Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 33526 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Pemerintah telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003 dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003, yang membawa konsekuensi logis untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pengembalan aset hasil tindak pidana korupsi. Penyesuaian dimaksud dilakukan dengan pembentukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang di dalamnya menyebutkan adanya lembaga pengelola aset yang melakukan pengelolaan aset tindak pidana secara profesional, transparan dan akuntabel. Berdasarkan pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, barang milik negara meliputi barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, di antaranya barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian konsekuensi hukumnya, pengelolaan "barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap" tunduk pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Sebagai pengelola aset negara, Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah memiliki kesiapan struktur organisasi di pusat/daerah, sarana, angaran maupun SDM yang mendukung pengelolaan aset termasuk wacana pengelolaan aset tindak pidana, sehingga diharapkan tidak perlu pembentukan badan baru yang akan membebani APBN. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, mengatur asas, kewenangan, pelimpahan kewenangan, lingkup tugas dan pembagian hasil untuk penegakan hukum."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Perangkat hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum mampu secara maksimal mengatur dan menampung kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembalian aset hasil kejahatan. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada tidak secara khusus ditujukan untuk mengatur pemulihan aset/pengembalian aset hasil kejahatan secara komprehensif. Indonesia telah melakukan ratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang salah satunya mengatur pengembalian aset. Implikasi dari ratifikasi itu mengharuskan Indonesia untuk segera menyesuaikan hukum nasionalnya. Diperlukan reformasi khusus yang komprehensif untuk mengatur pengembalian aset kejahatan sehingga pengelolaan aset hasil kejahatn dapat dilakukan secara lebih transparan dan bertanggung jawab serta profesional. Masa depan pengembalian aset di Indonesia haruslah disorong dalam bentuk RUU Pengembalian Aset yang komprehensif. RUU tersebut harus pula diperluas lingkup dan objek pengaturannya, tidak saja terhadap aset-aset kejahatan yang dapat dikembalikan melalui tuntutan pidana (penuntutan) melainkan juga asset yang dapat dikembalikan melalui gugatan perdata yang dilakukan oleh pemerintah atas aset seorang tersangka/terdakwa yang ditempatkan di negara lain."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Pengaturan Asset Recovery mengandung konsep pengaturan pemisahan antara proses pidana dan proses perdata untuk lebih memfokuskan juga pada penegakan terhadap aset negara hasil tindak pidana korupsi sesuai dengan UNCAC 2003."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Tulisan ilmiah ini membahas masalah pencucian uang dari satu sisi, yaitu sisi penegakkan hukumnya. Ada banyak sudut pandang dan banyak sisi yang dapat dilihat dalam membahas masalah pencucian uang karena kejahatan yang terorganisasikan dengan baik ini melibatkan banyak otak brilian di belangnya. Batas wilayah negara dapat ditembus dengan mudah, perpindahan uang dapat terjadi hanya dengan hitungan detik saja, belum lagi ide-ide cemerlang lainnya yang kerap digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal. Dengan demikian pembahasan pencucian uang dari aspek hukum ini menjadi suatu hal yang cukup menarik dan penting untuk dikaji memngingat perlunya gerakat cepat dan taktis untuk memutus mata rantai pencucian uang. Dalam skripsi ini dibahas mengenai bagaimana penangan yang harus dilakukan apabila telah terjadi suatu tindak pidana pencucian uang. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai definisi pencucian uang, posisi predicate crime, serta proses acara pidana tindak pidana pencucian uang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang terutama penyidikan dan penuntutan."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22093
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Natsir
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36579
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paulina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28918
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Leo Jimmi Agustinus
"Membahas penagnanan perkara tindak pidana pencucian uang khususnya dalam hal perlu tudaknya pembuktian tindak pidana asal dalam penanganan tindak pidana pidana pencucian uang dan kaitan antara dua tindak pidana tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersipat deskriptis analisis, dimana data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, Penelitian ini berkesimpulan bahwa adanya hubungan berkelanjtan yang terpisah dan berdiri sendii sendiri antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang, adanya kesamaan bentuk antara tindak pidana pencucian uang dngan tindak pidana penadahan, dan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang tidak diperlukan untuk pembuktian terlebih dahlu tindak pidana asalnya. Penelitian ini juga menyarankan agar setiap komponen dalam sistem peradlan pidana untuk mempunyai kesamaan sikap mengenai kesimpulan penelitian ini menyarankan bagi penegak hukum untuk memberikan ruang seluasnya bagi terdakwa tindak pidana pencucian uang untuk menggunakan haknya sesuai UUPPTIPPU.

