Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 201106 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Kontribusi pemasukan dana yang bersumber dari wajib pajak merupakan masukan pendapatan yang berarti dan memiliki makna yang luas bagi pembangunan negara kesatuan republik Indonesia. Hal yang harus menjadi perhatian adalah usaha meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak adalah initi dari pengaturan dan pengenaan sanksi pidana di bidang perpajakan. Tindakan pidana di bidang perpajakan adalah termasuk tindak pidana di bidang hukum administrasi (administrative criminal law atau dependent crimes) yang dikenal sederhana dan lentur dalam penegakan hukumnya, sepanjang sesuai dengan kewajibannya. Penggunaan hukum pidana umum atau hukum pidana khusus terhadap tindak pidana di bidang perpajakan adalah tidak tepat dan dapat menimbulkan problem hukum dan keadilan. Oleh sebab itu, tindak pidana umum atau tindak pidana khusus yang berkaitan dengan terjadinya tindak pidana perpajakan adalah berdiri sendiri dengan segala konsekuensi penegakan hukumnya. Terkait dengan penerapan tindak pidana korupsi dalan tindak pidanaperpajakan, dapat dilakukan dua model, yaitu masing-masing berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan, sebagaimana dimuat dalam pasal 43A ayat (3) atau undang-undang perpajakan memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Undang-undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."
JLI 8:1 (2011)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
345.023 AND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bemmelen, Jacob Maarten van, 1898-
Bandung: Binacipta, 1987
345 BEM ot
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Faisal Salam
Bandung: Mandar Maju, 2001
345.05 MOC h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Butarbutar, Russel
Jakarta: Gramata Publishing, 2016
345 BUT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Efricko Praditya Ekanandhani
"Penelitian ini memfokuskan perhatian pada proses belajar korupsi pajak yang dilakukan oleh seorang pegawai Pajak Bumi dan Bangunan di salah satu KPPBB pada tahun 2006. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses belajar dan bagaimana cara yang dilakukan oleh pegawai pajak tersebut dalam melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pekerjaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data diperoleh dengan wawancara mendalam terhadap informan yang merupakan pelaku penyimpangan pajak tersebut. Wawancara tersebut dimaksudkan guna mendapatkan informasi bagaimana proses belajar, teknik melakukan penyimpangan serta dorongan menjadi pelaku korupsi. Pembahasan dalam penelitian ini dengan menggunakan teori Differential Association yang dikemukakan oleh Edwin H. Sutherland. Rekomendasi dari penelitian ini adalah sebagai bahan kajian agar penyimpangan pajak serupa tidak terjadi ketika PBB dialihkan menjadi pajak daerah.

This study focused on corruption learning process by a property tax employee at one of KP-PBB in 2006. The purpose of the study is to know the learning process and the way he do in irregularities and abuse of authority in his job. This study use qualitative method with descriptive study type. Data obtained by in-depth interview with informant in which offender of the case. This interview intended to obtain information about the learning process, technique of aberration, and encouragement to be the corruptor. This study use Differential Association theorem by Edwin H. Sutherland. Recommendation of this study is to be used as study material in order to such tax aberration does not happen when PBB diverted to be local tax."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Suhartati Astoto
"Di dalam perkembangan dan pertumbuhan yang masih sangat muda dan singkat maka kelahiran/munculnya viktimologi dari bagian kriminologi masih merupakan dan menimbulkan pelbagai tanggapan dari para ilmuwan/para ahli. Di antaranya muncul ungkapan dari Separonic yang menulis bahwa "if victims are only those suffering from criminal act or offences, victimology will a part of the crime problem and consequently, a discipline, within criminology or as B. Mendelsohn suggested, a science parallel to it or the reverse of criminology". Sedangkan kepustakaan kriminologi telah diperkaya dengan pemikiran-pemikiran mengenai masalah korban mulai tahun 1940 dari Von Hentig sampai dengan tahun 1960 dengan pemikiran-pemikiran dari Mendelsohn dan Schaffer. Ditambah dengan hasil seminar Internasional tentang korban kejahatan yang telah beberapa kali diselenggarakan. Dengan kenyataan-kenyataan ini, maka timbul suatu pertanyaan apa yang menyebabkan perhatian kita dan para ilmuwan beralih ke pihak korban. Jawabannya memang tergantung dari aspek mana kita ingin melihatnya. Bilamana beberapa saat yang lampau kita telah terlalu banyak menyoroti peranan pelaku kejahatan baik dilihat dari segi kesalahan maupun dalam usaha untuk mencegah terjadinya kejahatan ataupun meringankan penderitaannya. Maka sebagai hal-hal yang menyebabkan beralihnya pandangan kita terhadap peranan si korban adalah sebagai yang pertama diungkapkan bahwa si korban acapkali mempunyai peranan yang penting dalam terjadinya kejahatan misalnya dalam pembunuhan, pemerkosaan, penipuan dan lain sebagainya.
