluarkan, faktor-faktor yang mempengaruhi dan kebijaksanaan pada tingkat mana yang masih perlu disempurnakan.

Untuk pembahasan permasalahan ini, digunakan teori-teori yang berlandaskan pada hierarkhi kebijaksanaan (Bromley, 1989), teori hubungan prinsipal dan agen (Williamson, 1990), model 7'S Mc Kinsey, metode analisis SWOT, teori koperasi, jaminan kredit, dan corporate lifecycle (Adizes, 1988).

Adapun metodologi penelitian yang digunakan adalah eksploratif, sumber datanya diperoleh dari Perum PKK dan 39 KUD serta teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.

Hasil temuan lapangan menunjukkan bahwa selama 13 tahun (1982 s.d. 1994), rata-rata per tahun ada sebanyak 2.200 unit koperasi/KUD telah menerima kredit sebesar Rp 213.043.160.000 yang dijamin Perum PKK (83 %) dan dalam operasionalnya Perum PKK masih mengalami berbagai masalah intern dan ekstern.

Dapat disimpulkan bahwa masih diperlukan kebijaksanaan (rules) dalam mendukung bekerjanya sistem jaminan kredit yang memberikan insentif bagi koperasi dan Perum PKK.

Untuk itu pemerintah perlu merekayasa kebijaksanaan yang dapat memberikan insentif dan memperkokoh kelembagaan Perum PKK yang memiliki keunggulan."
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Glenn Miracle Wikarta
"Undang-undang Koperasi saat ini memiliki kekurangan dalam pengawasan, yang ditempatkan di bawah Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koperasi Simpan Pinjam telah menjadi sarang penjahat keuangan dengan kerugian sekitar Rp26 triliun di 2023 karena gagal bayar. Koperasi dikelola oleh anggotanya sendiri, dengan Kemenkop hanya memberikan pembinaan. Namun, praktik ini telah disalahgunakan untuk pengumpulan dana ilegal dan pencucian uang. Oleh karena itu, perlu adanya modernisasi Koperasi dan pengawasan oleh OJK, serta penjaminan simpanan jika Koperasi gagal bayar. UU P2SK telah mengatur pengawasan Koperasi untuk non-anggota dan tindak pidana bagi penghimpunan dana ilegal, dengan sanksi yang lebih tegas. RUU Koperasi juga perlu membatasi penyertaan dan pengeluaran modal untuk menjaga fokus pada anggota. Selain itu, diperlukan standar kompetensi bagi pengawas koperasi, mengingat potensi besar aset dan cabang koperasi.

The existing Cooperative Law, supervised by the Ministry of Cooperatives and Small and Medium Enterprises (KemenKopUKM) and the Financial Services Authority (OJK), has significant weaknesses. In 2023, Savings and Loans Cooperatives, which have been exploited by financial criminals, are expected to incur about Rp. 26 trillion in losses due to defaults. Currently, cooperatives are self-regulated by their members, making oversight ineffective, and leading to misuse for illegal fundraising and money laundering. To address these issues, there's a need for stricter supervision by the OJK, modernization of cooperatives, and a state-backed safety net for member's savings. The P2SK Law already mandates OJK control over non-member services and criminal sanctions for illegal fundraising. The Cooperative Bill proposes limiting capital investment to keep cooperatives focused on member expansion. Also, the implementation of competency standards for cooperative supervisors is critical to ensure effective management of larger cooperatives."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Kurniawan
Yogyakarta: Bentang, 2016
808.835 98 EKA p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Myrtha Soeroto
Jakarta: Myrtle Publishing, Yayasan Enam nam, 2007
930.09598 MYR r
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Urban sufism merupakan sebuah fenomena sosial yang ditandai dengan meningkatnya gairah masyarakat urban terhadap praktik-praktik sufisme, seperti dzikir secara berjamaah, istighatsah, diskusi ilmiah mengenai sufisme, dan sebagainya. Masyarakat urban, sebagai masyarakat modern yang secara langsung merasakan proses modernisasi secara cepat, tentunya merasakan apa yang diistilahkan sebagai absurditas di mana manusia merasa terasing dalam dunianya sendiri. Mereka meyakini bahwa urban sufisme dapat dijadikan sebagai jalan untuk melawan absurditas tersebut dan menemukan kembali aspek humanitas yang sudah terkikis oleh modernitas. Urban sufisme menawarkan ketenangan hati atau ketentraman jiwa bagi masyarakat urabn yang setiap hari disibukkan dengan urusan pekerjaan dan bosan dengan kebisingan hiruk-pikuk keramaian kota. Ketertarikan mereka terhadap sufisme dilatarbelakangi oleh motif-motif yang berbeda, sehingga menimbulkan kecenderungan yang berbeda pula dalam mengikuti trend urban sufisme yang sedang marak belakangan ini. Secara umum, urban sufisme terbagi dalam dua kategori, yaitu tasawuf mali dan tasawuf falsafi. Dalam konteks ke-Indonesia-an, urban sufisme dapat dipetakan menjadi tiga tipologi, yaitu tasawuf sunni, tasawuf falsafi dan tasawuf salafi. Perbedaan dalam aspek epistemologi atau rancang bangun pemikiran keagamaan menimbulkan perbedaan orientasi dalam gerakan-gerakan sufisme. Ada yang memilih jalan konvensional melalui jalan tarekat yang disebut sebagai sufisme konvensional dan ada pula yang menempuh jalur non-tarekat atau disebut dengan urban sufisme. perbedaan antara urban sufisme dan sufisme konvensional terletak pada tiga hal: (1) geneologi dan mekanisme penetapan mursyid (2) mekanisme keanggotaan (bai'at atau sumpah setiap kepada mursyid (3) praktik dan tata cara dzikir. Dalam praktik dzikir, baik urban sufisme maupun sufisme konvensional mempunyai kesamaan persepsi. Artinya, dalam dzikir harus terpenuhi lima unsur, yaitu (1) kontinuitas (2) kesadaran (3) keikhlasan (4) kebersihan niat (5) tidak bertentangan dengan ritual ibadah."
JTW 1:1 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>