This thesis details on administering cases on money laundering criminal act specifically on whether or not os required origin criminal act burden of proof in money laundering criminal act and connection between both criminal act. This study shall be a normative legal study and analysis descriptive in nature, whereby the collected data will be analyzed qualitatively. This study concluded that there exists a separate and independent sustainable relationship between origin criminal act and money laundering criminal act, a similarity of form between money laundering criminal act and fencing criminal act, and in administering money laundry criminal act it is not required to first proof its origin criminal act. Further, this study suggests for each component in the criminal justice system to have a unity of attitude to the conclusion of this study for the formation of an integrated criminal justice system. This study also encourages legal practitioners to provide the broadest space to money laundering criminal defendant to utilize his/her right under UUPPTPPU."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28944
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Syahrijal Syakur
"Penegakan hukum atas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perikanan (Illegal Fishing)pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 selain menjadi tugas dari penyidik di bidang perikanan, namun juga penuntut umum dan hakim di pengadilan yang akan memproses hasil penyidikan dalam tingkat persidangan. Untuk itu masing-masing aparat penegak hukum tersebut harus mempunyai persepsi yang sama dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyidikan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan dikaitkan dengan perbedaan hukum acara masing-masing dan untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Khusus Perikanan untuk mengadili perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau doctrinal. Rekomendasi dari penulis adalah penyidikan perkarapencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan dilakukan dengan cara memisahkan berkas perkaratindak pidana di bidang perikanan dengan berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang namun penyidikannya tetap dilakukan secara paralel. Terkait kewenangan pengadilan khusus perikanan, Hakim pada Pengadilan Khusus Perikanan dapat melakukan penafsiran hukum dengan memaknai bahwa berdasarkan Pasal 71 UU Perikanan, Pengadilan Khusus Perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkarapencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan."
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2023
336 JAC 2:1 (2023)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Daru Iqbal Mursid
"Korporasi didefinisikan sebagi kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisi baik merupakan badan hukum maupn bukan badan hukum. Salah satu bentuk korporasi yang berbentuk badan hukum adalah partai politik. Dalam negara demokrasi, partai politik memiliki peran yag sangat penting untuk menunjang kahidupan berbangsa dan bernegara. Namun, dalam perkembangannya di Indonesia, terdapat beberapa partai politik yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Meskipun secara normatif sistem hukum pidana Indonesia telah mengakui partai politik sebagai subjek hukum tindak pidana, namun sampai saat ini belum ada satupun partai politik yang dikenakan pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Maka dalam penelitian ini akan dibahas tentang konsep pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik yang terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, konsep pemidanaan yang dapat dijatuhkan kepada parta politik yang terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan faktor-faktor yang menghambat dikenakannya pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan terhadap partai politik yang terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penilitian yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan masalah peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan konseptual.

A corporation is defined as a collection of person and / or assets organized either as a legal entity and not a legal entity. One of corporation that defined as legal entity is a political party. In a democratic country, political parties have a very important role to support the life of the nation and the state. However, in Indonesia, there are several political parties allegedly involved in corruption and money laundering. Although Indonesian criminal justice system has acknowledged political parties as the subject of criminal law, yet to date no single political party has been subject to criminal responsibility, particularly in corruption and money laundering. In this research will be discussed about the concept of criminal liability for political parties that involved in corruption and money laundering crimes, the concept of punishment that can be imposed on political parties that involved in corruption and money laundering, and the inhibits factors for imposition of criminal liability of political parties that involved in corruption and money laundering. The research method used in this research is the method of juridical-normative method, and using statue approach, comparative approach, and conceptual approach.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54727
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Program pemberantasan korupsi dapat dikatakan berhasil jika melahirkan dampak efek jera bagi para pelakunya. Dalam konteks penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi, ada atau tidaknya efek jera bisa dilihat dari bagaimana aparat penegak hukum memberikan perlakuan terhadap pelaku korupsi. Lemahnya tuntutan kurungan badan yang diajukan ke pengadilan dan minimnya nilai kerugian negara yang harus dikembalikan oleh koruptor sering menjadi alasan mengapa korupsi sulit diberantas. Karena korupsi merupakan kejahatan kalkulasi, pelakunya akan memperhitungkan dengan cermat apakah resiko ditangkapnya lebih kecil atau besar, peluang bebasnya terbuka atau tidak, serta penghitungan apakah selepas menjalani kurungan badan, pelaku bisa menikmati harta hasil korupsinya atau tidak. Oleh karena itu, tanpa adanya efek jera, memberantas korupsi ibarat memadamkan api yang sumbernya ada di berbagai tempat. Berbagai ide yang dilontarkan untuk mendorong timbulnya efek jera bagi pelaku korupsi dapat dipertimbangkan sebagai solusi, salah satunya bagaimana upaya embuat koruptor tidak dapat secara bebas menikmati hasil korupsinya. Wacana memiskinkan koruptor sebagai contoh telah menjadi salah satu pilihan untuk memperbaiki strategi memberantas korupsi. Hanya saja perlu digarisbawahi, apakah hal itu sudah didukung oleh perangkat aturan main yang memadai dan didukung oleh upaya yang serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah. Jika usaha menyita, merampas, dan mengembalikan harta dari tindak kejahatan korupsi dapat dioptimalkan, tentu saja kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi akan pulih dengan sendirinya."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>