Hal kedua yang perlu diketahui jugs bahwa bukan hanya pelaku saja yang diperhatikan hak-haknya tetapi diperhatikan Pula hak--hak si korban. Sehubungan dengan hal ini maka ada suatu pendekatan yang dilakukan dengan mengetengahkan bahwa bukan saja banyak korban yang tidak mengetahui hak-haknya tetapi ternyata mereka takut atau mungkin tidak dapat melaporkan kejadian yang menimpanya. Dalam hal ini korban kejahatan tidak hanya korban dari kejahatan konvensional, misalnya : pembunuhan, perkosaan, penganiayaan dan pencurian tetapi juga mencakup kejahatan non-konvensional antara lain : terorisme, pembajakan, perdagangan narkotika, kejahatan melalui komputer dan lain-lainnya. Adapun pembicaraan yang kini menghangat adalah korban yang meliputi pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan secara melawan hukum kekuasaan ekonomi maupun kekuasaan umum. Mari uraian-tersebut di atas terlihat bahwa pembahasan tentang masalah korban akan sedemikian luas lingkupnya sehingga perlu dipelajari secara mandiri melalui ilmu pengetahuan yang disebut viktimologi. Dan perlu dipahami pula bahwa korban-korban itu ada kemuagkinan bisa terjadi karena negara ikut berperan/bersalah; dalam hal ini maka negara perlu memberikan kompensasi ( compensation ) kepada si korban di samping kemungkinan adanya restitusi ( restitution ) kepada si korban dari si pelaku. Kemungkinan pembayaran dalam bentuk kompensasi dapat terwujud dalam 2 bentuk :
1). di mana negara merasa turut bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa karena tidak mampu melindungi korban dari ancaman si pelaku.
- Wujud kompensasi itu dapat berupa fasilitas pengobatan secara cuma-cuma
- mengganti penghasilan yang hilang
- mengganti biaya pemakaman
- penggantian karena cacat badan
- biaya penasehat hukum untuk membela kepentingan korban.
2). negara ( instansi resmi ) memang bertanggung jawab atas terjadinya korban, misalnya dalam hal bentuk korban karena penyalahgunaan kekuasaan umum; penyalahgunaan kekuasaan ekonomi, kerugian dalam hal pencemaran lingkungan.
Untuk hal restitusi maka untuk memperolehnya dikaitkan dengan putusan pengadilan, Bentuk-bentuk kerugian pada dasarnya sama dengan diuraikan dalam hal kompensasi. Masalahnya adalah bageimana bila pelaku tidak mau/ tidak mampu membayar restitusi tersebut. Dalam hal ini..."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhariyono A.R.
"Bentuk perbuatan pidana yang sudah lama dikenal, seperti tindak pidana terhadap harta benda, dapat dilakukan lebih efisien (tanpa menggunakan kekuatan fisik) dengan menggunakan komputer. Konsep KUHP, terutama pengaturan tindak pidana harta benda, yang dilindungi adalah obyek yang berwujud yang dapat diraba.
Selama ini, penerapan tindak pidana yang berkaitan dengan komputer adalah salah satu kejahatan modern yaitu kejahatan yang dilakukan oleh para intelektual dan pelaku kejahatan dalam lingkup "White Collar Crime". (Term usually signifies law violations by corporations or individuals including theft or fraud and other violations of trust committed in the course of the offender's occupation).
Tindak pidana ini dapat ditinjau dari kemungkinan timbulnya kerugian finansial yang pada umumnya dalam jumlah besar sebagai akibat langsung dari tindakan tersebut. Ini sebagai ciri yang paling panting dari tindak pidana ini, misalnya dalam lalu lintas keuangan di bank. Di samping kerugian finansial, ada kepentingan lain yang perlu mendapat pengamanan, misalnya, data pribadi atau rahasia negara.
Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer menarik, karena :
  1. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan sangat cepat secara otomatis;
  2. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa campur tangan manusia dan dapat diulang-ulang secara tanpa batas;
  3. Tidak kelihatan dan semua bekas dapat dihapus secara otomatis
  4. Dapat dilakukan melapaui geografis karena penggunaan telekomunikasi dan informatika;
  5. Perbuatan tersebut merupakan ancaman bagi perusahaan, organisasi, dan lembaga yang merupakan tonggak dari masyarakat modern;
  6. Perbuatan tersebut dapat dilakukan di rumah pribadi dan locus delicti di tempat lain.
Semua perbuatan di atas harus ditanggulangi dengan sistem hukum yaitu dengan membentuk suatu peraturan yang dapat melindungi masyarakat, bangsa, dan negara.
Di dalam peraturan (nantinya), perlu dipertimbangkan mengenai permasalahan :
  1. tindak pidana yang diatur dalam KUHP yang nyata-nyata ditujukan kepada seseorang atau suatu barang, akan terjadi penafsiran lain jika tindak pidana tersebut dilakukan terhadap komputer, misalnya, penipuan yang ditujukan kepada komputer;
  2. barang yang bernilai ekonomis, sekarang ini sudah banyak .yang berbentuk barang takberwujud (immaterial);
  3. peran kertas sebagai penyimpan data, sekarang ini sudah terdesak oleh bahan elektronik penyimpan data, misainya, disket, hardisk, kaset, atau compact disk;
  4. data dan komputer itu sendiri, dalam hal menggunakan komputer tanpa hak, tanpa izin memeriksa, memperoleh data atau informasi atau program dalam komputer, tanpa hak mengkopi data atau informasi atau program, tanpa hak menghapus atau mengubah data, dan tanpa hak mengganggu atau menggagalkan pengolahan dan lalu lintas data.
Dari masalah di atas, akan dicoba untuk mencari solusi dengan menuangkannya dalam suatu naskah akademis (hasil penelitian atau pengkajian suatu masalah) sebagai acuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan (UU pidana) merupakan suatu kebijakan tertentu di dalam menentukan kriminalisasi atau dekriminalisasi suatu perbuatan. Dalam tahap ini adaiah tahap penetapan pidana oleh pembuat undang-undang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roeslan Saleh
Jakarta: Aksara Baru, 1987
345.025 ROE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Atang Ranoemihardja
Bandung: Tarsito, 1980
345.05 ATA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>